Kamis, 01 November 2012

20. Pendapat Akhir FKS; Perhitungan APBD 2008


PENDAPAT AKHIR FRAKSI KEADILAN SEJAHTERA DPRD KABUPATEN SOLOK
TENTANG KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI SOLOK DAN PERHITUNGAN
ANGGARAN TAHUN 2008

Dibacakan oleh Drs.Mukhlis Denros

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang Kami Hormati,
- Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok
- Saudara Bupati dan wakil Bupati Solok
- Saudara Muspida beserta Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Koto
Baru
-Saudara Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, para Asisten, serta seluruh jajaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
- Saudara Pimpinan Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, Organisasi Profesi,
para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama
- Saudara Pengurus LSM, para wartawan dan para undangan.

Pertama sekali selayaknya kita sanjungkan puja dan puji syukur kepada Allah Swt yang telah memberikan karunia dan rahmat-Nya kepada kita semua sehingga kita masih dapat nikmat yang tidak bisa kita untuk memperkirakannya, semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur atas nikmat tersebut sehingga akan semakin ditambahnya nikmat-Nya kepada kita.

Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad Saw yang telah membawa ummat manusia dari alam jahiliyah ke alam yang penuh dengan cahaya iman dan islam.

Terima kasih kami ucapkan kepada saudara ketua yang telah mempersilakan kami dari Fraksi Keadilan Sejahtera untuk menyampaikan Pendapat Akhir tentang Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Solok dan perhitungan anggaran tahun 2008 yang sudah kita dengarkan bersama disampaikan oleh saudara Bupati pada hari Senen tanggal 20 Juli 2009 di hadapan sidang paripurna DPRD, dilanjutkan dengan pandangan umum anggota fraksi pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2006 yang kemudian telah dibahas pula dalam sidang-sidang Pokja Pansus yang banyak menyita waktu, tenaga dan pemikiran kita bersama, sehingga hari ini kita finalkan pembahasan tersebut dengan beberapa catatan dan harapan.


Hadirin sidang dewan yang berbahagia,
Jauh sebelumnya Wakil Presiden RI pertama yaitu Dr. Muhammad Hatta telah menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya, mengakar dan sulit diberantas. Apalagi rezim yang berkuasa memberi peluang untuk itu dengan istilah-istilah indah, seperti; “kebocoran” ,atau “salah prosedur”. Sehingga orang tidak takut mengerjakan perbuatan itu, bahkan ada pula yang menyebutnya sebagai “pekerjaan sampingan”.

Perbuatan suap menyuap pada ghalibnya beredar di kalangan pejabat-pejabat yang punya wewenang. Dengan alat wewenangnya itu diloloskannyalah apa-apa yang dihajatkan oleh si penyogok buat suatu kepentingan. Dengan harapan supaya di hasilkan apa yang dihajatkannya maka si penyuap memberikan apa-apa yang patut menggembirakan hati seorang pejabat. Bisa berupa uang, benda-benda berharga atau barang dan perhiasan serta makanan

Jadi suap menyuap itu terjadi dari dua pihak yang sama-sama ada kepeningan. Yakni kepentingan menerima ”uang sogok” di satu pihak dan kepentingan menerima “kelolosan hajat” di pihak lain. Perbuatan main suap dan menerima suap dilarang keras oleh Syara’ Agama Islam. Dihitung berdosa besar di sisi Allah SWT.

Menurut catatan sejarah pergaulan antar bangsa, bahwa perangai suka menyogok adalah perangai-perangai kaum Yahudi dan China perantauan. Asal mulanya dua bangsa ini di mana-mana tempat selalu diperlakukan semena-mena oleh yang berwajib. Dalam banyak hal mereka selalu menjumpai kesulitan dan ketidak-lancaran. Maka supaya lancar tiap urusan itu, dipergunakanlah uang buat melancarkannya, menyogok.

Setelah lama perangai itu berjalan mengalami proses meningkat, bukan hanya untuk ”melancarkan” tapi uang itu kemudian juga digunakan untuk ”membeli kelancaran”. Tiap-tiap uang yang diberikan bukan lagi dianggap sebagai hadiah, tapi sudah berubah arti menjadi ”penebus”. Lama-kelamaan perangai ini menyebar dan menjadi kebiasaan di tengah-tengah masyarakat, hingga sekarang.

Budaya suap menyuap itu adalah penyelewengan yang tidak kecil. Rasulullah mengatakan, ”Laknat Allah atas orang-orang yang memberi suap dan menerima suap”. Dalam hadits lainpun dikatakan, ”Dilaknat Allah orang-orang makan suap dan memberikan suap dan orang-orang yang menjadi perantaranya”.


Demikian ancaman disampaikan Rasulullah dan ajaran Islam terhadap perbuatan ini. Tinggal lagi mental ummat, apakah ini dianggap sebagai budaya, sudah zamannya, semua orang juga begitu, inikan hadiah bukan suap, balas jasa kok tidak boleh, dan seterusnya. Sebenarnya hati nurani yang bersih dari maksiat pasti menolaknya.

Suatu ketika Khalifah Umar bin Khattab kedatangan tamu bernama Tartar An Nahar dari sebuah kerajaan tetangga. Diakhir kunjungan raja tersebut ia meninggalkan sebuah kalung emas yang diberikannya kepada isteri Umar. Dan isteri Umar senang hati menerima pemberian itu.

Tapi tidak bagi Umar. Dia mengatakan bahwa hadiah itu harus dimasukkan ke kas negara. Tapi sang isteri protes, katanya hadiah itu bukan untuk negara, melainkan untuk dirinya. Dengan arif Umar berkata, ”Begitu banyak wanita di Madinah ini, kenapa engkau saja yang mendapat hadiah sementara yang lain tidak? Bila aku tidak jadi Khalifah siapa yang mau memberimu ? ingat segala pemberian yang berkaitan dengan jabatan adalah suap”.

Abu Zar Al Ghifari adalah sahabat Rasulullah. Suatu kali dia datang kepada Nabi, katanya, ”Ya Rasulullah, banyak sahabat yang engkau berikan jabatan sebagai gubernur, tapi kenapa aku tidak engkau beri jabatan?”. Rasulullah menjawab, ”Hai Abu Zar, engkau adalah orang yang lemah, tidak sanggup engkau memikulnya karena jabatan itu amanah yang akan diminta pertanggungjawabannya”.


Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Bagaimanapun kita menghendaki agar daerah kita Kabupaten Solok menjadi daerah yang terbaik dalam segala hal, namun mustahil akan tercapai dikala suap menyuap merebak di kalangan aparat dan masyarakatnya, kita tetap akan melihat dan selalu menjerit dikala menyaksikan bangunan fisik seperti jembatan, jalan, bangunan Sekolah dan Puskesmas serta bangunan lainnya yang hancur sebelum waktunya karena dikerjakan tidak sesuai dengan prosedur dan budaya suap sebagai alasannya.

Anggaran tahun 2008 sudah kita habiskan untuk segala keperluan pembangunan di Kabupaten Solok, evaluasi terhadap anggaran tersebutpun sudah digelar disetiap SKPD dan komisi-komisi di DPRD bahkan dibentuk Pokja untuk membahasnya, pengawasan secara politis dan teknispun tidaklah kurang tapi selalu banyak permasalahan yang muncul sebagai bukti menunjukkan ketidakseriusan kita melayani kepentingan masyarakat diantaranya;

1. Pelayanan publik yang selama ini menjadi perhatian kita dalam rangka mendekatkan pelayanan ke masyarakat hingga urusan yang seharusnya selesai sampai di Nagari atau Kecamatan saja tapi karena berbagai kebijakan akhirnya pelayanan itu jauh dari masyarakat, sehingga jangan disesalkan bila masyarakat kita tidak punya KTP, tidak punya Kartu Keluarga atau dokumen lain yang seharusnya mereka miliki sebagai warga negara.

2. Fasilitas berupa jalan untuk memperlancar transportasi bagi kepentingan masyarakat di setiap nagari dapat dipenuhi melalui dana yang dianggarkan di APBD tapi bangunan tersebut tidak lama dinikmati karena hancur sebelum waktunya sebab kita menerima tender dan rekanan yang memberikan penawaran yang lebih rendah sehingga wajar kalau kualitaspun tidak dapat dipertahankan demikian pula bangunan fisik lainnya mengalami hal yang sama, hal ini sudah berulangkali dikupas dalam sidang-sidang komisi termasuk dalam pokja pansus yang lalu.

3. Kita sudah bertekad bahwa akan memajukan pendidikan di Kabupaten Solok sejak dari PAUD yaitu Pendidikan Anak Usia Dini , TK, SD hingga Perguruan Tinggi, dikala Universitas Mahaputra Muhammad Yamin diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah dengan memberikan fasilitas gedung di Koto Baru sebagai tempat kuliah refresentatif yang berjalan hingga diawal tahun 2009, timbulnya kisruhpun sudah diupayakan oleh DPRD melalui pansus sebagai fasiltator untuk menyelesaikan benang kusut yang terjadi namun belum ditemukan titik penyelesaiannya sampai kabar tak resmi terakhir kami dengar bahwa Universitas Mahaputra Muhammad Yamin tidak lagi di Kabupaten Solok. Agar kemitraan antara DPRD dan Pemda tetap terjalin dengan baik tentu tidak salah kiranya kami mengetahui keberadaan Universitas yang kita banggakan itu, kalau hanyut dimana muaranya, kalau hilang dimana rimbanya dan kalau sudah mati dimana kuburannya.



Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Berkaitan dengan pembahasan yang dilaksanakan oleh pokja pansus sejak tanggal 23-26 Juli 2009 tentang Perhitungan Anggaran tahun 2008 dan KUA PPAS Perubahan serta Laporan Pansus yang kita dengarkan tadi pagi, selain kami menyetujuinya juga ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan;

1. Pemerintahan dimanapun dan kapanpun berobsesi untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakatnya disamping cepat dan tepat juga dilayani dengan sikap simpatik dan wajah bersahabat.

2. Tidak memanfaatkan lagi jasa rekanan yang bermasalah pada proyek yang akan datang dalam rangka menjaga kualitas proyek tersebut dan memberikan proyek kepada ahlinya secara obyektif tanpa terpengaruh kepada hubungan kekerabatan.

3. Walaupun RSUD tidak menambah anggarannya bahkan bisa memenuhi PAD sesuai target yang disepakati kami harapkan tidak mengurangi pelayanan kesehatan kepada masyarakat karena target RSUD adalah melayani masyarakat dengan baik agar hidup sehat tercapai.


Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Demikianlah yang dapat kami sampaikan dalam pendapat akhir fraksi ini, terima kasih atas perhatian dan mohon maaf atas segala kekurangan, semoga ada manfaatnya.

Billahittaufiq walhidayah
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Aro Suka, 27 Juli 2009
Fraksi Keadilan Sejahtera
DPRD Kabupaten Solok

1. Drs. Nazar Bakri [Ketua]
2. H. Alizar Ama [Sekretaris]
3. Drs. Mukhlis Denros [Anggota]
4. Ir. Dasufal Temra [Anggota]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar