Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009
Bersama Ketua DPRD Kab.Solok [Drs.H.Sa'aduddin]
PERJUANGAN SEBUAH PERATURAN DAERAH
BUSANA MUSLIM DAN MUSLIMAH
Upaya
menjaga kesucian wanita muslimah di Kabupaten Solok membutuhkan waktu yang
panjang sehingga melahirkan Peraturan Daerah terhadap itu. Harian Singgalang,
Selasa tanggal 20Juni 2000 memuat tentang usaha kita agar Pemda resfon terhadap
kehidupan yang agamis di lingkungan Pemerintah Daerah Solok, yang sebelumnya
telah disampaikan pendapat akhir Fraksi Kesatuan yang saya konsep dan saya
bacakan di mimbar dewan pada tanggal 19 Juni 2000.
“Untuk
menyambut momentum “Back to Surau” sekaligus menerapkan konsep “Adat Basandi
Syara”, Syara’ Basandi Kitabullah” kami
mendukung program Pemda tentang pakaian pegawai wanita untuk menutup aurat
walaupun baru dengan baju kurung, belum lagi dengan busana muslimah sebagaimana
syari’at islam, namun demikian diharapkan kepada seluruh guru-guru SD, SLTP,
SLTA yang selama ini pakaian mereka jauh
dari jangkauan adat minangkabau, tidak sedikit
dari guru-guru wanita di daerah kita ini dan pegawai-pegawai wanita
disetiap instansi yang mengenakan pakaian “maaf” ala BUPATI yaitu pakaian yang
membuka paha tinggi-tinggi, atau pakaian sejenis SEKWILDA, adalah jenis pakaian
yang mengumbar aurat sekitar wilayah dada.
Sangat
memprihatinkan sekali, alam minangkabau yang mengagungkan syariat hanya sebagai
slogan saja, dan syara’ itu hanya dipakai dalam acara-acara ritual dan
seremonial belaka..
Fraksi
Kesatuan DPRD Kabupaten Solok menolak keberadaan ‘bupati’ dan ‘sekwilda’,
karena itu tidak sesuai dengan ajaran agama. Sekaligus dalam rangka menyambut
momentum kembali ke surau dan pemerintahan nagari ….penolakan atas nama
‘bupati’ dan ‘sekwilda’ dalam tanda kutip ini, bukan berarti perangkat pejabat
kepala daerah, tapi singkatan dari “buka paha tinggi-tinggi” dan “sekitar
wilayah dada” [sekwilda].
Karena
ketidak tahuan ummat islamlah sehingga ummatnya sendiri menyudutkan islam
melalui busana muslimah, dalam pandangan umum tanggal 12 Februari 2001 saya
suarakan kembali sebuah pembelaan terhadap siswi yang diancam dari sekolah
karena pakaian taqwa;
‘’Sebelum
kami akhiri pandangan umum ini, sebagai penutup kami kemukakan sebuah aspirasi
dan keluhan yang dialami oleh para siswi SMU Gunung Talang. Sebuah konsekwensi dengan maraknya
kajian-kajian Islam, sejak dari kampus hingga rohis pada sebuah SLTP/SLTA, maka
banyaklah siswi dengan penuh kesadaran mereka menjalankan falsafah “adat
basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah’, mereka mengenakan jilbab sebagai
pakaian taqwa untuk menutup aurat, semata-mata menjalankan syari’at Islam, yang
ketika dijalankan dengan penuh kesadaran di sekolahnya, masih terdapat
intervensi dan teror yang ditujukan kepada mereka ini dengan kalimat-kalimat
yang tidak layak didengar seperti fanatik, kolot, sok suci, fundamentalis dan
aliran sesat. Ironisnya kalimat ini keluar
dari mulut para pendidik yang beragama islam, bahkan disinyalir, ada
diantara mereka yang berprestasi dan pantas untuk belajar di kelas unggul, tapi
oleh oknum pegawai diknas dibatalkan lantaran sang siswi memakai jilbab.
Sehubungan
dengan hal tersebut kami menyarankan;
Pertama,
tidak ada lagi teror dan pelecehan serta bentuk diskriminasi yang menyudutkan
siswi yang berpakaian busana muslimah atau jilbab di SMU Gunung Talang,
demikian pula di seluruh SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Umum atau Pendidikan
Islam lainnya untuk tidak dihalangi memakai busana muslimah, khususnya di
Kabupaten Solok.
Kedua,
membolehkan siswi atau guru wanita untuk tetap memakai jilbab dalam pembuatan
pas fotonya, tanpa tekanan dari pihak manapun.
Kedua
hal tersebut adalah hak azasi yang dilindungi oleh Undang-Undang 1945 dan
falsafah Negara Pancasila. Apalagi kita telah bertekad untuk menjadikan momen
kembali ke surau sebagai acuan untuk melaksanakan nilai-nilai islam dalam
kehidupan sehari-hari.
Dengan
disuarakan pelecehan terhadap jilbab di
sekolah-sekolah melalui mimbar dewan ini
membuat para guru dan pihak Dinas Pendidikan berhati-hati bersikap, hal ini
terjadi karena ketidak tahuan mereka dengan islam dan ajarannya. Dengan
dorongan yang kuat saya datangi Bupati Gamawan Fauzi, berdialog di rumahnya
tentang urgensi Perda dan SK tentang busana muslimah, yang awalnya beliau lebih
cendrung mengeluarkan SK saja, saya
jelaskan ”Kalau sebatas SK sebenarnya
bagus juga tapi tidak akan tahan lama, karena begitu berganti Bupati akan
berganti pula SK yang keluar, sebaiknya dengan Perda saja pak”, saran saya disetujui, “Baiklah pak, kita
akan membuat Perda tentang itu”.
Akhirnya
Bupati Solok menyampaikan Nota Penjelasan tentang lima Rancangan Peraturan
Daerah pada tanggal 2 Februari 2002 yang salah satunya adalah Ranperda tentang
Berpakaian Muslim dan Muslimah. Tanggal 4 Februari 2002;
“Ranperda
tentang pakaian Muslim dan Muslimah, sebenarnya tentang pakaian bagi seorang
muslim dan muslimah tidaklah masalah lagi bila mereka mau mengacu kepada ajaran
Islam dengan baik, kita selama ini memahami dan mengamalkan Islam secara
parsial, tidak integral, padahal memakai busana muslimah dengan istilah jil bab
bukanlah ajaran baru, sudah disyari’atkan sejak lima belas abad yang lalu
tergambar dalam beberapa ayat dan hadits shahih.
Benar
apa yang dikatakan oleh Kakandepag Kabupaten Solok Drs. Suherman, bahwa latar
belakang lahirnya Ranperda ini dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat,
tuntutan adat yang sesuai dengan falsafah,”Adat Basandi Syara’, Syara’ basandi
Kitabullah”, salah satu bentuk pengamalan agama islam, mendukung program
kembali ke surau, mengakomodir kuantitas ummat islam di Kabupaten Solok
sebanyak 99,9 persen, mendukung himbauan Bupati yang sudah dilaksanakan di
lingkungan Pemda, keinginan seluruh kepala SLTP dan SLTA se Kabupaten Solok,
sehingga saya yakin Ranperda ini tidak akan bermasalah ketika jadi Perda, tentu
DPRD tidak keberatan bila Ranperda ini jadi Perda apalagi anggota dewan di
gedung DPRD Kabupaten Solok adalah orang-orang pilihan dari sekian partai yang
mengerti benar dengan agama islam sebagai penganut yang taat tercermin dalam
mengamalkannya.
Pakaian
atau busana merupakan alat penting untuk menjadi kesucian dan menunjukkan
identitas apalagi dalam ajaran Islam ada batasan tertentu tentang aurat. Bagi
seorang lelali batasan auratnya adalah dari pusar sampai lutut, sedangkan bagi
wanita, auratnya adalah seluruh tubuhnya kecuali tangan dan wajah. Dalam surat
Al Ahzab ayat 59 dinyatakan,”Hai Nabi, katakanlah pada isteri-isteri dan
putri-putrimu serta isteri-isteri orang-orang mukmin, agar mereka memakai
jilbab, karena dengan demikian mereka akan mudah dikenal dan tidak akan mudah
diganggu orang”.
Berkata
Aisyah ,.”Mudah-mudahan Allah mengasihi para wanita Muhajirat ketika turun
ayat,”Dan julurkanlah jilbab-jilbab mereka hingga dadanya”, mereka sama merobek
kain-kainnya yang belum dijahit, lalu mereka gunakan buat jilbab”.
Demikian
ketaatan seorang muslimah ketika itu, sampai kain hordeng, taplak meja
dijadikan sebagai jilbab dalam rangka menutup aurat, bagi kita apa yang tidak
ada, dan ironinya kita mampu membeli pakaian mahal dan mewah tapi untuk jilbab
kita punya alasan, tidak terbeli, terlalu banyak biaya dan segudang alasan lain
yang sebenarnya bukanlah alasan selain bentuk pembangkangan kepada aturan
Allah.
Orang-orang
Yahudi dikala zaman Nabi Musa As, ketika menerima kewajiban,, maka mereka
menjawab,”Sami’na wa ‘ashaina”, artinya ,”Kami dengar hai Musa tapi kami
lalai”, sedangkan umat beriman dizaman Nabi Muhammad pada para sahabat, sewak
tu diturunkan kewajiban agama mereka menjawab,”Sami’na wa ‘atha’na” yaitu “kami
mendengar dan kami mentaatinya”, berlain dengan ummat Islam dizaman kita ini,
ketika diperintahkan untuk menjalankan kewajiban agama, mereka
menjawab,”Sami’na wafikir-fikirna”, “kami dengar dan kami fikirkan dulu”,
sehingga ketaatan hanya sebatas wacana tanpa realisasinya.
Ada
beberapa motivasi seorang muslimah memakai jilbab;
1.
Karena didasari oleh ilmu, iman dan ketaqwaan kepada Allah, inilah
motivasi yang sangat mulia.
2. Karena hendak menonjolkan eksistensi dan
perbedaan dirinya dengan
maksud riya’
3. Karena anjuran suami, seruan Bupati, ajakan
teman dan karena adanya
perda untuk Itu.
4
.Karena ditimpa suatu peristiwa yang menyentuh hatinya sehingga
menaikkan voltase iman dan kesadaran.
5.
Karena faktor lingkungan, kebudayaan dan pendidikan yang diterimanya.
6.
Karena pengaruh dan tekanan pihak lain.
7.
Karena jilbab sekarang sedang trend, mode dan pakaian para aktris.
Sebenarnya apapun motivasinya seseorang memakai jilbab,
bagus semuanya daripada tidak pakai jilbab, hanya bagaimana akhirnya semua itu
dilandasi karena iman dan taqwa walaupun dengan cara bertahap. Yang perlu
diketahui bahwa kewajiban memakai jilbab sama hukumnya dengan shalat, puasa dan
zakat. Artinya dikala kita meninggalkan shalat, tidak puasa maka konsekwensinya
adalah dosa, demikian pula dengan tidak memakai jilbab bagi seorang muslimah.
Ayat tentang perintah puasa dalam Al Qur’an hanya terdapat dalam surat Al Baqarah 2;183, tapi kita puasa semuanya
pada bulan Ramadhan, tapi ayat yang berkaitan dengan jilbab terdapat dalam
banyak ayat, seperti surat An Nur dan surat Al Ahzab serta beberapa hadits yang
menguatkannya, tapi enggan kaum wanita islam memakainya.
Kenapa seseorang tidak mau pakai jilbab juga dipengaruhi
oleh beberapa faktor diantaranya;
1. Karena kemunafikannya, iman hanya sebatas lisan tanpa mau
diamalkan.
2. Karena kebodohannya sebab tidak mau mempelajari Islam secara
intensif.
3. Karena penuh dosa dan maksiat yang telah mendarah daging, baik hal
itu disadari
maupun tidak sehingga tidak mau menerima kebenaran.
4.
Karena faktor lingkungan, kebudayaan, pendidikan yang
mempengaruhinya, yang semuanya menjadikan dia tidak kenal
dengan
jilbab.
5.
Karena pengaruh tekanan dari pihak lain.
6.
Karena tidak adanya teladan dari guru, isteri ulama, isteri pejabat tentang
bagaimana berbusana islami.
Kewajiban
seorang muslimah memakai jilbab menurut syari’at adalah ketika dia sudah baligh
hingga datangnya masa menopause, sehingga anak-anak di bawah itu yang memakai
jilbab sebagai pembiasaan dan pendidikan yang diawali sejak dini.
Waktu
mengenakan jilbabpun diatur oleh ajaran Islam, bukan sekehendak kita saja, ada
aturannya yang harus diperhatikan dan ketika apa saja sehingga seorang muslimah
wajib mengenakan jilbabnya. Dari beberapa hadits maupun Al Qur’an sendiri yang
mengandung keterangan tentang jilbab atau kerudung itu kita dapat memetik
pokok-pokok penting;
.
1.
Waktu Muslimah hendak keluar rumah, baik siang maupun malam, baik
keluarnya itu untuk suatu kewajiban ataupun untuk
keperluan lain,
maka
baginya wajib mengenakan
jilbab.
2.
Apabila mereka menerima kehadiran orang laki-laki di rumahnya, maka
baginya wajib mengenakan jilbab.
3.
Apabila ada pengunjung lelaki yang hadir disamping atau di sekitar atau
di dekat
rumah kediamannya, maka baginya mengenakan jilbab.
4.
Apabila mereka berada di tempat terbuka untuk umum atau tempat
orang lain hilir mudik dan dapat jelas memandangnya, maka
baginya
wajib mengenakan jilbab.
5.
Jilbab atau kerudung boleh dilepas jika berada di rumahnya yang tidak
ada orang lain melihatnya kecuali mereka-mereka yang
telah
dinyatakan
dalam surat An Nur 24;31
yaitu :suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka
[anak tiri], atau
saudara-saudara
mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau
wanita-wanita islam, atau budak-
budak yang
mereka miliki,
atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai
keinginan terhadap wanita atau anak – anak yang belum
mengerti
tentang
aurat wanita.
Hadirin sidang dewan
yang berbahagia,
Kita bersyukur bahwa sebagian besar murid-murid TK, SD,
SLTP dan SLTA di Kabupapten Solok sudah memakai jilbab sebagai pakaian taqwa,
hanya bagaimana seiring dengan pakaian itu mereka mau mempelajari islam secara
intensif sehingga ujud ketaatan itu bukan hanya pada pakaian saja, tapi jadi
sebuah syakhsiyah, jati diri dan kepribadian seorang muslimah, akhlak yang
mulia, ibadah yang banyak, santun kepada orangtua, disiplin dalam menggunakan
waktu dan hidup yang bersih dari maksiat.
Dalam Nota penjelasan
Bupati Solok tentang lima Ranperda halaman 8 dinyatakan,”Dalam kaitan inilah
maka walaupun kita bukan Negara Islam
namun karena masyarakat kita umumnya beragama Islam kita ingin agar masyarakat
kita terutama para aparatur, para siswa dan siswi serta mahasiswa dapat
mengenakan pakaian muslim dan muslimah dalam kehidupan sehari-hari”. Saya
menyorot “Negara Islam” bukan untuk memperdebatkan kata itu, sebenarnya kata itu
tidak perlu muncul dalam penyampaian Bupati, sebab terkesan bahwa Busana Muslim
dan Muslimah boleh dikenakan dan dibudayakan hanya di negara Islam saja
sedangkan negara semisal Indonesia berdasarkan Pancasila ini masih
mempermasalahkannya. Disamping terkesan bahwa negara islam itu adalah momok dan
sosok yang menakutkan, yang tidak perlu diwacanakan apalagi dimunculkan.
Sedangkan
di negara Komunis semisal Rusia saja,
negara Kapitalis seperti Amerika dan negara Sekuler semisal Spanyol saja tidak
jadi soal bagi warga negaranya untuk memakai jilbab, karena itu merupakan hak
azasi manusia dan ujud pengamalan aturan negara yang berlaku.
Hadirin sidang dewan
yang berbahagia,
Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim” saya
menerima lima ranperda tersebut untuk dibahas pada sidang-sidang selanjutnya
sehingga menjadi Perda, yang semuanya itu untuk kebaikan dan kebahagiaan
masyarakat Kabupaten Solok. Namun sebelumnya saya menitipkan beberapa pesan
untuk kita semua;
1.
Tanamkan kepada putra-putri kita rasa malu bila mereka berpakaian yang
mengumbar aurat, ketat, transparan dan pendek yang dapat menghilangkan muru’ah
dan izzah yaitu harga diri dan kemuliaannya.
2.
Tidak ada lagi isteri dan anak wanita para ustadz, mubaligh, guru agama/ ulama
yang tidak memakai pakaian taqwa ini sebab mereka adalah contoh dalam
masyarakat yang patut ditiru, jangan kaji hanya untuk orang lain saja sementara
anak dan isteri kita tidak mengamalkannya.
3. Tidak ada lagi anak-anak gadis bapak dan ibu
yang sudah menunaikan ibadah haji mengenakan pakaian yang sebenarnya
menonjolkan aurat, karena titel haji adalah sebuah penghargaan bagi orang yang
sudah menyandangnya.
4.
Tidak kita dengar lagi pelecehan jilbab ini yang dilakukan oleh oknum –oknum
tertentu, baik guru maupun masyarakat luas dengan julukan yang tidak layak
seperti; ekstrim, fanatik, fundamentalis, teroris, sok alim, bau syurga,
kelompok Khomeini, aliran sesat, Al Qaida dan julukan lain yang menyesakkan
dada.
5.
Dengan intensif ninik mamak dan pemangku adat serta tokoh agama memberikan
tausiyah [nasehat] kepada anak dan kemenakannya perlunya mengamalkan salah satu
ajaran islam yang selama ini sudah ditinggalkan yaitu busana muslimah. Jangan
sampai lagi anak kemenakan kita ke pasar dengan celana hawai dan baju kaus
ketat.
6.
Kepada masyarakat luas terutama kaum muslimah untuk memperbaiki akhlak, ibadah
dan sopan santun sesuai dengan pakaian yang disandang, tunjukkanlah citra
jilbab itu dengan akhlak yang mulia, ibadah yang banyak, kepribadian sejati
sehingga sesuai dengan pakaian yang dikenakan.
Setelah
Ranperda Busana Muslim dan Muslimah ditetapkan sebagai Perda, dalam publikasi
di media nampak sekali Gamawan Fauzi selaku Bupati sangat bangga, karena baru
Kabupaten Solok yang mampu berbuat begitu, yang akhirnya datanglah utusan dari
berbagai daerah lain baik dalam Sumatera Barat maupun dari luar, bahkan
kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara mengundang khusus DPRD dan Pemda
untuk mempresentasikan Perda ini. Dari Pemda diutuslah Drs. Bustamar selaku
asisten I dan Devi Kurnia SH sebagai Kapala Bagian Hukum, sedangkan dari DPRD
oleh ketua saya yang diserahi tugas tersebut.
Kami
bertiga berangkat ke Kabupaten Mandailing Natal memenuhi undangan Seminar
Sehari pada tanggal 2 Nopember 2002,
yang seminar itu dihadiri oleh seluruh unsur Pemda dan masyarakat.
Semua
yang dilakukan oleh manusia untuk berbuat kebaikan tidaklah sepi dari benturan dan hambatan,
apalagi untuk mengimplementasikan Perda Busana Muslimah, sebagaimana Harian
Padang Ekspres mengangkat topik “PKS, Persoalkan Perda Pas Foto Berjilbab”.
Pada hari Rabu , tanggal 17 September 2003
“Perda
nomor 6/2002 tentang kewajiban berpakaian/berbusana muslimah mulai dihadapkan
pada hambatan implementasi/aplikasi di lapangan. Malah kondisinya di lapangan
bila tak cepatr dituntaskan bisa menyulut timbulnya SARA. Ketua Partai Keadilan
Sejahtera [PKS] Kabupaten Solok yang juga anggota Komisi E DPRD Kabupaten
Solok, Mukhlis Denros membenarkan adanya kasus pelarangan berjilbab dalam pas
foto yang dialami salah seorang warga di salah satu kecamatan di Solok Selatan.
Dia mengaku sudah menghubungi Bupati dan
Sekdakab Solok tentang kasus sensitif tersebut.
“Baik
Bupati maupun Sekdakab Solok menegaskan tak ada larangan berjilbab dalam pas
foto. Memang keduanya mengakui teknisnya merupakan wewenang nagari
bersangkutan”, ujarnya kepada Padang Ekspres, di kantornya Koto Baru ,baru-baru
ini.
Padahal,
tentang jilbab tersebut sudah ada SK 3 menterinya disamping Perdakab Solok. Seharusnya
keputusan dan kebijakan wali Nagari tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dia mengingatkan
keberadaan Perda no.6/2002 Kabupaten Solok itu diinginkan semua fraksi dan
anggota DPRD Kabupaten Solok serta pihak eksekutif.
Mukhlis
Denros mengungkit pula falsafah hidup orang Minang yang terkenal dengan
ABS-SBK-nya, seharusnya masyarakat benar-benar memahami dan
mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Bila memang benar difahami,
dia menyatakan tak sepantasnya yang bernuansa islami diperangi. Heboh soal foto
berjilbab tersebut, bermula dari keinginan salah seorang warga kenagarian Solok
Selatan untuk membuat KTP, ketika persyaratannya dipenuhi, ternyata wali negari
keberatan dengan pas foto yang bersangkutan mengenakan jilbab, sebaliknya,
dikehendaki bagian wajah terbuka dengan jelas sehingga mudah dikenal.
Aplikasi
Perda tersebut di lingkungan Kabupaten Solok
saja masih berjalan lamban sebagai mana yang saya kritisi pada tanggal 21 Februari 2003 dalam pandangan
umum di mimbar dewan;
“Peraturan
Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah, nampaknya
sudah mulai diaplikasikan oleh masyarakat sejak dari murid-murid SD hingga
perguruan tinggi, walaupun sebenarnya ukuran keberhasilan sebuah aturan tidak
bisa dilihat dalam waktu dekat apalagi kurangnya sosialisasi yang diiringi
terlalu derasnya budaya luar masuk ke daerah kita sementara iman dan
pengetahuan agama belum memakai.
Bagi
mereka yang sudah mengenakan aturan tersebut ada rasa bangga sebab melalui
aturan daerah sekaligus dapat mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan
sehari-hari walaupun kita saksikan Busana Muslimah yang dimaksud masih jauh
dari standard syari’at yang diajarkan oleh islam, bahkan ada yang mengatakan
jilbab modis, semakin memakai jilbab semakin menampakkan aurat tapi jadilah semoga tahap berikutnya bisa kearah
yang lebaih baik.
Ironinya
dan sangat disayangkan sekali, disini di gedung DPRD, tempat pembahasan dan
pengesahan Perda ini ada sebuah lembaga yang berdekatan, tempat para calon
pemimpin dididik yaitu Universitas Mahaputra Muhammad Yamin, tidak nampak
kesungguhan dari para mahasiswi untuk menerapkan dan menghargai Perda ini
sehingga masih ada mahasiswi yang mengenakan busana dikala kuliah tidak
layaknya seorang muslimah yang ada di Kabupaten Solok, kecuali bila mereka
menuntut ilmu tidak di Kabupaten Solok.
Maksud
saya bagaimana pihak UMMY menghargai Perda ini, selain mensosialisasikannya juga menekankan untuk
diterapkan minimal dikala perkuliahan berlansung, apalagi mayoritas mahasiswi
kita beragama islam, SLTP dan SLTA saja mampu melaksanakannya, apatah lagi PT
atau pihak Ummy merasa tidak terikat dengan Perda ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar