Jumat, 02 November 2012

28. FKS; Ranperda Retribusi Pertambangan Umum


PENDAPAT AKHIR FRAKSI KEADILAN SEJAHTERA DPRD KABUPATEN SOLOK
TERHADAP PERUBAHAN PERDA NO 19/2005
TENTANG RETRIBUSI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang Kami Hormati,
- Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok
- Saudara Bupati dan wakil Bupati Solok
- Saudara Unsur Muspida beserta Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Koto Baru
- Saudara Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, para Asisten, Kepala Badan, Dinas,
Kantor Instansi, para Kepala Bagian, para Camat serta seluruh jajaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Solok.
- Saudara Pimpinan Organisasi Masyarakat, Org. Politik, Organisasi Profesi, para
Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama
- Saudara Pengurus LSM, para wartawan dan para undangan.

Pertama sekali kami mengajak kita semuanya untuk menyanjungkan puja dan puji syukur ke hadirat Allah Swt karena Dia telah memberikan karunia-Nya kepada kita sehingga kita bisa hadir dalam rapat paripurna pada hari ini dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Solok tentang Perubahan Perda nomor 19 / 2005 tentang Retribusi Di Bidang Pertambangan Umum.

Shalawat dan salam teruntuk bagi junjungan kita Nabi Muhammad Saw yang telah menyerahkan seluruh potensi hidupnya untuk menyelamatkan hidup manusia di dunia hingga akherat, dengan banyak membaca shalawat kita berharap meraih syafaatnya kelak di akherat dengan izin Allah.

Terima kasih pula kami sampaikan kepada saudara pimpinan yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami Fraksi Keadilan Sejahtera untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi tentang Perubahan Perda nomor 19/2005 tentang Retribusi Di Bidang Pertambangan Umum, yang sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus dalam hal ini dipercayakan kepada Komisi C

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,

Untuk mewujudkan visi Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, dengan Tiga pilar program pembangunan diantaranya, Pembangunan di sektor Pendidikan, Pembangunan di Sektor Kesehatan dan Peningkatan di sektor Ekonomi kemasyarakatan, maka diperlukan bukan hanya kerja keras dan kesungguhan akan tetapi diperlukan suatu inovasi dan kemauan politik pada setiap komponen Pemerintahan yang diberi amanah oleh Publik di Daerah ini.

Sudah hampir tiga tahun waktu kita habis, untuk menjalankan tiga pilar pembangunan yang kita dengungkan ditengah masyarakat, namun perubahan yang dinantikan itu tak kunjung juga kelihatan. Secara umum kalau kita lihat pada sektor pendidikan yang merupakan pilar pertama kita, untuk tahun 2006 tingkat kelulusan anak didik diseluruh level dari ukuran Sumatera Barat memang terjadi peningkatan, tapi apakah peningkatan tingkat kelulusan itu akan sebanding dengan tertampungnya anak didik kita ditingkat perguruan tinggi, ini barangkali yang perlu kita pertanyakan.Kita memahami bahwa untuk menunjukkan keberhasilan program pembangunan di bidang pendidikan apalagi pilar pembangunan pertama kita adalah pendidikan dan oleh karena sudah hampir tiga tahun ini kita jalani sudah tentu seharusnya mutu pendidikan kita meningkat dan ini harus kita perlihatkan pada daerah lain, sehingga terjadilah persaingan antar daerah, dan akibat persaingan ini kadang-kadang mutu itu sendiri kita abaikan, jangan heran hari ini kita temui anak didik kita di sekolah sebagian ada yang malas belajar apalagi menjelang ujian akhir nasional karena mereka beranggapan bahwa diwaktu ujian itu dilaksanakan mereka pasti akan beritahu juga kunci soal yang sedang diuji karena daearah kita bersaing dengan daerah lain. Dan sangatlah sulit zaman sekarang ini kita temui seorang anak mendapat nilai ujian angka 10 ( tidak ada satu pun terjadi kesalahan dalam ujian ) tapi dibeberapa sekolah diwaktu ujian Pra UAN 2007 masih banyak kita temui. Yang diakibatkan oleh sekolah bersangkutan ingin mempertahankan tingkat kelulusan anak-anak didiknya agar hasil yang dicapainya tahun 2006 tidak diketawakan orang. Namun secara umum hasil dari Pra Uan 2007 tingkat kelulusan pada tingkat SLTA sangat jauh dari harapan, bisa kita katakan hanya mencapai l/k 20 % , ini PR para pelaku sektor pendidikan agar capaian yang kita capai pada tahun 2006 bisa kita pertahankan dengan cara jujur dan murni yang jauh dari rekayasa yang pada akirnya akan kita ciptakan pembodohan generasi.


Tapi kadang-kadang hari ini kita agak pesimis capaian itu bisa kita wujutkan dengan jujur tanpa rekayasa, dengan melihat perilaku pelaku pendidikan pada tataran pengambil kebijakan disetiap level, para pejabat distruktur kedinasan dan kepala sekolah tidak lagi memikirkan dan mencari terobosan bagaimana supaya anak didiknya lulus dengan nilai yang murni dan mutu pendidikan kita bisa bertambah, tapi mereka lebih memikirkan BAGAIMANA JABATAN YANG HARI INI MEREKA JABAT TETAP BERTAHAN DAN KALAU BISA NAIK DAN BERTAMBAH. Dan ini tentu akan berakibat buruk terhadap hasil yang akan dicapai dari sektor pendidikan. Untuk mensikapi ini kita kembali himbau kepada kepala daerah untuk memilih dan menempatkan pejabat itu memang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya, kepala daerah harus punya keberanian mengevaluasi dan jika perlu memutasi para pejabat yang memang tidak memiliki kemampuannya.


Hadirin sidang dewan yang kami hormati,

Disektor lain hampir belum kita temui suatu terobosan yang agak siknifikan terhadap tujuan, visi,misi yang akan dicapai kepada yang lebih baik kita masih berada pada tataran melanjutkan program lama, kita masih memiliki persoalan-persoalan di berbagai sektor, kewajiban PBB yang selalu menimbulkan masalah , terjadinya kebocoran dimana-mana .
Khusus mengenai PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan) nagari selalu dibebani untuk pemungutannya yang kadang-kadang itu ditutupi dengan dana alokasi umum nagari yang kita peruntukkan untuk mereka agar capaiannya mencapai target yang telah kita targetkan, maka untuk ini kami mengusulkan kepada kita semua beranjak dari pengalaman daerah lain bahwa PBB itu disubsidi dari APBD yang diatur dengan suatu peraturan daerah yaitu : Perda Subsidi PBB sawah produktif. Yang sebenarnya kita tidak rugi dan bahkan dengan adanya pembayaran PBB itu mencapai target maka pada gilirannya kita juga akan mendapatkan bonus yang kadang-kadang melebihi dari subsidi yang kita keluarkan, maka dari itu perlu pengkajian lebih jauh terhadap ini.
Kemudian untuk efesiensi kita barangkali sudah perlu membuat Perda Pertanggung Jawaban Belanja Sosial, atau Perda pertanggung jawaban Belanja tak terduga, atau Perda Belanja Hibah. Sehingga penggunaan anggaran kita bisa terawasi dan terkontrol.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,

Bagaimanapun baik dan briliannya program yang kita buat, sudah tentu diperlukan biaya dan dana, kenyataan hari ini bahwa kita masih tergantung kepada pusat, masih belum seimbang antara pendapatan kita dengan pembiayaan yang harus kita biayai, maka diperlukan kemampuan kita untuk mengembangkan berbagai sektor agar kita bisa menghasilkan, yang salah satunya adalah yang hari ini kita bicarakan yaitu sektor pertambangan.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,

Untuk sektor tambang kita memiliki Pontensi yang bisa kita garap, untuk merealisasikan itu tentu perlu aturan yang jelas dan kesungguhan kita untuk menggarapnya, kita harus memiliki perangkat yang jelas dan memiliki kemampuan untuk menggarap itu, sementara keadaan hari ini kita telah memiliki Dinas Pertambangan dan Lingkungan hidup yang kalau kita lihat terjadi penyatuan dua badan yang memiliki kepentingan yang bertolak belakang, yang satu merusak lingkungan dan yang satu lagi memperbaiki lingkungan, bertitik tolak dari persoalan ini seakan kita belum serius untuk bekerja mengembangkan potensi kita, kalau ini masih terus kita pertahankan maka akan selalu terjadi tarik menarik dalam penyusunan program di satu badan yang memiliki dua kegiatan yang saling bertolak belakang yang satu dengan yang lain. Maka kami mengusulkan kedepan antara pertambangan dan lingkungan hidup ini sudah perlu kita pisahkan agar programnya bisa terfokus dan terukur.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,

Disamping kita memiliki perangkat yang jelas, kita juga harus memiliki aturan yang jelas juga yang menyangkut keseluruhan dan yang tidak memberatkan, artinya kita harus memiliki perlindungan hukum dan menciptakan keadaan yang nyaman dan aman untuk seluruh infestasi yang masuk ke daerah ini yang prakteknya mungkin kita harus memiliki Perda Iklim Investasi, atau Perda Tentang Pemamfaatan tanah ulayat dan tidak ulayat. Kita harus ciptakan aturan yang tidak memberatkan siapa saja yang akan menanamkan modalnya didaerah ini, seperti kita telah memiliki perda No.19 tahun 2005 tentang retribusi di bidang pertambangan umum yang hari ini kita akan bahas dan putuskan perubahannya .

Kalau kita lihat perda itu diantaranya adalah kita membebankan kepada investor tambang untuk membayar Retribusi Pencadagan Wilayah Sebesar $ 10, yang kalau kita komversikan ke Rp. Menjadi sebesar Rp. 98.000/ Ha kalau harga 1 $ itu Rp.9800,-., sementara dibanyak daerah lain untuk pencadangan wilayah itu imfestor dibebankan hanya berkisar antara Rp. 10.000 s/d Rp.30.000,-/ ha, kemudian masih ada peluang bagi setiap orang yang menamakan diri investor untuk memperlualbelikan Kuasa Pertambangan, yang seharusnya kita atur dengan aturan yang jelas kemudian pengawasan yang belum jalan.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,

Maka dari itu melihat laporan dari hasil pembahasan pansus yang dalam hal ini kita percayakan kepada komisi C untuk membahasnya, maka kami Fraksi Keadilan Sejahtera (FKS ) Memahami dan sepakat atas rancangan perubahan sebagaimana yang dilaporkan pansus tadi untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Keadilan Sejahtera yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangan. [Nzr].

Wabillahittaufiq Walhidayah Wassalamualaikum Wr Wb.

Aro Suka, 28 Februari 2007
Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Solok

1. Drs. Mukhlis Denros [Ketua]
2. Drs. Nazar Bakri [Sekretaris]
3. Ir. Dasufal Temra
4. H. Alizar Ama




Tidak ada komentar:

Posting Komentar