Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009
KEMBALI KE NAGARI SEBUAH MOMEN
Tulisan ini adalah bahan Seminar yang penulis
presentasikan di Remaja Al Ikhwan Bukit Kili Koto Baru Solok dengan tema
“Peluang Syariat Islam di Indonesia” pada tanggal 5 Januari
2002 bersama Ust.DR.Zulkarnaeini M.Ag
dengan Moderatur Ust.Kamrianto LC dan dimuat pada media
“Suluah Nagari
Koto Baru, edisi no.2/ Maret 2002
Dengan
diberlakukannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 sebagai pengganti
undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Desa, maka
daerah mempunyai peluang untuk melaksanakan pengaturan atau penetapan mengenai
pemerintahan terendah, banyak hal positif yang dapat kita raih sebagai prestasi
membangun daerah masing-masing seperti pemberdayaan potensi sumber daya
manusia, sumber daya alam dan sumber daya sosial sehingga Sumatera Barat
melalui pemerintahan terendahnya yang disebut dengan nagari dapat mengurus
dirinya sendiri. Yang selama ini kehidupan sosial kita tercabik-cabik oleh
kotak-kotak desa yang mencerai- beraikan kehidupan bersuku dan beradat sehingga
banyak menimbulkan konflik dan permasalahan yang tidak kecil dan
berkepanjangan.
Ketika
Reformasi digulirkan dengan ditumbangkannya rezim Soeharto, semua orang
menuntut kemerdekaannya karena memang selama ini kemerdekaan hanya milik
segelintir orang bahkan jutaan penduduk di negara yang makmur
ini menanggung hutang sampai sekian generasi, sangat ironi dan menyedihkan.
Tuntutan kemerdekaan itu datang dari berbagai daerah yang selama ini dizhalimi,
dikebiri hak-hak mereka, dibelenggu kemerdekaanya seperti Aceh, Riau, Maluku
bahkan isu “Negara Sumatera” pun telah
berhembus kencang.
Inilah
konsekwensi dari Reformasi, semua orang berhak untuk marah dan menuntut haknya
yang selama ini terabaikan, bahkan nyaris beberapa propinsi baru dan kabupaten
bahkan kecamatan barupun terujud karena tuntutan rakyat dengan alasan klasik,”Karena tidak
diperhatikan oleh yang punya kekuasaan”.
Momen
otonomi daerah, Sumatera Barat mencanangkan pemerintahan terendah bukan lagi
desa atau kelurahan tapi adalah Nagari, kembali sebagaimana dahulu sebelum
diberlakukannya pemerintahan desa, ide ini disambut baik oleh masyarakat Minang
diseluruh daerah, terutama masyarakat yang tergabung dalam “Tungku Tigo
Sajarangan” yang terlibat didalamnya adalah ninik mamak, ulama dan cadiak pandai,
karena pengakuan mereka bahwa Minangkabau ini adalah milik tiga kelompok ini
yang ternaungi dalam kesatuan adat yang disebut dengan Nagari.
Disamping
kegembiraan dan antusias dari masyarakat tentang program yang mencemaskan anak
nagari adalah bila konsep kembali ke nagari ini hanya sebatas kepada
pemerintahan terendah tidak jadi masalah, tapi seluruh aktivitas anak nagari
mengacu kepada adat istiadat yang merupakan warisan nenek moyang akan
melegalkan segala bentuk syirik, khurafat, tahayul dan penyelewengan aqidah
dengan dalih mengatas namakan “Adat Istiadat”. Bagi seorang muslim, Islam
adalah segala-galanya, bentuk adat istiadat yang tidak sesuai dengan Islam harus disingkirkan dengan
acuan Syari’at Islam bukan hawa nafsu, ketika kita sudah mengucapkan syahadaat
maka disana tiak ada lagi adat istiadat yang bersumber dari manapun selain adat
istiadat dari Islam.
Memang
Minangkabau mempunyai falsafah “adat basandi syara’, syara’ basandi
Kitabullah”, bila falsafah ini telah mengkristal, telah menyatu dalam pribadi
seorang anak nagari maka Insya Allah dalam bentuk apapun corak pemerintahan
kita, tidak jadi soal, namun sayang falsafah ini baru sekedar bahasa filosofis
dan politis bahkan lebih jauh hanya lips service semata.
Yang
selama ini kita ketahui orang-orang yang terdidik oleh adat istiadat
Minangkabau lebih banyak memperjuangkan dan membicarakan masalah adat saja dan
dianggap islam telah menyatu didalamnya, bagi anak nagari yang dididik oleh
ajaran Syari’at Islam murni merasa prihatin dengan kondisi kita ini, adat
berjalan sendiri yang dipelopori oleh ninik mamak dan pemangku adat sementara
islam sebagai agama universal juga berjalan sendiri yang dipandu oleh para
ulama.
Buya
Hamka dalam bukunya “Islam dan Adat Minangkabau” mengupas dengan jelas dan
tegas bahwa adat dan syara’ berjalan berseberangan, dia hanya sebatas
bahasa politis untuk meredam konflik
yang berkepanjangan ketika itu antara kaum adat dan kaum agama di Minangkabau
yang dikenal dengan Perjanjian Bukit Marapalam.
Seorang
Sarjana tamat Universitas Indonesia delapan tahun yang lalu diangakat menjadi
guru pada sebuah SMU di Sumatera Barat, sang sarjana ini di pulau Jawa
mendengar falsafah adat Minangkabau dengan agung dan bagusnya merasa senang,
sebab selama di kampus sang guru bergelut dan berkutat dengan kajian-kajian
islam, dia membayangkan betapa indahnya tinggal di Sumatera Barat, kehidupan
yang islami akan dijalani bersama masyarakatnya disana. Tapi alangkah kecewanya
sang guru tadi setelah hadir di Sumatera Barat sebagai pendidik, dilingkungan
sekolah dia sulit membedakan guru muslim dan non muslim, karena ciri khas muslim dan muslimah tidak nampak
kecuali sedang shalat. Nilai-nilai islam tidak nampak melekat pada dalam
kehidupan sehari-hari baik dari tutur kata, pakaian ataupun tindak-tanduk
masyarakatnya, ironi dan menyedihkan memang antara idealita dan realita yang
disaksikannya, karena tugaslah guru tersebut mampu bertahan di Sumatera Barat
yang kini terlibat dalam aktivitas da’wah.
Seorang
tokoh adat mantan Bupati Lima Puluh Kota, yaitu dr. Alis Marajo, dalam suatu
kesempatan seminar pernah penulis tanya tentang filosofi adat Minang, beliau
menjawab bahwa untuk terujudnya falsafah itu dalam kehidupan seorang Minang mengalami proses, hingga
detik ini masih dalam proses, apa makna pendapat tokoh Minang ini, apa mungkin
sudah sekian puluh tahun masih dalam proses juga, kapan terujudnya ?
Amin
Rais dalam sebuah tulisannya pernah menyatakan bahwa untuk mencetak Insan kamil yaitu manusia sempurna
dengan kata lain “Kaffah” tidak sedikit halangan yang harus disingkirkan
diantaranya belenggu alam, belenggu masyarakat, belenggu ego dan belenggu adat
istiadat, karena demikian banyaknya generasi ini terikat kuat dengan adat
istiadat dan tradisi nenek moyang yang mengungkungnya untuk berbuat sesuai
dengan syari’at Islam.
Kalau
saya pergi ke pasar membeli sebuah peci, ternyata peci itu kecil, apakah peci
itu yang harus saya tukar atau kepala yang harus dipermak. Demikian pula dengan
Islam, ketika adat istiadat tidak sesuai dengan syari’at islam, mana yang harus
bertoleransi, apakah kita tinggalkan adat demi tegaknya syari’at islam atau
kita korbankan syariat islam demi melanggengkan budaya dan tradisi nenek moyang
yang kita kenal dengan adat istiadat
walaupun falsafah kita tetap berbunyi demikian sekedar kamuflase, tidak
bermakna selain basa basi.
Zainal
Abidin Ahmad dalam bukunya tentang pendidikan, menyatakan bahwa seorang Muslim
terhadap budaya manapun, baik infort ataupun budaya peninggalan nenek moyang
harus selektif dengan acuan ajaran Islam, ketika budaya tadi sesuai dengan
islam kita ambil dan lestarikan dari manapun asal dan datangnya dan sebaliknya
saat budaya tersebut bertentangan dengan syariat islam harus disingkirkan
meskkipun berasal dari nenek moyang kita sendiri.
Untuk
meninggalkan adat nenek moyang bagi
manusia fanatik terhadap adat ini memang sulit karena ajaran ini telah melekat
dan menyatu dalam kehidupan mereka sehari-hari, Allah sendiripun menyatakan
demikian dalam surat Al Baqarah ayat 170;
Ketika
dikatakan kepada mereka “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah”, mereka
menjawab,”Tidak, bahkan kami telah mengikuti nenek moyang kami”, walaupun nenek
moyang mereka itu tidak punya ilmu dan tidak dapat petunjuk”.
Nabi
Ibrahim sendiri saat akan membersihkan Tauhid ummatnya dengan meninggalkan
berhala, mereka tahu kalau berhala itu tidak dapat mendengar do’a dan tidak
layak dijadikan sebagai Tuhan, tapi budaya nenek moyang telah mengajarkan
demikian apa boleh buat mereka harus taqlid buta.
Kita
sambut inisiatif sekian Pemerintah Daerah untuk kembali ke Pemerintahan Nagari
dengan menghidupkan nilai-nilai keagamaan melalui surau yang ada melibatkan
peran ulama, ustadz dan da’i untuk
menuntun anak nagari kepada pengejawantahan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi
Kitabullah [ABS SBK] dengan mendirikan lembaga-lembaga kemasyarakatan semisal
Majelis Ulama Nagari [MUN] yang kedudukannya setara dengan Kerapatan Adat
Nagari [KAN] sehingga jangan sampai kehidupan dalam nagari didominasi oleh kaum
adat dengan menyingkirkan peran ulama sehingga yang tegak tadi bersyara’ dan
syara’ yang berabaikan.
Kalau
memang kita mengakui bahwa anak nagari
adalah beragama islam dengan tekad untuk mewujudkan ABS SBK kenapa tidak
dimantapkan saja pemerintahan nagari tersebut menjalankan syari’at islam tanpa
embel-embel adat, saya rasa tidak ada yang keberatan untuk memberlakukan
syari’at islam kecuali orang-orang bodoh dan fhobi terhadap islam .
Momen
kembali ke nagari jangan hanya termotivasi untuk hidup berkaum dan berkorong
dan terjalinnya persatuan dalam masyarakat dan tidak pula karena iming-iming
DAUN [dana alokasi umum nagari] tapi
untuk membenahi keislaman anak nagari yang selama ini tercabik-cabik oleh
musuh-musuh islam yang menggerogoti kita hingga rumah tangga kita tidak paham
lagi dengan ajaran islam, benar apa yang dikatakan oleh Samuel Zwemer ,”Tidak
perlu memasukkan umat islam ke dalam Nasrani, tapi jadikan mereka tidak
mengerti dengan keislamannya”, untuk mengantisipasi ini tiada lain ‘’ Kembali
Ke Nagari Kembali ke Syari’at Islam”, kenapa takut ?.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar