Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009
BUKAN SEBUAH KEINGINAN
Menjadi anggota DPRD
adalah sebuah kebanggaan dan prestise sendiri
bagi mereka yang memburunya dengan berbagai cara asal jabatan terhormat dapat
diraih apalagi dimasa orde baru, tidak semua orang bisa bermimpi duduk di kursi
empuk kepunyaan rakyat yang diwakilinya, kursi dewan dulu adalah milik
kroni-kroni orde baru yang menyerahkan loyalitasnya demi kekuasaan hingga berakhirnya
Soeharto dari kerajaannya tahun 1998.
Jangankan punya cita-cita
sebagai anggota dewan sedangkan mimpi tentang itu saja saya tidak pernah,
karena saya punya pandangan tersendiri terhadap jabatan tersebut;
Pertama, saya hanya seorang anak yang dibesarkan dalam lingkungan sederhana
penuh kesusahan dan penderitaan, jangankan berfikir tentang cita-cita jadi
sarjana, tamat SMA saja sebuah upaya maksimal, tidak satupun dari keluarga yang
jadi pejabat.
Kedua, tiga partai politik dimasa orde baru yaitu Golkar,
PPP dan PDI bagi saya bukanlah refresentasi
rakyat Indonesia, partai tersebut sama saja yaitu melanggengkan ketidak
adilan yang dikendalikan oleh Soeharto sehingga wajar bila dibenak saya yang
tergambar terhadap partai adalah upaya untuk meraih kekuasaan dengan berbagai
cara, halal ataupun haram kemudian memanfaatkannya untuk meraih keuntungan
pribadi lalu melupakan rakyat pemilihnya dengan kecurangan.
Ketiga, sejak duduk di SMP saya bergelut dengan kegiatan
agama karena nampaknya bakat saya sebagai da’i, hal tersebut tergambar dalam
keterlibatan saya dengan lembaga keagamaam seperti Remaja Masjid, Forum Kajian
Islam, HMI, MUI hingga IKADI saat ini.
Keempat, untuk duduk sebagai pejabat semisal anggota DPRD
tidaklah mudah, harus berkecimpung terlebih dahulu sebagai anggota dan
pengurus partai, selama ini saya tidak
terlibat dengan partai manapun, dari sekian diskusi dan kajian-kajian tentang
fikrah islami yang saya ikuti, dapat disimpulkan bahwa ketiga parpol dimasa orde baru tidak satupun yang layak
didukung apalagi terlibat di dalamnya. Disamping itu saya bukanlah tokoh yang
punya jasa terhadap masyarakat, saya bukan pula orang yang kharismatik sehingga
tidak satupun parpol yang mengajak saya terlibat di dalamnya.
Kelima, kondisi bangsa Indonesia yang terpuruk dalam
kehancuran karena kezhaliman para penguasanya membuat saya antipati terhadap
penguasa, bagi saya mereka tidak bedanya dengan Fir’aun dan Namrudz yang
menjajah rakyatnya. Bahkan jiwa muda saya cendrung mendukung pihak-pihak
masyarakat yang akan memperbaiki negeri ini dengan upaya pemberontakan dan
pembangkangan terhadap pejabat dan penguasa negara bagi mayoritas muslim tapi
nasib umat islam disengsarakan. Ada kesedihan dan kepedihan di hati saya ketika penguasa menghancurkan umat islam
dalam berbagai kasus seperti Tanjung Priok, Talang Sari Lampung, Haur Koneng
atau upaya-upaya dari anak bangsa ini yang ingin lepas dari kezhaliman
bangsanya sendiri.
Sesuai dengan bakat dan kemampuan yang saya miliki,
kegiatan harian saya hanya berda’wah,
membina masyarakat dan terlibat dalam kegiatan sosial sejak masih di Metro
Lampung dahulu, tambah konsen terhadap pembinaan umat ini ketika saya menetap
di Solok Sumatera Barat tahun 1990 yang kemudian bergabung dengan aktivis
da’wah, akhirnya menjadi sebuah partai dengan nama Partai Keadilan [1997].
Ketika Reformasi digulirkan maka berdirilah banyak partai
sebagai upaya untuk memperbaiki bangsa ini yang sebelumnya Indonesia hanya
dikuasai oleh segelintir orang yang memaksa rakyat untuk menyalurkan
aspirasinya hanya ketiga parpol saja, salah satu upaya dari komunitas aktivis
da’wah ini yang ingin turut serta punya kontribusi terhadap perbaikan bangsa
dan negara ini ialah Partai Keadilan.
Sebagai ketua DPD Partai Keadilan Kabupaten Solok dikala
memasuki Pemilu tahun 1999 saya masuk dalam jajaran calon anggota legislatif
dari Partai Keadilan dengan nomor urut
pertama karena saya dianggap pantas sebab ketua
partai. Harian Umum Singgalang, jum’at 28 Mai 1999 mempublikasikan daftar
calon tetap anggota DPRD Kabupaten Solok untuk Pemilu tanggal 7 Juni 1999, dari
Partai Keadilan terdapat 41 calon anggota legislatif.
1. Drs. Mukhlis Denros
[Sungai Pagu]
2. A. Rifa’i Dt. Bagindo Rajo [Pantai
Cermin]
3. Apriadi [Sungai Pagu]
4. Weni Yulastri Spd [X Koto Singkarak]
5. Alimar [Sungai Pagu]
6. Armen Gani S.Ag [Junjung Sirih]
7. Murni S.Pd [Gunung
Talang]
8. Yasrul Yasin [Lembah Gumanti]
9. Muhammad Jamil [
Bukit Sundi]
10. Drs. Yulnasman Yasin
[ X Koto Singkarak]
11. Drs. Kisman Kiram [
Lembang Jaya]
12. Adli, SE [Kubung]
13. Ridhwan [X Koto Diatas]
14. Khaidir [Gunung
Talang]
15. Jhoni Hardi [
Kubung]
16. Adris Pelandri
[Payung Sekaki]
17. Iskandar Maiza
[Sangir]
18. Amnal Malin Marajo
S.Ag [Pantai Cermin]
19. Marhensyah [Gunung Talang]
20. Yusianti SE [X Koto Diatas]
21. Suhaimi [ Junjung
Sirih]
22. Heri Sepriawarman
[Lembang Jaya]
23. Afriyendi [Lembah Gumanti]
24. Elia Suhelmi S.Pd [Payung Sekaki]
25. Dalisman [ Sangir]
26. Kambang Putra
[Gunung Talang]
27. Yasmir [Kubung]
28. Asma Yulinda Bsc
[Junjung Sirih]
29. Kapsal [Lembang
Jaya]
30. Rusdi Amri [Lembah
Gumanti]
31. Sri Wiyanti S.Ag
[Payung Sekaki]
32. Syafri, Ssi, Apt [
Kubung]
33. Hendrison [Junjung
Sirih]
34. Davis [ Lembah Gumanti]
35. Sidik Ridwan [Payung Sekaki]
36. Amirudin Hasan [ IX
Koto Sungai Lasi]
37. Bendri Herawati S.Pd
[IX Koto Sungai Lasi]
38. Lisfia Novera,S.Ag
[Bukit Sundi]
39. Alberti
Usman,Ssi [Sungai Pagu]
40. Yusri Dt Jo Katik
[Sungai Pagu]
41. Alfajoni [Sungai
pagu]
Untuk
menduduki nomor urut pertama dan daerah pemilihan di Kecamatan Sungai Pagu
dalam penetapan caleg ini bukanlah keinginan saya tapi kehendak kader dan
keputusan DPW PK Sumatera Barat dengan alasan
sebagai ketua partai di Kabupaten Solok.
Ketika hasil Pemilu, Partai Keadilan memperoleh 3883
suara berarti hanya satu kursi untuk PK yang dapat duduk di DPRD Kabupaten
Solok, beberapa orang simpatisan dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Sungai
Pagu mempertanyakan keberadaan saya;
< Saya tinggal di
Kecamatan Kubung tapi kenapa daerah pemilihan di kecamatan Sungai Pagu.
< Saya bukan putra asli daerah, kenapa diletakkan
pada nomor urut pertama.
< Saya dituntut untuk mundur sebelum pelantikan
< Kalau tetap
dilantik sebagai anggota DPRD harus tinggal di Kecamatan Sungai
Pagu karena suara pemilih dari sini lebih
besar dibandingkan kecamatan lain.
Dari empat tuntutan tersebut, disampaikan lansung kepada
saya maupun melalui telefon dan lansung berdialog dengan ketua Wilda yaitu akh
Drs.Nurfirmanwansyah Apt. dengan dialog yang sehat pak Anca dapat menyelesaikan
secara baik dengan alasan;
1.
Saya sebagai ketua partai punya hak dan wewenang untuk diletakkan dinomor
berapapun dan dicalegkan pada kecamatan manapun selain hal itu bukan keinginan
saya pribadi tapi keinginan kader dan pembahasan di struktur partai.
2.
Dalam PK keterlibatan seseorang dalam partai da’wah ini tidak ditentukan oleh
putra daerah ataupun pendatang, tapi dia sebagai kader punya posisi yang sama
dalam berjuang dan peluang jabatan di struktur partai atau sebagai caleg.
Seperti Gustami Hidayat putra asli Solok tapi sebagai ketua PK dan anggota DPRD
di Kabupaten Pesisir Selatan, Darwin Apt, putra Jawa Medan jadi ketua PK dan
anggota DPRD di Kota Bukit Tinggi, Nasullah Nukman, putra Paya Kumbuh jadi
ketua PK dan anggota DPRD di Kota Padang Panjang dan Firmansyah, putra Pariaman
jadi ketua PK dan anggota DPRD di Kerinci Jambi, apakah saya terlarang sebagai putra Pariaman jadi ketua
PK dan anggota DPRD di Kabupaten Solok, itulah PK sebagai partai kader yang
tidak terlalu memperhatikan putra daerah atau bukan.
3.Tuntutan
agar saya mundur sebagai calon anggota DPRD sebelum dilantik tanggal 13 Agustus
1999pun tidak dapat diresfon oleh partai, karena andai kata saya mundur berarti
yang akan menggantikan saya adalah nomor urut 2 di daerah pemilihan yang sama,
yang belum kader tapi baru sebagai simpatisan, apakah rela PK menyerahkan
amanah jabatan kepada orang yang bukan kadernya yang selama ini belum nampak
loyalitasnya dalam da’wah.
4.
Dengan alasan suara pemilih PK terbesar di Sungai Pagu maka saya dituntut untuk
tinggal di Sungai Pagu kalau tetap sebagai anggota DPRD, argumentasi mereka
dapat dipatahkan bahwa andaikata semua suara PK hasil pemilu dibuang saja maka
PK tetap dapat satu kursi, selain itu tidak mungkin saya tinggal di Sungai Pagu
karena saya ketua partai yang mengayomi 17 kecamatan ketika itu, maka jalan
keluarnya saya harus sering datang ke Sungai Pagu khususnya dan Solok Selatan umumnya untuk bersilalturahmi dan
menyerap aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan di lembaga legislatif.
Tanggal
13 Agustus 1999 ketika itu pelantikan dan pengucapan sumpah anggota DPRD
Kabupaten Solok periode 1999-2004 dilaksanakan di Gedung Solok nan Indah Koto
Baru yang diwakili oleh Sekretarsis Daerah Drs. Syafril Khatib atas nama
Gubernur Sumatera Barat, kenapa tidak Bupati Solok Gamawan Fauzi, karena waktu itu
Gamawan fauzi dan rombongan mengadakan napak tilas lalu tersesat dalam
perjalanan dari Paninggahan ke Lubuk Minturun tapi yang tembus daerah Lubuk Alung, kejadian inilah yang
membuat nama Gamawan Fauzi terkenal, wallahu a’lam .
Resminya
sebagai anggota DPRD bagi saya bukanlah hal yang istimewa dan bukan pula
sebagai kebanggaan karena;
Pertama,
Saya dididik lebih kurang 10 tahun dengan tarbiyah yang intensif dalam gerakan
da’wah ini dengan kajian-kajian aqidah, fikrah, ibadah dan akhlak, bahwa
jabatan bukanlah sesuatu yang istimewa dan bukan pula kebanggaan tapi dia
adalah amanah dan beban yang harus
dipertanggungjawabkan di hadapan Allah dan publik.
Kedua,
Masih banyak dari kader PK yang lebih
berhak dan pantas menerima posisi ini dari pada saya, tapi hanya karena mereka
sebagai PNS yang tidak mungkin terlibat dalam struktur partai. Kader PK yang
bebas dan lepas bergerak sebagai figur
publik di partai sangat minim sekali
dan saya hanya sebagai tenaga honor mengajar di SMEA Budi Mulia Koto Baru, MTsN Koto Baru dan
Dosen PGTK Adzkia Padang yang bukan PNS, kebetulan saya bukan PNS.
Ketiga
, Masih banyak dari simpatisan PK yang lebih berhak lagi pantas dan ada pula
yang sudah dua kali sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok sebelumnya seperti
Bapak A Rifai Dt. Bagindo Rajo yang tokoh Golkar dahulunya, tapi sayang
mereka belum jadi kader PK, tentu PK
lebih mempercayakan kadernya dahulu untuk diberi amanah jabatan karena mudah
dipantau dan diawasi.
Keempat,
Selama ini saya tidak pernah bermimpi jadi anggota DPRD dan ilmu yang berkaitan
dengan jabatan ini tidak saya miliki, yang jelas akan
menyusahkan saya karena
harus membekali diri dengan berbagai pengetahuan tentang kedewanan, yang semua
itu kalau bukan karena kebetulan maka dia adalah rekayasa dan kehendak Allah
semata yang memberikan kepercayaan dan beban kepada saya, dengan beban ini
apakah akan memuliakan saya atau menghinakan saya baik di hadapan Allah maupun
di hadapan kader dan simpatisan PK.
Yang
jelas jabatan, amanah dan beban ini sudah saya terima bersama 45 anggota dewan
lainnya dari berbagai partai hasil pemilu tahun 1999
dan anggota TNI/ Polri yang diangkat. Golkar 12 orang, PPP 8 orang, PAN
6 orang, PDIP 2 orang, PBB 2 orang, TNI Polri 4
orang, PKB, PMB, PP, PKP, PUI dan PK masing-masing 1 orang. Hanya timbul
kekhawatiran dikala itu, mampukah saya mengkritisi Pemerintah Daerah terhadap
kebijakan-kebijakan yang tidak bijak
akibatnya penderitaan bagi
masyarakatnya, yang menyelewengkan jabatan dan yang memperkaya diri dengan KKN,
mampukah saya memperjuangkan nasib masyarakat Kabupaten Solok, menyalurkan
aspirasi mereka untuk kesejahteraan , mampukah saya tidak tergiur dengan
jabatan ini yang membuat saya lupa diri dan lupa Allah, na’uzubillahi minzalik
ampuni hamba-MU yang lemah ini ya Allah.
Resminya
sebagai anggota DPRD bagi saya bukanlah hal yang istimewa dan bukan pula
sebagai kebanggaan karena;
Pertama,
Saya dididik lebih kurang 10 tahun dengan tarbiyah yang intensif dalam gerakan
da’wah ini dengan kajian-kajian aqidah, fikrah, ibadah dan akhlak, bahwa
jabatan bukanlah sesuatu yang istimewa dan bukan pula kebanggaan tapi dia
adalah amanah dan beban yang harus
dipertanggungjawabkan di hadapan Allah dan publik.
Kedua,
Masih banyak dari kader PK yang lebih
berhak dan pantas menerima posisi ini dari pada saya, tapi hanya karena mereka
sebagai PNS yang tidak mungkin terlibat dalam struktur partai. Kader PK yang
bebas dan lepas bergerak sebagai figur
publik di partai sangat minim sekali
dan saya hanya sebagai tenaga honor mengajar di SMEA Budi Mulia Koto Baru, MTsN Koto Baru dan
Dosen PGTK Adzkia Padang yang bukan PNS, kebetulan saya bukan PNS.
Ketiga
, Masih banyak dari simpatisan PK yang lebih berhak lagi pantas dan ada pula
yang sudah dua kali sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok sebelumnya seperti
Bapak A Rifai Dt. Bagindo Rajo yang tokoh Golkar dahulunya, tapi sayang
mereka belum jadi kader PK, tentu PK
lebih mempercayakan kadernya dahulu untuk diberi amanah jabatan karena mudah
dipantau dan diawasi.
Keempat,
Selama ini saya tidak pernah bermimpi jadi anggota DPRD dan ilmu yang berkaitan
dengan jabatan ini tidak saya miliki, yang jelas akan
menyusahkan saya karena
harus membekali diri dengan berbagai pengetahuan tentang kedewanan, yang semua
itu kalau bukan karena kebetulan maka dia adalah rekayasa dan kehendak Allah
semata yang memberikan kepercayaan dan beban kepada saya, dengan beban ini
apakah akan memuliakan saya atau menghinakan saya baik di hadapan Allah maupun
di hadapan kader dan simpatisan PK.
Yang
jelas jabatan, amanah dan beban ini sudah saya terima bersama 45 anggota dewan
lainnya dari berbagai partai hasil pemilu tahun 1999
dan anggota TNI/ Polri yang diangkat. Golkar 12 orang, PPP 8 orang, PAN
6 orang, PDIP 2 orang, PBB 2 orang, TNI Polri 4
orang, PKB, PMB, PP, PKP, PUI dan PK masing-masing 1 orang. Hanya timbul
kekhawatiran dikala itu, mampukah saya mengkritisi Pemerintah Daerah terhadap
kebijakan-kebijakan yang tidak bijak
akibatnya penderitaan bagi
masyarakatnya, yang menyelewengkan jabatan dan yang memperkaya diri dengan KKN,
mampukah saya memperjuangkan nasib masyarakat Kabupaten Solok, menyalurkan
aspirasi mereka untuk kesejahteraan , mampukah saya tidak tergiur dengan
jabatan ini yang membuat saya lupa diri dan lupa Allah, na’uzubillahi minzalik
ampuni hamba-MU yang lemah ini ya Allah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar