Jumat, 02 November 2012
30. FKS: Tiga Ranperda
PANDANGAN AKHIR PRAKSI KEADILAN SEJAHTERA
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH :
1. Ranperda Pembagian Urusan Daerah
2. Ranperda Kearsipan
3. Ranperda Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umun
4. Ranperda Revisi RPJM 2006-2010
SERTA PENEGERIAN SEKOLAH BARU
DIBACAKAN OLEH : Drs. Nazar Bakri
ARO SUKA, 10 Maret 2008
Assallamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
Yang kami hormati,
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok
Unsur Muspida berserta Ketua Pengadilan Negeri dan Agama Koto Baru
Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Para Asisten, Kepala Badan, Kepala Dianas, kantor/Instansi, para Kepala Bagian, para Camat serta Seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
Pimpinan organisasi Politik, Organisasi profesi/fungsional, rekan-rekan Wartawan, tokoh masyarakat, hadirin dan hadirat para undangan yang berbahagia.
Pertama sekali marilah kita mengucapkan segala Puji dan Syukur kepada Allah SWT. yang telah memberikan Rahmat dan Hidayahnya kepada kita semua sehingga kita dapat menghadiri acara Rapat Paripurna pada hari ini, dan semoga kehadiran kita hari ini dapat diberikan berkah oleh Nya, Amin.
Selanjutnya Salawat beserta Salam kepada Nabi besar Muhammad SAW, dan mudah-mudahan kita diberikan kekuatan oleh Allah untuk tetap istiqamah dalam mengikuti dan menjadikan Beliau sebagai Suri tauladan dalam kehidupan kita sehari-hari.
Sidang Dewan yang kami hormati
Terima kasih kami sampaikan kepada Pimpinan yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pendapat akir ini , yang merupakan sebagai salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok , sebagaimana yang telah dituangkan dalam Peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Solok serta Peraturan Perundang-undangan lainnya tatkala akan terjadi pengambilan keputusan pada Sebuah Peraturan Daerah.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi itu , pada hari ini adalah Pendapat Akir Fraksi terhadap Empat Buah Rancangan Peraturan daerah sebagaimana yang telah dibahas oleh Pansus dan telah dilaporkan pada beberapa hari yang lewat penetapan/penegrian beberapa sekolah baru atas usulan Pmerintah Daerah , dan kepada pansus dan komisi A kami ucapkan banyak terima kasih atas semua pengorbanan yang telah diberikan.
Namun sungguhpun demikian, walaupun hari kita akan menetapkan empat buah Ranperda semestinyalah kita bangga atas apa yang telah kita kerjakan, tapi kenyataannya kami merasakan apa yang kita perbuat belumlah maksimal sebagaimana mestinya khusus dalam pembahasan Ranperda yang sebentarlagi akan kita tetapkan.
Maka oleh karena itu kami kembali menghimbau kepada kita semua, marilah kita sama-sama menjalankan amanah yang telah diberikan kepada kita dilembaga Pemerintahan ini, dan ketahuilah, bahwasanya amanah itu nanti, pada akirnya akan dimintai pertanggung jawabannya oleh Allah SWT, kepada yang menjalankan amanah itu.
Sidang Dewan yang kami hormati,
Sehubungan dengan telah selesainya pembahasan dan juga telah dilaporkannya hasil pembahasan empat buah Ranperda ini oleh masing-masing Pansus yang ditugaskan untuk membahasnya dengan telah menghabiskan waktu dan dana yang tidak sedikit, serta pengorbanan waktu dan tenaga oleh anggota pansus walaupun belum maksimal, maka melalui rapat paripuna akir pada hari ini perlu rasanya kami perlu memberikan tanggapan dan masukan terhadap empat buah Ranperda yang sebentarlagi akan kita ambil keputusannya.
Terhadap Ranperda Pembagian urusan Pemerintah Daerah adalah merupakan saduran dari sebuah Peraturan Pemerintah yang kita jadikan Ranperda, maka kami berpendapat untuk persoalan ini kalau hanya kita menyalin apa yang ada pada PP untuk apa Ranperda ini kita buat dan bahas dan seharusnya memang perlu kita sesuaikan dengan kondisi daerah, adanya penegasan dan diperjelas setiap urusan wajib dan urusan pilihan, dan yang lebih penting dan sangat perlu sekali rasanya sinkronisasi dengan Revisi RPJM yang juga pembahasan bersamaan dengan Ranperda dimaksud yang juga sama-sama hari ini akan kita ambil keputusannya. Maka kami menyarankan untuk Ranperda memang harus kembali kita kaji agak lebih jelimet untuk menghasilkan Perda yang pada akirnya dimamfaatkan untuk orang banyak.
Mengenai Perubahan Perda No 2 Thn 2004 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum, kami fraksi Keadilan Sejahtera memberikan masukan sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah melaui Surat Keputusan kepala daerah harus segera menetapkan lokasi-lokasi perparkiran ditepi jalan umum yang ada di Kabupaten Solok
2. Menetapkan Petugas/juru parkir yang ditugaskan untuk masing-masing lokasi tersebut
3. Membenahi baik sarana maupun prasarana yang ada dilokasi perparkiran yang telah ditetapkan
4. Antara Pemerintah Daerah dengan Petugas/juru parkir yang ditunjuk harus ada kesepakatan yang saling menguntungkan dan difasilitasi oleh DPRD.
Kemudian mengenai Ranperda Revisi RPJM 2006-2010 perlu rasanya kami memberikan masukan diantaranya :
1. Setiap pencantuman angka yang ada pada konsep Revisi RPJM perlu kembali kita sesuaikan dengan kondisi ril yang ada pada setiap SKPD atau pun instansi yang berwenang untuk mengeluarkan angka, baik itu angka capaikan progran, angka rencana program, angka-angka data potensi dan sebagainya karena setelah ditetapkan RPJM ini dia merupakan suatu perangkat hukum yang akan sama-sama kita jalankan. Dan untuk kita ukur diakir masa jabatannya kepala daerah.
2. Terhadap Tiga Pilar Pembangunan yang sedang kita usung dan inilah yang mempengaruhi secara dominan Revisi RPJM yang sebentar lagi akan kita tetapkan, barangkali kembali perlu kita perjelas dan fokus terhadap tujuan yang akan kita capai, sehingga kami menharapkan dari tiga pilar yang telah kita tuangkan dalam RPJM ini, adanya sesuatu yang spesifik, dan memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh orang lain.
3. Dalam progran pokok bidang pendidikan khusus terhadap pemenuhan sarana dan prasana pendidikan untuk mencapai tujuan dimaksud harus sudah kita pertegas untuk pemenuhan sarana dan prasarana sekolah swasta karena yang menikmati sekolah disitu juga anak-anak kita kab.solok dan juga sekolah swasta dimaksud juga telah banyak juga berpartisipasi untuk sektor pendidikan di daerah ini.
4. Untuk program peningkatan ekonomi kerakyatan kita sudah harus memiliki arah yang jelas dan sektor-sektor yang prioritas untuk kita garap, dan program ekonomi kerakyatan yang akan dan sedang kita gulirkan harus memiliki ciri khas yang spesifik misalnya : ”Peningkatan ekonomi kerakyatan disektor pertanian yang berbasis Pertanian Organik” .kemudian ”Peningkatan ekonomi kerakyatan disektor Usaha Produktif yang berbasis Masjid dan Rumah gadang ” atau ” Peningkatan ekonomi kerakyatan disektor keuangan yang berbasis Syaria’h” dengan kita lahirkan BPR Syaria’ah dan BMT serta lembaga-lembaga keuangan syaria’h lainnya.
Kami sampaikan ini hanya sebagai contoh atau mungkin banyak contoh-contoh yang memungkinkan untuk kita laksanakan yang memang memiliki ciri khas tertentu yang belum terfikirkan oleh orang lain.
5. Terhadap Ranperda Kearsipan kami menghimbau untuk bisa kita laksanakan sesuai dengan yang kita sepakati dan diperlukan sosialisasi yang menyeluruh terhadap ini, dan disamping itu selain Perda ini kita juga telah membuah arsip hari jadi kabupaten solok serta kita juga telah merevisi lambang daerah paska berpisahnya kita dengan solok selatan.
Sidang Dewan yang kami hormati,
Demikian tadi beberapa masukan yang perlu rasanya kami sampaikan pada rapat paripuna yang terhormat ini mudah-mudah bisa menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi kita semua dalam pengambilan keputusan nantinya.
Dan sebelum mengambil kesimpulan dan pendapat akir terhadap empat ranperda ini serta persetujuan terhadap penegrian sekolah baru ini ada beberapa hal yang akan kami sampaikan dalam forum ini karena salah satu fungsi forum ini juga tempat menyalurkan aspirasi masyarakat diantaranya :
1. Terindikasi adanya tumpah tindih pembelanjaan di setiap sekolah SD dan SLTP antara dan BOS dan dana BOP pada masing2 sekolah. Apalagi diperparah dengan pencairan dana biaya operasional sekolah sering terlambat bahkan ada yang dicairkan menjelang akir tahun.
2. Birokrasi pencairan keuangan yang ada hari ini kami rasa sangat mempersulit dan bahkan ada yang membuat SPJ fiktif menjelang dana dicairkan. Dan terlalu terlambat sementara APBD sudah ditetapkan Bulan Nofember tahun sebelumnya.
3. Kurang tanggapnya pihak SKPD terkait terhadap pergantian kepala sekolah disemua level sehingga adanya kita temui beberapa sekolah sudah sekian bulan tidak memiliki kepala sekolah oleh karena kepala sekolah bersangkutan ada yang pindah atau pensiun.
4. Kurang harmonisnya etika pelaksanaan tugas antara Wali Nagari dan Camat disetiap Kecamatan kadang kala wali Nagari tidak lagi menghargai Camat yang merasa sudah dekat dengan Bupati.
5. Untuk pelaksanaan proyek fisik tahun 2007 hemat kami, banyak sekali kekurangan-kekurangannya diantaranya: Perencanaan yang asal jadi, Pekerjaan yang banyak terlambat, dan sebagain ada yang tidak selesai sampai batas waktu yang ditetapkan.
Sidang Dewan yang kami hormati,
Kemudian pendapat kami Fraksi Keadilan Sejahtera terhadap empat ranperda dimaksud di atas bahwa kami dapat menerima, dengan syarat segala masukan,tanggapan yang kami sampaikan diatas untuk jadikan bagian dari masing2 perda dimaksud.
Dan untuk usulan penegerian sekolah baru kami sepakat untuk ditetapkan dan mungkin adalagi setelah ini beberapa sekolah baru lagi yang secepatnya perlu kita negerikan.
Demikianlah pendapat Fraksi ini kami sampaikan atas semuanya kami ucapkan maaf dan banyak terima kasih.
Aro Suka , 10 Maret 2008
Fraksi Keadilan Sejahtera
Drs. Nazar bakri Ketua
H. Alizar A.Ma Sekretaris
Ir. Dasufal Temra Anggota
Drs. Mukhlis Denros Anggota
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar