Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009
TRAGIS, RAPEL GAJI GURU SD DIPOTONG
Menjadi
seorang guru selalu diiming-imingi dengan pujian yang menina bobokkannya agar
ikhlas dalam pengabdian dan memperbaiki kinerjanya demi mencerdaskan kehidupan
bangsa menuju kemajuan, tapi perlakuan
yang wajar kepada mereka selalu tidak nampak dengan beberapa kasus seperti
rapel gaji mereka dipotong oleh oknum pihak Pemda yang mungkin mereka adalah
murid-murid sang guru tersebut.
Setelah
melakukan cek ke lapangan dan mengumpulkan data-data ke kecamatan Gunung Talang
khususnya Nagari Cupak, selain berdialog dengan para kepala sekolah dan penilik
serta pengaduan dari beberapa orang guru, bahwa benar gaji sang “pahlawan tanpa
tanda jasa” ini telah dirampas oleh pihak yang membagikan dengan berbagai
dalih, maka pada pandangan umum anggota tanggal 10 September 2001 saya menuntut
Bupati agar segera menyelesaikan dengan baik.
“Yang
saya hormati, saudara pimpinan, Bupati dan jajaran eksekutif serta hadirin yang
mulia, sebenarnya saya ingin mengakhiri pandangan umum anggota dewan ini
sebatas yang telah disampaikan tadi, tapi ketika rapel kenaikan gaji PNS mulai
dibagikan, saya ingin menagih janji Bupati yang beliau lontarkan di hadapan
rapat Dewan pada tanggal 13 Agustus 2001 saat salah seorang anggota dewan
menyampaikan agar pembagian rapel kenaikan gaji tersebut tidak ada pemotongan,
beliau menyetujui bahkan akan menindak
siapa saja yang melakukannya, sungguh indah janji itu, nampaknya perlu
pembuktian.
Pemotongan
rapel kenaikan gaji PNS khususnya guru SD secara resmi memang tidak ada dan
memang Bupati tidak menghendaki adanya penyunatan itu, tapi pemotongan itu
dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak ada kwitansi, namanya juga pungli
mana ada kwitansinya, katanya kesepakatan dan sukarela guru-guru SD dengan
alasan untuk pembuagtan amprah gaji yang dikerjakan oleh oknum pegawai Pemda
bagian keuangan, asumsinya bendahara dan kepala SD tidak pandai membuatnya.
Keterlambatan
penyerahan rapel kenaikan gaji bukanlah kesalahan pada bendahara SD, tapi
kelalaian Pemda mengurusnya, berarti amprah gaji tersebut pembuatannya memang
kewajiban Pemda, kenapa dibebankan kepada mereka, sebaliknya bila mereka tidak
mampu membuatnya, maka kewajiban Pemda pula untuk mendidiknya dengan berbagai
training serta penataran. Kalaulah pemotongan itu hanya sebatas lima ribu
rupiah atau paling banyak sepuluh ribu rupiah perorang, walaupun tidak wajar
dan ilegal tapi masih dianggap manusiawi, dan tidak sedikit jumlah yang
diterima oleh oknum tersebut.
Di
kecamatan Gunung Talang penyunatan itu dilakukan kepada guru-guru SD, mereka
harus rela rapel gainya diambil secara zhalim oleh oknum-oknum pegawai Pemda
minimal Rp, 45.000,- perorang, kalaulah satu kelompok gaji ada tiga ratus orang berarti sudah Rp.13.500.000,-
disikatnya, satu kecamatan guru SD kita lebih dari itu, dan ini baru kasus di
kecamatan Gunung Talang, bagaimana kecamatan lain, wallahu a’lam tentu tidak
berbeda, bisa jadi lebih parah. Na’uzubillah, ironi dan menyedihkan.
Guru
yang kita agungkan dengan berbagai semboyan, didendangkan untuk menghiburnya
agar tidak banyak tuntutan dan supaya tidak bergerak untuk demo, cucuran darah
dan tetesan keringatnya masih juga dihisab oleh orang-orang yang tidak
bertanggungjawab, dimana hati nuranimu.
Sehubungan
dengan kasus ini kami mengharapkan dan
mendesak bupati;
Pertama,
melacak oknum-oknum yang terlibat dalam pemotongan rapel gaji inii dan siapa
saja yang memperoleh daki-dakinya baik di lingkungan kantor Bupati juga dinas P
dan K kabupaten Solok.
Kedua,
mengekspos nama-nama oknum tersebut pada lembaran media masa, sebagai pelajaran
untuk generasi mereka yang akan datang agar tidak berprilaku buruk demikian.
Ketiga,
menindak mereka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku; skorsing, pecat dan
lain-lain, sesuai dengan janji Bupati, berarti mereka telah mengkhianati
komitmen atasannya.
Keempat,
mengembalikan semua potongan itu kepada
guru-guru yang berhak menerimanya tanpa dikurangi satu senpun.
Padang
Ekspres mengangkat judulnya ,”Bupati
kecewa akibat ulah staf” tanggal 14
September 2001 menyampaikan hasil
investigasinya terhadap kasus ini.
“Bupati
Solok, Gamawan Fauzi SH, tersirat kecewa
berat dengan tindakan staf dalam jajarannya, sehubungan kasus dugaan
pemotongan rapel kenaikan gaji PNS, januari – juni 2001.
Isu
yang dilontarkan anggota DPRD Kabupaten Solok, Drs. Mukhlis Denros, ternyata
setelah dicek ke lapangan terbukti kebenarannya. Oknum aparat Pemda Kabupaten
Solok [BPKD] diindikasikan kuat memang terlibat. Apapun istilah yang digunakan
dalam penerimaan uang oleh oknum aparat bersangkutan, tetap saja sama dengan
pemotongan.
“Kita
akan usut tuntas. Apapun dalihnya, tetap
tidak dibenarkan,” janji Bupati Solok Gamawan Fauzi ketika dicegat Padang
Ekpres usai menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum anggota DPRD
Kabupaten Solok terhadap 5 Ranperda Kabupaten Solok, di gedung wakil rakyat
tersebut, Kamis 13 /9 . Dari raut muka Gamawan saat itu, yang telah berada di
dalam kendaraannya untuk segera bergerak kembali ke kantornya di Sukarami- Kayu
aro, terpancar pula kepedihan yang mendalam. Namun saat dikonfirmasi tersebut,
dia masih berusaha tersenyum.
Kepedihan
hati Gamawan akibat ulah bawahannya, adalah sangat beralasan. Sebab, jauh-jauh
hari ketika diingatkan anggota DPRD Kabupaten Solok lainnya. Diapun sempat
berjanji tidak akan bakal terjadi pemotongan rapel. Tak hanya itu, guna
menguatkan keseriusannya. Dinyatakan pula dia sekaligus memberikan instruksi
kepada sekda Kabupaten Solok, Drs. Syafril Khatib, agar menurunkan edaran ke
semua unit kerja di lingkup Pemda Kabupaten Solok, “Tak ada pemotongan rapel,
kita akan instruksikan sekda untuk menurunkan edaran ke semua unit kerja”,
ujarnya berupaya meyakinkan masyarakat Kabupaten Solok melalui wakilnya di DPRD
Kabupaten Solok tersebut.
Kasi
Humas Inforkom Kabupaten Solok, Dusral SE memastikan tindakan tegas akan dilaksanakan
Bupati Solok Gamawan Fauzi SH.menurutnya, penyimpangan yang dilakukan tak ada
bedanya dengan pembangkangan. Malah dengan sikap ini, berarti pula aparat
bersangkutan telah melecehkan kewibawaan Bupati Solok.
Pos
Metro Padang, hari sabtu tanggal 15 September 2001 dan Serambi Pos, juga
mengangkat hal yang sama dan menghangat
dalam minggu ini berkaitan dengan pemotongan rapel gaji guru SD ini.
Dalam
rapat komisi E ,saya mempertanyakan kembali tentang pemotongan inii kepada kepala
BPKD Drs. Marwan, dengan nada datar dia menjawab,”Sebenarnya sama saja dengan
seorang penceramah, sesudah turun dari mimbar dia mendapat amplop”, lansung saya lontarkan kepada kepala Kandepag
yang ketika itu diwakili oleh Drs. Taifuni Wahid, “tolong jawab pak, apakah
sama kasusnya dengan itu”, beliau enggan memberikan jawaban.
Dalam
kasus pemotongan rapel gaji guru SD ini
ada beberapa hal yang dapat dipetik;
1.
Mental Birokrat selalu minta dilayani bukan melayani padahal mereka digaji
untuk itu sebenarnya, sehingga segala
kerja yang merupakan tugas pokok dan fungsinya masih juga minta imbalan sebagai
pelicin jalannya administrasi.
2.
Pemotongan rapel gaji guru ini memang secara pribadi dari para guru yang
disepakati secara transparan tapi cara demikian tidak dibenarkan karena dari
para guru setelah saya turun ke lapangan banyak mereka yang tidak setuju tapi
enggan untuk menuntut, semua karena
terpaksa dari pada tidak turun dana tersebut, apa boleh buatlah katanya.
3. Gaji pegawai kita memang rendah sehingga
mereka akan mencari dan meminta dari orang yang menggunakan jasanya yang
sebenarnya itu sudah tugasnya, selain gaji seharusnya tunjangan daerah atau
insentif untuk PNS diberikan yang memadai, apalagi bagi mereka yang membutuhkan keseriusan dan fikiran dalam kerja semisal
BPKD.
4.
Kita harus memperbaiki sistim dalam pemerintahan dan memperbaiki mental
aparatur, sistim yang baik seperti transparansi dan pacta integritas sebagai
sarana untuk itu sekaligus memperbaiki mental aparatur melalui pengajian-pengajian
dan pemahaman agama serta teladan dari pemimpin.
Dalam
Forum Dewan semisal Penyampaian Pandangan Umum Anggota DPRD, saya selalu
mengajak Pemda dan semua komponen bangsa untuk memperhatikan nasib para guru,
sebagaimana tanggal 12 Februari 2001 sayapun menyampaikannya:
“Setelah menyimak
penyampaian Bupati Solok tentang
Nota Keuangan terhadap APBD Kabupaten Solok tahun 2001, kami sampaikan terima
kasih karena alokasi dana untuk pendidikan dan mental agama semakin meningkat.
Alokasi dana untuk sektor pendidikan, kebudayaan nasional, pemuda dan olahraga
sebagai Rp.8.955.392.864 atau 14 % dari total belanja pembangunan, yang
mengalami kenaikan sebesar 90 % yang
sebelumnya Rp.4.422.225.263,- berarti naik Rp. 4.533.167.563,- kami berharap
dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan,
baik pendidik maupun anak didik. Kualitas pendidik akan menentukan pula
munculnya SDM yang berkualitas, semua itu dapat dilakukan dengan training,
penataran, seminar dan diskusi bagi guru-guru SD, SLTP, SLTA.
Melalui informasi yang kami dapatkan bahwa dinas
pendidikan akan menyeragamkan bagi para pendidik, tidak lagi dengan safari,
yang selama ini dengan pakaian demikian nampak wibawanya seorang guru, tapi
akan diganti dengan pakaian kemeja berdasi, ini adalah tampilan baru seorang
guru bergaya eksekutif yang tidak terkesan pendidik lagi tapi seorang pejabat.
Mungkin
tidak kita permasalahkan tentang pakaian guru ini, namun dari mana dana yang
diambilkan untuk seragam guru tersebut, apakah dari APBD, sementara tidak
nampak pada RAPBD atau dari anggaran pribadi guru, sungguh memberatkan dan
mengada-ada, terlalu banyak beban yang diberikan kepada mereka sebagai seorang
guru, belum lagi gaji yang kecil, dengan iming-iming kenaikan gaji sejak
Januari lalu yang tidak jelas kapan akan mereka terima, termasuk melunasi CBSA
[Cicilan Baju Seragam Abu-abu], andaikata informasi itu benar, kami menyarankan
kepada dinas yang terkait, ingin agar
guru-guru kita tampil dengan wibawa, berbaju dinas baru, tapi tidak memberatkan
mereka, belumkah saatnya bagi mereka untuk menerima pakaian dinas, sebagaimana
yang diterima oleh pegawai Pemda dan DPRD.
Demikian
pula pada tanggal 21 Februari 2003,
nasib pendidik jadi perhatian saya, termasuk dalam pandangan umum ,
sidang-sidang komisi dan sidang gabungan komisi-komisi;
Biaya pakaian dinas pada unit organisasi Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan, yaitu pakaian sipil harian sebanyak 5874 orang, masing-masing
Rp. 150.000,- sehingga berjumlah Rp. 881.100.000,- Bila pakaian dinas tersebut
model safari maka dana sebanyak itu bagi masing-masing guru dan pegawai lumayan
menarik penampilannya.
Seharusnya sudah waktunya nasib guru dan pegawai rendahan
jadi perhatian kita bersama dengan memberikan tunjangan lain untuk mereka.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar