Kamis, 24 Oktober 2013

36. Perda Busana Muslimah





Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009


  
Bersama Ketua DPRD Kab.Solok [Drs.H.Sa'aduddin]



PERJUANGAN SEBUAH PERATURAN DAERAH
BUSANA MUSLIM DAN MUSLIMAH

Upaya menjaga kesucian wanita muslimah di Kabupaten Solok membutuhkan waktu yang panjang sehingga melahirkan Peraturan Daerah terhadap itu. Harian Singgalang, Selasa tanggal 20Juni 2000 memuat tentang usaha kita agar Pemda resfon terhadap kehidupan yang agamis di lingkungan Pemerintah Daerah Solok, yang sebelumnya telah disampaikan pendapat akhir Fraksi Kesatuan yang saya konsep dan saya bacakan di mimbar dewan pada tanggal 19 Juni 2000.

“Untuk menyambut momentum “Back to Surau” sekaligus menerapkan konsep “Adat Basandi Syara”, Syara’  Basandi Kitabullah” kami mendukung program Pemda tentang pakaian pegawai wanita untuk menutup aurat walaupun baru dengan baju kurung, belum lagi dengan busana muslimah sebagaimana syari’at islam, namun demikian diharapkan kepada seluruh guru-guru SD, SLTP, SLTA yang selama ini pakaian mereka  jauh dari jangkauan adat minangkabau, tidak sedikit  dari guru-guru wanita di daerah kita ini dan pegawai-pegawai wanita disetiap instansi yang mengenakan pakaian “maaf” ala BUPATI yaitu pakaian yang membuka paha tinggi-tinggi, atau pakaian sejenis SEKWILDA, adalah jenis pakaian yang mengumbar aurat sekitar wilayah dada.  

Sangat memprihatinkan sekali, alam minangkabau yang mengagungkan syariat hanya sebagai slogan saja, dan syara’ itu hanya dipakai dalam acara-acara ritual dan seremonial belaka..

Fraksi Kesatuan DPRD Kabupaten Solok menolak keberadaan ‘bupati’ dan ‘sekwilda’, karena itu tidak sesuai dengan ajaran agama. Sekaligus dalam rangka menyambut momentum kembali ke surau dan pemerintahan nagari ….penolakan atas nama ‘bupati’ dan ‘sekwilda’ dalam tanda kutip ini, bukan berarti perangkat pejabat kepala daerah, tapi singkatan dari “buka paha tinggi-tinggi” dan “sekitar wilayah dada” [sekwilda].

Karena ketidak tahuan ummat islamlah sehingga ummatnya sendiri menyudutkan islam melalui busana muslimah, dalam pandangan umum tanggal 12 Februari 2001 saya suarakan kembali sebuah pembelaan terhadap siswi yang diancam dari sekolah karena pakaian taqwa;

‘’Sebelum kami akhiri pandangan umum ini, sebagai penutup kami kemukakan sebuah aspirasi dan keluhan yang dialami oleh para siswi SMU Gunung  Talang. Sebuah konsekwensi dengan maraknya kajian-kajian Islam, sejak dari kampus hingga rohis pada sebuah SLTP/SLTA, maka banyaklah siswi dengan penuh kesadaran mereka menjalankan falsafah “adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah’, mereka mengenakan jilbab sebagai pakaian taqwa untuk menutup aurat, semata-mata menjalankan syari’at Islam, yang ketika dijalankan dengan penuh kesadaran di sekolahnya, masih terdapat intervensi dan teror yang ditujukan kepada mereka ini dengan kalimat-kalimat yang tidak layak didengar seperti fanatik, kolot, sok suci, fundamentalis dan aliran sesat. Ironisnya kalimat ini keluar  dari mulut para pendidik yang beragama islam, bahkan disinyalir, ada diantara mereka yang berprestasi dan pantas untuk belajar di kelas unggul, tapi oleh oknum pegawai diknas dibatalkan lantaran sang siswi memakai jilbab.

Sehubungan dengan hal tersebut kami menyarankan;
Pertama, tidak ada lagi teror dan pelecehan serta bentuk diskriminasi yang menyudutkan siswi yang berpakaian busana muslimah atau jilbab di SMU Gunung Talang, demikian pula di seluruh SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Umum atau Pendidikan Islam lainnya untuk tidak dihalangi memakai busana muslimah, khususnya di Kabupaten Solok.

Kedua, membolehkan siswi atau guru wanita untuk tetap memakai jilbab dalam pembuatan pas fotonya, tanpa tekanan dari pihak manapun.
Kedua hal tersebut adalah hak azasi yang dilindungi oleh Undang-Undang 1945 dan falsafah Negara Pancasila. Apalagi kita telah bertekad untuk menjadikan momen kembali ke surau sebagai acuan untuk melaksanakan nilai-nilai islam dalam kehidupan sehari-hari.
 

Dengan disuarakan pelecehan terhadap jilbab  di sekolah-sekolah melalui  mimbar dewan ini membuat para guru dan pihak Dinas Pendidikan berhati-hati bersikap, hal ini terjadi karena ketidak tahuan mereka dengan islam dan ajarannya. Dengan dorongan yang kuat saya datangi Bupati Gamawan Fauzi, berdialog di rumahnya tentang urgensi Perda dan SK tentang busana muslimah, yang awalnya beliau lebih cendrung mengeluarkan SK saja,  saya jelaskan  ”Kalau sebatas SK sebenarnya bagus juga tapi tidak akan tahan lama, karena begitu berganti Bupati akan berganti pula SK yang keluar, sebaiknya dengan Perda saja pak”,  saran saya disetujui, “Baiklah pak, kita akan  membuat Perda tentang itu”.


Akhirnya Bupati Solok menyampaikan Nota Penjelasan tentang lima Rancangan Peraturan Daerah pada tanggal 2 Februari 2002 yang salah satunya adalah Ranperda tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah. Tanggal 4 Februari 2002;

“Ranperda tentang pakaian Muslim dan Muslimah, sebenarnya tentang pakaian bagi seorang muslim dan muslimah tidaklah masalah lagi bila mereka mau mengacu kepada ajaran Islam dengan baik, kita selama ini memahami dan mengamalkan Islam secara parsial, tidak integral, padahal memakai busana muslimah dengan istilah jil bab bukanlah ajaran baru, sudah disyari’atkan sejak lima belas abad yang lalu tergambar dalam beberapa ayat dan hadits shahih.

Benar apa yang dikatakan oleh Kakandepag Kabupaten Solok Drs. Suherman, bahwa latar belakang lahirnya Ranperda ini dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat, tuntutan adat yang sesuai dengan falsafah,”Adat Basandi Syara’, Syara’ basandi Kitabullah”, salah satu bentuk pengamalan agama islam, mendukung program kembali ke surau, mengakomodir kuantitas ummat islam di Kabupaten Solok sebanyak 99,9 persen, mendukung himbauan Bupati yang sudah dilaksanakan di lingkungan Pemda, keinginan seluruh kepala SLTP dan SLTA se Kabupaten Solok, sehingga saya yakin Ranperda ini tidak akan bermasalah ketika jadi Perda, tentu DPRD tidak keberatan bila Ranperda ini jadi Perda apalagi anggota dewan di gedung DPRD Kabupaten Solok adalah orang-orang pilihan dari sekian partai yang mengerti benar dengan agama islam sebagai penganut yang taat tercermin dalam mengamalkannya.

Pakaian atau busana merupakan alat penting untuk menjadi kesucian dan menunjukkan identitas apalagi dalam ajaran Islam ada batasan tertentu tentang aurat. Bagi seorang lelali batasan auratnya adalah dari pusar sampai lutut, sedangkan bagi wanita, auratnya adalah seluruh tubuhnya kecuali tangan dan wajah. Dalam surat Al Ahzab ayat 59 dinyatakan,”Hai Nabi, katakanlah pada isteri-isteri dan putri-putrimu serta isteri-isteri orang-orang mukmin, agar mereka memakai jilbab, karena dengan demikian mereka akan mudah dikenal dan tidak akan mudah diganggu orang”.

Berkata Aisyah ,.”Mudah-mudahan Allah mengasihi para wanita Muhajirat ketika turun ayat,”Dan julurkanlah jilbab-jilbab mereka hingga dadanya”, mereka sama merobek kain-kainnya yang belum dijahit, lalu mereka gunakan buat jilbab”.

Demikian ketaatan seorang muslimah ketika itu, sampai kain hordeng, taplak meja dijadikan sebagai jilbab dalam rangka menutup aurat, bagi kita apa yang tidak ada, dan ironinya kita mampu membeli pakaian mahal dan mewah tapi untuk jilbab kita punya alasan, tidak terbeli, terlalu banyak biaya dan segudang alasan lain yang sebenarnya bukanlah alasan selain bentuk pembangkangan kepada aturan Allah.

Orang-orang Yahudi dikala zaman Nabi Musa As, ketika menerima kewajiban,, maka mereka menjawab,”Sami’na wa ‘ashaina”, artinya ,”Kami dengar hai Musa tapi kami lalai”, sedangkan umat beriman dizaman Nabi Muhammad pada para sahabat, sewak tu diturunkan kewajiban agama mereka menjawab,”Sami’na wa ‘atha’na” yaitu “kami mendengar dan kami mentaatinya”, berlain dengan ummat Islam dizaman kita ini, ketika diperintahkan untuk menjalankan kewajiban agama, mereka menjawab,”Sami’na wafikir-fikirna”, “kami dengar dan kami fikirkan dulu”, sehingga ketaatan hanya sebatas wacana tanpa realisasinya.

Ada beberapa motivasi seorang muslimah memakai jilbab;
1. Karena didasari oleh ilmu, iman dan ketaqwaan kepada Allah, inilah     
     motivasi yang      sangat mulia.
2.  Karena hendak menonjolkan eksistensi dan perbedaan dirinya dengan
     maksud riya’
3.  Karena anjuran suami, seruan Bupati, ajakan teman dan karena adanya
     perda untuk      Itu.
4 .Karena ditimpa suatu peristiwa yang menyentuh hatinya sehingga
    menaikkan voltase     iman dan kesadaran.
5. Karena faktor lingkungan, kebudayaan dan pendidikan yang diterimanya.
6. Karena pengaruh dan tekanan pihak lain.
7. Karena jilbab sekarang sedang trend, mode dan pakaian  para aktris.

            Sebenarnya apapun motivasinya seseorang memakai jilbab, bagus semuanya daripada tidak pakai jilbab, hanya bagaimana akhirnya semua itu dilandasi karena iman dan taqwa walaupun dengan cara bertahap. Yang perlu diketahui bahwa kewajiban memakai jilbab sama hukumnya dengan shalat, puasa dan zakat. Artinya dikala kita meninggalkan shalat, tidak puasa maka konsekwensinya adalah dosa, demikian pula dengan tidak memakai jilbab bagi seorang muslimah. Ayat tentang perintah puasa dalam Al Qur’an hanya terdapat dalam surat  Al Baqarah 2;183, tapi kita puasa semuanya pada bulan Ramadhan, tapi ayat yang berkaitan dengan jilbab terdapat dalam banyak ayat, seperti surat An Nur dan surat Al Ahzab serta beberapa hadits yang menguatkannya, tapi enggan kaum wanita islam memakainya.

            Kenapa seseorang tidak mau pakai jilbab juga dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya;
1.    Karena kemunafikannya, iman hanya sebatas lisan tanpa mau
 diamalkan.
2.    Karena kebodohannya sebab tidak mau mempelajari Islam secara
 intensif.
3.    Karena penuh dosa dan maksiat yang telah mendarah daging, baik hal
itu   disadari     maupun tidak sehingga tidak mau menerima kebenaran.
4. Karena faktor lingkungan, kebudayaan, pendidikan yang
    mempengaruhinya, yang     semuanya menjadikan dia tidak kenal 
     dengan  jilbab.
5. Karena pengaruh tekanan dari pihak lain.
6. Karena tidak adanya teladan dari guru, isteri ulama, isteri pejabat tentang
    bagaimana     berbusana islami.

Kewajiban seorang muslimah memakai jilbab menurut syari’at adalah ketika dia sudah baligh hingga datangnya masa menopause, sehingga anak-anak di bawah itu yang memakai jilbab sebagai pembiasaan dan pendidikan yang diawali sejak dini.

Waktu mengenakan jilbabpun diatur oleh ajaran Islam, bukan sekehendak kita saja, ada aturannya yang harus diperhatikan dan ketika apa saja sehingga seorang muslimah wajib mengenakan jilbabnya. Dari beberapa hadits maupun Al Qur’an sendiri yang mengandung keterangan tentang jilbab atau kerudung itu kita dapat memetik pokok-pokok penting;
.
1. Waktu Muslimah hendak keluar rumah, baik siang maupun malam, baik
    keluarnya itu     untuk suatu kewajiban ataupun untuk keperluan lain,   
    maka  baginya wajib mengenakan        jilbab.
2. Apabila mereka menerima kehadiran orang laki-laki di rumahnya, maka
    baginya wajib     mengenakan jilbab.
            3. Apabila ada pengunjung lelaki yang hadir disamping atau di sekitar atau
              di  dekat     rumah kediamannya, maka baginya mengenakan jilbab.
            4. Apabila mereka berada di tempat terbuka untuk umum atau tempat
                orang lain hilir     mudik dan dapat jelas memandangnya, maka baginya
                wajib   mengenakan jilbab.
5. Jilbab atau kerudung boleh dilepas jika berada di rumahnya yang tidak
    ada orang lain      melihatnya kecuali mereka-mereka yang telah
     dinyatakan  dalam surat An Nur 24;31
  yaitu :suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau  
  putra-putra      mereka, atau putra-putra suami mereka [anak tiri], atau
  saudara-saudara mereka,        atau  putra-putra saudara perempuan
  mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-        budak    yang
  mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai     
  keinginan   terhadap wanita atau anak – anak yang belum mengerti  
  tentang aurat       wanita.

Hadirin sidang dewan yang berbahagia,
            Kita bersyukur bahwa sebagian besar murid-murid TK, SD, SLTP dan SLTA di Kabupapten Solok sudah memakai jilbab sebagai pakaian taqwa, hanya bagaimana seiring dengan pakaian itu mereka mau mempelajari islam secara intensif sehingga ujud ketaatan itu bukan hanya pada pakaian saja, tapi jadi sebuah syakhsiyah, jati diri dan kepribadian seorang muslimah, akhlak yang mulia, ibadah yang banyak, santun kepada orangtua, disiplin dalam menggunakan waktu dan hidup yang bersih dari maksiat.

            Saya masih ingat ketika tahun 1984 pemerintah zhalim rezim orde baru yang ketika itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dr. Daud Yusuf, seorang nasrani fanatik, telah melarang pelajar wanita memakai jilbab di sekolahnya sehingga mereka terpaksa keluar dari sekolah tersebut atau menanggalkan pakaian suci itu, berarti ada resiko yang harus ditanggung sebagai konsekwensi keimanan, sekarang pemerintah sudah menyadari bahwa busana muslimah adalah ujud pengamalan  Pancasila dan UUD 1945 sehingga tidak ada larangan untuk itu, hal itu didukung penuh oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan DR.Fuad Hasan, seorang muslim yang hanif, seiring dengan itu lahir pula Perda disetiap daerah yang mendukung UU yang lebih tinggi, tapi sayang masih ada juga wanita muslimah enggan mengenakannya, sungguh keterlaluan

Dalam Nota penjelasan Bupati Solok tentang lima Ranperda halaman 8 dinyatakan,”Dalam kaitan inilah maka walaupun kita bukan  Negara Islam namun karena masyarakat kita umumnya beragama Islam kita ingin agar masyarakat kita terutama para aparatur, para siswa dan siswi serta mahasiswa dapat mengenakan pakaian muslim dan muslimah dalam kehidupan sehari-hari”. Saya menyorot “Negara Islam” bukan untuk memperdebatkan kata itu, sebenarnya kata itu tidak perlu muncul dalam penyampaian Bupati, sebab terkesan bahwa Busana Muslim dan Muslimah boleh dikenakan dan dibudayakan hanya di negara Islam saja sedangkan negara semisal Indonesia berdasarkan Pancasila ini masih mempermasalahkannya. Disamping terkesan bahwa negara islam itu adalah momok dan sosok yang menakutkan, yang tidak perlu diwacanakan apalagi dimunculkan.
           
Sedangkan di negara Komunis  semisal Rusia saja, negara Kapitalis seperti Amerika dan negara Sekuler semisal Spanyol saja tidak jadi soal bagi warga negaranya untuk memakai jilbab, karena itu merupakan hak azasi manusia dan ujud pengamalan aturan negara yang berlaku.

Hadirin sidang dewan yang berbahagia,
            Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim” saya menerima lima ranperda tersebut untuk dibahas pada sidang-sidang selanjutnya sehingga menjadi Perda, yang semuanya itu untuk kebaikan dan kebahagiaan masyarakat Kabupaten Solok. Namun sebelumnya saya menitipkan beberapa pesan untuk kita semua;
1. Tanamkan kepada putra-putri kita rasa malu bila mereka berpakaian yang mengumbar aurat, ketat, transparan dan pendek yang dapat menghilangkan muru’ah dan izzah yaitu harga diri dan kemuliaannya.

2. Tidak ada lagi isteri dan anak wanita para ustadz, mubaligh, guru agama/ ulama yang tidak memakai pakaian taqwa ini sebab mereka adalah contoh dalam masyarakat yang patut ditiru, jangan kaji hanya untuk orang lain saja sementara anak dan isteri kita tidak mengamalkannya.

3.  Tidak ada lagi anak-anak gadis bapak dan ibu yang sudah menunaikan ibadah haji mengenakan pakaian yang sebenarnya menonjolkan aurat, karena titel haji adalah sebuah penghargaan bagi orang yang sudah menyandangnya.

4. Tidak kita dengar lagi pelecehan jilbab ini yang dilakukan oleh oknum –oknum tertentu, baik guru maupun masyarakat luas dengan julukan yang tidak layak seperti; ekstrim, fanatik, fundamentalis, teroris, sok alim, bau syurga, kelompok Khomeini, aliran sesat, Al Qaida dan julukan lain yang menyesakkan dada.

5. Dengan intensif ninik mamak dan pemangku adat serta tokoh agama memberikan tausiyah [nasehat] kepada anak dan kemenakannya perlunya mengamalkan salah satu ajaran islam yang selama ini sudah ditinggalkan yaitu busana muslimah. Jangan sampai lagi anak kemenakan kita ke pasar dengan celana hawai dan baju kaus ketat.

6. Kepada masyarakat luas terutama kaum muslimah untuk memperbaiki akhlak, ibadah dan sopan santun sesuai dengan pakaian yang disandang, tunjukkanlah citra jilbab itu dengan akhlak yang mulia, ibadah yang banyak, kepribadian sejati sehingga sesuai dengan pakaian yang dikenakan.

Setelah Ranperda Busana Muslim dan Muslimah ditetapkan sebagai Perda, dalam publikasi di media nampak sekali Gamawan Fauzi selaku Bupati sangat bangga, karena baru Kabupaten Solok yang mampu berbuat begitu, yang akhirnya datanglah utusan dari berbagai daerah lain baik dalam Sumatera Barat maupun dari luar, bahkan kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara mengundang khusus DPRD dan Pemda untuk mempresentasikan Perda ini. Dari Pemda diutuslah Drs. Bustamar selaku asisten I dan Devi Kurnia SH sebagai Kapala Bagian Hukum, sedangkan dari DPRD oleh ketua saya yang diserahi tugas tersebut.

Kami bertiga berangkat ke Kabupaten Mandailing Natal memenuhi undangan Seminar Sehari pada tanggal  2 Nopember 2002, yang seminar itu dihadiri oleh seluruh unsur Pemda dan masyarakat.

Semua yang dilakukan oleh manusia untuk berbuat kebaikan  tidaklah sepi dari benturan dan hambatan, apalagi untuk mengimplementasikan Perda Busana Muslimah, sebagaimana Harian Padang Ekspres mengangkat topik “PKS, Persoalkan Perda Pas Foto Berjilbab”. Pada hari Rabu , tanggal 17 September 2003

“Perda nomor 6/2002 tentang kewajiban berpakaian/berbusana muslimah mulai dihadapkan pada hambatan implementasi/aplikasi di lapangan. Malah kondisinya di lapangan bila tak cepatr dituntaskan bisa menyulut timbulnya SARA. Ketua Partai Keadilan Sejahtera [PKS] Kabupaten Solok yang juga anggota Komisi E DPRD Kabupaten Solok, Mukhlis Denros membenarkan adanya kasus pelarangan berjilbab dalam pas foto yang dialami salah seorang warga di salah satu kecamatan di Solok Selatan. Dia mengaku sudah menghubungi  Bupati dan Sekdakab Solok tentang kasus sensitif tersebut.

“Baik Bupati maupun Sekdakab Solok menegaskan tak ada larangan berjilbab dalam pas foto. Memang keduanya mengakui teknisnya merupakan wewenang nagari bersangkutan”, ujarnya kepada Padang Ekspres, di kantornya Koto Baru ,baru-baru ini.

Padahal, tentang jilbab tersebut sudah ada SK 3 menterinya  disamping Perdakab Solok. Seharusnya keputusan dan kebijakan wali Nagari tidak bertentangan dengan aturan  yang lebih tinggi. Dia mengingatkan keberadaan Perda no.6/2002 Kabupaten Solok itu diinginkan semua fraksi dan anggota DPRD Kabupaten Solok serta pihak eksekutif.

Mukhlis Denros mengungkit pula falsafah hidup orang Minang yang terkenal dengan ABS-SBK-nya, seharusnya masyarakat benar-benar memahami dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Bila memang benar difahami, dia menyatakan tak sepantasnya yang bernuansa islami diperangi. Heboh soal foto berjilbab tersebut, bermula dari keinginan salah seorang warga kenagarian Solok Selatan untuk membuat KTP, ketika persyaratannya dipenuhi, ternyata wali negari keberatan dengan pas foto yang bersangkutan mengenakan jilbab, sebaliknya, dikehendaki bagian wajah terbuka dengan jelas sehingga mudah dikenal.

Aplikasi Perda tersebut di lingkungan Kabupaten Solok  saja masih berjalan lamban sebagai mana yang saya kritisi  pada tanggal 21 Februari 2003 dalam pandangan umum di mimbar dewan;

“Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah, nampaknya sudah mulai diaplikasikan oleh masyarakat sejak dari murid-murid SD hingga perguruan tinggi, walaupun sebenarnya ukuran keberhasilan sebuah aturan tidak bisa dilihat dalam waktu dekat apalagi kurangnya sosialisasi yang diiringi terlalu derasnya budaya luar masuk ke daerah kita sementara iman dan pengetahuan agama belum memakai.

Bagi mereka yang sudah mengenakan aturan tersebut ada rasa bangga sebab melalui aturan daerah sekaligus dapat mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari walaupun kita saksikan Busana Muslimah yang dimaksud masih jauh dari standard syari’at yang diajarkan oleh islam, bahkan ada yang mengatakan jilbab modis, semakin memakai jilbab semakin menampakkan aurat tapi  jadilah semoga tahap berikutnya bisa kearah yang lebaih baik.

Ironinya dan sangat disayangkan sekali, disini di gedung DPRD, tempat pembahasan dan pengesahan Perda ini ada sebuah lembaga yang berdekatan, tempat para calon pemimpin dididik yaitu Universitas Mahaputra Muhammad Yamin, tidak nampak kesungguhan dari para mahasiswi untuk menerapkan dan menghargai Perda ini sehingga masih ada mahasiswi yang mengenakan busana dikala kuliah tidak layaknya seorang muslimah yang ada di Kabupaten Solok, kecuali bila mereka menuntut ilmu tidak di Kabupaten Solok.

Maksud saya bagaimana pihak UMMY menghargai Perda ini, selain  mensosialisasikannya juga menekankan untuk diterapkan minimal dikala perkuliahan berlansung, apalagi mayoritas mahasiswi kita beragama islam, SLTP dan SLTA saja mampu melaksanakannya, apatah lagi PT atau pihak Ummy merasa tidak terikat dengan Perda ini. 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar