Kamis, 24 Oktober 2013

39. Kembali Ke Nagari Sebuah Momen







Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009




KEMBALI KE NAGARI SEBUAH MOMEN


Tulisan ini adalah bahan Seminar yang penulis presentasikan di Remaja Al Ikhwan Bukit Kili Koto Baru Solok dengan tema “Peluang Syariat Islam di Indonesia” pada tanggal  5 Januari  2002 bersama Ust.DR.Zulkarnaeini M.Ag
dengan Moderatur Ust.Kamrianto LC dan dimuat pada media
 “Suluah Nagari Koto Baru, edisi  no.2/ Maret 2002


Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 sebagai pengganti undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Desa, maka daerah mempunyai peluang untuk melaksanakan pengaturan atau penetapan mengenai pemerintahan terendah, banyak hal positif yang dapat kita raih sebagai prestasi membangun daerah masing-masing seperti pemberdayaan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya sosial sehingga Sumatera Barat melalui pemerintahan terendahnya yang disebut dengan nagari dapat mengurus dirinya sendiri. Yang selama ini kehidupan sosial kita tercabik-cabik oleh kotak-kotak desa yang mencerai- beraikan kehidupan bersuku dan beradat sehingga banyak menimbulkan konflik dan permasalahan yang tidak kecil dan berkepanjangan.

Ketika Reformasi digulirkan dengan ditumbangkannya rezim Soeharto, semua orang menuntut kemerdekaannya karena memang selama ini kemerdekaan hanya milik segelintir  orang  bahkan jutaan penduduk di negara yang makmur ini menanggung hutang sampai sekian generasi, sangat ironi dan menyedihkan. Tuntutan kemerdekaan itu datang dari berbagai daerah yang selama ini dizhalimi, dikebiri hak-hak mereka, dibelenggu kemerdekaanya seperti Aceh, Riau, Maluku bahkan  isu “Negara Sumatera” pun telah berhembus kencang.

Inilah konsekwensi dari Reformasi, semua orang berhak untuk marah dan menuntut haknya yang selama ini terabaikan, bahkan nyaris beberapa propinsi baru dan kabupaten bahkan kecamatan barupun terujud karena tuntutan  rakyat dengan alasan klasik,”Karena tidak diperhatikan oleh yang punya kekuasaan”.

Momen otonomi daerah, Sumatera Barat mencanangkan pemerintahan terendah bukan lagi desa atau kelurahan tapi adalah Nagari, kembali sebagaimana dahulu sebelum diberlakukannya pemerintahan desa, ide ini disambut baik oleh masyarakat Minang diseluruh daerah, terutama masyarakat yang tergabung dalam “Tungku Tigo Sajarangan” yang terlibat didalamnya adalah ninik mamak, ulama dan cadiak pandai, karena pengakuan mereka bahwa Minangkabau ini adalah milik tiga kelompok ini yang ternaungi dalam kesatuan adat yang disebut dengan Nagari.

Disamping kegembiraan dan antusias dari masyarakat tentang program yang mencemaskan anak nagari adalah bila konsep kembali ke nagari ini hanya sebatas kepada pemerintahan terendah tidak jadi masalah, tapi seluruh aktivitas anak nagari mengacu kepada adat istiadat yang merupakan warisan nenek moyang akan melegalkan segala bentuk syirik, khurafat, tahayul dan penyelewengan aqidah dengan dalih mengatas namakan “Adat Istiadat”. Bagi seorang muslim, Islam adalah segala-galanya, bentuk adat istiadat yang tidak  sesuai dengan Islam harus disingkirkan dengan acuan Syari’at Islam bukan hawa nafsu, ketika kita sudah mengucapkan syahadaat maka disana tiak ada lagi adat istiadat yang bersumber dari manapun selain adat istiadat dari Islam.

Memang Minangkabau mempunyai falsafah “adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah”, bila falsafah ini telah mengkristal, telah menyatu dalam pribadi seorang anak nagari maka Insya Allah dalam bentuk apapun corak pemerintahan kita, tidak jadi soal, namun sayang falsafah ini baru sekedar bahasa filosofis dan politis bahkan lebih jauh hanya lips service semata.

Yang selama ini kita ketahui orang-orang yang terdidik oleh adat istiadat Minangkabau lebih banyak memperjuangkan dan membicarakan masalah adat saja dan dianggap islam telah menyatu didalamnya, bagi anak nagari yang dididik oleh ajaran Syari’at Islam murni merasa prihatin dengan kondisi kita ini, adat berjalan sendiri yang dipelopori oleh ninik mamak dan pemangku adat sementara islam sebagai agama universal juga berjalan sendiri yang dipandu oleh para ulama.


Buya Hamka dalam bukunya “Islam dan Adat Minangkabau” mengupas dengan jelas dan tegas bahwa adat dan syara’ berjalan berseberangan, dia hanya sebatas bahasa  politis untuk meredam konflik yang berkepanjangan ketika itu antara kaum adat dan kaum agama di Minangkabau yang dikenal dengan Perjanjian Bukit Marapalam.

Seorang Sarjana tamat Universitas Indonesia delapan tahun yang lalu diangakat menjadi guru pada sebuah SMU di Sumatera Barat, sang sarjana ini di pulau Jawa mendengar falsafah adat Minangkabau dengan agung dan bagusnya merasa senang, sebab selama di kampus sang guru bergelut dan berkutat dengan kajian-kajian islam, dia membayangkan betapa indahnya tinggal di Sumatera Barat, kehidupan yang islami akan dijalani bersama masyarakatnya disana. Tapi alangkah kecewanya sang guru tadi setelah hadir di Sumatera Barat sebagai pendidik, dilingkungan sekolah dia sulit membedakan guru muslim dan non muslim, karena  ciri khas muslim dan muslimah tidak nampak kecuali sedang shalat. Nilai-nilai islam tidak nampak melekat pada dalam kehidupan sehari-hari baik dari tutur kata, pakaian ataupun tindak-tanduk masyarakatnya, ironi dan menyedihkan memang antara idealita dan realita yang disaksikannya, karena tugaslah guru tersebut mampu bertahan di Sumatera Barat yang kini terlibat dalam aktivitas da’wah.

Seorang tokoh adat mantan Bupati Lima Puluh Kota, yaitu dr. Alis Marajo, dalam suatu kesempatan seminar pernah penulis tanya tentang filosofi adat Minang, beliau menjawab bahwa untuk terujudnya falsafah itu dalam  kehidupan seorang Minang mengalami proses, hingga detik ini masih dalam proses, apa makna pendapat tokoh Minang ini, apa mungkin sudah sekian puluh tahun masih dalam proses juga, kapan terujudnya ?

Amin Rais dalam sebuah tulisannya pernah menyatakan bahwa untuk  mencetak Insan kamil yaitu manusia sempurna dengan kata lain “Kaffah” tidak sedikit halangan yang harus disingkirkan diantaranya belenggu alam, belenggu masyarakat, belenggu ego dan belenggu adat istiadat, karena demikian banyaknya generasi ini terikat kuat dengan adat istiadat dan tradisi nenek moyang yang mengungkungnya untuk berbuat sesuai dengan syari’at Islam.

Kalau saya pergi ke pasar membeli sebuah peci, ternyata peci itu kecil, apakah peci itu yang harus saya tukar atau kepala yang harus dipermak. Demikian pula dengan Islam, ketika adat istiadat tidak sesuai dengan syari’at islam, mana yang harus bertoleransi, apakah kita tinggalkan adat demi tegaknya syari’at islam atau kita korbankan syariat islam demi melanggengkan budaya dan tradisi nenek moyang yang kita kenal dengan adat  istiadat walaupun falsafah kita tetap berbunyi demikian sekedar kamuflase, tidak bermakna selain basa basi.

Zainal Abidin Ahmad dalam bukunya tentang pendidikan, menyatakan bahwa seorang Muslim terhadap budaya manapun, baik infort ataupun budaya peninggalan nenek moyang harus selektif dengan acuan ajaran Islam, ketika budaya tadi sesuai dengan islam kita ambil dan lestarikan dari manapun asal dan datangnya dan sebaliknya saat budaya tersebut bertentangan dengan syariat islam harus disingkirkan meskkipun berasal dari nenek moyang kita sendiri.

Untuk meninggalkan adat nenek  moyang bagi manusia fanatik terhadap adat ini memang sulit karena ajaran ini telah melekat dan menyatu dalam kehidupan mereka sehari-hari, Allah sendiripun menyatakan demikian dalam surat Al Baqarah ayat 170;

Ketika dikatakan kepada mereka “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah”, mereka menjawab,”Tidak, bahkan kami telah mengikuti nenek moyang kami”, walaupun nenek moyang mereka itu tidak punya ilmu dan tidak dapat petunjuk”.

Nabi Ibrahim sendiri saat akan membersihkan Tauhid ummatnya dengan meninggalkan berhala, mereka tahu kalau berhala itu tidak dapat mendengar do’a dan tidak layak dijadikan sebagai Tuhan, tapi budaya nenek moyang telah mengajarkan demikian apa boleh buat mereka harus taqlid buta.

Kita sambut inisiatif sekian Pemerintah Daerah untuk kembali ke Pemerintahan Nagari dengan menghidupkan nilai-nilai keagamaan melalui surau yang ada melibatkan peran ulama, ustadz  dan da’i untuk menuntun anak nagari kepada pengejawantahan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah [ABS SBK] dengan mendirikan lembaga-lembaga kemasyarakatan semisal Majelis Ulama Nagari [MUN] yang kedudukannya setara dengan Kerapatan Adat Nagari [KAN] sehingga jangan sampai kehidupan dalam nagari didominasi oleh kaum adat dengan menyingkirkan peran ulama sehingga yang tegak tadi bersyara’ dan syara’ yang berabaikan.

Kalau memang kita mengakui bahwa  anak nagari adalah beragama islam dengan tekad untuk mewujudkan ABS SBK kenapa tidak dimantapkan saja pemerintahan nagari tersebut menjalankan syari’at islam tanpa embel-embel adat, saya rasa tidak ada yang keberatan untuk memberlakukan syari’at islam kecuali orang-orang bodoh dan fhobi terhadap islam .

Momen kembali ke nagari jangan hanya termotivasi untuk hidup berkaum dan berkorong dan terjalinnya persatuan dalam masyarakat dan tidak pula karena iming-iming DAUN [dana  alokasi umum nagari] tapi untuk membenahi keislaman anak nagari yang selama ini tercabik-cabik oleh musuh-musuh islam yang menggerogoti kita hingga rumah tangga kita tidak paham lagi dengan ajaran islam, benar apa yang dikatakan oleh Samuel Zwemer ,”Tidak perlu memasukkan umat islam ke dalam Nasrani, tapi jadikan mereka tidak mengerti dengan keislamannya”, untuk mengantisipasi ini tiada lain ‘’ Kembali Ke Nagari Kembali ke Syari’at Islam”, kenapa takut ?.           

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar