Jumat, 02 November 2012

30. FKS: Tiga Ranperda


PANDANGAN AKHIR PRAKSI KEADILAN SEJAHTERA
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH :
1. Ranperda Pembagian Urusan Daerah
2. Ranperda Kearsipan
3. Ranperda Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umun
4. Ranperda Revisi RPJM 2006-2010
SERTA PENEGERIAN SEKOLAH BARU
DIBACAKAN OLEH : Drs. Nazar Bakri
ARO SUKA, 10 Maret 2008


Assallamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.

Yang kami hormati,

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok
Unsur Muspida berserta Ketua Pengadilan Negeri dan Agama Koto Baru
Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Para Asisten, Kepala Badan, Kepala Dianas, kantor/Instansi, para Kepala Bagian, para Camat serta Seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
Pimpinan organisasi Politik, Organisasi profesi/fungsional, rekan-rekan Wartawan, tokoh masyarakat, hadirin dan hadirat para undangan yang berbahagia.

Pertama sekali marilah kita mengucapkan segala Puji dan Syukur kepada Allah SWT. yang telah memberikan Rahmat dan Hidayahnya kepada kita semua sehingga kita dapat menghadiri acara Rapat Paripurna pada hari ini, dan semoga kehadiran kita hari ini dapat diberikan berkah oleh Nya, Amin.

Selanjutnya Salawat beserta Salam kepada Nabi besar Muhammad SAW, dan mudah-mudahan kita diberikan kekuatan oleh Allah untuk tetap istiqamah dalam mengikuti dan menjadikan Beliau sebagai Suri tauladan dalam kehidupan kita sehari-hari.


Sidang Dewan yang kami hormati


Terima kasih kami sampaikan kepada Pimpinan yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pendapat akir ini , yang merupakan sebagai salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok , sebagaimana yang telah dituangkan dalam Peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Solok serta Peraturan Perundang-undangan lainnya tatkala akan terjadi pengambilan keputusan pada Sebuah Peraturan Daerah.

Pelaksanaan Tugas dan Fungsi itu , pada hari ini adalah Pendapat Akir Fraksi terhadap Empat Buah Rancangan Peraturan daerah sebagaimana yang telah dibahas oleh Pansus dan telah dilaporkan pada beberapa hari yang lewat penetapan/penegrian beberapa sekolah baru atas usulan Pmerintah Daerah , dan kepada pansus dan komisi A kami ucapkan banyak terima kasih atas semua pengorbanan yang telah diberikan.

Namun sungguhpun demikian, walaupun hari kita akan menetapkan empat buah Ranperda semestinyalah kita bangga atas apa yang telah kita kerjakan, tapi kenyataannya kami merasakan apa yang kita perbuat belumlah maksimal sebagaimana mestinya khusus dalam pembahasan Ranperda yang sebentarlagi akan kita tetapkan.

Maka oleh karena itu kami kembali menghimbau kepada kita semua, marilah kita sama-sama menjalankan amanah yang telah diberikan kepada kita dilembaga Pemerintahan ini, dan ketahuilah, bahwasanya amanah itu nanti, pada akirnya akan dimintai pertanggung jawabannya oleh Allah SWT, kepada yang menjalankan amanah itu.

Sidang Dewan yang kami hormati,

Sehubungan dengan telah selesainya pembahasan dan juga telah dilaporkannya hasil pembahasan empat buah Ranperda ini oleh masing-masing Pansus yang ditugaskan untuk membahasnya dengan telah menghabiskan waktu dan dana yang tidak sedikit, serta pengorbanan waktu dan tenaga oleh anggota pansus walaupun belum maksimal, maka melalui rapat paripuna akir pada hari ini perlu rasanya kami perlu memberikan tanggapan dan masukan terhadap empat buah Ranperda yang sebentarlagi akan kita ambil keputusannya.

Terhadap Ranperda Pembagian urusan Pemerintah Daerah adalah merupakan saduran dari sebuah Peraturan Pemerintah yang kita jadikan Ranperda, maka kami berpendapat untuk persoalan ini kalau hanya kita menyalin apa yang ada pada PP untuk apa Ranperda ini kita buat dan bahas dan seharusnya memang perlu kita sesuaikan dengan kondisi daerah, adanya penegasan dan diperjelas setiap urusan wajib dan urusan pilihan, dan yang lebih penting dan sangat perlu sekali rasanya sinkronisasi dengan Revisi RPJM yang juga pembahasan bersamaan dengan Ranperda dimaksud yang juga sama-sama hari ini akan kita ambil keputusannya. Maka kami menyarankan untuk Ranperda memang harus kembali kita kaji agak lebih jelimet untuk menghasilkan Perda yang pada akirnya dimamfaatkan untuk orang banyak.
Mengenai Perubahan Perda No 2 Thn 2004 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum, kami fraksi Keadilan Sejahtera memberikan masukan sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah melaui Surat Keputusan kepala daerah harus segera menetapkan lokasi-lokasi perparkiran ditepi jalan umum yang ada di Kabupaten Solok
2. Menetapkan Petugas/juru parkir yang ditugaskan untuk masing-masing lokasi tersebut
3. Membenahi baik sarana maupun prasarana yang ada dilokasi perparkiran yang telah ditetapkan
4. Antara Pemerintah Daerah dengan Petugas/juru parkir yang ditunjuk harus ada kesepakatan yang saling menguntungkan dan difasilitasi oleh DPRD.

Kemudian mengenai Ranperda Revisi RPJM 2006-2010 perlu rasanya kami memberikan masukan diantaranya :

1. Setiap pencantuman angka yang ada pada konsep Revisi RPJM perlu kembali kita sesuaikan dengan kondisi ril yang ada pada setiap SKPD atau pun instansi yang berwenang untuk mengeluarkan angka, baik itu angka capaikan progran, angka rencana program, angka-angka data potensi dan sebagainya karena setelah ditetapkan RPJM ini dia merupakan suatu perangkat hukum yang akan sama-sama kita jalankan. Dan untuk kita ukur diakir masa jabatannya kepala daerah.

2. Terhadap Tiga Pilar Pembangunan yang sedang kita usung dan inilah yang mempengaruhi secara dominan Revisi RPJM yang sebentar lagi akan kita tetapkan, barangkali kembali perlu kita perjelas dan fokus terhadap tujuan yang akan kita capai, sehingga kami menharapkan dari tiga pilar yang telah kita tuangkan dalam RPJM ini, adanya sesuatu yang spesifik, dan memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh orang lain.

3. Dalam progran pokok bidang pendidikan khusus terhadap pemenuhan sarana dan prasana pendidikan untuk mencapai tujuan dimaksud harus sudah kita pertegas untuk pemenuhan sarana dan prasarana sekolah swasta karena yang menikmati sekolah disitu juga anak-anak kita kab.solok dan juga sekolah swasta dimaksud juga telah banyak juga berpartisipasi untuk sektor pendidikan di daerah ini.

4. Untuk program peningkatan ekonomi kerakyatan kita sudah harus memiliki arah yang jelas dan sektor-sektor yang prioritas untuk kita garap, dan program ekonomi kerakyatan yang akan dan sedang kita gulirkan harus memiliki ciri khas yang spesifik misalnya : ”Peningkatan ekonomi kerakyatan disektor pertanian yang berbasis Pertanian Organik” .kemudian ”Peningkatan ekonomi kerakyatan disektor Usaha Produktif yang berbasis Masjid dan Rumah gadang ” atau ” Peningkatan ekonomi kerakyatan disektor keuangan yang berbasis Syaria’h” dengan kita lahirkan BPR Syaria’ah dan BMT serta lembaga-lembaga keuangan syaria’h lainnya.

Kami sampaikan ini hanya sebagai contoh atau mungkin banyak contoh-contoh yang memungkinkan untuk kita laksanakan yang memang memiliki ciri khas tertentu yang belum terfikirkan oleh orang lain.

5. Terhadap Ranperda Kearsipan kami menghimbau untuk bisa kita laksanakan sesuai dengan yang kita sepakati dan diperlukan sosialisasi yang menyeluruh terhadap ini, dan disamping itu selain Perda ini kita juga telah membuah arsip hari jadi kabupaten solok serta kita juga telah merevisi lambang daerah paska berpisahnya kita dengan solok selatan.

Sidang Dewan yang kami hormati,

Demikian tadi beberapa masukan yang perlu rasanya kami sampaikan pada rapat paripuna yang terhormat ini mudah-mudah bisa menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi kita semua dalam pengambilan keputusan nantinya.

Dan sebelum mengambil kesimpulan dan pendapat akir terhadap empat ranperda ini serta persetujuan terhadap penegrian sekolah baru ini ada beberapa hal yang akan kami sampaikan dalam forum ini karena salah satu fungsi forum ini juga tempat menyalurkan aspirasi masyarakat diantaranya :

1. Terindikasi adanya tumpah tindih pembelanjaan di setiap sekolah SD dan SLTP antara dan BOS dan dana BOP pada masing2 sekolah. Apalagi diperparah dengan pencairan dana biaya operasional sekolah sering terlambat bahkan ada yang dicairkan menjelang akir tahun.

2. Birokrasi pencairan keuangan yang ada hari ini kami rasa sangat mempersulit dan bahkan ada yang membuat SPJ fiktif menjelang dana dicairkan. Dan terlalu terlambat sementara APBD sudah ditetapkan Bulan Nofember tahun sebelumnya.

3. Kurang tanggapnya pihak SKPD terkait terhadap pergantian kepala sekolah disemua level sehingga adanya kita temui beberapa sekolah sudah sekian bulan tidak memiliki kepala sekolah oleh karena kepala sekolah bersangkutan ada yang pindah atau pensiun.

4. Kurang harmonisnya etika pelaksanaan tugas antara Wali Nagari dan Camat disetiap Kecamatan kadang kala wali Nagari tidak lagi menghargai Camat yang merasa sudah dekat dengan Bupati.
5. Untuk pelaksanaan proyek fisik tahun 2007 hemat kami, banyak sekali kekurangan-kekurangannya diantaranya: Perencanaan yang asal jadi, Pekerjaan yang banyak terlambat, dan sebagain ada yang tidak selesai sampai batas waktu yang ditetapkan.

Sidang Dewan yang kami hormati,

Kemudian pendapat kami Fraksi Keadilan Sejahtera terhadap empat ranperda dimaksud di atas bahwa kami dapat menerima, dengan syarat segala masukan,tanggapan yang kami sampaikan diatas untuk jadikan bagian dari masing2 perda dimaksud.
Dan untuk usulan penegerian sekolah baru kami sepakat untuk ditetapkan dan mungkin adalagi setelah ini beberapa sekolah baru lagi yang secepatnya perlu kita negerikan.


Demikianlah pendapat Fraksi ini kami sampaikan atas semuanya kami ucapkan maaf dan banyak terima kasih.


Aro Suka , 10 Maret 2008


Fraksi Keadilan Sejahtera

Drs. Nazar bakri Ketua

H. Alizar A.Ma Sekretaris

Ir. Dasufal Temra Anggota

Drs. Mukhlis Denros Anggota





29. FPKS: Tatib Pemilihan Pimpinan DPRD


PENDAPAT AKHIR FRAKSI PEDULI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN SOLOK
TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN DPRD KABUPATEN SOLOK
PERIODE TAHUN 2004-2009

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang saya hormati ketua dan wakil ketua sementara DPRD beserta anggota DPRD Kabupaten Solok,
Sekwan dan segenap sekretariat DPRD
Hadirin sidang dewan yang berbahagia

Pertama sekali selayaknya kita sanjungkan puja dan puji syukur kepada Allah Swt yang telah memberikan kekuasaan kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan mencabut kembali kekuasaan itu dari siapa yang dikehendaki-Nya, yang telah memuliakan siapa yang dikehendaki-Nya dan menghinakan siapa yang dikehendaki-Nya. Mudah-mudahan kita semua termasuk orang-orang yang bersyukur atas segala nikmat yang dicurahkan-Nya dengan menerima nikmat tersebut lalu menggunakannya sesuai yang telah diatur-Nya.

Shalawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan kita, yakni Nabi Muhammad Saw yang telah mencurahkan seluruh potensi hidupnya untuk perbaikan kehidupan manusia di dunia ini hingga kehidupan akherat, sehingga kita tidak ragu-ragu lagi menjadikan beliau sebagai teladan dan pimpinan kita dalam seluruh asfek kehidupan. Dengan banyak mengucapkan shalawat, semoga kelak di akherat dengan izin Allah kita mendapat syafaatnya, amin.

Terima kasih kami ucapkan kepada ibu ketua yang telah mempersilahkan kami dari Fraksi Peduli Keadilan Sejahtera untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi di hadapan sidang paripurna ini, semoga sidang dewan ini dapat memutuskan hal yang terbaik untuk dewan berkaitan dengan tata tertib pemilihan pimpinan DPRD.

Hadirin sidang dewan yang berbahagia,
Fraksi Peduli Keadilan Sejahtera adalah gabungan dua partai yang menyatu dalam sebuah wadah untuk sama-sama berjuang dengan fraksi yang lain di DPRD Kabupaten Solok dengan anggota dari Partai Keadilan Sejahtera [PKS] empat orang terdiri dari generasi yang relatif muda usianya yaitu Drs. Nazar Bakri, Drs. Mukhlis Denros, Ir. Dasufal Temra dan H.Alizar Khatib Amd,Ag, sedangkan dua orang dari Partai Karya Peduli Bangsa [PKPB] adalah generasi tua yang banyak memiliki pengalaman dibidangnya yaitu Umar Ali Sinapa SmHk dan Drs. Alimus Ali.

Sebagai bukti bahwa beda partai tidak jadi masalah bagi kami ketika kita berjuang untuk satu tujuan yaitu terujudnya Kabupaten Solok menjadi Kabupaten terbaik dari yang baik, disinipun terbukti bahwa berkumpulnya generasi muda dan generasi tua akan memperkuat fraksi ini ke depan yang tidak boleh dianggap enteng oleh fraksi lain.

Orang bijak pernah berkata,”Kita bangga dengan generasi muda sebab mereka masih sedikit dosanya, kita juga salut dengan yang tua sebab banyak pengalamannya”.

Sidang dewan yang berbahagia, sebelum kami menanggapi tentang Tata Tertib pemilihan pimpinan DPRD, ada beberapa hal yang dapat kami utarakan pada kesempatan ini;
1. Dengan berakhirnya jabatan anggota DPRD Kabupaten Solok masa bakti tahun 1999-2004 berarti mulai digantikan oleh anggota DPRD baru masa bakti tahun 2004-2009, terlepas dari kelebihan dan kekurangannya, DPRD yang lalu telah membuktikan kerja optimalnya untuk kepentingan daerah ini melalui agenda-agenda yang telah dituntaskan, kata yang layak adalah ucapan terima kasih kepada mereka yang telah berbuat, untuk bagaimana kedepan kita dapat pula berbuat yang lebih dari itu paling tidak sama dengan mereka, segala kekurangan yang ada kita jauhi bersama, untuk dapat kita ambil hikmahnya, caci maki, umpat serapah tidak akan menyelesaikan persoalan, apalagi kita yang baru ini belum berbuat apa-apa.

2. Tigapuluh lima orang anggota DPRD Kabupaten Solok, yang hari ini menduduki kursi dewan adalah pilihan masyarakat, mungkin inilah sajah terbaik yang mendapat posisi strategis ini, perlu disadari bahwa ribuan masyarakat Kabupaten Solok menanti kiprah dan kerja kita bersama untuk perbaikan dan perubahan ke arah yang baik terhadap nasib mereka, melalaikan amanat dan tidak memperhatikan aspirasi mereka adalah bentuk khianat yang akan mereka kutuk.
Sebenarnya masih banyak orang yang lebih layak daripada kita untuk duduk di kursi dewan ini, mereka adalah orang-orang yang aspiratif, demokratis dan amanah, tapi belum saatnya untuk duduk karena nasib baik diberikan Allah di tangan kita semua, tapi perlu disadari bahwa kita bukanlah terbaik dari mereka, sehingga sikap arogansi kekuasaan, ego wewenang, merasa paling hebat dan gagah jangan ada pada diri kita yang hari ini menjdi anggota dewan terhotmat.

3. Kami dari Fraksi Peduli Keadilan Sejahtera mengajak kita semua untuk taat aturan dalam seluruh asfek kegiatan baik pribadi ataupun dewan, khusus tentang anggaran dewan yang sudah ada Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004, jangan sampai keluar dari aturan ini, sekaligus memakai prinsif layak dan kepatutan. Ketika kita bermasalah dengan pihak penegak hukum, sulit sekali untuk dapat memulihkan jati diri dan nama baik dewan yang hari ini masih dianggap tercoreng. Kita bangunlah komitmen bersama untuk sama-sama mentaati aturan yang ada demi kebaikan kita bersama.

4. DPRD Kabupaten Solok masa bakti tahun 1999-2004 bersama Bupati Solok telah menetapkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Busana Muslimah yang kita kenal dengan Jilbab. Pembahasan ini memakan waktu dan tenaga yang tidak sedikit antara pro dan kontra, ini sebuah produk hukum untuk kepentingan wanita islam di level manapun juga mereka berada, baik di eksekutif, yudikatif apalagi legislatif. Sebenarnya tanpa Perda inipun seharusnya seorang wanita muslimah terpanggil untuk memakainya karena Perda dari Ilahi sejak 15 abad yang lalu sudah ada, namun untuk menguatkan seruan Ilahi tadi nampaknya perlu melalui Peraturan Daerah, dan Kabupaten Solok adalah satu-satunya yang mengawali hal itu di Indonesia yang kemudian ditiru oleh Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Sawah Lunto Sijunjung. Di kalangan eksekutif kita mengacungkan jempol untuk mereka, karena mereka telah mampu mengejawantahkan Perda ini melalui aktivitas setiap hari.


Kami dari Fraksi Peduli Keadilan Sejahtera mengajak kepada ibu-ibu kita yang mendapat posisi sebagai anggota dewan, maaf tanpa menyebutkan nama untuk mengaplikasikan Perda ini, artinya agar ibu-ibu kami mengenakan jilbab atau busana muslimah yang rapi sesuai dengan aturan ajaran Islam dalam setiap aktivitas dewan. Kami menjamin dengan mengenakan busana muslimah akan menambah cantik, ayu dan anggun baik dimata manusia apalagi di hadapan Allah. Begitu juga kami mengajak kepada bapak-bapak anggota dewan agar menerapkan Perda ini untuk isteri dan anak-anak wanita kita, sehingga produk dewan ini punya wibawa di hadapan masyarakat kita kalau tidak kita akan dilecehkan.

Hadirin sidang dewan yang berbahagia,
Menyikapi tentang pokok persoalan yang hari ini kita bahas bersama yang sudah dimulai dari Panitia Khusus tentang Tata Tertib Pemilihan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok tahun 2004-2009, kami memandang PP 25 tahun 2004 tentang pedoman pembuatan tata tertib, tidak manusiawi, tidak demokratis, diskriminatif dan mengebiri kebebasan ekspresi demokrasi kita. Fraksi yang telah dibentuk tidak punya hak yang sama di dewan ini, kasta yang cendrung menghilangkan hak seseorang tampil lagi di alam merdeka ini, reformasi yang diperjuangkan selama ini surut ke belakang, dikekang habis oleh rezim yang berkuasa yang membuat aturan tanpa menyerap aspirasi dari bawah.

Walaupun demikian kita masih punya peluang untuk terujudnya demokrasi di dewan ini karena seluruh DPRD di Indonesia menganggap PP ini tidak layak untuk dipertahankan, Fraksi Reformasi di DPR RI yang terdiri dari anggota Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional dan DPP Partai Keadilan Sejahtera telah mengajukan uji materil terhadap PP ini untuk dapat dibatalkan, kita tunggu saja kemungkinan ini akan terujud.

Namun kami dari Fraksi Peduli Keadilan Sejahtera setelah mengadakan rapat pada tanggal 28 September 2004 di ruang wakil ketua sementara menyepakati untuk memakai PP 25 dan menerima apa yang telah disampaikan oleh Juru Bicara Panitia Khusus tadi untuk dapat dibahas dan disepakati pada sidang-sidang selanjutnya.

Demikianlah pendapat akhir Fraksi Peduli Keadilan Sejahtera yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan ada manfaatnya, lebih kurangnya kami haturkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Aro Suka, 30 September 2004

1. Drs. Nazar Bakri [Ketua]
2. Ir. Dasufal Temra [Wakil Ketua]
3. Umar Ali Sinapa SmHk [ Sekretaris]
4. Drs. Alimus Ali [Bendahara]
5. Drs. Mukhlis Denros [Anggota]
6. H.Alizar Khatib Amd.Ag [Anggota]

28. FKS; Ranperda Retribusi Pertambangan Umum


PENDAPAT AKHIR FRAKSI KEADILAN SEJAHTERA DPRD KABUPATEN SOLOK
TERHADAP PERUBAHAN PERDA NO 19/2005
TENTANG RETRIBUSI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang Kami Hormati,
- Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok
- Saudara Bupati dan wakil Bupati Solok
- Saudara Unsur Muspida beserta Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Koto Baru
- Saudara Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, para Asisten, Kepala Badan, Dinas,
Kantor Instansi, para Kepala Bagian, para Camat serta seluruh jajaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Solok.
- Saudara Pimpinan Organisasi Masyarakat, Org. Politik, Organisasi Profesi, para
Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama
- Saudara Pengurus LSM, para wartawan dan para undangan.

Pertama sekali kami mengajak kita semuanya untuk menyanjungkan puja dan puji syukur ke hadirat Allah Swt karena Dia telah memberikan karunia-Nya kepada kita sehingga kita bisa hadir dalam rapat paripurna pada hari ini dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Solok tentang Perubahan Perda nomor 19 / 2005 tentang Retribusi Di Bidang Pertambangan Umum.

Shalawat dan salam teruntuk bagi junjungan kita Nabi Muhammad Saw yang telah menyerahkan seluruh potensi hidupnya untuk menyelamatkan hidup manusia di dunia hingga akherat, dengan banyak membaca shalawat kita berharap meraih syafaatnya kelak di akherat dengan izin Allah.

Terima kasih pula kami sampaikan kepada saudara pimpinan yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami Fraksi Keadilan Sejahtera untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi tentang Perubahan Perda nomor 19/2005 tentang Retribusi Di Bidang Pertambangan Umum, yang sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus dalam hal ini dipercayakan kepada Komisi C

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,

Untuk mewujudkan visi Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, dengan Tiga pilar program pembangunan diantaranya, Pembangunan di sektor Pendidikan, Pembangunan di Sektor Kesehatan dan Peningkatan di sektor Ekonomi kemasyarakatan, maka diperlukan bukan hanya kerja keras dan kesungguhan akan tetapi diperlukan suatu inovasi dan kemauan politik pada setiap komponen Pemerintahan yang diberi amanah oleh Publik di Daerah ini.

Sudah hampir tiga tahun waktu kita habis, untuk menjalankan tiga pilar pembangunan yang kita dengungkan ditengah masyarakat, namun perubahan yang dinantikan itu tak kunjung juga kelihatan. Secara umum kalau kita lihat pada sektor pendidikan yang merupakan pilar pertama kita, untuk tahun 2006 tingkat kelulusan anak didik diseluruh level dari ukuran Sumatera Barat memang terjadi peningkatan, tapi apakah peningkatan tingkat kelulusan itu akan sebanding dengan tertampungnya anak didik kita ditingkat perguruan tinggi, ini barangkali yang perlu kita pertanyakan.Kita memahami bahwa untuk menunjukkan keberhasilan program pembangunan di bidang pendidikan apalagi pilar pembangunan pertama kita adalah pendidikan dan oleh karena sudah hampir tiga tahun ini kita jalani sudah tentu seharusnya mutu pendidikan kita meningkat dan ini harus kita perlihatkan pada daerah lain, sehingga terjadilah persaingan antar daerah, dan akibat persaingan ini kadang-kadang mutu itu sendiri kita abaikan, jangan heran hari ini kita temui anak didik kita di sekolah sebagian ada yang malas belajar apalagi menjelang ujian akhir nasional karena mereka beranggapan bahwa diwaktu ujian itu dilaksanakan mereka pasti akan beritahu juga kunci soal yang sedang diuji karena daearah kita bersaing dengan daerah lain. Dan sangatlah sulit zaman sekarang ini kita temui seorang anak mendapat nilai ujian angka 10 ( tidak ada satu pun terjadi kesalahan dalam ujian ) tapi dibeberapa sekolah diwaktu ujian Pra UAN 2007 masih banyak kita temui. Yang diakibatkan oleh sekolah bersangkutan ingin mempertahankan tingkat kelulusan anak-anak didiknya agar hasil yang dicapainya tahun 2006 tidak diketawakan orang. Namun secara umum hasil dari Pra Uan 2007 tingkat kelulusan pada tingkat SLTA sangat jauh dari harapan, bisa kita katakan hanya mencapai l/k 20 % , ini PR para pelaku sektor pendidikan agar capaian yang kita capai pada tahun 2006 bisa kita pertahankan dengan cara jujur dan murni yang jauh dari rekayasa yang pada akirnya akan kita ciptakan pembodohan generasi.


Tapi kadang-kadang hari ini kita agak pesimis capaian itu bisa kita wujutkan dengan jujur tanpa rekayasa, dengan melihat perilaku pelaku pendidikan pada tataran pengambil kebijakan disetiap level, para pejabat distruktur kedinasan dan kepala sekolah tidak lagi memikirkan dan mencari terobosan bagaimana supaya anak didiknya lulus dengan nilai yang murni dan mutu pendidikan kita bisa bertambah, tapi mereka lebih memikirkan BAGAIMANA JABATAN YANG HARI INI MEREKA JABAT TETAP BERTAHAN DAN KALAU BISA NAIK DAN BERTAMBAH. Dan ini tentu akan berakibat buruk terhadap hasil yang akan dicapai dari sektor pendidikan. Untuk mensikapi ini kita kembali himbau kepada kepala daerah untuk memilih dan menempatkan pejabat itu memang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya, kepala daerah harus punya keberanian mengevaluasi dan jika perlu memutasi para pejabat yang memang tidak memiliki kemampuannya.


Hadirin sidang dewan yang kami hormati,

Disektor lain hampir belum kita temui suatu terobosan yang agak siknifikan terhadap tujuan, visi,misi yang akan dicapai kepada yang lebih baik kita masih berada pada tataran melanjutkan program lama, kita masih memiliki persoalan-persoalan di berbagai sektor, kewajiban PBB yang selalu menimbulkan masalah , terjadinya kebocoran dimana-mana .
Khusus mengenai PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan) nagari selalu dibebani untuk pemungutannya yang kadang-kadang itu ditutupi dengan dana alokasi umum nagari yang kita peruntukkan untuk mereka agar capaiannya mencapai target yang telah kita targetkan, maka untuk ini kami mengusulkan kepada kita semua beranjak dari pengalaman daerah lain bahwa PBB itu disubsidi dari APBD yang diatur dengan suatu peraturan daerah yaitu : Perda Subsidi PBB sawah produktif. Yang sebenarnya kita tidak rugi dan bahkan dengan adanya pembayaran PBB itu mencapai target maka pada gilirannya kita juga akan mendapatkan bonus yang kadang-kadang melebihi dari subsidi yang kita keluarkan, maka dari itu perlu pengkajian lebih jauh terhadap ini.
Kemudian untuk efesiensi kita barangkali sudah perlu membuat Perda Pertanggung Jawaban Belanja Sosial, atau Perda pertanggung jawaban Belanja tak terduga, atau Perda Belanja Hibah. Sehingga penggunaan anggaran kita bisa terawasi dan terkontrol.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,

Bagaimanapun baik dan briliannya program yang kita buat, sudah tentu diperlukan biaya dan dana, kenyataan hari ini bahwa kita masih tergantung kepada pusat, masih belum seimbang antara pendapatan kita dengan pembiayaan yang harus kita biayai, maka diperlukan kemampuan kita untuk mengembangkan berbagai sektor agar kita bisa menghasilkan, yang salah satunya adalah yang hari ini kita bicarakan yaitu sektor pertambangan.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,

Untuk sektor tambang kita memiliki Pontensi yang bisa kita garap, untuk merealisasikan itu tentu perlu aturan yang jelas dan kesungguhan kita untuk menggarapnya, kita harus memiliki perangkat yang jelas dan memiliki kemampuan untuk menggarap itu, sementara keadaan hari ini kita telah memiliki Dinas Pertambangan dan Lingkungan hidup yang kalau kita lihat terjadi penyatuan dua badan yang memiliki kepentingan yang bertolak belakang, yang satu merusak lingkungan dan yang satu lagi memperbaiki lingkungan, bertitik tolak dari persoalan ini seakan kita belum serius untuk bekerja mengembangkan potensi kita, kalau ini masih terus kita pertahankan maka akan selalu terjadi tarik menarik dalam penyusunan program di satu badan yang memiliki dua kegiatan yang saling bertolak belakang yang satu dengan yang lain. Maka kami mengusulkan kedepan antara pertambangan dan lingkungan hidup ini sudah perlu kita pisahkan agar programnya bisa terfokus dan terukur.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,

Disamping kita memiliki perangkat yang jelas, kita juga harus memiliki aturan yang jelas juga yang menyangkut keseluruhan dan yang tidak memberatkan, artinya kita harus memiliki perlindungan hukum dan menciptakan keadaan yang nyaman dan aman untuk seluruh infestasi yang masuk ke daerah ini yang prakteknya mungkin kita harus memiliki Perda Iklim Investasi, atau Perda Tentang Pemamfaatan tanah ulayat dan tidak ulayat. Kita harus ciptakan aturan yang tidak memberatkan siapa saja yang akan menanamkan modalnya didaerah ini, seperti kita telah memiliki perda No.19 tahun 2005 tentang retribusi di bidang pertambangan umum yang hari ini kita akan bahas dan putuskan perubahannya .

Kalau kita lihat perda itu diantaranya adalah kita membebankan kepada investor tambang untuk membayar Retribusi Pencadagan Wilayah Sebesar $ 10, yang kalau kita komversikan ke Rp. Menjadi sebesar Rp. 98.000/ Ha kalau harga 1 $ itu Rp.9800,-., sementara dibanyak daerah lain untuk pencadangan wilayah itu imfestor dibebankan hanya berkisar antara Rp. 10.000 s/d Rp.30.000,-/ ha, kemudian masih ada peluang bagi setiap orang yang menamakan diri investor untuk memperlualbelikan Kuasa Pertambangan, yang seharusnya kita atur dengan aturan yang jelas kemudian pengawasan yang belum jalan.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,

Maka dari itu melihat laporan dari hasil pembahasan pansus yang dalam hal ini kita percayakan kepada komisi C untuk membahasnya, maka kami Fraksi Keadilan Sejahtera (FKS ) Memahami dan sepakat atas rancangan perubahan sebagaimana yang dilaporkan pansus tadi untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Keadilan Sejahtera yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangan. [Nzr].

Wabillahittaufiq Walhidayah Wassalamualaikum Wr Wb.

Aro Suka, 28 Februari 2007
Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Solok

1. Drs. Mukhlis Denros [Ketua]
2. Drs. Nazar Bakri [Sekretaris]
3. Ir. Dasufal Temra
4. H. Alizar Ama




27. FKS: Retribusi Pelayanan Kesehatan


PENDAPAT AKHIR FRAKSI KEADILAN SEJAHTERA DPRD KABUPATEN SOLOK
TERHADAP PERUBAHAN PERDA NO 11/2002
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang Kami Hormati,
- Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok
- Saudara Bupati dan wakil Bupati Solok
- Saudara Muspida beserta Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Koto Baru
- Saudara Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, para Asisten, Kepala Badan, Dinas,
Kantor Instansi, para Kepala Bagian, para Camat serta seluruh jajaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Solok.
- Saudara Pimpinan Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, Organisasi Profesi, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama
- Saudara Pengurus LSM, para wartawan dan para undangan.

Pertama sekali kami mengajak kita semuanya untuk menyanjungkan puja dan puji syukur ke hadirat Allah Swt karena Dia telah memberikan karunia-Nya kepada kita sehingga kita bisa hadir dalam rapat paripurna pada hari ini dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Solok tentang Perubahan Perda nomor 11 / 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Shalawat dan salam teruntuk bagi junjungan kita Nabi Muhammad Saw yang telah menyerahkan seluruh potensi hidupnya untuk menyelamatkan hidup manusia di dunia hingga akherat, dengan banyak membaca shalawat kita berharap meraih syafaatnya kelak di akherat dengan idzin Allah.

Terima kasih pula kami sampaikan kepada saudara pimpinan yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami Fraksi Keadilan Sejahtera untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi tentang Perubahan Perda nomor 11/2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus dalam hal ini dipercayakan kepada Komisi A

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Pada diri manusia itu ada tiga unsur yang sangat penting, harus diperhatikan dan dijaga semaksimal mungkin dalam rangka keutuhan diri manusia baik untuk kepentingan duniawi apalagi ukhrawi, tiga unsur itu adalah:

1. Akal, yang merupakan jalinan antara rasio dan rasa, posisinya urgen sekali dalam rangka mencari kebenaran yang diawali dengan ilmu pengetahuan. Akal perlu dijaga selain untuk keseimbangan hidup manusia juga untuk menjaga martabatnya disisi Allah. Penjagaan terhadap akal dilakukan dengan menggiatkan menuntut ilmu pengetahuan yang rentang waktunya ”madal hayah” yaitu sepanjang hidup manusia. Itulah salah satu sebab islam melarang mengkomsumsi makanan atau minuman yang dapat merusak akal yang akhirnya melepaskan manusia dari kesadaran dirinya.

2. Rohani, ini unsur yang sulit kita ketahui tapi dia ada, merupakan unsur yang ditiupkan Allah kepada manusia sejak di alam rahim dahulu. Dia harus dijaga dengan baik melalui aktivitas ibadah dan kegiatan ruhaniyah setiap waktu, bila ini diabaikan dapat menghancurkan kehidupan manusia seluruhnya karena menurut Rasulullah Saw manusia dikatakan manusia bukan karena akal dan fisiknya tapi karena rohaninya.

3. Jasmani, merupakan unsur raga atau fisik manusia, kalau ibarat mobil dia merupakan kerangkanya tapi sangat penting sekali untuk membentuk keindahan dan kekokohan sebuah kendaraan. Jasmani bagi manusia adalah alat yang dapat melahirkan kebaikan-kebaikan, bila fisik kita sakit maka banyak sekali kebaikan yang tidak dapat kita lakukan. Rasulullah menyatakan ”Mukmin yang kuat fisiknya lebih baik dari mukmin yang lemah fisiknya”, bahkan ciri khas seorang mukmin sejati adalah ”Qowiyul Jismi” yaitu jasad yang kuat, selain itu jasad juga perlu dijaga kesehatannya agar mampu berbuat yang lebih baik untuk diri sendiri ataupun untuk orang lain.


Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Tiga pilar pembangunan yang sangat mendasar di Kabupaten Solok yaitu pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan. Dengan pendidikan kita berharap menjadikan masyarakat kita yang bisa memahami arti sehat lalu menghargai kesehatan tersebut, dengan pendidikan pula mendorong masyarakat untuk membangun ekonominya lalu berusaha mengembangkan ekonomi sesuai dengan zamannya secara modern. Dengan kesehatan akan membuat masyarakat kita mampu untuk berusaha dalam rangka
meningkatkan ekonominya dan memajukan pendidikan anak-anak demi generasi masa depan.

Ekonomi yang baik menjadikan masyarakat mampu meningkatkan kualitas warganya untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi dan bukan hal aneh lagi bagi mereka untuk berusaha menghargai kesehatan karena sehat itu memang mahal nilainya. Bahkan tidak bernilai segala-galanya bila kita diserang penyakit yang membutuhkan dana tidak sedikit untuk penyembuhannya.

Berkaitan dengan hal tersebutlah kami Fraksi Keadilan Sejahtera mendukung se penuhnya hasil pembahasan Komisi A tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang sudah dilaporkan pada rapat Paripurna pada hari Senen tanggal 26 Februari 2007 yang lalu, dan menghargai segala usaha dari Komisi A untuk meringankan beban masyarakat terhadap pelayanan dasar kesehatan tanpa dipungut biaya retribusi yang konsekwensinya kontribusi PAD untuk daerah dari Dinas kesehatan sangat kecil sekali, karena memang tidak semua pelayanan dapat diukur dengan hasil materi bahkan seharusnya untuk pendidikan, kesehatan dan peningkatan ekonomi kerakyatan dibutuhkan dana subsidi dari APBD ataupun APBN, tanpa itu semua sulit untuk dicapai target yang diharapkan pada tiga sektor tersebut.

Sekaitan dengan hal tersebut, walaupun kecil bahkan mungkin tidak ada pemasukan PAD pada Puskesmas atau Pustu yang kita miliki maka kami tetap berharap beberapa hal;

1. Pemerintah daerah tetap memberikan dana subsidi yang memadai untuk puskesmas dan pustu melalui dinas kesehatan untuk mengimbangi pelayanan yang baik dan prima sekaligus secara bertahap melengkapi segala fasilitas pelayanan sehingga masyarakat dalam kondisi sakit mereka merasa dihargai dan punya harapan untuk sehat, sangat menyedihkan bila warga kita yang miskin menderita sakit lalu untuk pengobatan lanjutan dia dibawa dengan mobil ambulan yang sudah karatan dan kumuh, dapat dibayangkan sakit yang seharusnya sembuh akan menjadi parah dan berakhir kehidupan mereka hanya karena kita mengabaikan fasilitas kesehatan untuk warga kita.

2. Agar pihak dinas kesehatan tetap memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dengan senyum dan santun tanpa diskriminatif terhadap warga lainnya. Julukan tidak simpatik terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah sudah biasa kita dengar seperti tidak ramah, diskriminatif, pelayanan yang kasar dan lain sebagainya. Semoga hal serupa tidak terdengar lagi dimasa-masa yang akan datang.

3. Menggencarkan penyuluhan kesehatan terhadap masyarakat khususnya yang masih awam terhadap kesehatan agar mereka mampu menghindari penyakit dan menjaga kesehatan dari pada mengobatinya karena terlalu besar biaya untuk mengobati sebuah penyakit apalagi ketika penyakit tersebut terbilang parah.

4. Pelayanan kesehatan bersubsidi kepada masyarakat miskin tidak hanya sebatas pelayanan dasar saja, tapi juga terhadap tindakan-tindakan medis lanjutan hingga tuntas penyakit yang diderita, selain itu juga memberikan tunjangan kepada keluarganya yang menjaga pasien hingga berhari-hari dengan meninggalkan pekerjaan padahal tanpa kerja mereka tidak bisa membeli makanan, paling tidak sebatas pengganti uang makan untuk 2 atau tiga orang perhari agar subsidi itu juga dirasakan oleh keluarga fasien.

Hadirin, sidang dewan yang kami hormati,

Semoga dengan disetujuinya revisi Perda ini akan dimanfaatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh pemerintah daerah oleh masyarakat luas sebagai ujud peduli kepada masyarakat di Kabupaten Solok ini yang kesemuanya untuk kebaikan kita bersama.

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Keadilan Sejahtera yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangan [Mdr]

Wabillahittaufiq Walhidayah Wassalamualaikum Wr Wb.

Aro Suka, 28 Februari 2007
Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Solok

1. Drs. Mukhlis Denros [Ketua]
2. Drs. Nazar Bakri [Sekretaris]
3. Ir. Dasufal Temra
4. H. Alizar Ama

Kamis, 01 November 2012

26. FKS: RAPBD tahun 2005


PENDAPAT AKHIR FRAKSI
PEDULI KEADILAN SEJAHTERA DPRD KABUPATEN SOLOK
TENTANG
RAPBD KABUPATEN SOLOK TAHUN 2005
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang Kami Hormati,
- Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok
- Saudara Bupati dan wakil Bupati Solok
- Saudara Unsur Muspida , Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Koto Baru
- Saudara Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, para Asisten, Kepala Badan, Dinas,
Kantor Instansi, para Kepala Bagian, para Camat serta seluruh jajaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Solok.
- Saudara Pimpinan Organisasi Masyarakat, Org. Politik, Organisasi Profesi, para
Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama
- Saudara Pengurus LSM, para wartawan dan para undangan.

Pertama sekali selayaknya kita sanjungkan puji dan syukur kepada Allah Swt yang telah memberikan kekuasaan kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan mencabut kembali kekuasaan itu dari siapa yang dikehendaki-Nya, yang telah memuliakan siapa yang dikehendaki-Nya dan menghinakan siapa yang dikehendaki-Nya. Mudah-mudahan kita semua termasuk orang-orang yang bersyukur atas segala nikmat yang telah dicurahkan-Nya dengan menerima nikmat tersebut lalu menggunakannya sesuai yang telah diatur-Nya.

Shalawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan kita, yakni Nabi Muhammad Saw yang telah mencurahkan seluruh potensi hidupnya untuk perbaikan kehidupan manusia di dunia ini hingga kehidupan di akherat, sehingga kita tidak ragu-ragu lagi menjadikan beliau sebagai teladan dan pimpinan kita dalam seluruh asfekkehidupan. Dengan banyak mengucapkan shalawat, semoga kelak di akherat dengan izin Allah kita mendapat syafaatnya, amin.

Terima kasih kami ucapkan kepada ketua yang telah mempersilahkan kami dari Fraksi Peduli Keadilan Sejahtera untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi tentang RAPBD tahun 2005 dihadapan sidang paripurna hari ini, Sabtu 26 Februari 2005, semoga sidang dewan ini dapat memutuskan hal yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Solok hendaknya.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Hari ini kita masih berada di tanggal 17 Muharam 1426.H yang merupakan tahun baru Islam, cendrung luput dari ingatan kita tonggak sejarah dunia islam ini, yang didalamnya sarat dengan perjuangan yang sulit dilukiskan dengan kalimat apapun. Bulan ini masih baru. Muharam. Untuk tahun yang baru juga, 1426.H mengenang kembali saat-saat itu, ketika Rasulullah dan para sahabat berkorban sepenuh jiwa. Selalu ada perasaan tertentu bagi orang-orang beriman. Tahun yang dikukuhkan berdasarkan momentum kepindahan yang sangat mengharu biru, dari Mekkah ke Madinah.

Maka tahun baru islam ini seharusnya memberi arti perubahan pada diri setiap kita. Seperti hijrah yang mengubah dan memindahkan. Hidup kita harus berpindah, dari kubangan dosa kepada lautan taubat. Berpindah dari arogansi kerakusan, menuju kejujuran penuniaan hak-hak orang. Hidup kita harus berubah, dari yang buruk menuju yang baik. Dari yang usang menuju yang segar. Kesalahan harus ditinggalkan. Kesemrawutan harus ditertibkan.

Hadirin sidang dewan yang berbahagia,
Tahun baru ini harus memberi arti pada dinamika hidup kita. Seperti hijrah yang penuh warna, tantangan, suasana dan harapan. Mekkah yang liat dari petunjuk, mengantarkan orang-orang yang berimannya menuju Madinah yang subur, dinamis, hangat dan sangat bersahabat. Maka seperti Madinah yang lembut, kekerasan di sekitar kita harus kita akhiri. Kekerasan di rumah tangga, saat seorang suami memukuli isteri yang menyiapkan untuknya makanan, melayani, serta mengasuh anak darah dagingnya. Kekerasan para perempuan yang menghinakan harga dirinya, di pentas gaya hidup yang palsu.
Kekerasan di jalanan, saat preman kelas teri menggantungkan nyalinya di ujung belati. Tak ada jiwa kesatria. Tak ada keprajuritan. Kekerasan di pentas politik, saat pemburu-pemburu kekuasaan rajin bersilat lidah dan beradu sogokan. Kekerasan di belantara usaha, saat perampok-perampok lari ke luar negeri. Semua harus dihentikan.

Hadirin sidang dewan yang berbahagia,
Mungkin ini adalah mimpi, mengharap kekerasan berhenti hanya karena momentum tahun baru ini. Mungkin para pelaku kekerasan itu bahkan seumur hidupnyatak pernah mendengar kata Muharam. Tapi setidaknya bila kita bukan pelaku kekerasan itu, kita bisa belajar, bagaimana sebuah kekerasan mengakhiri kesudahannya. Kita bisa belajar, bahwa jalan kekerasan tak pernah menyelesaikan.

Tahun baru ini harus memberi arti pada pertumbuhan kita. Seperti Madinah yang sigap berkembang. Dalam percepatannya yang mengagumkan. Nyaris tak ada satu rumahpun, kecuali telah ada anggota keluarganya yang masuk Islam. Pertumbuhan dalam hidup adalah kebutuhan. Sebab dengan pertumbuhan itu kita bertahan, pada saat yang sama kita mengarungi tantangan baru dan kesulitan yang terus menerus dating.

Hidup harus dibangun diatas pertumbuhan yang lebih sehat. Mengharapkan kesadaran pertumbuhan dari momentum tahun baru islam, mungkin terlalu berlebihan.. tapi orang-orang yang beriman, setidaknya mengerti bagaimana sebuah pilihan diambil, dengan sepenuh kesadaran. Seperti pilihan hijrah yang diambil orang-orang dimasa itu.

Tahun baru semestinya membuat diri kita lebih berarti, kita melihat, lalu kita tahu, kita menyaksikan, lalu kita memahami. Tapi hanya ketika kita berubah, tumbuh dan dinamis, kita akan menjadi sesuatu.

Hadirin sidang dewan yang berbahagia,
Tahun 2005 ini secara Nasional kita akan mengadakan Pilkadal [Pemilihan Kepala Daerah Lansung], tentu kita tidak mau mengecewakan masyarakat dalam pemilihan tersebut, sehingga sesuai mekanisme yang ada maka partai politik seharusnya sudah memikirkan ini, bakal calon yang akan memimpin Kabupaten Solok lima tahun ke depan, terpaksa ataupun sukarela Bapak Gamawan Fauzi SH.MM harus mengakhiri jabatannya di Kabupaten Solok ini, yang akan digantikan oleh figure baru yang seharusnya memiliki kapasitas yang lebih dari Gamawan Fauzi, paling tidak sama dengan beliau sehingga bisa mengimbangi dan melanjutkan program-program Kabupaten Solok yang masih terbengkalai, mungkin ini kesempatan terakhir bagi fraksi kami menyampaikan sesuatu di mimbar dewan ini, atas pengabdian beliau Gamawan Fauzi selama ini dengan segala kelebihan dan kekurangannya kami haturkan terima kasih, keberhasilan itu bila dilakukan dengan ikhlas semoga akan memberatkan timbangan amal kelak di akherat, segala kekurangan kalau ada semoga menjadi pelajaran bagi pemimpin Kabupaten Solok ke depan.


Namun demikian, dikala beliau tidak lagi memimpin Kabupaten Solok ini, sebagai orang yang sudah banyak kiprahnya dan juga putra daerah Kabupaten Solok tentu punya tanggungjawab moral untuk memikirkan kemajuan-kemajuan yang harus diraih oleh daerah ini, artinya beliau tidak meninggalkan Kabupaten Solok secara moral dan pemikiran, tidak terlalu cepat bila kami mengucapkan,”Selamat jalan Gamawan Fauzi dan selamat jalan Elfi Sahlan Bent, Allah akan memberikan posisi yang terbaik kepada kita semua, dikala kita komitmen dengan nilai-nilai islam yang universal ini, dan Dia tidak akan membiarkan hamba-Nya selama masih dalam posisi muslim, dimanapun kita berkiprah adalah baik menurut ketentuan Allah, mari kita renungkan surat Al Maidah ayat 54 sebagai jaminan Allah itu,”Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa diantara kamu yang murtad dari agamanya yaitu [meninggalkan nilai-nilai islam] maka Allah akan menggantikan kamu dengan kaum [generasi lain] yang lebih baik darimu, mereka yang menggantikan itu memiliki karakter yang mulia yaitu;
1. Mencintai Allah dan Allahpun cinta kepadanya.
2. Berlemah lembut kepada orang-orang beriman.
3. Bersikap tegas dengan orang-orang kafir.
4. Berjihad di jalan Allah.
5. Tidak takut dicela oleh pencela dikala menyampaikan kebenaran”.

Hadirin sidang dewan yang berbahagia,
Sejak pembahasan RAPBD yang dimulai dari pembahasan konsep RAPBD oleh panitia anggaran legislative dan eksekutif, penyampaian nota penjelasan Bupati Solok pada tanggal 31 Desember 2004, dilanjutkan dengan sidang-sidang komisi dan gabungan komisi, insya Allah pada hari ini kita akan mengakhiri permbahasn tersebut. Sebuah dinamika demokrasi yang berkembang di DPRD, dengan latar belakang dan karakter yang berbeda dari masing-masing anggota DPRD, bagaimanapun alotnya pembahasan RAPBD tersebut, hari ini sampai kita pada finalnya, setingg-tingginya pendakian, akhirnya akan menurun lagi, bagaimanapun meriahnya sebuah pesta, dia akan berakhir juga. Itulah dinamika di DPRD ini, sulit kita untuk menyatukan sebuah pendapat, dan memang kita tidak boleh seragam dalam berpendapat sebelum argumentasi dimunculkan, berarti membunuh kreativitas dan memasung apresiasi seseorang. Beda pendapat adalah wajar, karena masing-masing kita memandang dari arah yang berbeda, sama halnya dikala kita memandang sebuah patung, ada pandangan yang tidak sama, dan itu wajar.

Disaat yang mulia, Nabi Muhammad sedang menghadapi Kafir Quraisy dalam perang Badar, di depan beliau terhampar sumur Badar, dibalik sumur itu jelas nampak pasukan Quraisy. Rasul berkata,”Kita bertahan di posisi ini” sahabat bertanya,”Ya Rasulullah, ini pendapat pribadimu ataukah wahyu?”, Rasul menjawab,”Ini pendapat saya, masih adalah pendapat yang lebih baik dari ini?”, sahabat mengatakan,”Kalau posisi perang begini maka kita akan kalah, sumur Badar harus dikuasai di belakang kita, saat musuh kekurangan air, kita punya persediaan yang banyak, dan mereka akan kalah”. Rasul menerima pendapat sahabat ini dan menolak pendapat pribadinya, pendapat kami tidak mesti benar, perlu ada klarifikasi dan penjelasan dan hal itu telah dilakukan oleh Bupati yang dilanjutkan oleh media Aro Suka Pos, demikian pula sebaliknya pendapat orang lain belum tentu salah.

Yang tidak boleh ditolak ialah dikala yang disampaikan itu adalah sunnah rasul yang berasal dari wahyu Allah, pengingkaran terhadap ini berarti telah keluar daeri komitmen islam, mari kita buka kembali buku-buku yang telah ditulis oleh ulama shalih seperti Fiqih Sunnah jilid 14 bah karya DR.Syaikh Sayid Sabiq.

Hadirin sidang dewan yang berbahagia,
Melalui mekanisme yang dilakukan oleh dewan, sebagaimana ringkasan angaran pendapat dan belanja daerah Kabupaten Solok tahun anggaran 2005 yang telah disampaikan oleh tim perumus panitia anggaran diantaranya;
Pendapatan sebesar Rp. 206.537.014.305,00 yang diperoleh dari;
-Pendapatan Asli Daerah Rp. 10.775.335.805,00
-Dana Perimbangan Rp. 184.820.000.000,00
-Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 10.941.678.500,00

Belanja sebesar Rp. 218.110.361.788,74

Secara umum dan prinsip kami menerima RAPBD ini untuk ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Solok tahun 2005, oleh karena telah dilakukan pembahasan panjang dan melelahkan dari panita anggaran eksekutif dan panitia anggaran legislative. Tapi aspirasi masyarakat yang datang kepada kami bertubi-tubi, saran dan kritikan yang sangat mereka harapkan dari wakil mereka di dewan ini, tidak mampu kami untuk menerima dua hal penting dalam APBD tersebut, dan harus ditangguhkan, tanpa merendahkan yang lain, kami tetap menolak anggaran pembeliah mobil komisi DPRD dan tidak setuju anggaran inventaris rumah ketua DPRD sebanyak Rp. 125 juta.

Dikala kami menolak dua hal ini, maka beban moral kami di tengah masyarakat pemilih sudah terobati, kami sudah menyuarakan aspirasi mereka, tidakkah kita hadir dikala hearing public dengan masyarakat di dewan ini selama dua hari, itu juga yang mereka suarakan,tidak ada maksud lain, sebuah dilematis memang, tapi itu sebuah realita yang kami sampaikan. Yang penting bagaimana mekanisme sidang ini berjalan dengan baik sesuai aturan.

Sedangkan dana untuk inventaris rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati, setelah mendapat penjelasan dari Bupati pada sidang gabungan komisi, kami dapat menerimanya, karena diperuntukkan untuk pejabat Bupati dan Wakil Bupati terpiliah Pilkada tahun ini. Demikian pula dana untuk kegiatan pesantren kilat yang dialokasikan pada pos Bagian Kesra, setelah mendapat penjelasan dari saudara Sekda di Komisi A kamipun dapat menerimanya, kami berharap hanya kepada dewan, bawasda dan masyarakat untuk sama-sama kita memantau dan mengawasi seluruh dana yang mengalir, tidak ada mark up harga, tidak ada surat yang berjalan dalam rangka komitmen kita untuk berjujur-jujur dalam mengelola pemerintahan ini, fakta integritas seharusnya menjadi kepribadian kita semua di Kabupaten Solok ini, bukan untuk segelintir orang.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Oleh karena terjadi deficit anggaran yang cukup besar pada tahun 2005 ini, maka marilah secara bersama kita memikirkan dan kita gali sumber daya yang ada pada kita, agar terjadi keseimbangan antara pendapatan dan pembelanjaan dan kembali kita optimalkan penerimaan PAD pada masing-masing dinas yang ada serta sumber-sumber pendapatan lainnya yang halal.

Maksimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah, tentu juga harus kita sejalankan dengan sarana dan prasarana pendukung yang lengkap,tidak mungkin rasanya kita menuntut PAD dinaikkan sementara anggaran untuk itu tidak kita penuhi.
Dilain pihak agar terpenuhinya pencapaian target dari penerimaan PAD ini tentu dituntut kesadaran masyarakat yang tinggi untuk mendukung itu semua. Kita tidak ingin lagi mendengar pembayaran PBB setiap tahunnya dibeberapa nagari ditutup dengan uang DAUN yang pada kenyataannya uang itu adalah untuk kebutuhan mereka, dan kalaupun PBB itu tidak dilunasi maka akan berpengaruh terhadap pencairan dana DAUN berikutnya. Untuk ini kami menghimbau marilah secara berangsur kita memberikan penyadaran kepada masyarakat dan selalu kita tingkatkan pelayanan yang baik kepada mereka yang tidak kalah pentingnya adalah penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk itu, tentu juga harus kita siapkan, sebagai contoh ada usulan dari BPKD untuk pembelian 1 unit mobil untuk operasional pemungutan PBB tentu perlu kita perhatikan agar pada tahun anggaran 2005 ini dapat direalisir.

Sidang dewan yang kami hormati,
Dari sekian banyak pendapatan, yang telah kita uraikan menjadi pembelanjaan-pembelanjaan yang diantaranya ada pembelanjaan untuk pembangunan yang juga telah kita bagi kepada pembangunan yang skala prioritas, tentu masih banyak proyek-proyek pembangunan yang menurut kita layak untuk dianggarkan, tapi oleh karena keterbatasan dana sehingga tidak semuanya bisa terakomodir maka itulah yang kita rekomendasikan untuk jadi prioritas untuk masa yang akan dating, sebagaimana rekomendasi yang telah dibacakanoleh tim perumus tadi untuk dapat menjadi perhatian kita semua.

Akhir kata dari kami Fraksi Peduli Keadilan Sejahtera, demikianlah pandangan akhir fraksi ini kami sampaikan mudah-mdahan kita bisa mengambil keputusan dan juga bisa menjalankan keputusan itu, demi kemaslahatan kita bersama, kami menyadari bahwa uraian kalimat diatas, tidak sedikit mengandung kesalahan dan kekeliruan bahkan kejanggalan, itulah keterbatasan kami, atas semua itu kami mohon maaf dan kepada Allah kami mohon ampun.

Wabillahittaufiq Walhidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Aro Suka, 26 Februari 2005
Fraksi Peduli Keadilan Sejahtera
DPRD Kabupaten Solok

1. Drs. Nazar Bakri ; ketua
2. Ir. Dasufal Temra ; wakil ketua
3. Umar Ali Sinapa SmHk ; sekretaris
4. Drs. Alimus Ali ; bendahara
5. Drs. Mukhlis Denros ; anggota
6. H. Alizar Khatib Amd ; anggota

25. FKS: RAPBDP 2006


PENDAPAT AKHIR FRAKSI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN SOLOK
TERHADAP
RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH [RAPBDP] KABUPATEN SOLOK TAHUN 2006
DIBACAKAN OLEH H.ALIZAR KHATIB AMA

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang Kami Hormati,
- Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok
- Saudara Bupati dan wakil Bupati Solok
- Saudara Muspida beserta Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Koto
Baru
-Saudara Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, para Asisten, Kepala Badan,
Dinas, Kantor Instansi, para Kepala Bagian, para Camat serta seluruh jajaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
- Saudara Pimpinan Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, Organisasi Profesi,
para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama
- Saudara Pengurus LSM, para wartawan dan para undangan.

Alhamdulillah, segala puja dan puji kita sanjungkan kepada Allah SWT yang memberikan kita karunia yang banyak dan tidak ada diantara kita yang mampu untuk menghitungnya dan selayaknyalah nikmat itu kita syukuri salah satunya dengan jalan memperbanyak ibadah kepada-Nya.

Shalawat beserta salam teruntuk junjungan alam, qudwah [pemimpin] dan uswah [teladan] yang harus kita ikuti dalam menempuh perjalanan hidup yang fana di dunia ini yakni Nabi Muhammad SAW, demikian juga untuk keluarga beliau, serta para sahabat dan orang-orang yang senantiasa mengikuti sunnah beliau hingga akhir zaman.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada saudara pimpinan yang telah memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan pendapat akhir Fraksi Keadilan Sejahtera terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Solok tahun 2006 hari ini Senen tanggal 18 September 2006

Hadirin Sidang dewan yang kami hormati,
Dalam setiap peluang yang diberikan kepada kami anggota Fraksi Keadilan Sejahtera menyampaikan pandangan umum anggota Fraksi atau pendapat akhir fraksi kami selalu menyertainya dengan sedikit tausiyah atau nasehat, bukan maksud kami untuk menggurui atau mengajarkan tentang kebenaran tapi kami ingin menggugurkan sebuah kewajiban da’wah yang diembankan kepada kami dengan motto, “Nahnu du’at qabla syai” artinya kami adalah da’i sebelum menjadi apa-apa, bagaimanapun dan diposisi manapun kami tidak melepaskn prediket ini, selain itu kami ingin menyejukkan mimbar dewan ini dengan nilai-nilai Ilahiyah sehingga tidak terkesan angker dan menakutkan.

Perubahan adalah sunnatullah dalam kehidupan. Tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendiri. Mencintai perubahan sudah menjadi fithrah manusia. Kaidah umum menyebutkan, manusia menyukai perubahan. Dalam banyak hal.

Manusia menyukai Matahari karena selalu ada perubahan. Mungkin secara substansial Matahati tak berubah, tapi secara kasat mata, raja siang itu selalu berubah. Pagi hari di Timur, tengah hari di tengah kepala, sorenya di ufuk Barat. Malam hati dia menghilang, bersemanyam di peraduannya. Dapat dibayangkan jika posisi matahari tidak berubah, seperti terjadi di sebahagian kecil belahan bumi. Manusia tentu merasa bosan dan boleh jadi justru membencinya. Begitulah ala mini. Ia melanggengkan diri dengan melakukan perubahan. Diam berarti mati.

Kaidah ini harus benar-benar difahami oleh para pemimpin jika ingin kepemimpinan terus berlansung. Persis seperti alam yang mengajarkan perubahan. Pemimpin sejati tidak pernah takut melakukan perubahan. Jsutru ia berharap selalu ada perubahan.

Jika ada pemimpin yang tak menginginkan perubahan, mesti ada sesuatu yang melatarinya. Bisa jadi, karena khawatir kepentingannya terganggu, takut kursinya tergeser, kemapanannya terusik, atau kepentingan lainnya.

Sikap pemimpin yang tidak mau berubah bisa jadi karena keberadaan orang-orang disekitarnya. Mungkin jika terjadi perubahan, sang pemimpin tak merasa terancam. Tapi lantaran kungkungn para pendukungnya yang justru khawatir jabatannya hilang dan posisinya terancam, sang pemimpin menafikan perubahan.

Perubahan itu harus dilakukan ketika sebuah tatanan kepemimpinan tak lagi sehat. Persis seperti tukang bengkel yang harus mengganti onderdil mesin yang tidak bisa lagi digunakan. Begitulah pemimpin. Ia harus berani mengganti dan merubah segala hal yang tak sesuai dengan mesin kepemimpinannya. Jika tidak, mesin akan rusak dan berakibat pada alat-alat lainnya.


Perubahan itu tidak boleh ditunda. Menunda perubahan ketika tatanan kepemimpinan sedang sakit, sama halnya dengan mempercepat kedatangan ajal kepemimpinan itu sendiri. Memperlambat perubahan ketika roda kepemimpinan tak lagi berputar normal, sama halnya dengan mempercepat laju henti roda itu sendiri.

Perubahan itu tidak boleh ditunda meski harus menelan korban. Persis seperti tukang bengkel yang harus mencongkel, memutar dan membongkar paksa mesin yang harus diganti. Perubahan harus dipaksa, kadang. Perubahan tak bisa berubah sendiri.

Pemimpin sejati benar-benar memahami kaidah ini. Jika ia tetap tak mau berubah, maka dirinya akan diganti. Sebab, perubahan tidak boleh diganggu. Ia harus digerakkan. Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan mereka sendiri”. [Ar Ra’du;11] [Sabili no.1/27 Juli 2006].

Hadirin Sidang dewan yang kami hormati,
Kehadiran kita pada hari ini merupakan kehadiran terakhir dalam membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2006 setelah dibahas dalam sidang sebelumnya dan insya Allah pada hari ini akan kita tetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Solok. Dan hal ini memang telah ditunggu-tunggu terutama oleh masyarakat karena ketok palu pengesahan APBDP ini juga sering dijadikan alas an oleh pemerintah untuk tidak/belum terkabulkan proposal masyarakat. Demikian juga para eksekutif dan legislative sangat menantikannya karena tidak tersedia lagi anggaran untuk bekerja dan alasan lainnya.

Sebelumnya kami menyampaikan beberapa hal penting yang terkait dengan momentum pada bulan ini yaitu puasa Ramadhan tahun 1427 H / 2006.M. sebagai muslim kita tentu menantikan datangnya bulan ini sebagai ujud keimanan dan ketundukan kita kepada Allah SWT sebagaimana Ramadhan yang lalu dan komitmen kita untuk maju dan berubah maka jadikanlah bulan ini sebagai sarana pula untuk merubah sikap mental dan kepribadian kita kepada yang lebih baik dan menjadikan Ramadhan ini sebagai Ramadhan terakhir karena kita tidak dan belum tahu, apakah Ramadhan mendatang bisa ketemu lagi atau tidak.

Kami atas nama Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Solok menyampaikan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan tahun 1427 H/ 2006 M, semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita untuk mengisi Ramadhan ini dengan sebaik-baiknya sehingga nilai Taqwa mampu kita peroleh sebagai bekal menuju akherat.

Hadirin, siding dewan yang kami hormati
Setelah melalui mekanisme pembahasan yang dijadwalkan oleh Panitia Musyawarah terhadap RAPBD Perubahan ini maka kami menyatakan setuju atas apa yang telah disampaikan oleh tim perumus tadi dan kamipun menyatakan persetujuannya tentang Ranperda ini untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan memperhatikan beberapa hal di bawah ini;

1. Hendaknya pemerintah daerah tidak saja mampu memuaskan anggota dewan dengan jawabannya pada setiap pertanyaan dalam pandangan umum anggota Fraksi pada beberapa usulan yang lalu tetapi juga harus mampu merealisasikan jawaban-jawaban itu dalam bentuk karya nyata di lapangan.

2. Konsep kemitraan antara eksekutif dengan legislative bagi kami harus diartikan salah satunya sebagai saling mengingatkan atau menasehati dengan kebenaran dan kesabaran bukan membiarkan suatu kesalahan oleh karena itu marilah setiap kita berkenan menerima nasehat/kebenaran darimanapun datangnya.

3. Polemik yang sering berkembang selama siding pembahasan APBD dan APBD Perubahan lebih dominant sekitar masalah pembayaran fisik, oleh karena itu kedepannya bagi kondisi fisik bangunan apapun bentuknya yang berada di Kabupaten Solok nantinya memakai skala prioritas mana yang harus dibangun lebih dahulu bukan karena kepentingan politis semata dan kepentingan lainnya.

4. Pada APBD Perubahan ini ada ditambah anggaran untuk perolehan tanah sebesar Rp. 1,5 M, pihak eksekutif [Tapem] berjanji melengkapi data tentang lokasi tanah yang ditambah atau dibebaskan dan dana yang digunakan untuk masing-masing lokasi namun sampai hari ini apa yang dijanjikan belum kami dapatkan sehingga kami menduga ada sesuatu yang disembunyikan pada kami oleh karena itu ke depan hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi.

5. Konsep pembangunan yang kita harapkan adalah tawazun [seimbang] antara pembangunan fisik dengan pembangunan mental spiritual, oleh karena itu kedepan kami menghimbau kita semua agar juga berfikir dan menganggarkan dana lebih dari yang ada untuk pembangunan mental spiritual masyarakat.

Hadirin siding dewan yang kami hormati,
Demikianlah harapan dan saran kami dari Fraksi Keadilan Sejahtera dalam pandangan akhir fraksi terhadap APBD Perubahan tahun 2006 dan selanjutnya kami menyatakan setuju untuk ditetapkannya Ranperda ini sebagai Perda. Tentu saja sekali lagi dengan syarat yang kami sebutkan diatas. Terakhir kami mohon maaf atas segala sesuatu yang diletakkan bukan pada tempatnya.

Wabillahittaufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Aro Suka, 18 September 2006

Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Solok

Drs. Mukhlis Denros [ Ketua]
Drs. Nazar Bakri [Sekretaris]
H. Alizar Ama [Anggota]
Ir.Dasufal Temra [Anggota]

24. FKS: RAPBDP 2005


PENDAPAT AKHIR FRAKSI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN SOLOK
TERHADAP
RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH [RAPBDP] KABUPATEN SOLOK TAHUN 2005

DIBACAKAN OLEH H.ALIZAR KHATIB AMA

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang Kami Hormati,
- Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok
- Saudara Bupati dan wakil Bupati Solok
- Saudara Muspida beserta Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Koto
Baru
-Saudara Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, para Asisten, Kepala Badan,
Dinas, Kantor Instansi, para Kepala Bagian, para Camat serta seluruh jajaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
- Saudara Pimpinan Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, Organisasi Profesi,
para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama
- Saudara Pengurus LSM, para wartawan dan para undangan.

Alhamdulillah, segenap puja dan puji kita sanjungkan kepada Allah SWT yang memberikan karunia dan nikmat-Nya kepada kita semua, baik nikmat sehat, nikmat kemerdekaan dan keamanan, nikmat rezeki dan lebih-lebih iman dan islam sehingga pada pagi hari ini kita bisa hadir dalam ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi tentang RAPBD Perubahan tahun 2005.

Shalawat dan salam ditujukan kepada junjungan kita Nabi yang mulia, nabi Muhammad SAW yang kita jadikan sebagai qudwah [pemimpin] dan uswah [teladan] dalam kehidupan sehari-hari, para sahabat, keluarga beliau dengan tidak melupakan jasa para syuhada’ yang telah mengorbankan seluruh potensi hidupnya untuk tegaknya kalimat Allah dimuka bumi ini.

Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada saudara pimpinan yang telah memberikan waktu dan tempat kepada saya untuk menyampaikan pendapat akhir Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD dalam rangka pembahasan RAPBD Perubahan yang sudah beransung sejak saudara Bupati menyampaikan pidato nota keuangan, dilanjutkan dengan pandangan umum anggota fraksi, jawaban pemerintah,sidang-sidang komisi dan gabungan komisi, yang semuanya membutuhkan konsentrasi kita untuk mendistribusikan kue RAPBD untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Solok, semoga tidak ada kepentingan pribadi siapaun dalam pembahasan dan penetapan RAPBD Perubahan ini.

Sidang dewan yang berbahagia,
Sebelum kami menyampaikan pendapat akhir tentang RAPBD Perubahan ini lebih jauh sejenak kami mengajak kita semua untuk mempersiapkan diri dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan 1426 H/ 2005 M yang kalau tidak salah perhitungan tahun ini tanggal 1 Ramadhan jatuh pada hari Rabu, 5 Oktober 2005. Dalam rangka mengingatkan kembali kepada kita semua, ada 16 agenda Ramadhan yang layak untuk kita renungkan sehingga dikala memasuki Ramadhan kita sudah siap fisik, mental dan ruhani kita, agenda itu adalah;

1. Ikhlaskan niat.
2. Saling memaafkan dalam keluarga, tetangga dan masyarakat.
3. Bersihkan diri dan keluarga dari barang-barang haram dan subhat.
4. Jagalah kesehatan secara optimal agar puasa segar dan menyehatkan.
5. Jauhkan diri dari perbuatan maksiat.
6. Tingkatkan prestasi belajar dan ibadah
7. Kurangi pola hidup konsumtif
8. Utamakan belanja produksi dalam negeri milik kaum muslimin
9. Hidupkan adab-adab dan sunnah puasa
10. Hormati orang yang berpuasa
11. Gemarkan berinfaq, sedekah dan zakat
12. Hindari penggunaan petasan atau sejenisnya dan bunyi-bunyian yang mengganggu orang yang menjalankan ibadah.
13. Ramaikan shalat tarawih dan i’tikaf
14. Tunaikan zakat fithrah diawal waktu pada bulan Ramadhan.
15. Hidupkan amar ma’ruf nahi mungkar.
16. Utamakan ukhuwah islamiyah dan persatuan ummat islam.

Mari kita sambut bulan suci Ramadhan dengan ucapan,”Marhaban ya Ramadhan, Ahlan wasahlan syhrur Ramadhan, selamat datang bulan Ramadhan”.


Hadirin, sidang dewan yang berbahagia,
Untuk mewujudkan tiga isu sentral yaitu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, tidaklah mudah, sehingga dibutuhkan orang-orang yang profesional yang betul-betul berfikir dan bekerja bagaimana pendidikan di Kabupaten Solok melahirkan SDM yang berkualitas pada asfek intelektual dan spiritual, kita butuh kepala dinas yang konsen terhadap itu, yang siap untuk bekerja keras dan tidak segan-segan melihat secara dekat keberlansungan pendidikan di sekolah-sekolah, dia tahu dan memperjuangkan apa yang dituntut oleh para guru, wali murid dan masyarakat sekitarnya, sehingga ke depan pendidikan itu bukan sebatas transfer ilmu kepada anak tapi pembentukan kepribadian dengan nilai-nilai akhlak yang luhur.

Sehingga tidak akan terjadi lagi demo-demo yang dilakukan oleh para siswa kita SMAN Singkarak yang memang selama ini aspirasi mereka tersumbat dan terhambat oleh benteng birokrasi sekolah sehingga mereka; murid dan orangtua hanya menerima keputusan sepihak yang mereka tidak mampu untuk menanggungnya. Sekaitan dengan itu kami menyarankan kepada pihak eksekutif untuk mengerluarkan aturan bila mungkin sebuah Perda yang memberikan kewenangan kepada Komite Sekolah untuk melakukan pemungutan yang sesuai dengan kemampuan masyarakat kita.

Demikian pula dengan kesehatan masyarakat dan kesejahteraannya perlu kita perjuangkan sehingga tidak akan kita temukan busung lapar lagi, penyakit folio, anak tidak sekolah, penyakit tidak terobati karena tidak punya biaya, sementara gedung megah, para pejabatnya dengan mobil baru berganti setiap tahun, jalan aspal beton, jembatan ratusan juta mampu kita bangun setiap tahun di Kabupaten Solok ini.

Sehubungan dengan hal tersebut menyarankan kepada saudara Bupati sebelum menempatkan seseorang pada jabatan khusus tiga hal tersebut yaitu pendidikan, kesehatan dan kesra agar betul-betul melihat kapasitas, kridibilitas dan integritas pribadi, bukan karena kasihan, tidak melihat utara selatan dan bukan pula balas jasa atas jerih payahnya mensukseskan pilkada yang lalu, ini semua untuk kepentingan Kabupaten Solok ke depan sesuai dengan visi dan misi saudara Bupati, terlepas dari putra daerah atau non putra daerah, salah pilih dan salah penempatan seseorang bukan pada keahliannya, sabda Rasulullah menyatakan,”Bila pekerjaan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, tunggu saja kehancurannya”, termasuk SOTK yang lain perlu difikirkan para pejabat yang akan mendudukinya, biarlah ramping asal kaya fungsi.

Hadirin, sidang dewan yang berbahagia,
Peraturan Pemerintah nomor 29/2005 tentang bantuan dana untuk partai politik perlu diakomdir melalui Peraturan Daerah dalam waktu dekat ini karena dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan membahas pula RAPBD tahun 2006, sehingga dana bantuan untuk parpol tersebut dapat terealisir dalam tahun 2006 untuk menunjang kegiatan parpol yang luar biasa padatnya.
Dalam PP 29/2005 parpol tingkat pusat diberikan dana bantuan perkursi pertahun sebesar 21 juta rupiah, anggaran bantuan parpol tingkat provinsi di Sumatera Barat sudah dianggarkan sebanyak 20,5 juta rupiah, di daerah lain seperti Pesisir Selatan menganggarkan dana tersebut pada RAPBD Perubahan tahun ini, kalau kita sepakat sebelum pengesahan RAPBDP ini dianggarkan pula dana untuk parpol dalam rangka mengakomodir PP tersebut.


Bila tidak mungkin, apalagi kita mengalami defisit dan berhutang pula sekian milyar sehingga tidak mungkin untuk dianggarkan pada tahun ini, namun tahun 2006 seharusnya menjadi perhatian kita dengan tidak mengabaikan anggaran pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui bantuan dana revolving dan dana partsipatif, kemudian menambah anggaran untuk bantuan guru-guru MDA, gharin dan penyuluh agama walaupun sebenarnya tugas mulia yang mereka lakukan tidak mengharapkan bantuan dari siapapun, tapi perlu disadari bahwa yang dilakukan oleh guru mengaji, gharin dan penyuluh agama adalah untuk meningkatkan kualitas iman dan islam masyarakat di Kabupaten Solok yang kemudian menjadi capaian visi dan misi dari saudara Bupati yaitu menciptakan masyarakat Madani yang islami, target itu mustahil akan tercapai bila pemerintah daerah tidak memperhatikan anggaran untuk itu.

Hadirin, sidang dewan yang berbahagia,
Kita berharap pada hari ini merupakan titik awal bagi kita semua untuk kembali menserasikan sebuah kemitraan antara eksekutif dan legislatif. Kita sedikit mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh yang sebelumnya, secara umum penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Solok sudah baik dengan adanya kemajuan-kemajuan yang telah dicapai diberbagai sektor, tapi ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita semua diantaranya, dengan jumlah aparatur Pegawai Negeri Sipil yang ada di jajaran Pemda Kabupaten Solok hari ini terlalu gemuk, dengan banyaknya diangkat PTT di lingkungan Pemda Kabupaten Solok dan telah terjadi pergeseran tugas yang selama ini dikerjakan oleh PNS kini dikerjakan oleh PTT sehingga mengakibatkan sebagian PNS yang ada di masing-masing kantor dan badan itu tidak efektif.

Ditambah lagi dengan pengangkatan pegawai baru yang rencananya dilaksanakan pada bulan ini sehingga dapat dibayangkan betapa banyaknya penganggur terselubung yang menghabiskan biaya negara tidak sedikit, seharusnya pengusulan CPNS untuk daerah kita diukur berdasarkan kebutuhan bukan kemauan dari pihak-pihak tertentu, demikian pula halnya kami menyarankan untuk tidak lagi pengangkatan PTT baru yang sebenarnya masih banyak pekerjaan lain yang lebih menjanjikan masa depan, kami fraksi Keadilan Sejahtera mengajak kita semua, baik eksekutif dan legislatif tidak menggunakan kedudukan dan jabatan utuk memperbanyak jumlah PTT di lingkungan Pemda ini, praktek KKN sangat kita tentang demikian pula praktek NKK yaitu Nolong Kawan-Kawan, Nolong Kaum Kerabat, Nolong Keluarga Kami, yang sebenarnya kita tidak mamp memberikan gaji yang memadai untuk mereka, dan pekerjaan yang dilakukan tidak banyak membutuhkan SDM. Untuk mengatasi itu semua kami mengusulkan untuk para PNS yang disetiap kantor yang berlebih dan tidak bekerja itu agar didistribusikan saja ke setiap kantor wali nagari yang ada di Kabupaten Solok ini agar Pemerintah Nagari juga bisa kita berdayakan secara maksimal.

Hadirin, sidang dewan yang kami hormati,
Selanjutnya yang juga perlu menjadi perhatian kita semua adalah, iklim investasi secara keseluruhan di Kabupaten Solok ini kalau kita lihat, beljum menjanjikan untuk dapat menambah pendapat secara siknifikan, ini disebabkan oleh karena terlalu banyak persoalan yang ditimbulkan akibat dari masuknya investor di daerah ini, terutama persoalan yang muncul adalah persoalan-persoalan tanah ulayat,sehingga ini mengakibatkan enggannya para investor itu untuk kembali menanamkan modalnya di Kabupaten ini.

Dan untuk penyelesaian oleh Pemerintah Daerah selama ini belum lagi menampakkan hasil yang begitu berarti, agar para investor itu kembali berminat untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Solok ini, kemudian belum adanya keterbukaan pihak-pihak terkait dalam menanggapi segala persoalan yang timbul, sebenarnya ini yang diperlukan oleh masyarakat. Untuk mengatasi ini semua menurut kami sudah perlu rasanya kita merancang sebuah aturan atau Peraturan Daerah tentang iklim investasi dan Peraturan Daerah tentang Pemakaian/ Pemanfaatan Lahan di Kabupaten ini.

Kenaikan BBM yang sekian kali sungguh meresahkan dan menyusahkan masyarakat yang seharusnya mereka terayomi dengan baik tapi ibarat sapi perahn, kapan rakyat ini akan meneguk kesejahteraan dikala pemerintah selalu mengambil kebijakan yang tidak mijak, apalagi kita akan memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fithri 1426.H. dengan tegas kami dari Fraksi Keadilan Sejahtera sejak dari pusat sampai daerah di Indonesia ini menolak kenaikan BBM.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Sebelum mengakhiri pendapat akhir Fraksi Keadilan Sejahtera ini, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan untuk kita semua;

1. Kepada para pemimpin di Kabupaten ini level apapun, hendaknya berusaha menjadi contoh sebagai pemimpin yang sederhana. Memang menjadi pemimpin seperti yang diaharkan Rasulullah yaitu orang yang paling dahulu lapar sebelum rakyatnya kelaparan dan orang yang terakhir kenyang setelah rakyatnya kenyang adalah hal yang mustahil kita lakukan tetapi paling kurang kita berusaha kearah itu misalnya seperti belum akan membeli kendaraan dinas pada awal-awal masa tugasnya, atau berusaha menggunakan kendaraan yang masih layak pakai untuk berangkat ke kantor.
Contoh yang seperti inilah yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah Jembrana dimana pada saat ini kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerahnya semuanya keluaran tahun 90 ke bawah, termasuk Bupatinya masih menggunakan sebuah toyota hardtop keluaran tahun 86, menurut kami itu adalah suatu bentuk kesederhanaan dari seorang pemimpin dan bukan kebijakan yang populis untuk orang yang terpandang walaupun suara sumbang dari sebagian kita mengatakan biaya operasional kendaraan tua itu lebih besar daripada membeli sebuah mobil baru.

Berkaitan dengan hal diatas, kami dengan berat hati tidak menerima anggaran pembelian mobil baru pada tahun ini, kepada siapapun peruntukannya apalagi untuk pimpinan DPRD, kita dan masyarakat sudah tahu bahwa pimpinan telah diberikan fasilitas mobil baru yang belum setahun pembeliannya, sejak sejarah terkembang tidak ada penganggaran mobil dinas dua kali untuk ketua dan wakil ketua DPRD. Kami Fraksi Keadilan Sejahtera mengajak kepada pimpinan DPRD untuk meraih simpatik masyarakat, mendapatkan simpati kader pendukung dari parpol saudara dan untuk mendapatkan simpatik dari anggota dewan yang lain dengan jalan TIDAK MEMBELI DAN MENUKAR MOBIL DINAS DENGAN MOBIL YANG BARU.

2. Kepada para kepala Badan, Dinas, Kantor/ Instansi serta para Kepala Bagian di Kabupaten ini hendaknya berusaha mengurangi pembelian barang dan jasa, baik yang lansung berhubungan dengan program kegiatan atau yang tidak. Maksudnya tentu saudara bisa mengevaluasi mana program-progam yang memang bermanfaat lansung pada masyarakat bukan sekedar program yang dipaksakan agar bisa dikatakan saudara sebagai pimpinan ada program kerjanya sementara dampak dari kinerja yang dihasilkan tidak begitu dirasakan masyarakat kecuali masyarakat yang ada dalam Badan, Dinas, Kantor/ Instansi itu sendiri.

3. Kepada sesama anggota legislatif marilah kita berusaha terus untuk mengkritisi dan mencarikan solusi dalam penyusunan anggaran, karena itu termasuk peran dan fungsi kita. Keberadaan kita disini adalah dikarenakan kepercayaan [amanah] masyarakat konstituen kita dan hendaknya kepercayaan itu jangan dikhianati dan disia-siakan karena saat inilah kita bisa berbuat sebelum kesempatan itu ditutup oleh Allah SWT.

Kita akui kita memang perlu lebih banyak belajar dalam memahami penggunaan anggaran kita paling tidak ada beberapa kriteria yang bisa kita gunakan untuk menilai apakah dampak dari penggunaan anggaran itu diperoleh/menguntungkan masyarakat kita atau yang akmi istilahkan bermartabat. Diantara kriteria itu adalah, ”Apakah penggunaan anggaran itu nantinya akan meningkatkan kualitas pelayanan yang disediakan pemerintah untuk masyarakat?”, apakah penggunaan anggaran itu akan meningkatkan taraf hidup masyarakat ? apakah penggunaan angaran itu akan membuat peluang yang lebih besar bagi masyarakat untuk berusaha dan berpartisipasi dalam pembangunan di daerah ini?”.

Atau tegasnya apakah masyarakat [selain eksekutif, legislatif dan yudikatif] menerima manfaat yang besar dari setiap belanja yang dialokasikan dalam anggaran yang disusun. Bukankah sejak awal kita sudah bertekad akan memperbaiki kehidupan masyarakat kita, kita hadir di dewan ini bukan untuk kita tarpi untuk masyarakat kita, jangan kita lupakan mereka dengan pemberdayaan ekonomi mereka.

Demikianlah pendapat akhir Fraksi Keadilan Sejahtera tentang RAPBD Perubahan tahun 2005 ini untuk dapat kita fahami bersama, semoga dengan anggaran yang telah didistribusikan pada setiap instansi akan meningkatkan kinerja dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas baik secara lansung ataupun tidak, memang nampaknya anggaran kita masih mengacu kepada prioritas dan kebutuhan bukan kepada kemauan kita, mudah-mudahan anggaran ini dapat kita pertanggungjawabkan di hadapan masyarakat dan di hadapan Allah dengan jalan membelanjakan sesuai dengan prosedur dan hati nurani kita.

Atas penyampaian kami ini, bila terdapat kalimat yang salah dan janggal mohon kiranya untuk dimaafkan, tidak ada maksud untuk mengecewakan siapapun walaupun ada yang kecewa karenanya, tidak ada maksud untuk menyinggung siapapun walaupun ada yang tersinggung, ini semua kami lakukan karena ujud cinta kami kepada kita semua karena yang dikatakan dengan mitra atau sahabat bukanlah orang yang selalu membenarkan apa yang dilakukan oleh temannya, tapi yang dikatakan sahabat adalah orang yang selalu menunjuki jalan kebenaran dan keselamatan.

Wabillahittaufiq Walhidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Aro Suka, 26 September 2005
Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Solok

1. Drs. Mukhlis Denros : Ketua
2. Drs. Nazar Bakri ; Sekretaris
3. Ir. Dasufal Temra : Anggota
4. H. Alizar Khatib, Ama ; Anggota

23. FKS; Ranperda Produk Hukum Nagari


PENDAPAT AKHIR FRAKSI KEADILAN SEJAHTERA DPRD KABUPATEN SOLOK
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN IRIGASI PARTISIPATIF DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM NAGARI

DIBACAKAN OLEH DRS. MUKHLIS DENROS

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang Kami Hormati,
- Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok
- Saudara Bupati dan wakil Bupati Solok
- Saudara Muspida beserta Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Koto
Baru
-Saudara Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, para Asisten, Kepala Badan,
Dinas, Kantor Instansi, para Kepala Bagian, para Camat serta seluruh jajaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
- Saudara Pimpinan Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, Organisasi Profesi,
para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama
- Saudara Pengurus LSM, para wartawan dan para undangan.

Pertama sekali kami mengajak kita semuanya untuk menyanjungkan puja dan puji syukur ke hadirat Allah Swt karena Dia telah memberikan karunia, rahmat dan ampunanNya kepada kita semua sehingga layaklah bila kita bersyukur kepada-Nya tanpa henti-hentinya, agar segala karunia yang diberikan-Nya menjadi berkah dalam hidup kita, Amin.

Shalawat dan salam teruntuk bagi junjungan kita Nabi Muhammad Saw yang telah menyerahkan seluruh potensi hidupnya untuk menyelamatkan hidup manusia di dunia hingga akherat, dengan banyak membaca shalawat kita berharap meraih syafaatnya kelak di akherat dengan idzin Allah.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada saudara pimpinan yang telah memberikan kesempatan kepada kami dari Fraksi Keadilan Sejahtera untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi tentang Ranperda Pengelolaan Irigasi Partisipatif dan Ranperda Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Nagari.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Memasuki akhir bulan tepatnya tanggal 19 Juli 2007 ini ada suasana demokratis yang berlansung di Kabupaten Solok dalam rangka Pilwana [Pemilihan Wali Nagari] di 14 Kecamatan pada 52 Nagari yang merupakan alat ukur kedewasaan masyarakat di nagari dalam menyuarakan pilihan hati nuraninya untuk menentukan pemimpin di nagari dalam jangka waktu lima tahun ke depan, walaupun nampaknya hal ini berlansung secara alami dan damai tapi dampaknya akan terlihat lebih dari lima tahun bila masyarakat keliru menjatuhkan pilihannya.

Kami dari Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Solok mengucapkan selamat dan sukses kepada calon wali nagari yang terpilih sebagai pemimpin di masyarakatnya, semoga dapat mengemban amanat ini dengan sebaik-baiknya dengan menyadari bahwa jabatan yang diperoleh bukanlah hadiah dari masyarakat tapi adalah beban berat yang dipikulkan untuk memperjuangkan nasib masyarakat yang membutuhkan pengayoman, perlindungan, perjuangan nasib mereka dan perhatian penuh untuk kesejahteraan warganya. Ucapan terima kasih pula kami sampaikan kepada P2WN [Panitia Pemilihan Wali Nagari ] yang telah sukses melaksanakan Pilwana dengan baik.

Sebenarnya bagi masyarakat di nagari tidak begitu penting siapa yang menjadi wali nagari, yang penting bagi mereka adalah terangkatnya kehidupan ekonomi, sosial, agama dan budaya di nagari tersebut yang intinya masyarakat kita hidupnya sejahtera dan terjamin keamanan hidup mereka yang merupakan unsur primer dalam kehidupan manusia, semoga wali nagari yang baru terpilih dan merupakan pilihan rakyat ini dapat mengujudkan impian dari masyarakatnya.

Secara khusus ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya saudara sebagai wali nagari masa periode tahun 2007-2012 adalah;
1. Edi Madrin, Surian
2. Zulharmaini, Lolo
3. Badrul Azwen, Sungai Abu
4. Tasaruddin Malin Bandaro Basa, Alahan Panjang
5. Rina Adriani, Aie Dingin
6. Misardi, Sungai Nanam
7. Amasri Malin Karajan, Salimpat
8. Syamsir K, Simpang Tanjuang Nan Ampek
9. Masrizal, Kampung Batu Dalam
10. Zulkifli Dt. Sutan, Koto Gaek Guguak
11. Dasril Dt. Rajo Alam, Koto Gadang Guguak
12. Ady Gaffar SE, Jawi-Jawi
13. Ir. Zulfirman, Sei Janiah
14. Zulfadri, Talang
15. Nofiarman, S.Sos, Koto Baru
16. Muzni Hamzah, Selayo
17. Suardi, A.ma, Pd, Gantung Ciri
18. Yuli Endra, ST, Koto Hilalang
19. Ali Amran, Gauang
20. Yoserizal, Saok Laweh
21. Doni Arpen, Guguak Sarai
22. H. Nasrul.D, Sei Jambur
23. H. Dr. Zakaria Latief, Pianggu
24. Zoiriwandi Rky Mudo, Indudur
25. Syahrial, Koto Laweh
26. Iskandar Ml Ameh, Taruang-Taruang
27. Azis Sandra, Bukik Bais
28. Adesrizal Dt, Siak Kayo, Sei Durian
29. Ramidis Dt. Rajo Intan, Siaro-Aro
30. Mardan Ml Mudo, Aripan
31. Ir. Fikrul, B, Sumani
32. Drs. Burhamsah, Singkarak
33. Dasrial Candra Bahar, Saniang Baka
34. Syafri, Tikalak
35. Yurdam SE, Tanjuang Alai
36. Sukrion Edy, Katialo
37. Arbain, Paninjauan
38. Dapersal, Tanjuang Balik
39. Amrizal, Bukik Kanduang
40. Yonhi Nofri, Pisilihan
41. Zulkifli SH, Muaro Pingai
42. Jasman S.Ag, Paninggahan
43. Ermanto, Supayang
44. Isral Anwar Rajo Labiah, Koto Gadang Koto Anau
45. Sifa Marta, Batu Banyak
46. Bamel Antoni Rj Lenggang, Koto Laweh
47. Jalaluddin Rj Nan Sati, Selayo Tanang Bukik Sieh
48. Jamris Rj Sikampuang, Limau Lunggo
49. H. Harmaini, Batu Bajanjang
50. Yenrinaldi, Parambahan
51. Muslan Muharta, SH, Dilam
52. Kasmir, Tj Balik Sumiso


Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Di akhir rapat Paripurna mendengarkan laporan pansus tentang dua Ranperda hari Senen yang lalu ada beberapa usulan anggota DPRD secara internal yang perlu disikapi oleh pimpinan DPRD kalau kita mau menyadari bahwa keberadaan kita di DPRD ini yang suasananya sudah tidak kondusif lagi. Seperti setiap tahun ketika pemilihan pimpinan komisi atau alat kelengkapan dewan lainnya pasti saja terjadi insiden tak berdarah di dewan ini, ada yang dikecewakan, dikhianati dan dicurangi, disakiti dan difitnah, yang perasaan tadi otomatis menurunkan kinerja dan semangat anggota dewan.

Kami terkejut apa yang disampaikan oleh saudara Afrizal Harun Datuak Bandaro Alam dalam usulan beliau menyatakan bahwa kinerja Komisi-komisi di DPRD akhir-akhir ini mulai menurun dan beliaupun menyitir beberapa kepentingan dan hak anggota dewan yang belum / tidak terpasilitasi seperti Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Komunikasi Intensif yang sudah memasuki bulan kedelapan tapi tidak jelas keberadaannya hingga detik ini, kamipun dapat menambahkan bahwa sudah hampir tahun ketiga kita di dewan ini tapi tidak memiliki kartu anggota sebagai anggota DPRD, sedangkan jadi anggota karang taruna saja sangat dibutuhkan identitas ini.

Bila ingin dibedah kinerja pimpinan DPRD kita , sebenarnya bukan hanya hal-hal kecil diatas itu saja yang dapat disebutkan, masih banyak hal lain yang perlu dibicarakan dari hati kehati antara pimpinan dan anggota DPRD terkait dengan kepentingan masyarakat luas Kabupaten Solok, bila ada niat dan keinginan dari ketua dan wakil ketua untuk mengajak kami memperbaiki kinerja tersebut, tapi bila tidak ada niat baik tersebut maka ketika berakhir jabatan kita tahun 2009 nanti , tidak ada yang dapat dikenang apalagi untuk dicatat dalam sejarah Kabupaten Solok ini.

Kalau saudara ketua meragukan statemen yang kami sampaikan ini, apalagi dianggap mengada-ada, tolong cek satu persatu dan ajak berdialog dari hati ke hati anggota DPRD dari seluruh fraksi, maka kami meyakini 90 persen anggota kita merasakan hal yang sama, menilai hal yang tidak berbeda dari penilaian kami, tapi maaf mereka tidak mau menyampaikan hal itu dihadapan ketua apalagi dihadapan sidang paripurna ini. Mungkin risih, mungkin merasa tidak enak dan seribu kemungkinan lainnya.

Dengan kondisi ini, siapa yang kita salahkan sebenarnya, bisakah dengan lantang kita mengatakan Bupati dengan jajarannya dipersalahkan, atau Sekwan yang tidak mempasilitasi kepentingan administrasi anggota dewannya, kami memandang bahwa semua ini bermuara dari Pimpinan DPRD, dengan terpaksa ini kami sampaikan karena sudah tiga kali kita rapat internal dengan berbagai masukan, saran, kritikan bahkan hujatan kepada ketua dan wakil ketua DPRD, dengan janji akan diperbaiki kinerja itu, tunggu perubahan dalam waktu dekat ini, tapi sampai detik ini tidak ada perubahan sedikipun.

Kami melihat bahwa hal itu semua bermuara dari ketua dan wakil ketua DPRD yang tidak aspiratif dan tidak akomodatif terhadap kepentingan anggota DPRD apalagi untuk kepentingan masyarakat luas, tidak ada satupun hal yang segnifikan dapat kita banggakan kepada masyarakat dari hasil kinerja kita selama hampir tiga tahun duduk di dewan ini selain pekerjaan rutin yang hanya menghabiskan waktu, dana dan tenaga yang tidak jelas untuk kepentingan apa sebenarnya kita berbuat, ibarat anjing menggonggong tapi kafilah tetap berlalu.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Kami memberikan toleransi dalam waktu dua bulan ini kepada pimpinan untuk memperbaiki hubungan komunikasi antara pimpinan dengan anggota dan memperbaiki semua kinerja kita terutama yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi kita sebagai anggota DPRD yang harus bersifat aspiratif untuk kepentingan bersama, bila dalam dua bulan ini sejak hari ini seruan kami tidak diindahkan maka Fraksi Keadilan Sejahtera akan menggelar Mosi Tidak Percaya kepada pimpinan DPRD dan kami yakin fraksi lain di DPRD ini banyak yang mendukung kami.

Maaf saudara pimpinan, ini bukan pendapat dan kemauan saya pribadi sebagai juru bicara dalam penyampaian pendapat akhir fraksi pada hari ini, tapi ini hasil keputusan rapat fraksi tanggal 23 Juli 2007, jam 11.00 yang lalu, bahkan saya secara pribadi menolak untuk memberikan kritikan yang kesekian kalinya kepada pimpinan tapi fraksi kami punya komitmen untuk tetap mengkritisi segala kebijakan eksekutif atau legislatif yang tidak memperhatikan azas kebenaran dan keadilan, yang penting kami sampaikan dengan cara kami walaupun pahit rasa dan akibatnya serta tidak digubris penyampaian kami ini.

Hadirin, sidang dewan yang kami hormati,
Setelah tuntas penyelesaian Revisi Ranperda Pemerintahan Nagari yang merupakan prioritas utama dalam pemilihan BPN dan Wali Nagari se Kabupaten Solok, kini kita telah pula menyelesaikan Ranperda tentang Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Nagari, yang sebelumnya nagari memproduk Perna [Peraturan Nagari] tanpa Pedoman yang pasti, demikian pula Ranperda tentang Pengelolaan Irigasi Partisipatif, yang keduanya telah dibahas dan dilaporkan oleh pansus pada hari Senen tanggal 23 Juli 2004. atas kerja keras dan keseriusan pansus menyelesaikan tugasnya kami haturkan terima kasih.

Dengan mengucapkan ”Bismillahirrahmanirrahim’’ kami menerima Ranperda tentang Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Nagari dan Ranperda tentang Pengelolaan Irigasi Partisifatif menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Solok, yang kemudian diundangkan dalam lembaran daerah serta disosialisasikan kepada masyarakat luas.Implementasi dari setiap Perda yang kita sahkan seharusnya diiringi dengan juklak dan juknis sehingga dengan mudah dan segera dapat dilaksanakan oleh yang terkait dengan Perda tersebut.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Demikianlah pendapat akhir Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Solok yang dapat kami sampaikan, segala kritikan, saran dan masukan yang kami lontarkan tadi walaupun menyesakkan dada, memerahkan telinga, mengundang kemarahan dan kebencian kepada kami, tiada lain semuanya itu untuk kebaikan kita bersama dan ujud kecintaan kami kepada ibu ketua, karena kami menyadari apa yang dikatakan oleh pujangga bahwa bentuk cinta yang diberikan kepada seseorang tidak harus melulu berupa pujian dan sanjungan apalagi itu hanya bahasa basa-basi yang menyesatkan dan melenakan.

Billahittaufik walhidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Aro Suka, 25 Juli 2007

Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Solok

1. Drs. Mukhlis Denros [ketua]
2. Drs. Nazar Bakri [sekretaris]
3. Ir. Dasufal Temra
4. H. Alizar A.Ma