Kamis, 24 Oktober 2013

34. Tragis, Rapel Gaji Guru SD dipotong


Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009






 



TRAGIS, RAPEL GAJI GURU SD DIPOTONG

Menjadi seorang guru selalu diiming-imingi dengan pujian yang menina bobokkannya agar ikhlas dalam pengabdian dan memperbaiki kinerjanya demi mencerdaskan kehidupan bangsa menuju kemajuan,  tapi perlakuan yang wajar kepada mereka selalu tidak nampak dengan beberapa kasus seperti rapel gaji mereka dipotong oleh oknum pihak Pemda yang mungkin mereka adalah murid-murid sang guru tersebut.

Setelah melakukan cek ke lapangan dan mengumpulkan data-data ke kecamatan Gunung Talang khususnya Nagari Cupak, selain berdialog dengan para kepala sekolah dan penilik serta pengaduan dari beberapa orang guru, bahwa benar gaji sang “pahlawan tanpa tanda jasa” ini telah dirampas oleh pihak yang membagikan dengan berbagai dalih, maka pada pandangan umum anggota tanggal 10 September 2001 saya menuntut Bupati agar segera menyelesaikan dengan baik.

“Yang saya hormati, saudara pimpinan, Bupati dan jajaran eksekutif serta hadirin yang mulia, sebenarnya saya ingin mengakhiri pandangan umum anggota dewan ini sebatas yang telah disampaikan tadi, tapi ketika rapel kenaikan gaji PNS mulai dibagikan, saya ingin menagih janji Bupati yang beliau lontarkan di hadapan rapat Dewan pada tanggal 13 Agustus 2001 saat salah seorang anggota dewan menyampaikan agar pembagian rapel kenaikan gaji tersebut tidak ada pemotongan, beliau menyetujui bahkan akan menindak  siapa saja yang melakukannya, sungguh indah janji itu, nampaknya perlu pembuktian.

Pemotongan rapel kenaikan gaji PNS khususnya guru SD secara resmi memang tidak ada dan memang Bupati tidak menghendaki adanya penyunatan itu, tapi pemotongan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak ada kwitansi, namanya juga pungli mana ada kwitansinya, katanya kesepakatan dan sukarela guru-guru SD dengan alasan untuk pembuagtan amprah gaji yang dikerjakan oleh oknum pegawai Pemda bagian keuangan, asumsinya bendahara dan kepala SD tidak pandai membuatnya.

Keterlambatan penyerahan rapel kenaikan gaji bukanlah kesalahan pada bendahara SD, tapi kelalaian Pemda mengurusnya, berarti amprah gaji tersebut pembuatannya memang kewajiban Pemda, kenapa dibebankan kepada mereka, sebaliknya bila mereka tidak mampu membuatnya, maka kewajiban Pemda pula untuk mendidiknya dengan berbagai training serta penataran. Kalaulah pemotongan itu hanya sebatas lima ribu rupiah atau paling banyak sepuluh ribu rupiah perorang, walaupun tidak wajar dan ilegal tapi masih dianggap manusiawi, dan tidak sedikit jumlah yang diterima oleh oknum tersebut.

Di kecamatan Gunung Talang penyunatan itu dilakukan kepada guru-guru SD, mereka harus rela rapel gainya diambil secara zhalim oleh oknum-oknum pegawai Pemda minimal Rp, 45.000,- perorang, kalaulah satu kelompok gaji ada tiga   ratus orang berarti sudah Rp.13.500.000,- disikatnya, satu kecamatan guru SD kita lebih dari itu, dan ini baru kasus di kecamatan Gunung Talang, bagaimana kecamatan lain, wallahu a’lam tentu tidak berbeda, bisa jadi lebih parah. Na’uzubillah, ironi dan menyedihkan.

Guru yang kita agungkan dengan berbagai semboyan, didendangkan untuk menghiburnya agar tidak banyak tuntutan dan supaya tidak bergerak untuk demo, cucuran darah dan tetesan keringatnya masih juga dihisab oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, dimana hati nuranimu.

Sehubungan dengan  kasus ini kami mengharapkan dan mendesak bupati;
Pertama, melacak oknum-oknum yang terlibat dalam pemotongan rapel gaji inii dan siapa saja yang memperoleh daki-dakinya baik di lingkungan kantor Bupati juga dinas P dan K kabupaten Solok.

            Kedua, mengekspos nama-nama oknum tersebut pada lembaran media masa, sebagai pelajaran untuk generasi mereka yang akan datang agar tidak berprilaku buruk demikian.

Ketiga, menindak mereka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku; skorsing, pecat dan lain-lain, sesuai dengan janji Bupati, berarti mereka telah mengkhianati komitmen atasannya.

Keempat, mengembalikan semua potongan itu  kepada guru-guru yang berhak menerimanya tanpa dikurangi satu senpun.

Padang Ekspres mengangkat  judulnya ,”Bupati kecewa akibat ulah staf”  tanggal 14 September 2001  menyampaikan hasil investigasinya terhadap kasus ini.

“Bupati Solok, Gamawan Fauzi SH, tersirat kecewa  berat dengan tindakan staf dalam jajarannya, sehubungan kasus dugaan pemotongan rapel kenaikan gaji PNS, januari – juni 2001.

Isu yang dilontarkan anggota DPRD Kabupaten Solok, Drs. Mukhlis Denros, ternyata setelah dicek ke lapangan terbukti kebenarannya. Oknum aparat Pemda Kabupaten Solok [BPKD] diindikasikan kuat memang terlibat. Apapun istilah yang digunakan dalam penerimaan uang oleh oknum aparat bersangkutan, tetap saja sama dengan pemotongan.

“Kita akan usut tuntas.  Apapun dalihnya, tetap tidak dibenarkan,” janji Bupati Solok Gamawan Fauzi ketika dicegat Padang Ekpres usai menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum anggota DPRD Kabupaten Solok terhadap 5 Ranperda Kabupaten Solok, di gedung wakil rakyat tersebut, Kamis 13 /9 . Dari raut muka Gamawan saat itu, yang telah berada di dalam kendaraannya untuk segera bergerak kembali ke kantornya di Sukarami- Kayu aro, terpancar pula kepedihan yang mendalam. Namun saat dikonfirmasi tersebut, dia masih berusaha tersenyum.

Kepedihan hati Gamawan akibat ulah bawahannya, adalah sangat beralasan. Sebab, jauh-jauh hari ketika diingatkan anggota DPRD Kabupaten Solok lainnya. Diapun sempat berjanji tidak akan bakal terjadi pemotongan rapel. Tak hanya itu, guna menguatkan keseriusannya. Dinyatakan pula dia sekaligus memberikan instruksi kepada sekda Kabupaten Solok, Drs. Syafril Khatib, agar menurunkan edaran ke semua unit kerja di lingkup Pemda Kabupaten Solok, “Tak ada pemotongan rapel, kita akan instruksikan sekda untuk menurunkan edaran ke semua unit kerja”, ujarnya berupaya meyakinkan masyarakat Kabupaten Solok melalui wakilnya di DPRD Kabupaten Solok tersebut.

Kasi Humas Inforkom Kabupaten Solok, Dusral SE memastikan tindakan tegas akan dilaksanakan Bupati Solok Gamawan Fauzi SH.menurutnya, penyimpangan yang dilakukan tak ada bedanya dengan pembangkangan. Malah dengan sikap ini, berarti pula aparat bersangkutan telah melecehkan kewibawaan Bupati Solok.

Pos Metro Padang, hari sabtu tanggal 15 September 2001 dan Serambi Pos, juga mengangkat  hal yang sama dan menghangat dalam minggu ini berkaitan dengan pemotongan rapel gaji guru SD ini.


Dalam rapat komisi E ,saya mempertanyakan kembali tentang pemotongan inii kepada kepala BPKD Drs. Marwan, dengan nada datar dia menjawab,”Sebenarnya sama saja dengan seorang penceramah, sesudah turun dari mimbar dia mendapat amplop”,  lansung saya lontarkan kepada kepala Kandepag yang ketika itu diwakili oleh Drs. Taifuni Wahid, “tolong jawab pak, apakah sama kasusnya dengan itu”, beliau enggan memberikan jawaban.

Dalam kasus pemotongan rapel  gaji guru SD ini ada beberapa hal yang dapat dipetik;
1. Mental Birokrat selalu minta dilayani bukan melayani padahal mereka digaji untuk itu sebenarnya,  sehingga segala kerja yang merupakan tugas pokok dan fungsinya masih juga minta imbalan sebagai pelicin jalannya administrasi.

2. Pemotongan rapel gaji guru ini memang secara pribadi dari para guru yang disepakati secara transparan tapi cara demikian tidak dibenarkan karena dari para guru setelah saya turun ke lapangan banyak mereka yang tidak setuju tapi enggan untuk menuntut,  semua karena terpaksa dari pada tidak turun dana tersebut, apa boleh buatlah katanya.

 3. Gaji pegawai kita memang rendah sehingga mereka akan mencari dan meminta dari orang yang menggunakan jasanya yang sebenarnya itu sudah tugasnya, selain gaji seharusnya tunjangan daerah atau insentif untuk PNS diberikan yang memadai, apalagi bagi mereka yang membutuhkan  keseriusan dan fikiran dalam kerja semisal BPKD.

4. Kita harus memperbaiki sistim dalam pemerintahan dan memperbaiki mental aparatur, sistim yang baik seperti transparansi dan pacta integritas sebagai sarana untuk itu sekaligus memperbaiki mental aparatur melalui pengajian-pengajian dan pemahaman agama serta teladan dari pemimpin.

Dalam Forum Dewan semisal Penyampaian Pandangan Umum Anggota DPRD, saya selalu mengajak Pemda dan semua komponen bangsa untuk memperhatikan nasib para guru, sebagaimana tanggal 12 Februari 2001 sayapun menyampaikannya:

            “Setelah menyimak  penyampaian Bupati Solok  tentang Nota Keuangan terhadap APBD Kabupaten Solok tahun 2001, kami sampaikan terima kasih karena alokasi dana untuk pendidikan dan mental agama semakin meningkat. Alokasi dana untuk sektor pendidikan, kebudayaan nasional, pemuda dan olahraga sebagai Rp.8.955.392.864 atau 14 % dari total belanja pembangunan, yang mengalami  kenaikan sebesar 90 % yang sebelumnya Rp.4.422.225.263,- berarti naik Rp. 4.533.167.563,- kami berharap dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, baik pendidik maupun anak didik. Kualitas pendidik akan menentukan pula munculnya SDM yang berkualitas, semua itu dapat dilakukan dengan training, penataran, seminar dan diskusi bagi guru-guru SD, SLTP, SLTA.
           
            Melalui informasi yang kami dapatkan bahwa dinas pendidikan akan menyeragamkan bagi para pendidik, tidak lagi dengan safari, yang selama ini dengan pakaian demikian nampak wibawanya seorang guru, tapi akan diganti dengan pakaian kemeja berdasi, ini adalah tampilan baru seorang guru bergaya eksekutif yang tidak terkesan pendidik lagi tapi seorang pejabat.

Mungkin tidak kita permasalahkan tentang pakaian guru ini, namun dari mana dana yang diambilkan untuk seragam guru tersebut, apakah dari APBD, sementara tidak nampak pada RAPBD atau dari anggaran pribadi guru, sungguh memberatkan dan mengada-ada, terlalu banyak beban yang diberikan kepada mereka sebagai seorang guru, belum lagi gaji yang kecil, dengan iming-iming kenaikan gaji sejak Januari lalu yang tidak jelas kapan akan mereka terima, termasuk melunasi CBSA [Cicilan Baju Seragam Abu-abu], andaikata informasi itu benar, kami menyarankan kepada dinas yang terkait, ingin  agar guru-guru kita tampil dengan wibawa, berbaju dinas baru, tapi tidak memberatkan mereka, belumkah saatnya bagi mereka untuk menerima pakaian dinas, sebagaimana yang diterima oleh pegawai Pemda dan DPRD.

Demikian pula pada tanggal  21 Februari 2003, nasib pendidik jadi perhatian saya, termasuk dalam pandangan umum , sidang-sidang komisi dan sidang gabungan komisi-komisi;

            Biaya pakaian dinas pada unit organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu pakaian sipil harian sebanyak 5874 orang, masing-masing Rp. 150.000,- sehingga berjumlah Rp. 881.100.000,- Bila pakaian dinas tersebut model safari maka dana sebanyak itu bagi masing-masing guru dan pegawai lumayan menarik penampilannya.

            Seharusnya sudah waktunya nasib guru dan pegawai rendahan jadi perhatian kita bersama dengan memberikan tunjangan lain untuk mereka.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar