Kamis, 24 Oktober 2013

31. Bukan Sebuah Keinginan



Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009









BUKAN SEBUAH KEINGINAN

Menjadi anggota DPRD adalah sebuah kebanggaan dan prestise sendiri  bagi mereka yang memburunya dengan berbagai cara asal jabatan terhormat dapat diraih apalagi dimasa orde baru, tidak semua orang bisa bermimpi duduk di kursi empuk kepunyaan rakyat yang diwakilinya, kursi dewan dulu adalah milik kroni-kroni orde baru yang menyerahkan loyalitasnya demi kekuasaan hingga berakhirnya Soeharto dari kerajaannya tahun 1998.

Jangankan punya cita-cita sebagai anggota dewan sedangkan mimpi tentang itu saja saya tidak pernah, karena saya punya pandangan tersendiri terhadap jabatan tersebut;
            Pertama, saya hanya seorang anak yang dibesarkan dalam lingkungan sederhana penuh kesusahan dan penderitaan, jangankan berfikir tentang cita-cita jadi sarjana, tamat SMA saja sebuah upaya maksimal, tidak satupun dari keluarga yang jadi pejabat.

            Kedua, tiga partai politik dimasa orde baru yaitu Golkar, PPP dan PDI bagi saya bukanlah refresentasi  rakyat Indonesia, partai tersebut sama saja yaitu melanggengkan ketidak adilan yang dikendalikan oleh Soeharto sehingga wajar bila dibenak saya yang tergambar terhadap partai adalah upaya untuk meraih kekuasaan dengan berbagai cara, halal ataupun haram kemudian memanfaatkannya untuk meraih keuntungan pribadi lalu melupakan rakyat pemilihnya dengan kecurangan.

            Ketiga, sejak duduk di SMP saya bergelut dengan kegiatan agama karena nampaknya bakat saya sebagai da’i, hal tersebut tergambar dalam keterlibatan saya dengan lembaga keagamaam seperti Remaja Masjid, Forum Kajian Islam, HMI, MUI hingga IKADI  saat ini.

            Keempat, untuk duduk sebagai pejabat semisal anggota DPRD tidaklah mudah, harus berkecimpung terlebih dahulu sebagai anggota dan pengurus  partai, selama ini saya tidak terlibat dengan partai manapun, dari sekian diskusi dan kajian-kajian tentang fikrah islami yang saya ikuti, dapat disimpulkan bahwa ketiga parpol  dimasa orde baru tidak satupun yang layak didukung apalagi terlibat di dalamnya. Disamping itu saya bukanlah tokoh yang punya jasa terhadap masyarakat, saya bukan pula orang yang kharismatik sehingga tidak satupun parpol yang mengajak saya terlibat di dalamnya.

            Kelima, kondisi bangsa Indonesia yang terpuruk dalam kehancuran karena kezhaliman para penguasanya membuat saya antipati terhadap penguasa, bagi saya mereka tidak bedanya dengan Fir’aun dan Namrudz yang menjajah rakyatnya. Bahkan jiwa muda saya cendrung mendukung pihak-pihak masyarakat yang akan memperbaiki negeri ini dengan upaya pemberontakan dan pembangkangan terhadap pejabat dan penguasa negara bagi mayoritas muslim tapi nasib umat islam disengsarakan. Ada kesedihan dan kepedihan di hati  saya ketika penguasa menghancurkan umat islam dalam berbagai kasus seperti Tanjung Priok, Talang Sari Lampung, Haur Koneng atau upaya-upaya dari anak bangsa ini yang ingin lepas dari kezhaliman bangsanya sendiri.

            Sesuai dengan bakat dan kemampuan yang saya miliki, kegiatan harian saya  hanya berda’wah, membina masyarakat dan terlibat dalam kegiatan sosial sejak masih di Metro Lampung dahulu, tambah konsen terhadap pembinaan umat ini ketika saya menetap di Solok Sumatera Barat tahun 1990 yang kemudian bergabung dengan aktivis da’wah, akhirnya menjadi sebuah partai dengan nama Partai Keadilan [1997].

            Ketika Reformasi digulirkan maka berdirilah banyak partai sebagai upaya untuk memperbaiki bangsa ini yang sebelumnya Indonesia hanya dikuasai oleh segelintir orang yang memaksa rakyat untuk menyalurkan aspirasinya hanya ketiga parpol saja, salah satu upaya dari komunitas aktivis da’wah ini yang ingin turut serta punya kontribusi terhadap perbaikan bangsa dan negara ini ialah Partai Keadilan.

            Sebagai ketua DPD Partai Keadilan Kabupaten Solok dikala memasuki Pemilu tahun 1999 saya masuk dalam jajaran calon anggota legislatif dari Partai Keadilan dengan  nomor urut pertama karena saya dianggap pantas sebab ketua  partai. Harian Umum Singgalang, jum’at 28 Mai 1999 mempublikasikan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Solok untuk Pemilu tanggal 7 Juni 1999, dari Partai Keadilan terdapat 41 calon anggota legislatif.

1. Drs. Mukhlis Denros [Sungai Pagu]
2. A. Rifa’i Dt. Bagindo Rajo [Pantai Cermin]
3. Apriadi [Sungai Pagu]
4. Weni Yulastri  Spd [X Koto Singkarak]
5. Alimar [Sungai Pagu]
6. Armen Gani  S.Ag [Junjung Sirih]
7. Murni S.Pd [Gunung Talang]
8. Yasrul Yasin  [Lembah Gumanti]
9. Muhammad Jamil [ Bukit Sundi]
10. Drs. Yulnasman Yasin [ X Koto Singkarak]
11. Drs. Kisman Kiram [ Lembang Jaya]
12. Adli, SE [Kubung]
13. Ridhwan  [X Koto Diatas]
14. Khaidir [Gunung Talang]
15. Jhoni Hardi [ Kubung]
16. Adris Pelandri [Payung Sekaki]
17. Iskandar Maiza [Sangir]
18. Amnal Malin Marajo S.Ag [Pantai Cermin]
19. Marhensyah  [Gunung Talang]
20. Yusianti  SE [X Koto Diatas]
21. Suhaimi [ Junjung Sirih]
22. Heri Sepriawarman [Lembang Jaya]
23. Afriyendi  [Lembah Gumanti]
24. Elia Suhelmi  S.Pd [Payung Sekaki]
25. Dalisman [ Sangir]
26. Kambang Putra [Gunung Talang]
27. Yasmir [Kubung]
28. Asma Yulinda Bsc [Junjung Sirih]
29. Kapsal [Lembang Jaya]
30. Rusdi Amri [Lembah Gumanti]
31. Sri Wiyanti S.Ag [Payung Sekaki]
32. Syafri, Ssi, Apt [ Kubung]
33. Hendrison [Junjung Sirih]
34. Davis [ Lembah Gumanti]
35. Sidik Ridwan [Payung Sekaki]
36. Amirudin Hasan [ IX Koto Sungai Lasi]
37. Bendri Herawati S.Pd [IX Koto Sungai Lasi]
38. Lisfia Novera,S.Ag [Bukit Sundi]
39. Alberti Usman,Ssi  [Sungai Pagu]
40. Yusri Dt Jo Katik [Sungai Pagu]
41. Alfajoni [Sungai pagu]

Untuk menduduki nomor urut pertama dan daerah pemilihan di Kecamatan Sungai Pagu dalam penetapan caleg ini bukanlah keinginan saya tapi kehendak kader dan keputusan DPW PK Sumatera Barat dengan alasan  sebagai ketua partai di Kabupaten Solok.

            Ketika hasil Pemilu, Partai Keadilan memperoleh 3883 suara berarti hanya satu kursi untuk PK yang dapat duduk di DPRD Kabupaten Solok, beberapa orang simpatisan dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Sungai Pagu mempertanyakan keberadaan saya;

< Saya tinggal di Kecamatan Kubung tapi kenapa daerah pemilihan di kecamatan Sungai   Pagu.
<  Saya bukan putra asli daerah, kenapa diletakkan pada nomor urut pertama.
<  Saya dituntut untuk mundur sebelum pelantikan
< Kalau tetap dilantik sebagai anggota DPRD harus tinggal di Kecamatan Sungai 
   Pagu karena suara pemilih dari sini lebih besar  dibandingkan kecamatan lain.

            Dari empat tuntutan tersebut, disampaikan lansung kepada saya maupun melalui telefon dan lansung berdialog dengan ketua Wilda yaitu akh Drs.Nurfirmanwansyah Apt. dengan dialog yang sehat pak Anca dapat menyelesaikan secara  baik dengan alasan;

1. Saya sebagai ketua partai punya hak dan wewenang untuk diletakkan dinomor berapapun dan dicalegkan pada kecamatan manapun selain hal itu bukan keinginan saya pribadi tapi keinginan kader dan pembahasan di struktur partai.

2. Dalam PK keterlibatan seseorang dalam partai da’wah ini tidak ditentukan oleh putra daerah ataupun pendatang, tapi dia sebagai kader punya posisi yang sama dalam berjuang dan peluang jabatan di struktur partai atau sebagai caleg. Seperti Gustami Hidayat putra asli Solok tapi sebagai ketua PK dan anggota DPRD di Kabupaten Pesisir Selatan, Darwin Apt, putra Jawa Medan jadi ketua PK dan anggota DPRD di Kota Bukit Tinggi, Nasullah Nukman, putra Paya Kumbuh jadi ketua PK dan anggota DPRD di Kota Padang Panjang dan Firmansyah, putra Pariaman jadi ketua PK dan anggota DPRD di Kerinci Jambi, apakah saya  terlarang sebagai putra Pariaman jadi ketua PK dan anggota DPRD di Kabupaten Solok, itulah PK sebagai partai kader yang tidak terlalu memperhatikan putra daerah atau bukan.

3.Tuntutan agar saya mundur sebagai calon anggota DPRD sebelum dilantik tanggal 13 Agustus 1999pun tidak dapat diresfon oleh partai, karena andai kata saya mundur berarti yang akan menggantikan saya adalah nomor urut 2 di daerah pemilihan yang sama, yang belum kader tapi baru sebagai simpatisan, apakah rela PK menyerahkan amanah jabatan kepada orang yang bukan kadernya yang selama ini belum nampak loyalitasnya dalam da’wah.

4. Dengan alasan suara pemilih PK terbesar di Sungai Pagu maka saya dituntut untuk tinggal di Sungai Pagu kalau tetap sebagai anggota DPRD, argumentasi mereka dapat dipatahkan bahwa andaikata semua suara PK hasil pemilu dibuang saja maka PK tetap dapat satu kursi, selain itu tidak mungkin saya tinggal di Sungai Pagu karena saya ketua partai yang mengayomi 17 kecamatan ketika itu, maka jalan keluarnya saya harus sering datang ke Sungai Pagu khususnya dan Solok  Selatan umumnya untuk bersilalturahmi dan menyerap aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan di lembaga legislatif.



Tanggal 13 Agustus 1999 ketika itu pelantikan dan pengucapan sumpah anggota DPRD Kabupaten Solok periode 1999-2004 dilaksanakan di Gedung Solok nan Indah Koto Baru yang diwakili oleh Sekretarsis Daerah Drs. Syafril Khatib atas nama Gubernur Sumatera Barat, kenapa tidak Bupati Solok Gamawan Fauzi, karena waktu itu Gamawan fauzi dan rombongan mengadakan napak tilas lalu tersesat dalam perjalanan dari Paninggahan ke Lubuk Minturun tapi yang tembus  daerah Lubuk Alung, kejadian inilah yang membuat nama Gamawan Fauzi terkenal, wallahu a’lam .



Resminya sebagai anggota DPRD bagi saya bukanlah hal yang istimewa dan bukan pula sebagai kebanggaan karena;

Pertama, Saya dididik lebih kurang 10 tahun dengan tarbiyah yang intensif dalam gerakan da’wah ini dengan kajian-kajian aqidah, fikrah, ibadah dan akhlak, bahwa jabatan bukanlah sesuatu yang istimewa dan bukan pula kebanggaan tapi dia adalah amanah dan beban yang  harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah dan publik.

Kedua, Masih banyak dari   kader PK yang lebih berhak dan pantas menerima posisi ini dari pada saya, tapi hanya karena mereka sebagai PNS yang tidak mungkin terlibat dalam struktur partai. Kader PK yang bebas dan lepas bergerak  sebagai  figur  publik di partai sangat minim sekali  dan saya hanya sebagai tenaga honor mengajar di SMEA  Budi Mulia Koto Baru, MTsN Koto Baru dan Dosen PGTK Adzkia Padang yang bukan PNS, kebetulan saya bukan PNS.

Ketiga , Masih banyak dari simpatisan PK yang lebih berhak lagi pantas dan ada pula yang sudah dua kali sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok sebelumnya seperti Bapak A Rifai Dt. Bagindo Rajo yang tokoh Golkar dahulunya, tapi sayang mereka  belum jadi kader PK, tentu PK lebih mempercayakan kadernya dahulu untuk diberi amanah jabatan karena mudah dipantau  dan diawasi.

Keempat, Selama ini saya tidak pernah bermimpi jadi anggota DPRD dan ilmu yang berkaitan dengan jabatan ini tidak saya miliki, yang jelas akan
menyusahkan saya karena harus membekali diri dengan berbagai pengetahuan tentang kedewanan, yang semua itu kalau bukan karena kebetulan maka dia adalah rekayasa dan kehendak Allah semata yang memberikan kepercayaan dan beban kepada saya, dengan beban ini apakah akan memuliakan saya atau menghinakan saya baik di hadapan Allah maupun di hadapan kader dan simpatisan PK.

Yang jelas jabatan, amanah dan beban ini sudah saya terima bersama 45 anggota dewan lainnya dari berbagai partai hasil pemilu tahun   1999  dan anggota TNI/ Polri yang diangkat. Golkar 12 orang, PPP 8 orang, PAN 6 orang, PDIP 2 orang, PBB 2 orang, TNI Polri 4  orang, PKB, PMB, PP, PKP, PUI dan PK masing-masing 1 orang. Hanya timbul kekhawatiran dikala itu, mampukah saya mengkritisi Pemerintah Daerah terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak bijak  akibatnya  penderitaan bagi masyarakatnya, yang menyelewengkan jabatan dan yang memperkaya diri dengan KKN, mampukah saya memperjuangkan nasib masyarakat Kabupaten Solok, menyalurkan aspirasi mereka untuk kesejahteraan , mampukah saya tidak tergiur dengan jabatan ini yang membuat saya lupa diri dan lupa Allah, na’uzubillahi minzalik ampuni hamba-MU yang lemah ini ya Allah.


Resminya sebagai anggota DPRD bagi saya bukanlah hal yang istimewa dan bukan pula sebagai kebanggaan karena;

Pertama, Saya dididik lebih kurang 10 tahun dengan tarbiyah yang intensif dalam gerakan da’wah ini dengan kajian-kajian aqidah, fikrah, ibadah dan akhlak, bahwa jabatan bukanlah sesuatu yang istimewa dan bukan pula kebanggaan tapi dia adalah amanah dan beban yang  harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah dan publik.

Kedua, Masih banyak dari   kader PK yang lebih berhak dan pantas menerima posisi ini dari pada saya, tapi hanya karena mereka sebagai PNS yang tidak mungkin terlibat dalam struktur partai. Kader PK yang bebas dan lepas bergerak  sebagai  figur  publik di partai sangat minim sekali  dan saya hanya sebagai tenaga honor mengajar di SMEA  Budi Mulia Koto Baru, MTsN Koto Baru dan Dosen PGTK Adzkia Padang yang bukan PNS, kebetulan saya bukan PNS.

Ketiga , Masih banyak dari simpatisan PK yang lebih berhak lagi pantas dan ada pula yang sudah dua kali sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok sebelumnya seperti Bapak A Rifai Dt. Bagindo Rajo yang tokoh Golkar dahulunya, tapi sayang mereka  belum jadi kader PK, tentu PK lebih mempercayakan kadernya dahulu untuk diberi amanah jabatan karena mudah dipantau  dan diawasi.

Keempat, Selama ini saya tidak pernah bermimpi jadi anggota DPRD dan ilmu yang berkaitan dengan jabatan ini tidak saya miliki, yang jelas akan
menyusahkan saya karena harus membekali diri dengan berbagai pengetahuan tentang kedewanan, yang semua itu kalau bukan karena kebetulan maka dia adalah rekayasa dan kehendak Allah semata yang memberikan kepercayaan dan beban kepada saya, dengan beban ini apakah akan memuliakan saya atau menghinakan saya baik di hadapan Allah maupun di hadapan kader dan simpatisan PK.


Yang jelas jabatan, amanah dan beban ini sudah saya terima bersama 45 anggota dewan lainnya dari berbagai partai hasil pemilu tahun   1999  dan anggota TNI/ Polri yang diangkat. Golkar 12 orang, PPP 8 orang, PAN 6 orang, PDIP 2 orang, PBB 2 orang, TNI Polri 4  orang, PKB, PMB, PP, PKP, PUI dan PK masing-masing 1 orang. Hanya timbul kekhawatiran dikala itu, mampukah saya mengkritisi Pemerintah Daerah terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak bijak  akibatnya  penderitaan bagi masyarakatnya, yang menyelewengkan jabatan dan yang memperkaya diri dengan KKN, mampukah saya memperjuangkan nasib masyarakat Kabupaten Solok, menyalurkan aspirasi mereka untuk kesejahteraan , mampukah saya tidak tergiur dengan jabatan ini yang membuat saya lupa diri dan lupa Allah, na’uzubillahi minzalik ampuni hamba-MU yang lemah ini ya Allah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar