Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009
MENGKRITISI PEMDA
MELALUI MIMBAR DEWAN
Peluang bagi anggota dewan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat
pemilihnya melalui pandangan umum anggota sekaligus sarana untuk
mengkritisi kinerja Bupati dan jajarannya . Disamping itu mimbar dewan
juga menunjukkan kualitas anggota dewan yang duduk, adakah dia bersuara untuk
menyampaikan kebenaran ataukah dia hanya duduk saja sambil menunggu gaji setiap
bulan dan fasilitas lainnya. Memang tak banyak yang mampu bersuara lantang
dengan membacakan naskah yang terkonsep
rapi karena memang kualitas masing-masing, bahkan ada yang selama 5 tahun tidak
mampu berbuat begitu, jangankan konsep pemikiran sendiri sedangkan membaca
saja tidak mampu.
Peluang ini saya gunakan
untuk menyampaikan nasehat-nasehat agama bagi semuanya baik untuk eksekutif,
legislatif ataupun yudikatif yang hadir,
disini juga upaya kita untuk memberikan pengertian kepada masyarakat
bahwa kita sudah menyuarakan aspirasinya dengan perjuangan di mimbar dewan
sekaligus upaya seorang legislator
mengkritisi kinerja Bupati dan jajarannya yang berkaitan dengan kebijakan yang
tidak bijak atau beberapa hal penyimpangan yang nampak. Bahasa
lainnya kita buktikan kepada kader dan konstituen bahwa saya sudah berbuat
melalui konsep, pemikiran dan penyampaian di mimbar dewan.
Dibawah
ini adalah beberapa penyampaian pandangan umum saya dalam pembahasan RAPBD,
LKPJ dan Ranperda yang diawali sebelumnya oleh Nota Penjelasan
Bupati Solok. Segala pertanyaan, pernyataan dan kritikan yang saya sampaikan lansung dijawab oleh
Bupati Solok dalam forum “Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Anggota Dewan”.
PANDANGAN UMUM ANGGOTA DPRD
TENTANG
GOR YANG DISALAH GUNAKAN
Tanggal,
8 Mai 2000
“Kita bersyukur Pemda mampu membangun sarana olah raga
untuk menumbuhkan semangat kepada masyarakat, namun dengan adanya Gelanggang
Olah Raga [GOR] tersebut telah membuka peluang bagi remaja, pemuda untuk
berbuat yang tidak baik, hal ini nampak dikala malam, mabuk-mabukan bahkan
informasi dari masyarakat lokasi tersebut digunakan pula untuk pemutaran VCD
yang tentu saja film yang ditayangkannya tidak layak untuk ditonton, arti semua
ini bahwa di GOR Batu Batupang tersebut sudah merajalela pula segala
kemaksiatan, kita berharap bagaimana Pemda nantinya dapat menertibkan GOR tersebut sehingga betul-betul
digunakan untuk kegiatan yang positif bukan malah digunakan untuk berbuat
kemaksiatan”.
JAWABAN BUPATI
SOLOK
TERHADAP
PANDANGAN UMUM
tanggal
10 Mai 2000, hal 22
“Dan sebagaimana yang
telah sama-sama kita ketahui bahwa para anggota dewan yang terhormat telah
memberikan pandangan umumnya dalam rapat pleno II DPRD pada tanggal 8 Mai 2000
yang lalu adalah sebagai berikut;
1. Sdr. Syarifuddin Jaya Pkh Majolelo.
2. Sdr. Anusyirwan SmHk
3. Sdr. Erizal Kusuma.
4. Sdr.Drs. Mukhlis Denros
5. Sdr. Oding Syamsudin
6. Sdr. Nazar Dt. Rajo Intan
7. Sdr. Syahril Ilyas
8. Sdr. Syafri Dt. Siri Marajo.
9. Sdr. Aboe Hanifah.
“….Kami sangat berterima kasih atas adanya informasi yang disampaikan anggota dewan yang
terhormat, bahwa ada segelintir masyarakat yang memanfaatkan lokasi GOR Batu
Batupang untuk kegiatan negatif seperti
pemutaran VCD porno, mabuk-mabukan akan menjadi perhatian untuk segera
kami tindak lanjuti. Sejalan dengan itu, Pemda akan meningkatkan pengawasan dan
pengelolaan GOR ini dengan baik, sehingga benar-benar berfungsi untuk kegiatan
generasi muda dan tentunya juga diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan
daerah yang baru”.
PANDANGAN
UMUM
TENTANG PENYULUH AGAMA
YANG
TIDAK PROFESIONAL
Tanggal
12 Nopember 2000
Sidang
Dewan yang kami hormati,
Sangat
disayangkan sekali ada informasi yang tidak layak pada lembaga ini,
mudah-mudahan ini sebagai pelajaran bagi kita dan jajaran Departemen Agama
untuk mengadakan evaluasi dan memuhasabah diri sehingga tidak akan terulang
dikemudian hari. Informasi ini terkait dengan penyuluh agama di Departemen
Agama Kabupaten Solok dan mungkin terjadi ditempat-tempat lain yaitu;
a. Penyuluh agama kecamatan banyak yang tidak profesional
di bidangnya artinya, dia di SK-kan dan menerima honor penyuluh namun tidak
memberikan penyuluhan seoptimal mungkin bahkan tidak mengerti apa pekerjaan
yang harus dilakukan, dalam istilah politik rekrutmen yang tidak solid.
b. Ketentuan dan
kriteria penyuluh agama pada setiap kabupaten dan kecamatan tidak dibolehkan
PNS kecuali 15 persen saja, namun kenyataannya banyak PNS yang dilibatkan
sebagai penyuluh tetapi tidak ada obyek da’wah yang dikerjakannya.
c. Disaat masyarakat dan ummat membutuhkan penyuluh agama
adalah orang-orang yang berkualitas dan mampu melakukan pekerjaan tersebut maka
bidang garap ini terjadi pula nepotisme
artinya penyuluh yang diangkat atau
diusulkan oleh KUA kecamatan adalah orang-orang dekatnya seperti isteri
dan anak-anaknya.
d. Pengangkatan penyuluh agama pada sebuah kecamatan
berarti areal gerak da’wahnya adalah seluruh kecamatan tersebut bukan masjid
satu saja, ini asumsi yang kami terima dari masyarakat akan tetapi kenyataan
penyuluh agama kecamatan hanya memberikan penyuluhan pada sebuah masjid saja,
itupun karena mereka guru TPA/TPSA pada masjid itu.
JAWABAN
BUPATI SOLOK
TERHADAP
PANDANGAN UMUM
20
Nopember 2000
“Adanya
anggapan anggota dewan Yth, bahwa
penyuluh agama tidak profesional dapat dijelaskan bahwa kami telah berusaha
merekrut tenaga yang mampu dan aktif berda’wah/mengajar melalui KUA kecamatan
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, namun bila dinilai penyuluh agama yang
ada kurang profesional tentunya akan menjadi perhatian kita untuk
meningkatkannya dimasa datang, karena selama ini kita juga selalu melakukan
pembinaan bersama Kanwil Depag dan instansi
terkait di Kabupaten Solok”
PANDANGAN
UMUM
TENTANG PRIBADI MURID HASAN AL BANNA
bil mewah tidak berarti harga diri.
Pribadi
semisal Hafidz tidaklah tumbuh demikian saja dengan sendirinya tapi karena penanaman
nilai-nilai islam dan pengkaderan sejak dini secara intensif oleh para
ulama dan didukung oleh pemerintah serta
disambut oleh masyarakat luas, kita merindukan Hafidz-hafidz di daerah ini,
yang punya tanggungjawab untuk menegakka
Tanggal 25 Februari 2002
Seperti
itulah tampilan harga diri seorang murid Hasan Al Banna di Mesir. Ia bukan tidak
menyadari bahwa ia Cuma seorang tukang kayu. Dan iapun bukan tidak tahu bahwa
orang yang akan mempekerjakannya itu seorang pejabat tinggi dari Perancis,
negara yang selalu berpengaruh bagi penguasa Mesir saat itu. Ia tahu dan ia
sadar tentang itu. Namun, ia lebih sadar dan lebih tahu lagi bahwa seorang
muslim yang punya izzah atau kemuliaan.
Dan tak seorangpun yang boleh menghinakan kemuliaan itu.
Hafidz
memahami sebuah kemuliaan dan harga diri jauh lebih dalam dari yang difahami
Saulant. Bahwa kemuliaan dan harga diri tidak berbanding lurus dengan banyaknya
materi, bukan dari jabatan dan juga kekuasaan. Namun, kemuliaan dan harga diri
adalah karena seorang manusia menjadi hamba Allah yang bertaqwa. Ia merasakan
bahwa tidak ada kemuliaan yang lebih tinggi daripada prilaku sebagaimana yang
diwahyukan oleh Allah dan dicontohkan oleh Rasulullah yang diatur dalam syariat
Islam.
Ia
tidak akan minder lantaran tidak mampu berbusana mewah seperti jas misalnya,
karena jas dan sejenisnya tidak identik dengan kemuliaan hakiki. Iapun tidak
akan grogi berda’wah dengan kalangan pejabat dan pengusaha lantaran tidak punya mobil mewah.Untuk itu sangat perlu kiranya mengefektifkan kembali surau, rumah dan
masjid sebagai sarana untuk mengkaji ajaran islam yang sudah lama kita
tinggalkan kecuali hanya ritualnya saja, menggiatkan unit kerohanian siswa
disetiap sekolah dan kampus agar tampil murid-murid yang santun kepada
orangtuanya serta menghargai teman
sebayanya dan terjauh dari fikiran sekuler, memfungsikan kembali lembaga adat
untuk menata anak kemenakan serta ninik mamak sehingga adat dan syara’ tidak
hanya sebatas filosofi tanpa
pengejawantahannya, menumbuhkan kepada aparat penegak hukum untuk tidak
membiarkan kemaksiatan apalagi membekeng kejahatan itu.
JAWABAN
BUPATI SOLOK
TERHADAP
PANDANGAN UMUM
Tanggal
25 Februari 2002
halaman
4
Kami sangat berterima kasih atas penyampaian pandangan
umum anggota dewan yang terhormat yang menggunakan pendekatan agama dengan
mengisahkan sosok pribadi Muslim seperti Al Hafidz yang konsisten dengan harga
diri dan kemuliaan kepribadian yang tidak silau dengan materi, pangkat,
jabatan dan status sosial. Sosok seperti
itu tentu menjadi idaman kita semua bukan hanya untuk aparatur dalam jajaran
eksekutif semata, tetapi juga untuk jajaran legislatif, yudikatif, aparat
penegak hukum dan seluruh lapisan masyarakat termasuk pada da’i dan para ulama
itu sendiri.
Pada
bahagian lain kami kurang sependapat dengan pandangan umum anggota dewan yang
terhormat, karena ada hal yang menyentuh dan merasa perlu kami tanggapi agar
hal tersebut tidak membingungkan kita dan masyarakat. Untuk itu sengaja kami
kutip kembali pernyataan anggota dewan terhormat pada halaman 8 alinea 7
yaitu “Untuk itu sangat perlu kiranya
mengefektif kembali surau, rumah dan masjid sebagai sarana untuk mengkaji
ajaran islam yang sudah lama kita tinggalkan kecuali hanya ritualnya saja…”
Padangan
ini sangat menyentuh dan mengetuk hati nurani kita, kalau untuk mengefektifkan
surau, rumah dan mesjid sebagai sarana untuk mengkaji ajaran islam kita sangat
sependapat dan sangat setuju sekali, karena itu sangat mendukung pelaksanaan
Perda no. 10 tahun 2001 tentang Wajib Pandai Baca AlQur’an. Tapi dengan
kata-kata untuk mengkaji ajaran islam yang sudah lama kita tinggalkan kecuali
hanya ritualnya saja…., mungkin ungkapan ini terlalu berlebihan dan
didramatisir.kita memang tidak menutup mata bahwa adanya praktek-praktek
kehidupan yang tidak sesuai dengan ajaran agama dalam masyarakat kita seperti
yang juga terjadi dimasa-masa lalu bahkan di zaman Rasulullah sendiri. Bahkan
mungkin tidak ada zaman yang bebas dari masalah-masalah tersebut karena itu
adalah tugas pada penda’i dan para ulama serta kita semua untuk memperbaiki
kekurangan-kekurangan itu dari masa ke masa tanpa henti-hentinya. Namun rasanya
juga kita tidak rela bila kekurangan-kekurangan itu disimpulkan bahwa kita dicap
sudah lama meninggalkan ajaran agama kecuali hanya ritualnya saja.
Dengan
statemen seperti itu, tentu tumbuh pertanyaan dalam diri kita bersama apakah
memang shalat yang didirikan lima waktu sehari semalam oleh masyarakat kita,
puasa di bulan Ramadhan, zakat yang dibayarkan, naik haji ke Mekkah seperti
yang telah dilaksanakan oleh ummat islam sekarang ini dan berbagai perbuatan
baik lainnya yang dilaksanakan umat Islam di daerah ini hanya bersifat rirual
semata, tentu Allah-lah yang maha tahu. Rasanya kami tidak memiliki keberanian
moril untuk menyimpulkan sendiri rahasia Allah.
Kewajiban
kita sebagai ummat islam dan sebagai daerah yang sebagian besar penduduknya
terdiri dari umat islam, rasanya kita
telah mempunyai perhatian yang cukup besar dan sungguh untuk selalu memikirkan
kebaikan-kebaikan umat. Kalaupun ada kekurangan kita tentunya tidak pantas
dibebankan kepada Pemerintah Daerah semata, karena kehidupan kita dipengaruhi
oleh berbagai faktor yang sangat kompleks baik yang datang dari luar maupun
tumbuh dari dalam dan pembangunan itu sendiri memerlukan partisipasi semua
pihak tanpa kecuali.
PANDANGAN UMUM
TENTANG CONTOH TELADAN DARI PEMIMPIN
Tidak kalah pentingnya menggiatkan kembali wirid/
pengajian setiap jum’at pagi yang diramaikan oleh seluruh jajaran Pemda, baik
yang dilaksanakan di masjid Raya Kayu Aro atau Islamic Center Koto Baru.
Pengajian itu sebaiknya dihadiri pula oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Seluruh
kepala Dinas dan jajarannya, jangan hanya pegawai-pegawainya saja, itupun dalam
jumlah yang sangat sedikit. Pepatah Arab menyatakan “Rakyat tergantung agama
rajanya”, kalau pemimpinnya hadir di masjid maka bawahan dan rakyatnyapun akan
berbondong-bondong menghadirinya, bila pemimpinnya shalat dengan disiplin maka
bawahannya mudah mengambil teladan, janganlah kita kehilangan teladan di daerah
ini.
Kamipun menyarankan agar setiap penataran atau pelatihan
apa saja, baik masalah pemerintahan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, dalam
materi pelatihan tersebut sebaiknya juga diikutkan beberapa materi kajian
keislaman, sebagai sarana meningkatkan kualitas
rohani dan iman sehingga setelah pelatihan tidak hanya mengejar target
pekerjaan yang harus diselesaikan yang kering dari ruh iman dan gersang dari
semangat ibadah.
JAWABAN
BUPATI SOLOK
TENTANG
PANDANGAN UMUM
Halaman
8
“Pada bahagian selanjutnya kami ingin mengkritisi
pandangan anggota dewan yang terhormati di halaman 8 alinea 8 yang mengutip
pepatah Arab, mengatakan,”Rakyat tergantung agama rajanya”, kalau pemimpinnya
hadir di mesjid maka bawahan dan rakyatnyapun akan berbondong-bondong
menghadirinya, bila pemimpinnya shalat dengan disiplin, maka bawahannya sudah
mengambil teladan, janganlah kita kehilangan teladan di daerah ini. Untuk
memberikan contoh yang baik, maka pandangan
seperti itu sangat tepat, namun
apabila kutipan pepatah ini dipahami oleh saudara-saudara kita yang awam
pengetahuan agamanya, akan bisa menimbulkan penafsiran lain, karena mereka tahu
dalam do’a iftitah kita mengatakan,”Inna shalaati wanusuki wa mahyaaya mamaati
lillahi rabbil ‘alamin yang artinya sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku
dan matiku hanya semata-mata untuk Allah Tuhan pencipta alam. Jadi kita ingin pegawai shalat, ke masjid, hadir wirid
dan sebagainya bukan karena Bupati melaksanakan shalat dan mengikuti wirid,
tapi yang kita inginkan bersama adalah mereka shalat, beribadat, wirid dan
sebagainya karena Allah semata.
PANDANGAN
UMUM
TENTANG
KEBERADAAN MUI
MUI sebagai lembaga keagamaan sudah membenahi dirinya
untuk berbuat yang lebih baik untuk
ummat sehingga masing-msing kecamatanpun telah membentuk MUI bahkan
hingga nagari, hal ini sejalan dengan Perda Kabupaten Solok No.4 tahun 2001
tentang kembali ke pemerintahan nagari, ada peluang pada setiap nagari berdiri
MUN [Majelis Ulama Nagari]. Kami sarankan agar dialokasikan dana operasional
dan dana rutin untuk MUI Kabupaten hingga kecamatan-kecamatan, sedangkan untuk
MUN dianggarkan dalam Dana Alokasi Umum Nagari yang sama besarnya untuk
pengelolaan Dana Kerapatan Adat Nagari.
Bila MUI bergerak membina ummat dengan da’wah yang
menjangkau seluruh lapisan masyarakat,
maka yang akan merasakan hasilnya adalah kita semua. Salah satu rusaknya
masyarakat kita, selain kemaksiatan yang merajalela seperti judi, miras,
narkoba yang didiamkan oleh oknum aparat, apalagi disinyalir dibeking oleh
oknum aparat juga karena da’wah yang tidak merata, walaupun sebenarnya da’wah
tidak tergantung kepada dana karena semua itu telah dilakukan oleh para da’i
dan mubaligh secara individu dengan semboyan ,”Sunduquna juyubuna” yang
artinya” dana da’wah kami dibiayai oleh kantong kami sendiri”.
Tapi untuk sebuah
kegiatan kolektif, menggerakkan sebuah lembaga semisal MUI, tidak bisa kita
mengabaikan dana, untuk saat ini MUI belum bisa mandiri, masih perlu bantuan
Pemda dan dukungan masyarakat, demikian pula beberapa lembaga da’wah dan
pendidikan di bawah payung yayasan juga
perlu diberi bantuan sebagai jalan kedekatan pemerintah dengan masyarakat.
Kenapa untuk membangun fisik kita mampu mencari dana dan menghabiskannya, tapi
untuk membangun manusia, mengtal,
kepribadian dan harga diri ummat ini, kita berfikir agak terlambat.
JAWABAN
BUPATI SOLOK
TENTANG
PANDANGAN UMUM
Halaman 9
Kami mengucapkan terima kasih atas adanya kepedulian dari
anggota dewan yang terhormat, terhadap peran MUI yang sudah menunjukkan hal-hal
yang sangat
positif, bahkan jajaran
MUI sudah dibentuk pada tingkat kecamatan, bahkan di tingkat nagaripun juga
akan dibentuk Majelis Ulama Nagari. Untuk kedepan tinggal lagi bagaimana kita
menjadikan MUI sebagai mitra kerja yang baik untuk membangun bidang keagamaan.
Selanjutnya tentang adanya saran agar dialokasikan dana operarional dan dana
rutin untuk MUI Kabupaten dan MUI Kecamatan yang besarnya sama dengan dana
operasional KAN dapat kami jelaskan bahwa totalitas dana yang dialokasikan
untuk kegiatan keagamaan justru lebih besar lagi dari itu dan rasanya kitalah
satu-satunya daerah yang berani mengangkat guru PTT agama untuk Sekolah Dasar
dan Madrasah Ibtidaiyah di Sumatera Barat serta untuk kegiatan keagamaan dalam
arti sempit yang melebihi jumlah 1 milyar rupiah.
PANDANGAN
UMUM
TENTANG
ANGGARAN KEAGAMAAN DITAMBAH
Anggaran
untuk sektor keagamaan tahun 2002 ini tercantum Rp. 1.000.000.000,- jumlah yang
kecil dibandingkan anggaran tahun yang lalu berjumlah Rp.1.161.185,500,-
berarti kurang sekitar 17 persen, seharusnya pada sektor agama ini lebih dari
itu. Untuk membangun sebuah jalan dengan
jarak 4,10 km antara Muara Panas – Koto Anau saja kita menghabiskan dana Rp.
1.070.331.000,- dalam waktu singkat sarana itu akan hancur bila tidak
dipelihara dengan baik selain pembangunan yang jauh dari korup, apalagi
kita akan membangun manusia yang akan mengerjakan jalan itu, guna mengkader
generasi baru sebagai estafet kepemimpinan yang akan tampil mungkin sepuluh
atau duapuluh tahun mendatang, dana yang demikian sungguh kecil dibandingkan
hasil yang akan kita harapkan.
Disamping itu janganlah kegiatan pada sektor tersebut
hanya sebatas diproyekkan yang jauh dari rasa tanggungjawab sehingga berlaku
pepatah kita,”Habis minyak samba tak lamak” menghabiskan dana besar tapi tidak
mencapai tujuan. Perlu kita mengevaluasi proyek-proyek keagamaan tahun lalu
sampai dimana hasil dan kualitasnya,
karena bila hasilnya sama saja berarti dalam posisi merugi apalagi lebih buruk.
JAWABAN
BUPATI SOLOK
TENTANG
PANDANGAN UMUM
Halaman
11
Sekaitan
dengan saran dan usul anggota dewan yang terhormat tentang perlunya tambahan
dana untuk kegiatan kehidupan keagamaan, sepenuhnya kami serahkan kepada
kebijakan dewan, dimana untuk tahun ini kita merencanakan 1 milyar rupiah.
Namun perlu kami jelaskan bahwa pembangunan keagamaan tentunya tidak dilihat
dari dan sektor keagamaan semata, karena pembangunan keagamaan disamping
terkait dengan sektor-sektor lain yang erat dan menunjang kehidupan beragama,
tetapi juga dalam bentuk bantuan keagamaan kepada organisasi keagamaan yang ada
dengan sumber yang berbeda dalam APBD, disamping adanya dana keagamaan yang dilaksanakan oleh
Kantor Departemen Agama di daerah ini dan dari nagari-nagari. Dalam arti
kegiatan keagamaan ini tidaklah berdiri sendiri, tetapi juga ditunjang oleh
kegiatan-kegiatan lain yang telah kita laksanakan selama ini.
PANDANGAN UMUM
TENTANG PENDIRIAN BANK SYARI’AH
Saya ucapkan selamat kepada beberapa Bank konvensional
seperti BNI, IPKI dan BRI yang sudah menyediakan sarana bagi masyarakat muslim
yang melayani perbankan dengan unit syari’ah, walaupun sangat terlambat
dibandingkan negara Kuwait dan Malaisia. Sebuah peneliitian menyatakan bahwa
dikala awal krisis melanda bangsa ini, maka seluruh bank dalam keadaan bangkrut
kecuali bank yang mengoperasionalkan pelayanan syari’ah semisal Bank Muamalat Indonesia. Kitapun menunggu
bagaimana kiprah Bank Nagari di daerah kita ini, karena mayoritas nasabahnya
adalah muslim, gunakanlah bank sebagai sarana mendekatkan muslim dengan syariat
yang telah diturunkan Allah, buka
pulalah pelayanan bank syariah sebagai bank alternatif bagi ummat islam minimal
di Kabupaten dan Kota Solok.
JAWABAN
BUPATI SOLOK
TERHADAP
PANDANGAN UMUM
Halaman
11
Kami
ucapkan terima kasih atas adanya pertanyaan anggota dewan yang terhormat
tentang perlunya Bank Nagari melakukan pelayanan Bank Syari’ah bagi umat islam
khususnya di Kabupaten Solok. Dalam hal ini perlu kami informasikan bahwa beberapa
tahun terakhir Bank Nagari Sumatera Barat telah mempersiapkan sumber daya
manusianya untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip
syari’ah, bahkan salah seorang direksi telah mengikuti pendidikan mengenai Bank
Syari’ah pada Institut Bankir Indonesia Jakarta tahun 1999 yang lalu.
Salah
satu kendala pada Bank Nagari Sumatera Barat untuk menghadirkan Bank Syari’ah,
terutama untuk pembukaan kantor cabang Bank Nagari Syari’ah adalah sangat
terbatasnya modal yang dimiliki. Untuk kedepan kita sependapat dengan anggota
dewan yang terhormat, bahwa Bank Nagari perlu memberikan pelayanan Bank
Syari’ah kepada masyarakat, namun demikian Bank Nagari akan mengkaji kembali
serta melakukan studi kelayakan usaha [SKU] untuk segera diajukan kepada Bank
Indonesia guna mendapat izin operasionalnya.
PANDANGAN UMUM
TENTANG ANGGARAN UNTUK PESANTREN
M.NATSIR
Selain
itu menurut pengelola Pesantren Dr.Muhammad Natsir Alahan Panjang, APBD tahun
2001 telah mengalokasikan dana untuk pembangunan dua tingkat SMU DR.M.Natsir
dengan dana 43,5 juta rupiah. Dana sebesar itu tidak mampu merampungkan
tambahan lokal tersebut, sehingga sampai sekarang belum bisa dimanfaatkan oleh
murid untuk belajar. Sehubungan dengan hal tersebut, tidak salah kiranya tambahan dana diberikan pada
APBD tahun 2002 ini sehingga gedung
tersebut bisa dipakai dan bermanfaat.
Disamping kitapun perlu membantu
berbagai pondok pesantren lainnya yang ada di Kabupaten Solok tanpa
menganaktirikan salah satupun diantaranya.
JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Halaman 18
Begitu
pula terhadap saran anggota dewan yang terhormat tentang perlunya tambahan dana untuk pembangunan Pondok Pesantren
DR.M.Natsir Alahan Panjang dapat kami jelaskan bahwa tahun anggaran 2001 yang
lalu memang kita telah memberi bantuan pembangunan sebuah lokal pondok
pesantren tersebut, namun karena banyaknya kita butuh dana untuk rehabilitasi
gedung-gedung SD/MI tahun ini, maka saran tersebut akan menjadi pertimbangan
kita untuk tahun berikutnya.
PANDANGAN UMUM
TENTANG KEBERADAAN BPTP
Pengembangan Balai Penelitian Tanaman Buah {Balitbu] di
Arifan dan Badan Penelitian Tanaman Pangan [BPTP] Sumatera Barat yang terletak
di Sukarami merupakan lembaga Pertanian Nasional yang terletak di Kabupaten
Solok, banyak melakukan penelitian yang berguna untuk kemajuan pertanian dan
perkebunan yang dimanfaatkan oleh daerah
lain seperti Propinsi Irian Jaya dan Kabupaten Padang Pariaman, padahal Kabupaten Solokpun punya potensi untuk
mengembangkan pertanian. Sehubungan dengan hal tersebut kami minta penjelasan
dari Pemda, apakah dua lembaga ini sudah kita manfaatkan untuk meningkatkan
pertanian kita dan sejauh mana hasil penelitian mereka kita gunakan, jangan
ibarat pepatah “Ayam mati di lumbung padi”, sehingga kehadiran mereka [para
peneliti] tersebut tidak ada manfaatnya bagi kita, sebagaimana Tabloid Surau
menyatakan hal demikian pada penerbitan edisi ke 3/ 20 Februari 2002.
JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Halaman 29
Keberadaan
balai Penelitian Tanaman Buah [Balitbu] di Arifan dan Balai Penelitian Tanaman
Pangan [BPTP] Sukarami merupakan lembaga yang bergerak pada kegaitan penelitian
dan pengkajian di bidang pertanian, berkaitan dengan hal tersebut dapat kami
jelaskan bahwa Balitbu merupakan lembaga yang tetap berada dibawah badan
Penelitian dan Pengembangan Departemen
Pertanian RI, sedangkan BPTP Sukarami semenjak pertengahan 2001
merupakan lembaga penelitian di bawah Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera
Barat. Dengan demikian kegiatan
penelitian dan pengkajian yang dilakukan sangat ditentukan oleh kebijakan pusat
dan pemerintah propinsi Sumatera Barat, namun demikian selama ini kita telah
melakukan berbagai kerja sama dengan kedua lembaga tersebut antara lain
penelitian terhadap pengembangan tanaman pisang, pemberantasan penyakit pisang
dan sosialisasi hasil-hasil penelitian dengan Radio Gema Dian Solinda [GDS]
dengan memakai fasilitas peralatan Balitbu dan sebagainya. Disamping itu juga
telah dilakukan penelitian oleh BPTP Sukarami tentang penerapan teknologi pengolahan
tanah dan sistim penanaman padi sawah yang secara lansung melibatkan
masyarakat, kerjasama dalam penelitian ikan bilih, pembibitan kentang,
penelitian bibit markisa yang telah melahirkan 2 varietas.
Kedua
varietas bibit markisa tersebut telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Pertanian RI. Untuk selanjutnya kita akan memperbanyak kerjasama dengan kedua
lembaga ini khususnya kerjasama terhadap penelitian komoditi unggulan Kabupaten
Solok.
PANDANGAN
UMUM
TENTANG
KEBERADAAN UMMY
Saat membicarakan proses kepindahan lokasi pusat
perkantoran dan ibu kota Kabupaten Solok ke Kayu Aro Sukarami, ekspos Bupati
dan dialok dengan dewan sangat alot sekali, salah satu kekhawatiran waktu itu
adalah, akan tidak ada manfaatnya eks perkantoran di Koto Baru ini, hal itu
Alhamdulillah dapat ditepis dengan berpindahnya Kampus UMMY ke Koto Baru
sehingga ramai oleh mahasiswa menuntut ilmu, namun sayang sekali, kini lokasi
kantor Bupati lama ini nampak tidak terawat lagi, bunga-bunga segar di taman
tidak lagi nampak berwarna-warni, terkesan gersang, sampahpun berserakan
dimana-mana, menyedihkan, seolah-olah lokasi ini tidak bertuan.
Kalau begini jadinya
mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama
apalagi kantor DPRD sudah pula dipindahkan ke Sukarami yang diikuti oleh
kantor lain, lokasi ini akan bersemak dan menyeramkan. Sebelum hal itu terjadi,
kami meminta kepada pihak UMMY untuk merawat asset daerah ini sebaik-baiknya
dengan rasa tanggungjawab.
Masih masalah UMMY, kalau saya tidak salah sudah ada
dahulu salah satu kesepakatan antara pihak UMMY dengan DPRD tentang pengalihan
yayasan yang memayungi lembaga pendidikan ini menjadi yayasan milik Pemerintah
Daerah yang diberi masa tenggang proses pengalihan itu selama enam bulan,
bagaimana proses itu hingga kini kami tidak mengikutinya, tentu Pemda dalam hal
ini Bupati dapat memberikan penjelasan, sebab jangan sampai terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan terbukti, ada kasus sebagai ilustrrasi yang dapat saya
sampaikan hampir mirip dengan kesepakatan ini.
Ada sebuah yayasan sebutlah namanya “Antah” dibesarkan
oleh semua pihak; tenaga, waktu, dana dan fikiran tercurah kepada lembaga itu,
ini milik kita bersama, itu isi kesepakatan yang dibuat tanpa hitam diatas
putih, tidak tercatat pada akte notaris, tapi selang sepuluh tahun, lembaga ini
menjadi besar dan menggurita, banyak aset dan saham yang dimiliki, tapi
akhirnya orang-orang tertentu menyingkirkan siapa saja yang tidak disenanginya,
sebuah kejadian yang menyakitkan. Kita berharap tidak akan terjadi peristiwa
itu pada ‘’Kesepahaman” antara UMMY dan DPRD, ini bukan tuduhan saya, tapi
sebuah kekhawatiran dan kewapadaan.
JAWABAN
BUPATI SOLOK
TERHADAP
PANDANGAN UMUM
Halaman
16
Sehubungan
dengan adanya kekhawatiran anggota dewan yang terhormat tentang kemungkinan
kurang terawatnya lokasi eks Kantor Bupati Solok oleh Universitas Mahaputra
Muhammad Yamin dapat kami jelaskan bahwa
dalam perjanjian kerjasama yang telah ditanda tangani kedua belah pihak
ditetapkan dalam pasal 3 tentang kewajiban masing-masing pihak, dimana pihak
kedua dalam hal ini Ummy Solok berkewajiban melakukan pemeliharaan dan
pengamanan gedung-gedung dan bangunan serta pekarangan dalam komplek eks Kantor
Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Solok. Dalam
rapat beberapa hari yang lalu kami telah menyampaikan keluhan tersebut
pada Rektor Ummy dan beliau berjanji untuk memperhatikannya.
Selanjutnya
tentang perlunya penjelasan atas salah
satu pasal dalam perjanjian kerja sama tersebut khususnya pasal 4 ayat 2 dimana
pihak kedua dalam hal ini Yayasan Maha Putra Muhammad Yamin akan menyerahkan
pengelolaan Ummy kepada yayasan yang dibentuk Pemerintah Daerah Kabupaten Solok
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 16 bulan, mengingat jangka waktu yang
ditetapkan relatif cukup lama, maka kedua belah pihak sedang menyusun
langkah-langkah persiapan untuk maksud tersebut. Kedua belah pihak tengah
melakukan kajian yang mendalam, sehingga hal yang dikhawatirkan oleh anggota
dewan yang terhormat dapat kita hindari, karena kita sangat menyadari bahwa
kerjasama ini adalah dilatarbelakangi oleh suatu tekad untuk meningkatkan SDM
generasi muda Kabupaten Solok.
PANDANGAN UMUM
TENTANG DANA PARTAI POLITIK
Kode
2P.0.19 sektor Politik sejumlah Rp. 431.000.000,- dana sebesar ini, ironinya saya melihat hanya
90 juta dana untuk kegiatan partai-partai politik, padahal ini sangat penting
untuk pendidikan dan penyadaran politik masyarakat, apalagi kehadiran kami di
dewan ini karena partai politik, jabatan Bupati dan Wakil Bupati-pun adalah
jabatan politis, tentu kita tidak bisa begitu saja mengabaikan sebuah partai
politik, maksudnya agar dana untuk partai politik ini tidak dipangkas begitu
saja bahkan seharusnya diperbesar jumlahnya apalagi Insya Allah kita akan
memasuki Pemilu 2004 yang banyak sekali kegiatan-kegiatan partai yang harus digelar.
Bukan berarti Partai Politik mengandalkan dana dari kucuran Pemda semata, tapi hanya salah satu bantuan yang
dapat meringankan besarnya beban kegiatan yang dilakukan oleh sebuah Partai.
Saya yakin pihak eksekutif lupa
mencantumkan anggaran ini karena banyaknya kesibukan yang harus
dikerjakan….
JAWABAN
BUPATI SOLOK
TERHADAP
PANDANGAN UMUM
Halaman
21
Perihal
dana bantuan untuk partai politik, dalam RAPBD tahun 2002 kita telah
mengalokasikan dana sebesar Rp.90.000.000,-. Sedangkan kriteria dan syarat
pendistribusian untuk masing-masing partai politik tentu akan kita sesuaikan
dengan ketentuan PP no.51 tahun 2001 tentang Pemberian Bantuan Kepada Partai
Politik, untuk selanjutnya kita perlu menetapkan ketentuan pelaksanaannya
dengan keputusan Bupati.
Dalam
hal ini juga perlu kami jelaskan bahwa perolehan bantuan ini nantinya akan
sangat tergantung kepada perolehan suara masing-masing partai politik peserta
pemilu dan logikanya dari dana yang tersedia tentu akan kita bagi habis sesuai
prosentase perolehan suara masing-masing partai politik. Konsekwensi lain dari
pengalokasian dana bantuan partai politik sesuai dengan PP no.51 tahun 2001
adalah bahwa partai politik tidak akan memperoleh dana bantuan lain di luar
dana bantuan partai politik tersebut.
PANDANGAN UMUM
TENTANG MUTASI PEGAWAI PEMDA
Dengan
telah terjadinya mutasi besar-besaran di tubuh Pemda, telah dikaji benar
penempatan SDM sesuai kualifikasinya, tentu kita berharap pemangku jabatan baru
tersebut harus lebih baik lagi pengabdiannya dalam pertanggungjawaban amanah
yang diberikan, jangan salah penempatan SDM pada jabatan tertentu yang akan
mendatangkan kerusakan sebagaimana pernyataan Rasulullah, “Bila pekerjaan itu
tidak dipegang oleh ahlinya maka tunggulah kerusakannya”, sedangkan pemangku
jabatan yang sudah lima tahun sebaiknya dimutasikan saja atau rolling dengan
jabatan lain sebab berlama-lama dalam sebuah jabatan disamping menjenuhkan juga
akan berwatak otoriter dan korup.
JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP
PANDANGAN UMUM
Halaman
23
Selanjutnya
berkaitan dengan pertanyaan anggota dewan yang terhormat tentang pengisian
jabatan dapat kami jelaskan sebagai berikut;
1. Dalam pengisian jabatan kita berpedoman
kepada surat Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah
no.811.212.2/007321/SJ tanggal 9 Juni 2000 perihal Kriteria
Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural, dengan memperhatikan kriteria
sebagai berikut;
a.Kemampuan manajerial dari calon yang akan
didudukkan yaitu
kemampuan kepemimpinan seseorang dalam suatu jabatan.
b. Unsur pengalaman seseorang dimana pengalaman seseorang
dalam
melaksanakan tugas dan fungsi
jabatan memiliki signifikasi terhadap
kemampuan dan wawasannya.
c. Unsur kemampuan teknis dalam melaksanakan tugas jabatan.
d. Unsur kepangkatan yaitu persyaratan pangkat terendah
untuk
menduduki jabatan.
e.
Unsur pendidikan formal yang dimiliki calon pejabat yang sesuai dengan
bidang
tugas jabatan.
f. Unsur pendidikan dan pelatihan jabatan strukturan
sesuai dengan
eselonering jabatan.
2. Unsur penunjang yang terdiri dari;
a. Unsur integritas yaitu gambaran dari komitmen yang
bersangkutan
terhadap tugas dan tanggungjawab
yang telah dipercayakan yang
meliputi penilaian dan pertimbangan dari pimpinan seperti catatan-
catatan khusus dari aparat pengawas.
b. Unsur senioritas baik dari segi pangkat maupun usia.
c. Unsur kesehatan dari calon pejabat.
Penilaian
kriteria tersebut digunakan oleh Tim Baperjakat dalam menilai seseorang calon
yang akan menduduki jabatan dan hasilnya disampaikan kepada pejabat yang
berwenang mengangkat.
Kemudian terhadap pejabat yang telah ditetapkan atau
ditempatkan pada suatu jabatan terutama sejak pelaksanaan otonomi daerah, kita
telah melakukan evaluasi terhadap tugas dan tanggungjawabnya dan dari hasil
evaluasi tersebut kita mencoba kembali menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat [the raight man
on the raight place] dan saat ini itulah yang terbaik dan untuk kedepan hal ini
akan tetap kita lakukan evaluasi guna menciptakan aparatur yang profesional,
bersih dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas.
Mutasi
dan rotasi yang sudah kita lakukan disamping merupakan kebutuhan organisasi
tetapi juga untuk menghindari terjadinya
kejenuhan seseorang dalam suatu jabatan serta untuk memperkaya pengalaman tugas
sebagai pegawai negeri, selanjutnya terhadap jabatan-jabatan yang memerlukan
keahlian/ spesialisasi tertentu dalam suatu organisasi belum dapat dilakukan
penggantian disebabkan belum ada penggantinya sesuai keahlian yang dibutuhkan
tersebut.
Sekaitan
dengan apa yang kami kemukakan diatas, belumlah tepat kiranya kita mengambil
suatu kesimpulan atau prasangka bahwa PNS yang lama dalam suatu jabatan akan
berwatak otoriter dan korup, sebelum ada pembuktian melalui data dan fakta yang
dapat dipertanggungjawabkan. Bila tanpa data dan fakta yang kongkrit kita belum
dapat mengambil tindakan terhadap seseorang aparatur.
Untuk
itu kita harapkan marilah kita hilangkan rasa prasangka sebelum didukung dengan
data dan fakta sebab agama kita mengajarkan hal yang demikian sebagai firman
Allah dalam Al Qur’an surat Al Hujurat ayat 12 yang kalau tidak salah artinya,”Hai orang-orang yang beriman
jauhilah kebanyakan prasangka, sesungguhnya sebahagian prasangka itu dosa dan
janganlah sebahagian kamu mencari-cari kesalahan orang lain”. Apalagi pada era
reformasi ini masalah demokratisasi, penegakan hukum dan hak azasi manusia
sudah merupakan issue nasional dan menjadi tuntutan dan kebutuhan kita bersama
untuk sama-sama kita sikapi pula secara arif dan bijaksana.
Atas
kerjasama dan kemitraan yang telah kita bangun bersama untuk meningkatkan
kinerja aparatur dan menciptakan aparatur yang bersih dan berwibawa serta
profesional dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas sangat kami harapkan
informasi yang faktual dan akurat dari semua pihak guna dijadikan bahan
pelaksanaan tindak lanjut pengawasan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
PANDANGAN UMUM
TENTANG DANA PROYEK YANG MENGUAP
Biaya
pembangunan fisik yang dianggarkan dalam RAPBD ini agar digunakan tepat sasaran dengan meminimalisir
kebocoran disana sini, istilah lain dari
korupsi. Masyarakat bisa menilai bila proyek yang dikerjakan tidak beres, mutu
tidak terjamin berarti prosedur pengurusan proyek tersebut bermasalah, bahkan
disinyalir masih adanya oknum yang mempersulit golnya sebuah proyek karena
upeti yang diterima tidak memadai, disamping birokrasi panjang yang harus dilalui dengan sejumlah
meja yang harus dilangkahi, yang besar upeti urusan lancar tapi rakyat jadi
korban, yang kecil pajaknya agar tahan emosi. Bahkan sebuah statemen
menyatakan, empatpuluh persen anggaran yang melekat pada proyek itu berarti sudah bagus. Hal ini mungkin yang tidak
terdektesi oleh Bupati selaku kepala daerah dan DPRD disamping masih segannya
kita untuk menyatakan bahwa cara itu adalah bathil. Ingat Rasulullah
mengingatkan kita,”Barangsiapa diantara kamu melihat sebuah kemungkaran maka
rubahlah dengan tangan, jabatan, wewenang, tanda tangan dan kekuasaan, bila
tidak mampu rubahlah dengan lisan, bila tidak sanggup dengan do’a, tapi inilah
selemah-lemahnya iman.
JAWABAN
BUPATI SOLOK
TERHADAP
PANDANGAN UMUM
Halaman
11-14
Selanjutnya
mengenai adanya statemen yang menyatakan bahwa 40 % saja anggaran yang melekat
pada proyek itu berarti sudah bagus, barangkali statemen tersebut mungkin
diapungkan oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab, karena statemen tersebut
tidak jelas sumbernya dan tidak ada laporan resmi serta tidak didukung oleh
fakta dan data. Namun demikian kita juga tidak dapat memungkiri bahwa memang
masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang belum terdeteksi oleh kita. Oleh
sebab itu menjadi harapan kita agar semua bentuk fungsi pengawasan dapat proaktif,
mulai dari pengawasan masyarakat [sosial kontrol], media masa, pengawasan
melekat, pengawasan legislatif dan pengawasan fungsional dapat berjalan secara
proporsional dan profesional. Diatas
segalanya itu perlu kita sadari bahwa disamping berbagai lembaga
pengawasan tadi ada pengawasan yang
tidak bisa dikelabui yaitu pengawasan malaikat.
Terhadap
penyimpangan ini disebut sebagai sesuatu yang bathil dan kemungkaran oleh
anggota dewan yang terhormat kita sangat sependapat. Mengenai apa yang
disabdakan oleh Nabi Muhammad Saw, bahwa apabila kita menyaksikan kemungkaran,
maka hendaklah cegah dengan tanganmu,
apabila tidak mampu cegahlah dengan lidahmu dan apabila tidak mampu juga
cegahlah dengan hatimu. Untuk itu dari
pihak eksekutif kita telah menindak terhadap siapa yang patut ditindak menurut
aturan ketentuan yang berlaku dan kita sudah menegur dan menasehati terhadap
siapa yang patut dinasehati.
Adanya
saran dan kritik dari anggota dewan yang terhormat agar biaya pembangunan fisik
dapat digunakan tepat sasaran dengan meminimalisir kebocoran disana sini atau
korupsi, kami sangatlah sependapat dengan anggota dewan yang terhormat, karena
itu memang menjadi komitmen kita semua. Untuk itu pada tahun anggaran 2002 ini
kita akan meningkatkan pengawasan baik pengawasan melekat yang dilakukan oleh
pimpinan secara langsung maupun pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pengawasan fungsional.
Terhadap
proyek-proyek yang bermasalah, apabila ada laporan dari masyarakat baik kepada
eksekutif maupun kepada legislatif atau adanya berita media massa, kita lansung
meresfon dengan menurunkan tim pemeriksa. Perlu kami informasikan kepada kita
bersama bahwa pada dua bulan terakhir [Januari-Februari 2002] saja, Badan
Pengawas Daerah sudah memeriksa 4 kasus, yaitu kasus pelaksanaan proyek 2001,
kasus penyelewengan kebijakan pemerintah, kasus pelanggaran disiplin oleh aparatur.
Mengenai
adanya prosedur proyek yang berbelit-belit, upeti dan kesulitan-kesulitan
lainnya kami mengharapkan informasi yang jelas baik dari pihak yang merasa
dirugikan atau hasil dari pemantauan anggota dewan yang terhormat sendiri
dengan menyampaikan bukti-bukti atau fakta awal, sehingga kami pihak eksekutif
dapat mempelajarinya dan melakukan
pemeriksaan. Bagi aparatur yang terbukti
telah melakukan hal tersebut pasti akan diambil tindakan, namun perlu
kita sadari bahwa dalam negara hukum azas praduga tak bersalah tetap menjadi
pegangan kita bersama.
PANDANGAN
UMUM
TENTANG
PANTI REHABILITASI ANDAM DEWI
Tanggal
28 Maret 2002
Kami
telah dengan bangga melalui visi dan arah pembangunan Kabupaten Solok agar
menjadi Kabupaten terbaik, kebijakan ini menurut saya kurang tepat bila masih
ada rehabilitasi wanita penjaja seks di Kayu Aro Sukarami, memang ada upaya dari
pihak Pemda Sumbar untuk menindaknya dengan alasan Sukarami kelak menjadi
sebuah kota dan ibukota Kabupaten Solok, kalau Cuma alasan itu saya kira kurang tepat, apalagi setelah mereka keluar
dari panti tersebut masih juga terjaring dan dimasukkan kembali ke panti itu
dengan sikap tanpa bersalah, seorang penghuni panti tersebut menyatakan ,”Lamak
bana rasonyo bareh solok ko”, jadi motivasi mereka melakukan kegiatan penjaja
seks dan masuk kembali ke Sukarami, walaupun bergurau karena makanan dan suasana sejuk tempat penampungan mereka.
Saya
mendapat informasi bahwa pemindahan panti rehabilitasi ini tetap di Kabupaten
Solok, saya mengajak Pemda dan DPRD untuk tidak menerima lagi kehadiran panti
ini di Kabupaten Solok walaupun tidak di Sukarami, terserah kepada Pemda Sumbar
mencari tempat lain asal jangan di Kabupaten Solok.
JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Tanggal 11 April 2002
Halaman 9
Terhadap keberadaan Panti
Rehabilitasi Andam Dewi di Sukarami, kami sangat sependapat dan mendukung
pandangan yang dikemukakan oleh anggota dewan yang terhormat, untuk itu perlu
kami jelaskan upaya Pemda Kabupaten Solok dalam rangka pemindahan Panti Andam
Dewi ini, dimana sejak tahun 1999 yang lalu kami telah menulis surat kepada
Kakanwil Departemen Sosial Propinsi Sumatera Barat, meminta agar panti ini segera dapat dipindahkan ketempat
lain di luar Kabupaten Solok, namun belum ada tanggapan yang serius oleh
Departemen Sosial waktu itu. Kemudian setelah Pusat Pemerintahan kita pindah ke
Kayu Aro Sukarami dan pembangunan kawasan tersebut sangat pesat seperti adanya
pembangunan gedung SLTP yang bertetangga lansung dengan kompleks Panti Andam
Dewi tersebut, maka masyarakat kenagarian Koto Gaek Guguk telah menulis surat
kepada kami agar lokasi Panti Andam Dewi ini segera dapat dipindahkan dengan
tembusan surat masyarakat tersebut disampaikan juga kepada Gubernur dan DPRD
Propinsi Sumatera Barat.
Atas adanya aspirasi
masyarakat tersebut, pihak Pemda Propinsi Sumatera Barat telah menanggapi
dengan mengadakan rapat untuk membahas keberadaan Panti Andam Dewi dan kami
telah memberikan alasan-alasan cukup logis agar panti tersebut dapat
dipindahkan dan kita berharap Pemerintah Propinsi dapat memindahkan Panti Andam
Dewi ini diluar Kabupaten Solok dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan
demikian dukungan kita bersama sangat diharapkan untuk mempercepat proses
pemindahan panti ini.
PANDANGAN UMUM
TENTANG
FATAMORGANA KEBERHASILAN PEMDA
Tanggal
21 Februari 2003
Ketika kita mendengarkan Nota Penjelasan Bupati Solok tentang
RAPBD tahun 2003 kemarin hari Kamis 21 Februari 2003, banyak sekali
keberhasilan yang sudah kita catat
dengan kalimat yang indah saudara Bupati menyampaikannya dan enak
mendengarnya bila semua itu sebuah kenyataan. Seolah-olah Kabupaten Solok ini
tidak ada persoalan rakyat yang mendasar, terkesan tidak ada lagi warga kita
yang sengsara dalam mengais kehidupannya setiap hari, mereka telah dikatakan
sejahtera dan makmur karena ditunjang oleh sarana dan prasarana yang setiap
tahun dianggarkan dalam APBD, kemiskinan yang selama ini mendera mereka
dianggap sudah selesai, sawah ladang yang kering kerontang tidak bisa ditanami
padi karena tidak ada air, dianggap bukan masalah, perseteruan dalam nagari
hingga terjadi tawuran antar anak nagari nampaknya bukan sesuatu yang dianggap
serius, merekapun sudah dianggap hidup layak dengan kesehatan fisik yang
memadai, dana penunjang usaha merekapun dibantu dalam APBD seperti dana
revolving.
Bila
kita bicara angka-angka mungkin jumlah kemiskinan dan kesengsaraan di Kabupaten
Solok ini semakin berkurang, tapi kemiskinan itu semakin bertambah dikala harga
kebutuhan barang pokok untuk kehidupan mereka naik tanpa kendali, untuk ke
pasar saja masyarakat kita sekarang ini harus berfikir duakali, dahulu dengan
uang Rp. 10.000,- mereka bisa pulang dengan membawa barang belanjaan dua kantong asoi, sekarang dengan uang
sebanyak itu hanya bisa membawa kantong asoinya saja.
Dari
kesulitan hidup itu mereka harus juga ke pasar menjual sayur untuk kebutuhan
hidup orang kota, tapi mereka harus berhadapan dengan aparat penertiban pasar
Kota Solok, sehingga dagangan kecil yang digelar untuk mengais makan setiap
hari digelandang pihak penertiban pasar demi kebersihan dan keindahan kota,
apakah masalah ini harus masyarakat sendiri yang menanggungnya, apa perhatian
kita kepada mereka, jangankan mencari kekayaan sedang untuk makan saja mereka
tidak aman.
JAWABAN
BUPATI SOLOK
TERHADAP
PANDANGAN UMUM
Tanggal
24 Februari 2003
Halaman
3-7
Menyimak
dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh pandangan anggota dewan yang
terhormat pada rapat Pandangan Umum yang
lalu kami merasa sungguh terkesan apabila kami inap-inapkan secara keseluruhan
merefleksikan betapa besarnya kepedulian terhadap bangsa ini termasuk secara
khusus terhadap kehidupan umat Islam di
Indonesia.
Demikian
pula kepedulian terhadap nasib masyarakat di Kabupaten Solok yang juga tidak
luput dari pantauan dan kerisauan yang sangat mendalam yang tentunya ini adalah
sangat wajar karena memang sebagai anggota legislatif tentunya juga adalah
pengemban amanat masyarakat sehingga apabila masyarakat merasa sakit, maka
sakit itu lansung merasuki jiwa pengembannya. Karena itu kami dapat memahami
sepenuhnya apabila dalam tanggapan dan padangan anggota dewan yang terhormat
penuh dengan nuansa kerisauan dan kecemasan, bahkan kedangkala sepertinya kita
kehilangan harapan dan memiliki masa depan yang amat suram.
Bahkan
kami coba berulangkali membolak balik dan menelusuri kata demi kata dari
pandangan beliau tersebut sepdertinya tak satupun diantara karya-karya kita
yang pantas dihargai, dan bahkan apa yang kami utarakan dalam penyampaian Nota
Keuangan yang lalu cendrung diartikan bahwa apa yang kami sampaikan seolah-olah
menggambarkan di Kabupaten Solok tidak ada
persoalan rakyat yang mendasar, dan tidak ada lagi warga kita yang
sengsara dalam mengais kehidupannya sehari-hari, perseteruan dalam nagari
dianggap tidak serius dan mereka
dianggap hidup layak dengan keadaan fisik yang memadai.
Sejalan
dengan penghargaan dan rasa hormat kami itu, perkenankan kami mengajak kita
semua untuk menelusuri kembali Nota Keuangan APBD 2003 tanggal 20 Februari yang
lalu, seperti halnya kami memahami pandangan-pandangan dewan yang terhormat
karena yang kami sampaikan justru sejalan dengan kerisauan-kerisauan yang
dirasakan oleh anggota dewan yang terhormat sehingga itu pulalah sebabnya kami
berungkali mengajak dewan yang terhormat bersama-sama berpihak kepada keadilan
dan kesejahteraan masyarakat yang kami ungkapkan sebagai suara diam yang
seringkali tidak terdengar.
Kalaupun
ada penggalan-penggalan dari bagian-bagian kecil ungkapan kami yang
menggambarkan sedikit kemajuan, itu sama sekali jauh dari rasa berpuas diri,
akan tetapi semata-mata ingin memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang
telah bekerja dengan sungguh-sungguh karena agama kita juga mengajarkan
katakanlah yang benar itu benar dan salah itu adalah salah sekalipun pahit bagi
dirimu. Itulah yang mengilhami kami dalam mengungkapkan apa adanya.
Dengan
sikap seperti itu kami berkeyakinan bahwa kita tidak boleh hidup pesimis bahkan
negatif thinking karena sikap seperti itu cendrung membuat kita terjebak untuk
tidak pernah merasa bersyukur dengan nikmat yang diberikan Allah Swt atas
kemajuan-kemajuan yang pernah kita capai dan tidak menghargai usaha-usaha orang
lain, karena kita memandang kecil apapun kemajuan itu hanya akan kita raih
disebabkan karena usaha manusia yang dikarunia Allah semata bahkan kita
diperintahkan Rasulullah untuk hidup qona’ah yang berarti puas dengan apa yang
kita miliki tapi terus berusaha untuk lebih baik lagi.
Akan
tetapi tentunya kita tidak melihat kenyataan hidup yang kita hadapi dari sisi
gelap dan kesuramannya semata karena sikap seperti itu cendrung membuat kita
terjebak ke dalam sikap sekedar mencari-cari kelemahan yang pada gilirannya
dapat bermuara kepada sikap tidak mempercayai dan menghargai karya orang lain
bahkan menjadikan kehilangan dinamika dan harapan, padahal pembangunan
menghendaki optimisme dan kemajuan adakalanya juga diartikan sebagai kemampuan
mengatasi segala kekurangan dan kelemahan.
Sikap
seperti itu tidaklah pula berarti kita resisten dengan segala kritik dan
perbedaan, karena agama mengajarkan kepada kita bahwa perbedaan itu adalah
hikmah yang selalu perlu ada untuk melengkapi kesempurnaan kita, akan tetapi
kritik juga tidak berarti sekedar mencari-cari kekurangan melainkan bagaimana
mengatasi kekurangan itu, karena Allah telah memerintahkan kita untuk saling
berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran.
PANDANGAN UMUM
TENTANG
SISA ANGGARAN KEAGAMAAN
Pada
pos Sekretariat Daerah kode rekening 20103432 tentang Belanja Bantuan Keuangan
Kepada Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik sebesar Rp.
1.200.000.000,- dan kode rekening 20103442 tentang Belanja Bantuan Keuangan
kepada Organisasi Profesi sebesar Rp. 1.400.000.000,- dana yang cukup banyak
untuk kedua poin ini sehingga menimbulkan beberapa pertanyaan dan pernyataan
dari kami;
1.
Dimana letaknya dana bantuan keagamaan karena pada pos lain tidak
kami
temui anggaran untuk itu.
2.
Dana kegiatan untuk keagamaan di tahun 2002 menurut kami tidak habis digunakan sebab ketika itu MUI yang dianggap
pemegang mandat kegiatan keagamaan
tidak berjalan dengan optimal disamping
mandeknya kerja MUI dalam membina ummat, padahal dana yang
dianggarkan sebanyak 1,6 M,darimana
kami ketahui sisa dana tersebut
dan untuk apa saja kegunaannya.
3.
Bila ada dana keagamaan yang diberikan kepada MUI atau lembaga
keagamaan lainnya semisal Yayasan dengan
berbagai kegiatan seperti
Pesantren Kilat, Muzakarah Ulama dan
Pengkaderan Mubalig, janganlah diproyekkan
sebagaimana anggaran tahun lalu, sehingga berlaku pendapat
orang tua-tua kita,”Minyak habis sambal tak enak” kalau kita
tidak siap menyatakan dengan kalimat mubazir.
JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Halaman 24
Terhadap pertanyaan
anggota dewan yang terhormat tentang kemana dana sisa proyek keagamaan yang
tidak diserap tahun lalu dapat kami jelaskan, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku bagi proyek yang tidak terserap sepenuhnya dananya dikembalikan kepada
kas daerah. Dan sesuai dengan kesepakatan kita dengan MUI Kabupaten Solok bahwa
dana untuk MUI dan pembinaan keagamaan lainnya tidak lagi diproyekkan untuk
tahun 2003 ini tetapi ditampung pada pos
bantuan keuangan untuk organisasi kemasyarakatan dan orsospol sebesar 1,2
milyar.
PANDANGAN UMUM
TENTANG DANA REVOLVING
BUKAN UNTUK PEJABAT
Masyarakat kita sangat membutuhkan bantuan dana segar dari
pihak mana saja dalam rangka untuk membantu usaha kecil yang sedang mereka
geluti, jatuh bangunnya usaha mereka tergantung modal yang mereka miliki,
pinjaman dari berbagai pihakpun tidak
nampak jalannya, mungkinkah Pemda
memiliki dana pinjaman tersebut yang dapat meringankan beban usahanya, tapi
jalan itu buntu, mereka tahu bahwa ada Badan Revolving di Kabupaten Solok tapi
sayang badan ini tidak profesional mengelola dana rakyat ini, buktinya; banyak
masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan dari ini, tapi tidak mendapat
informasi yang memadai, bahkan dana rakyat ini diberikan kepada orang-orang
yang tidak berhak menerimanya seperti disinyalir oknum eksekutif ataupun
legislatif memanfaatkan dana ini, yang sebenarnya hanya diperuntukkan bagi kaum
dhu’afa, bahkan pengembalian dana bergulir inipun bermasalah.
Berdasarkan asumsi itu,
kami mendesak Bupati untuk memberikan keterangan yang lengkap tentang prosedur
peminjaman dana revolving, kriteria orang-orang yang berhak menerimanya,dan
siapapun oknum pejabat eksekutif dan legislatif yang menggunakannya, prosfek Badan
Revolving ke depan serta jajaran yang mengelolanya dan apa sangsi bagi mereka
yang menunggak. Dalam waktu dekat kami mengharapkan pembenahan sebaik-baiknya
sehingga fungsi dan keberadaan Badan Revolving memang untuk kepentingan rakyat
kecil.
JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Halaman 20
Persoalan mendasar yang
dihadapi masyarakat Kabupaten Solok dalam mengembangkan usaha pada umumnya
adalah masalah kekurangan modal untuk berusaha dan pemasaran produk. Modal
merupakan nafas utama bagi masyarakat dalam mengembangkan usaha. Dengan dilatar
belakangi oleh persoalan tersebut, keberadaan Badan Revolving di Kabupaten
Solok sejak tahun 1995, dimana dari evaluasi yang dilakukan masih belum
efektifnya penyaluran kredit kepada masyarakat sehingga manfaaf dari program
pemerintah menjadi tidak optimal, maka pemerintah Kabupaten Solok mencoba
menerapkan program bergulir yang benar-benar akuntabel. Dalam penyaluran dana
revolving kata kuncinya adalah Masyarakat Pengusaha,”Usaha yang sudah ada dan
butuh dana untuk pengembangan ke arah ekonomi mandiri, dari hasil keuntungan
usaha yang digeluti dijadikan tambahan pendapatan keluarga sehingga dana yang
dipinjamkan bergulir dan dapat dikembangkan untuk usaha masyarakat lainnya”.
Dilema pelaksanaan progam
dana bergulir di masyarakat adalah masih berkembang image bahwa dana yang
diberikan oleh Pemerintah berupa kridit lunak, kridit progam lainnya dianggap dana hibah dan tidak
perlu dikembalikan. Begitu mereka mendengar samar-samar ada kredit disediakan
Pemerintah, mereka cepat-cepat membuat proposal dan semua syarat administrasi
dipenuhi, maka bermunculanlah kelompok baru dan koperasi baru dengan satu
tujuan dana kredit tersebut harus mereka terima tanpa memperhitungkan secara
matang kelayakan usaha serta kemampuan mereka untuk mengembalikan.
Jika mereka tidak
memperoleh kredit karena keterbatasan dana mereka menyampaikan kekecewaan dan
bagi mereka yang memperoleh kredit, banyak yang enggan untuk mengembalikan
dengan berbagai alasan seperti bencana alam, mengalami kerugian atau alasan
lainnya yang menurut hemat kita berlawanan dengan tanggungjawab moral. Pada posisi dan kondisi demikian Badan Pengelola dana Revolving mencoba
melakukan seleksi calon penerima kridit, sehingga pemberian dana revolving
benar-benar tepat sasaran.
PANDANGAN UMUM
TENTANG PENDIRIAN PONDOK PESANTREN MODERN
Wacana
yang muncul di kalangan person eksekutif, legislatif dan ulama di Kabupaten
Solok tentang berdirinya sebuah Pondok Pesantren Modern yang bertaraf Nasional
seharusnya dapat diujudkan dengan penyediaan lahan dan pengkajian secara khusus
serta serius, walaupun untuk terujudnya secara utuh impian ini membutuhkan waktu yang lama, tapi
peletakan dasarnya sudah dimulai sejak awal ini, kalau memang sudah nampak
lahan yang dapat digunakan untuk itu, kami fikir tidak salahnya bila kita
anggarkan dana pembebasan lahan tersebut pada APBD tahun 2003 ini.
Setelah
itu untuk pembangunan dan pelaksanaan pendidikan pada pesantren tersebut bisa
dilakukan dengan bertahap, tapi dari sekarang sudah mulai dilaksanakan, jangan
kita baru berfikir sementara orang lain sudah melaksanakannya. Apalagi kabarnya
lebih dari 200 orang santri dari Sumatera Barat yang masuk Pondok Pesantren
semisal Ma’had Al Zaitun di Jawa Barat, selayaknyalah rencana tersebut diujudkan
mulai sekarang, sebab biasanya pergantian kepala daerah lain pula kebijakannya,
sehingga rencana tadi hanya menjadi mimpi belaka.
JAWABAN
BUPATI SOLOK
TERHADAP
PANDANGAN UMUM
Halaman
10
Untuk
pendirian Pondok Pesantren Modern sampai sekarang memang masih dalam batas
wacana, namun untuk tahun 2003 ini kita akan mulai melakukan pendekatan kepada
masyarakat untuk penyediaan lahan, karena kita mengharapkan adanya hibah dari
masyarakat untuk selanjutnya apabila telah tersedia kita akan membahas secara komprehensif
dari berbagai asfek.
Namun
demikian saat ini salah seorang perantau kita dari Saningbakar tengah
membebaskan lahan seluas 6 hektar di Kanagarian Koto Gadang Guguak Kecamatan
Gunung Talang yang merencanakan akan membangun Pondok Pesantren Modern
dalam waktu dekat ini dan kita
memberikan dukungan sepenuhnya.
PANDANGAN UMUM
TENTANG LPJ BUPATI SOLOK
Tanggal 15 April 2003
Pada
masa dahulupun dizaman pemerintahan klasik sebagaimana yang dilakukan oleh
Khalifah Harun Al Rasyid, setiap tahun dia menghadirkan rakyatnya dari berbagai
kalangan untuk mendengarkan evaluasi terhadap satu tahun berlalu tentang
pemerintahannya. Dikala dia menyampaikan ekspos dihadapan rakyatnya, hampir dua
jam, kemudian dia merasa haus lalu ingin meneguk air yang disediakan, belum
lagi dia minum saat itu seorang pemuda dari pegunungan intrupsi,”Ya tuan
Khalifah, bagaimana kalau air yang anda minta tidak ada”, sang Khalifah ketika
itu menjawab,”Saya akan mengerahkan rakyat saya untuk mencari air, bahkan saya
membuat sayembara, siapa diantara mereka yang bisa membawa air untuk saya minum
detik ini, akan saya serahkan separuh wilayah kekuasaan saya,” lalu sang
Khalifah meneguk air minum itu.
Harun
Al Rasyid melanjutkan keterangannya tentang satu tahun masa pemerintahannya yang
sudah berlalu, antara plus dan minusnya, dikala akan berakhir penyampaiannya,
sang pemuda tadi intrupsi kembali dengan mengatakan,”Ya Khalifah, seandainya
air yang anda minum tadi tidak mau keluar dari tubuh anda, bagaimana ?”’
Dijawabnya,”Saya
akan mengerahkan seluruh dokter di istana ini untuk mengeluarkan air yang ada
di dalam tubuh saya, bila tidak bisa, saya kembali membuat sayembara,
barangsiapa yang bisa mengeluarkan air seni yang ada di dalam tubuh saya ini
akan diberikan kepadanya seluruh wilayah kekuasaan saya”.
Sang
pemuda berseru,”Kalau begitu hai Khalifah, berarti satu gelas air putih
berharga dari separuh kerajaan tuan, dan segelas air seni yang ada di
dalam tubuh tuan lebih berharga dari seluruh wilayah
kekuasaan anda” Khalifah yang bijaksana ini menjawab,”Betul, bahwa jabatan,
kekuasaan bukanlah segala-galanya bagi saya”.
JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Tanggal 17 April 2003
Halaman 7-8
Dalam konteks ini disatu
sisi kita merasa hormat dan kagum dengan ketauladanan para pemimpin-pemimpin
islam pada masa lalu seperti yang ditauladani oleh Umar bin Abdul Azis, Umar
bin Khattab ataupun Harun Al Rasyid yang berulang-ulang pula kami baca dalam
sebuah buku “Etika kepemimpinan”, tapi akhirnya kami mencoba menghibur diri
bahwa persoalan dan kondisi yang dihadapi masing-masing pemimpin tentunya
berbeda untuk setiap zamannya.
Umar bin Abdul Azis
mungkin saja dapat mengantarkan gandum ketika ada masyarakatnya yang kelaparan,
kita juga terkagum-kagum dengan kejujuran dan keterbukaan seorang pemimpin
“Harun Al Rasyid” yang setiap tahun memberikan pertanggungjawaban lansung di
depan rakyatnya, tapi apabila itu diterjemahkan atau diterima dengan begitu
saja pada zaman kini, tentunya hal tersebut sangat tidak efektif dilakukan,
mengingat demikian luasnya wilayah dan demikian berkembangnya penduduk kita,
disamping akan banyak pula pekerjaan-pekerjaan lain yang tidak terselesaikan,
karena kebutuhan dan tuntutan zamanpun terus berubah dan berkembang tidak hanya
sebatas sandang dan pangan tapi mencakup asfek-asfek yang lebih luas.
Namun yang dimaksud dan
menjadi saripati dari ketauladanan Umar bin Abdul Azis dan Harun Al Rasyid
tentunya adalah kepedulian seorang pemimpin terhadap masyarakat yang
dipimpinnya. Kalau itu yang menjadi prinsip, rasanya itu telah menjadi komitmen
kita besama selama ini, seperti setiap tahun kita memperbincangkan anggaran
pembangunan daerah ini dan melaksanakan
anggaran itu untuk kesejahteraan dan kepentingan masyarakat banyak, termasuk
menyampaikan pertanggungjawabkan di depan DPRD sebagai implementasi dan
kedaulatan rakyat.
PANDANGAN UMUM
TENTANG PARIWISATA YANG
BERMASALAH
Tanggal 15 April 2003
Lokasi pariwisata yang ada
di Kabupaten Solok cukup banyak bahkan tidak kalah keindahannya dari negeri
atau negara lain, disamping mempertahankan kemolekan wisata alam juga dapat
mendatangkan keuntungan material bagi masyarakat setempat ketika dimenej dengan
baik oleh aparatur yang mampu berbuat untuk itu. Salah satu obyek wisata Rest
Area Biteh Kacang adalah tempat yang strategis
bagi wisatawan untuk singgah menikmati suasana pinggir Danau Singkarak selain
membeli makanan dan buah-buahan khas dari daerah ini sebagai oleh-oleh dari
perjalanan wisata yang dapat mereka sebut baik dalam perjalanan ataupun setelah
sampai dirumah.
Bangunan tersebut menurut
informasi yang kami terima lebih dari satu tahun selesai dibangun tapi belum
dimanfaatkan karena masyarakat menganggap hal tersebut bermasalah, pertama
bentuk fisik bangunan tidak sesuai dengan rencana semula, kedua bangunan lama
yang ada di depan Rest Area sudah tidak memadai dan tidak layak pakai, bahkan
oknum pedagang di hadapan anggota dewan ketika hadir di lokasi menyatakan, bila
lokasi Rest Area itu dipakai sementara
bangunan untuk mereka tidak diusahakan mereka akan menduduki tempat ini
beramai-ramai.
Suasana ini menghambat
pembangunan wisata di Kabupaten Solok, ditambah lagi pondasi bangunan yang
berada di arah Danau mengalami kropos karena dihantam ombak danau sehingga
disangsikan ketahanan bangunan tersebut,dengan ini kami minta kejelasan saudara
Bupati tentang Rest Area Biteh Kacang Kecamatan X Koto Singkarak.
JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Halaman 20
Masalah keretakan yang
terjadi pada bangunan Rest Area Biteh Kacang,
dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian di lapangan
disebabkan karena kurangnya perhitungan
kerja kontraktor dalam memadukan pekerjaan yang sebagian merupakan proyek
Propinsi dan sebagian lagi bersumber
dari dana APBD kita. Untuk mengatasi hal tersebut kita segera akan
melakukan perbaikan melalui dana jaminan pemeliharaan proyek tersebut yang saat
ini masih diblokir sebesar
5 %.
Mengenai
bangunan fisik Rest Area Biteh Kacang yang tidak sesuai dengan perancangan
semula disebabkan karena sebagian tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan kios
masyarakat tidak mau diserahkan dengan status hak pakai kepada Pemda dengan
konpensasi bagi hasil, sedangkan keinginannya tanah tersebut dibeli oleh Pemda
dengan harga sebesar Rp.50.000,-/meter padahal bangunan itu untuk mereka juga. Dilema kita adalah, jika
keinginan tersebut dipenuhi tentu berdampak pula terhadap pemilik tanah yang
telah menyerahkan tanahnya untuk bangunan Rest Area dengan konpensasi bagi
hasil.
Mengenai rancangan
pembangunan ruko atau kios sebelah kanan jalan sebanyak 30 unit dengan anggaran
sebesar Rp. 20.000.000,-/ unit melalui pihak ketiga telah ada pihak yang
berkeinginan yaitu PT. Kamela Inisia Cipta Padang dengan pola jual
beli secara kridit. Dan setelah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan
masyarakat peminat kios/ ruko terkendala pada besarnya cicilan, disamping belum
adanya kesepakatan mengenai masalah tanah.
PANDANGAN UMUM
TENTANG PENEBANGAN LIAR DI TIGO LURAH
Tanggal 15 April 2003
Dua
hari tim DPRD melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan yaitu tanggal 7 dan 8
April 2003, khusus yang kami temukan disepanjang perjalanan dari Kecamatan
Payung Sekaki menuju Kecamatan Tigo Lurah diantaranya; tebangan kayu semakin
marak saja sehingga truk-truk mengangkut kayu berseliweran dengan muatan sarat
kayu yang otomatis melunakkan kembali jalan yang baru dibangun sehingga dalam
waktu dekat dapat dipastikan jalan yang dibangun dengan dana 1,5 M tersebut
akan hancur, selain itu ada tujuh lokasi yang mengalami badan jalan longsor
dengan kedalaman sampai 30 meter bahkan ada yang putus sehingga mempersulit
transportasi menuju ibu kota kecamatan. Bila
lokasi longsor tersebut tidak segera diperbaiki maka dalam waktu tidak begitu
lama mengalami kerusakan yang lebih parah.
JAWABAN
BUPATI SOLOK
TERHADAP
PANDANGAN UMUM
Halaman
21
Mengenai
maraknya penebangan hutan di Kecamatan Tigo Lurah dapat kami jelaskan bahwa
masalah illegal logging ini merupakan masalah yang sangat komplek dan sangat
sulit penanganannya dan memerlukan
komitmen kita bersama untuk menyelesaikannya, akan tetapi upaya-upaya kearah
itu terus kita lakukan, antara lain pemasangan portal pada ruas jalan yang
dilalui dan penyuluhan hukum. Dan untuk mendukung operasional pengawasan hutan,
pada tanggal 10 April 2003 kita mendapatkan tambahan 30 personil Polisi
Kehutanan yang dilimpahkan dari Propinsi
yang selanjutnya akan menjadi kewenangan kita untuk pengaturannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar