Kamis, 01 November 2012
23. FKS; Ranperda Produk Hukum Nagari
PENDAPAT AKHIR FRAKSI KEADILAN SEJAHTERA DPRD KABUPATEN SOLOK
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN IRIGASI PARTISIPATIF DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM NAGARI
DIBACAKAN OLEH DRS. MUKHLIS DENROS
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang Kami Hormati,
- Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok
- Saudara Bupati dan wakil Bupati Solok
- Saudara Muspida beserta Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Koto
Baru
-Saudara Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, para Asisten, Kepala Badan,
Dinas, Kantor Instansi, para Kepala Bagian, para Camat serta seluruh jajaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
- Saudara Pimpinan Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, Organisasi Profesi,
para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama
- Saudara Pengurus LSM, para wartawan dan para undangan.
Pertama sekali kami mengajak kita semuanya untuk menyanjungkan puja dan puji syukur ke hadirat Allah Swt karena Dia telah memberikan karunia, rahmat dan ampunanNya kepada kita semua sehingga layaklah bila kita bersyukur kepada-Nya tanpa henti-hentinya, agar segala karunia yang diberikan-Nya menjadi berkah dalam hidup kita, Amin.
Shalawat dan salam teruntuk bagi junjungan kita Nabi Muhammad Saw yang telah menyerahkan seluruh potensi hidupnya untuk menyelamatkan hidup manusia di dunia hingga akherat, dengan banyak membaca shalawat kita berharap meraih syafaatnya kelak di akherat dengan idzin Allah.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada saudara pimpinan yang telah memberikan kesempatan kepada kami dari Fraksi Keadilan Sejahtera untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi tentang Ranperda Pengelolaan Irigasi Partisipatif dan Ranperda Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Nagari.
Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Memasuki akhir bulan tepatnya tanggal 19 Juli 2007 ini ada suasana demokratis yang berlansung di Kabupaten Solok dalam rangka Pilwana [Pemilihan Wali Nagari] di 14 Kecamatan pada 52 Nagari yang merupakan alat ukur kedewasaan masyarakat di nagari dalam menyuarakan pilihan hati nuraninya untuk menentukan pemimpin di nagari dalam jangka waktu lima tahun ke depan, walaupun nampaknya hal ini berlansung secara alami dan damai tapi dampaknya akan terlihat lebih dari lima tahun bila masyarakat keliru menjatuhkan pilihannya.
Kami dari Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Solok mengucapkan selamat dan sukses kepada calon wali nagari yang terpilih sebagai pemimpin di masyarakatnya, semoga dapat mengemban amanat ini dengan sebaik-baiknya dengan menyadari bahwa jabatan yang diperoleh bukanlah hadiah dari masyarakat tapi adalah beban berat yang dipikulkan untuk memperjuangkan nasib masyarakat yang membutuhkan pengayoman, perlindungan, perjuangan nasib mereka dan perhatian penuh untuk kesejahteraan warganya. Ucapan terima kasih pula kami sampaikan kepada P2WN [Panitia Pemilihan Wali Nagari ] yang telah sukses melaksanakan Pilwana dengan baik.
Sebenarnya bagi masyarakat di nagari tidak begitu penting siapa yang menjadi wali nagari, yang penting bagi mereka adalah terangkatnya kehidupan ekonomi, sosial, agama dan budaya di nagari tersebut yang intinya masyarakat kita hidupnya sejahtera dan terjamin keamanan hidup mereka yang merupakan unsur primer dalam kehidupan manusia, semoga wali nagari yang baru terpilih dan merupakan pilihan rakyat ini dapat mengujudkan impian dari masyarakatnya.
Secara khusus ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya saudara sebagai wali nagari masa periode tahun 2007-2012 adalah;
1. Edi Madrin, Surian
2. Zulharmaini, Lolo
3. Badrul Azwen, Sungai Abu
4. Tasaruddin Malin Bandaro Basa, Alahan Panjang
5. Rina Adriani, Aie Dingin
6. Misardi, Sungai Nanam
7. Amasri Malin Karajan, Salimpat
8. Syamsir K, Simpang Tanjuang Nan Ampek
9. Masrizal, Kampung Batu Dalam
10. Zulkifli Dt. Sutan, Koto Gaek Guguak
11. Dasril Dt. Rajo Alam, Koto Gadang Guguak
12. Ady Gaffar SE, Jawi-Jawi
13. Ir. Zulfirman, Sei Janiah
14. Zulfadri, Talang
15. Nofiarman, S.Sos, Koto Baru
16. Muzni Hamzah, Selayo
17. Suardi, A.ma, Pd, Gantung Ciri
18. Yuli Endra, ST, Koto Hilalang
19. Ali Amran, Gauang
20. Yoserizal, Saok Laweh
21. Doni Arpen, Guguak Sarai
22. H. Nasrul.D, Sei Jambur
23. H. Dr. Zakaria Latief, Pianggu
24. Zoiriwandi Rky Mudo, Indudur
25. Syahrial, Koto Laweh
26. Iskandar Ml Ameh, Taruang-Taruang
27. Azis Sandra, Bukik Bais
28. Adesrizal Dt, Siak Kayo, Sei Durian
29. Ramidis Dt. Rajo Intan, Siaro-Aro
30. Mardan Ml Mudo, Aripan
31. Ir. Fikrul, B, Sumani
32. Drs. Burhamsah, Singkarak
33. Dasrial Candra Bahar, Saniang Baka
34. Syafri, Tikalak
35. Yurdam SE, Tanjuang Alai
36. Sukrion Edy, Katialo
37. Arbain, Paninjauan
38. Dapersal, Tanjuang Balik
39. Amrizal, Bukik Kanduang
40. Yonhi Nofri, Pisilihan
41. Zulkifli SH, Muaro Pingai
42. Jasman S.Ag, Paninggahan
43. Ermanto, Supayang
44. Isral Anwar Rajo Labiah, Koto Gadang Koto Anau
45. Sifa Marta, Batu Banyak
46. Bamel Antoni Rj Lenggang, Koto Laweh
47. Jalaluddin Rj Nan Sati, Selayo Tanang Bukik Sieh
48. Jamris Rj Sikampuang, Limau Lunggo
49. H. Harmaini, Batu Bajanjang
50. Yenrinaldi, Parambahan
51. Muslan Muharta, SH, Dilam
52. Kasmir, Tj Balik Sumiso
Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Di akhir rapat Paripurna mendengarkan laporan pansus tentang dua Ranperda hari Senen yang lalu ada beberapa usulan anggota DPRD secara internal yang perlu disikapi oleh pimpinan DPRD kalau kita mau menyadari bahwa keberadaan kita di DPRD ini yang suasananya sudah tidak kondusif lagi. Seperti setiap tahun ketika pemilihan pimpinan komisi atau alat kelengkapan dewan lainnya pasti saja terjadi insiden tak berdarah di dewan ini, ada yang dikecewakan, dikhianati dan dicurangi, disakiti dan difitnah, yang perasaan tadi otomatis menurunkan kinerja dan semangat anggota dewan.
Kami terkejut apa yang disampaikan oleh saudara Afrizal Harun Datuak Bandaro Alam dalam usulan beliau menyatakan bahwa kinerja Komisi-komisi di DPRD akhir-akhir ini mulai menurun dan beliaupun menyitir beberapa kepentingan dan hak anggota dewan yang belum / tidak terpasilitasi seperti Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Komunikasi Intensif yang sudah memasuki bulan kedelapan tapi tidak jelas keberadaannya hingga detik ini, kamipun dapat menambahkan bahwa sudah hampir tahun ketiga kita di dewan ini tapi tidak memiliki kartu anggota sebagai anggota DPRD, sedangkan jadi anggota karang taruna saja sangat dibutuhkan identitas ini.
Bila ingin dibedah kinerja pimpinan DPRD kita , sebenarnya bukan hanya hal-hal kecil diatas itu saja yang dapat disebutkan, masih banyak hal lain yang perlu dibicarakan dari hati kehati antara pimpinan dan anggota DPRD terkait dengan kepentingan masyarakat luas Kabupaten Solok, bila ada niat dan keinginan dari ketua dan wakil ketua untuk mengajak kami memperbaiki kinerja tersebut, tapi bila tidak ada niat baik tersebut maka ketika berakhir jabatan kita tahun 2009 nanti , tidak ada yang dapat dikenang apalagi untuk dicatat dalam sejarah Kabupaten Solok ini.
Kalau saudara ketua meragukan statemen yang kami sampaikan ini, apalagi dianggap mengada-ada, tolong cek satu persatu dan ajak berdialog dari hati ke hati anggota DPRD dari seluruh fraksi, maka kami meyakini 90 persen anggota kita merasakan hal yang sama, menilai hal yang tidak berbeda dari penilaian kami, tapi maaf mereka tidak mau menyampaikan hal itu dihadapan ketua apalagi dihadapan sidang paripurna ini. Mungkin risih, mungkin merasa tidak enak dan seribu kemungkinan lainnya.
Dengan kondisi ini, siapa yang kita salahkan sebenarnya, bisakah dengan lantang kita mengatakan Bupati dengan jajarannya dipersalahkan, atau Sekwan yang tidak mempasilitasi kepentingan administrasi anggota dewannya, kami memandang bahwa semua ini bermuara dari Pimpinan DPRD, dengan terpaksa ini kami sampaikan karena sudah tiga kali kita rapat internal dengan berbagai masukan, saran, kritikan bahkan hujatan kepada ketua dan wakil ketua DPRD, dengan janji akan diperbaiki kinerja itu, tunggu perubahan dalam waktu dekat ini, tapi sampai detik ini tidak ada perubahan sedikipun.
Kami melihat bahwa hal itu semua bermuara dari ketua dan wakil ketua DPRD yang tidak aspiratif dan tidak akomodatif terhadap kepentingan anggota DPRD apalagi untuk kepentingan masyarakat luas, tidak ada satupun hal yang segnifikan dapat kita banggakan kepada masyarakat dari hasil kinerja kita selama hampir tiga tahun duduk di dewan ini selain pekerjaan rutin yang hanya menghabiskan waktu, dana dan tenaga yang tidak jelas untuk kepentingan apa sebenarnya kita berbuat, ibarat anjing menggonggong tapi kafilah tetap berlalu.
Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Kami memberikan toleransi dalam waktu dua bulan ini kepada pimpinan untuk memperbaiki hubungan komunikasi antara pimpinan dengan anggota dan memperbaiki semua kinerja kita terutama yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi kita sebagai anggota DPRD yang harus bersifat aspiratif untuk kepentingan bersama, bila dalam dua bulan ini sejak hari ini seruan kami tidak diindahkan maka Fraksi Keadilan Sejahtera akan menggelar Mosi Tidak Percaya kepada pimpinan DPRD dan kami yakin fraksi lain di DPRD ini banyak yang mendukung kami.
Maaf saudara pimpinan, ini bukan pendapat dan kemauan saya pribadi sebagai juru bicara dalam penyampaian pendapat akhir fraksi pada hari ini, tapi ini hasil keputusan rapat fraksi tanggal 23 Juli 2007, jam 11.00 yang lalu, bahkan saya secara pribadi menolak untuk memberikan kritikan yang kesekian kalinya kepada pimpinan tapi fraksi kami punya komitmen untuk tetap mengkritisi segala kebijakan eksekutif atau legislatif yang tidak memperhatikan azas kebenaran dan keadilan, yang penting kami sampaikan dengan cara kami walaupun pahit rasa dan akibatnya serta tidak digubris penyampaian kami ini.
Hadirin, sidang dewan yang kami hormati,
Setelah tuntas penyelesaian Revisi Ranperda Pemerintahan Nagari yang merupakan prioritas utama dalam pemilihan BPN dan Wali Nagari se Kabupaten Solok, kini kita telah pula menyelesaikan Ranperda tentang Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Nagari, yang sebelumnya nagari memproduk Perna [Peraturan Nagari] tanpa Pedoman yang pasti, demikian pula Ranperda tentang Pengelolaan Irigasi Partisipatif, yang keduanya telah dibahas dan dilaporkan oleh pansus pada hari Senen tanggal 23 Juli 2004. atas kerja keras dan keseriusan pansus menyelesaikan tugasnya kami haturkan terima kasih.
Dengan mengucapkan ”Bismillahirrahmanirrahim’’ kami menerima Ranperda tentang Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Nagari dan Ranperda tentang Pengelolaan Irigasi Partisifatif menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Solok, yang kemudian diundangkan dalam lembaran daerah serta disosialisasikan kepada masyarakat luas.Implementasi dari setiap Perda yang kita sahkan seharusnya diiringi dengan juklak dan juknis sehingga dengan mudah dan segera dapat dilaksanakan oleh yang terkait dengan Perda tersebut.
Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Demikianlah pendapat akhir Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Solok yang dapat kami sampaikan, segala kritikan, saran dan masukan yang kami lontarkan tadi walaupun menyesakkan dada, memerahkan telinga, mengundang kemarahan dan kebencian kepada kami, tiada lain semuanya itu untuk kebaikan kita bersama dan ujud kecintaan kami kepada ibu ketua, karena kami menyadari apa yang dikatakan oleh pujangga bahwa bentuk cinta yang diberikan kepada seseorang tidak harus melulu berupa pujian dan sanjungan apalagi itu hanya bahasa basa-basi yang menyesatkan dan melenakan.
Billahittaufik walhidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Aro Suka, 25 Juli 2007
Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Solok
1. Drs. Mukhlis Denros [ketua]
2. Drs. Nazar Bakri [sekretaris]
3. Ir. Dasufal Temra
4. H. Alizar A.Ma
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar