Kamis, 01 November 2012
19. Pendapat Akhir FKS tentang Protokoler DPRD
PENDAPAT AKHIR FRAKSI KEADILAN SEJAHTERA DPRD KABUPATEN SOLOK
TERHADAP PERUBAHAN PERDA KABUPATEN SOLOK NOMOR 1 TAHUN 2006
TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN SOLOK
dibacakan oleh Drs. Mukhlis Denros
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang Kami Hormati,
- Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok
- Saudara Bupati dan wakil Bupati Solok
- Saudara Muspida beserta Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Koto
Baru
-Saudara Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, para Asisten, Kepala Badan,
Dinas, Kantor Instansi, para Kepala Bagian, para Camat serta seluruh jajaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
- Saudara Pimpinan Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, Organisasi Profesi,
para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama
- Saudara Pengurus LSM, para wartawan dan para undangan.
Pertama sekali kita sanjungkan puja dan puji syukur ke hadapan Allah SWT yang telah memberikan karunia dan rahmat-Nya kepada kita semua sehingga pada detik ini kita masih merasakan betapa nikmat-Nya hidup dalam lindungan-Nya, semoga dengan karunia dan rahmat-Nya itu memberikan kita penyadaran bahwa tanpa itu semua maka tidak berarti hidup yang kita jalani ini, seyogyanyalah bila rasa syukur itu kita ujudkan dalam pengabdian melalui pengamalan ajaran yang telah dituntunkan-Nya.
Shalawat dan salam sudah sepatutnya setiap saat kita sampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang telah mengorbankan seluruh potensi hidupnya untuk menyelamatkan kehidupan manusia dari jahiliyah kepada kehidupan yang islami dengan nilai-nilai Ilahiyah, semoga dengan banyaknya kita membaca shalawat Nabi maka dengan izin Allah akan diberikan syafaatnya kelak sebagai wasilah untuk menyelamatkan kita dari api neraka.
Terima kasih kami ucapkan kepada saudara pimpinan yang telah memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan pendapat akhir Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Solok terhadap Perubahan Perda Kabupaten Solok nomor 1 tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok, yang merupakan Ranperda mendesak yang harus diselesaikan segera, karena selain anggota dewan maka masyarakatpun ingin mengetahui jumlah penghasilan pimpinan dan anggota dewan ke depan yang sebagian media menyebutkan anggota dewan kaya mendadak lalu dengan dana itu apa yang akan dilakukan oleh pimpinan dan anggota dewan untuk membuktikan kinerjanya kepada masyarakat, serta tuntutan-tuntutan lainnya yang sebenarnya sangat logis mereka pertanyakan karena kita adalah wakil masyarakat yang dipercayakan untuk memperjuangkan aspirasi dan membela kebenaran di lembaga terhormat ini.
- Saudara Pengurus LSM, para wartawan dan para undangan.
Pertama sekali kita sanjungkan puja dan puji syukur ke hadapan Allah SWT yang telah memberikan karunia dan rahmat-Nya kepada kita semua sehingga pada detik ini kita masih merasakan betapa nikmat-Nya hidup dalam lindungan-Nya, semoga dengan karunia dan rahmat-Nya itu memberikan kita penyadaran bahwa tanpa itu semua maka tidak berarti hidup yang kita jalani ini, seyogyanyalah bila rasa syukur itu kita ujudkan dalam pengabdian melalui pengamalan ajaran yang telah dituntunkan-Nya.
Shalawat dan salam sudah sepatutnya setiap saat kita sampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang telah mengorbankan seluruh potensi hidupnya untuk menyelamatkan kehidupan manusia dari jahiliyah kepada kehidupan yang islami dengan nilai-nilai Ilahiyah, semoga dengan banyaknya kita membaca shalawat Nabi maka dengan izin Allah akan diberikan syafaatnya kelak sebagai wasilah untuk menyelamatkan kita dari api neraka.
Terima kasih kami ucapkan kepada saudara pimpinan yang telah memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan pendapat akhir Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Solok terhadap Perubahan Perda Kabupaten Solok nomor 1 tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok, yang merupakan Ranperda mendesak yang harus diselesaikan segera, karena selain anggota dewan maka masyarakatpun ingin mengetahui jumlah penghasilan pimpinan dan anggota dewan ke depan yang sebagian media menyebutkan anggota dewan kaya mendadak lalu dengan dana itu apa yang akan dilakukan oleh pimpinan dan anggota dewan untuk membuktikan kinerjanya kepada masyarakat, serta tuntutan-tuntutan lainnya yang sebenarnya sangat logis mereka pertanyakan karena kita adalah wakil masyarakat yang dipercayakan untuk memperjuangkan aspirasi dan membela kebenaran di lembaga terhormat ini.
Hadirin Sidang dewan yang kami hormati,
Sebelumnya kami atas nama keluarga besar Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Solok dan Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Solok mengucapkan; .
1. Rasa duka yang mendalam atas musibah yang menimpa saudara kami di Bukit Sarasah Koto Baru Nagari Air Dingin Kecamatan Lembah Gumanti yang mendapat ujian dari Allah berupa musibah longsor yang mengakibatkan korban harta dan jiwa yang sulit diukur dengan hitungan angka karena implikasi dari musibah itu sangat lama dan mendalam baik bagi yang mendalaminya secara lansung maupun yang menyaksikan peristiwa ini, yang sebenarnya musibah itu satu cara bagi Allah untuk menyadarkan kita, mengingatkan kembali komitmen kita menyelamatkan dunia ini dari kerusakan.
Dan sebuah barometer pula bagi kita untuk mengukur sejauh mana keimanan yang kita miliki karena seorang mukmin itu senantiasa diuji dengan berbagai ujian, modal dasar bagi seorang muslim agar hidup itu bermakna adalah; dikala mendapat nikmat Allah dengan berbagai kesenangan maka selayaknya dia bersyukur dan itu baik baginya dan dikala musibah, fitnah dan ujian menimpanya maka dia bersabar dan itu baik baginya, sehingga tidak ada peluang bagi kita untuk lari dari keimanan kepada Allah, seorang mujahid terkenal bernama Ibnu Taimiyah dikala dia di penjara oleh rezim yang berkuasa dia bermunajad kepada Allah, “Ya Allah andaikata mereka mencampakkanku maka itu adalah peluang bagiku untuk bertamasya bersama-Mu, dikala mereka memasukkan aku ke penjara maka itu bagiku adalah peluan untuk bersunyi diri bersama-Mu dan seandainya mereka membunuhku maka itupun peluang bagiku untuk cepat bertemu dengan-Mu”.
Rasa dukapun kami sampaikan kepada saudara kami di belahan bumi manapun yang saat ini tertimpa bencana baik karena musibah banjir, longsor, gempa bumi maupun peperangan menghadapi kezhaliman dan kediktatoran untuk menegakkan kebenaran, dengan harapan bagi yang wafat mendapat tempat yang layak dari Allah sebagai syuhada’ dan bagi yang ditinggalkan agar bersabar hendaknya.
2. Kami sampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah haji bagi saudara kami yang mampu menunaikannya ke tanah suci Mekkah Al Mukarramah yang merupakan rukun Islam kelima bagi seorang muslim, semog selamat pulang pergi dan menjadi haji yang mabrur hendaknya kemudian mampu pula memberikan kontribusi terbaik untuk kemaslahatan ummat di daerah kita ini, karena salah satu alat ukur mabrurnya haji seseorang tidak dilihat dari lilitan sorban di pundaknya walaupun hal itu tidak dilarang tapi adalah dia mampu menginfaqkan segala potensi yang dimilikinya berupa pemikiran, tenaga, harta dan jiwanya untuk kepentingan di daerahnya. Sekaligus kami sampaikan pula selamat Hari Raya Idul Adha, Hari Raya Qurban tahun 1427.H.
Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Dengan telah disampaikannya Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap penyampaian Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Solok nomor 1 tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok tanggal 17 Desember 2006 oleh saudara Wakil Bupati Solok yang kemudian hati itu juga paripurna mengamanatkan kepada komisi A sebagai pansus untuk membahasnya lebih dalam.
Komisi A sudah membahasnya sesuai dengan amanat paripurna sejak tanggal 22-24 Desember 2006 dengan serius dan penuh tanggungjawab, yang hasilnya sudah kita dengarkan tadi dari juru bicara pansus, dengan ini kami ucapkan terima kasih kepada pansus yang telah menggunakan waktu seefektif dan seefisien mungkin dalam membahas Ranperda yang penting dan mendesak untuk diselesaikan segera, yang hati ini paripurna mengambil kesimpulan untuk menerima atau menolak Ranperda tersebut, Fraksi Keadilan Sejahtera setelah berikhtiar dan berdo’a semoga keputusan ini diberkahi oleh Allah dan tidak memiliki implikasi lain dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim” Kami Fraksi Keadilan Sejahtera menerima Ranperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Solok Nomor 1 tahun 2006 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok menjadi Perda Kabupaten Solok.
Namun demikian kami mengkhawatirkan keberadaan PP 37 tahun 2006 ini yang kita tuangkan dalam Perda di Kabupaten Solok yang sarat dengan pro dan kontra serta penafsiran yang ganda sehingga membingungkan bagi anggota DPRD sendiri, yang seharusnya kita berbangga dan senang dengan keluarnya PP 37 tahun 2006 ini karena didalamnya menyebutkan angka-angka tambahan dana untuk pimpinan dan anggota DPRD yang selama ini dengan tidak mengurangi rasa syukur kepada Allah kami telah menerima penghasilan, baik untuk pribadi, keluarga maupun untuk kemaslahatan lainnya.
Kami memandang bahwa rezeki bagi manusia bukanlah apa yang masih ada nampak pada dirinhya seperti uang, kendaraan dan perhiasan lainnya, karena ini belum tentu jadi milik kita. Yang jelas milik kita itu adalah segala sesuatu yang sudah kita makan, yang sudah aus kita pakai dan segala sesuatu yang sudah kita nikmati, sedangkan yang masih berada di bank, masih melekat pada APBD belum tentu jadi milik kita, bahkan yang sudah kita nikmati dan habispun kadangkala harus pula kita ganti dan dikembalikan karena kesalahan prosedur, penafsiran yang ganda atau usaha-usaha dari pihak lain untuk mempermasalahkan demikian pula dengan PP 37 tahun 2006 ini yang sarat dengan kontraversi penafsiran.
Rasulullah Muhammad SAW mengingatkan kepada kita bahwa di dunia ini terdapat dua hal yang disebut dengan halal dan haram, yang halal jelas dengan segala keberkahannya dan yang harampun jelas dengan segala konsekwensinya, tapi ada yang syubhat atau remang-remang, belum pasti hukumnya, sulit untuk menjatuhkan hukumnya karena memiliki penafsiran yang bermacam-macam atau hal itu masih baru dan segala halnya, maka bagi seorang muslim yang baik kata Rasulullah adalah meninggalkan yang syubhat itu untuk sementara menanti kejelasannya atau menjauhkan selamanya daripada tergelincir ke jurang kebinasaan.
Kami khawatir kalau PP 37 ini sebuah jebakan untuk menyengsarakan anggota DPRD di seluruh Indonesia yang kasusnya hampir sama dengan PP 110 tahun 2004, sehingga opini telah terlanjur menyebutkan bahwa DPRD melakukan korupsi secara kolektif walaupun masih sulit untuk dibuktikan. Pembahasan seputar inipun sangat a lot dikala didiskusikan dalam pansus atau Komisi A khususnya pada pasal 14 C dalam perubahan Ranperda tersebut.
Sehubungan dengan hal itu secara konstitusi kami telah menyetujui Ranperda menjadi Perda, tapi untuk menerima anggaran tersebut dengan sangat menyesal dan maaf yang mendalam kami dari FKS menunda dahulu untuk menerimanya baik yang berupa rapel sejak bulan Januari 2006 maupun tunjangan setiap bulannya, artinya untuk sementara setiap bulan kami hanya menerima penghasilan dari DPRD di luar dana komunikasi intensif sampai jelas mekanisme penggunaan dana itu, hal ini kami sampaikan sesuai dengan amanat DPW PKS Sumatera Barat dan rapat fraksi tanggal 21 Desember 2006.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, sebagai ikhtiar memberikan solusi untuk kita semua demi kehati-hatian kita dalam mengemban amanat di DPRD ini karena bagaimanapun juga anggota dewan jadi sorotan semua orang walaupun penghasilannya yang dia terima kecil apalagi besar, kalaulah mekanisme penggunaan dana tersebut jelas untuk pribadi anggota dewan yang melekat pada penghasilannya tiap bulan maka itupun sebenarnya bukan untuk anggota dewan semuanya, selain keluarga yang harus dibiayai, struktur partai, kader yang telah mengusungnya, konstituen yang telah memilihnya juga melemparkan sekian proposal untuk ditindak lanjuti dengan pemberian dana, baraia sawah di ateh mako lambok sawah di baruah, sudah kita pahami semuanya, semoga demikian adanya. [Mdr 25122006].
Wabillahittaufiq Walhidayah Wassalamualaikum Wr Wb.
Aro Suka, 27 Desember 2006
Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Solok
1. Drs. Mukhlis Denros [Ketua]
2. Drs. Nazar Bakri [Sekretaris]
3. Ir. Dasufal Temra
4. H. Alizar Ama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar