Kamis, 24 Oktober 2013

37. Seremonial Pelantikan Wali Nagari






Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009






SEREMONIAL  PELANTIKAN YANG MUBAZIR

Salah satu kesukaan para pejabat di daerah ini adalah hadir dalam acara – acara seremonial yang hanya sekilas tapi menghabiskan dana jutaan rupiah, sebagaimana halnya pelantikan wali nagari yang dilakukan di Kabupaten Solok. Dalam pandangan umum tanggal 10 September 2001, saya mengkritisi   hal ini;

“Hampir lima puluh persen Nagari di Kabupaten Solok dapat direalisasikan pembentukannya, berarti Kabupaten Solok sudah berbuat sementara daerah yang lain baru memikirkannya, sebuah prestasi memang, tapi secara pribadi saya melihat acara pelantikan Wali Nagari yang penuh seremonial dan ritual terkesan dipaksakan, mewah dan menghamburkan dana, bila terjadi pelantikan enampuluh wali nagari berarti kita telah mengorbankan enam puluh ekor kerbau ditambah dengan biaya-biaya lainnya, sementara yang menikmati acara itu, maaf bicara adalah para pejabat, baik di daerah ini atau undangan lainnya. Apa yang dirasakan oleh raklyat dan masyarakat luas. Pelantikan perlu, tapi mewah jangan. Keberhasilan sebuah nagari janganlah diukur dari mewah dan meriahnya acara pelantikan, terealisasikannya 105 kewenangan yang diberikan ke nagari, tapi sampai dimana usaha keras Wali Nagari dan BPN membentuk nagari tersebut didalamnya berkumpul orang-orang yang beriman dan bertaqwa dari berbagai lapisan, profesi dan prestasi sebagaimana yang disinyalir Allah Swt dalam surat Al A”raf 7;96

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan ayat-ayat Kami itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”.

Tabloid Suara Solinda edisi II, Oktober 2001 mengutip jawaban Bupati tentang hal itu  dengan judul “Gamawan: Alek Nagari Bukan Kehendak Pemerintah”.

“Tanggapan kurang simpatik yang diapungkan oleh kalangan anggota DPRD Kabupaten Solok tentang pelaksanaan pelantikan beberapa wali nagari di daerah itu terasa cukup menghibakan hati Bupati Gamawan  Fauzi, betapa tidak, pihak legislatif terkesan mengasumsikan alek di beberapa nagari sebagai kehendak pemerintah Kabupaten.

Adalah Drs.Mukhlis Denros, anggota Fraksi Kesatuan yang berkesempatan menyampaikan pandangannya pada sidang DPRD setempat, dengan gagah berani men menyorot pelaksanaan pelantikan sejumlah wali nagari cendrung berfoya-foya, mewah dan malah menghambur-hamburkan dana.

Terhadap penomena itu, dalam jawabannya yang disampaikan pada sidang Pleno DPRD, Bupati solok dengan lembut membantah pendapat demikian. Menurut dia, bersamaan dengan momentum kembali ke pemerintahan nagari, pihaknya tidak ingin menjadikan nagari hanya sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, sosial dan budaya, tetapi sekaligus menjadikan sebagai unit pemerintahan terendah. Lantas dengan mensinerjikan kedua hal itu maka asumsi nagari sebagai basis kehidupan masyarakat Minangkabau; dimana anak nagari dididik, dibina dan ditempat dengan ajaran agama serta nilai-nilai adat yang mengajarkan sopan santun, tata krama dan kehalusan budi pekerti, yang bermuara ke dalam kehidupan anak nagari yang harmonis, saling mencintai, tolong menolong, penuh kekeluargaan diharapkan dapat terwujudkan kembali dengan menjadikan filosofi surau sebagai wadah pembinaan.

Dengan hidup banagari, tegas Gamawan, tidak ada yang berat dirasakan. Karena filosofi “Barek samo dipikua-  ringan sama dijinjiang, memberi pengertian saling tolong menolong dalam kehidupan yang penuh kedamaian. Kalau kemudian pada pelantikan wali nagari, masyarakat menyambut sangat sukacita, yang kadangkala terekspresikan ke dalam sebuah alek nagari yang terkesan mewah, itu bukanlah merupakan kehendak pemerintah. Tapi justru muncul secara spontanitas sebagai ujud kegembiraan masyarakat.

Kesemarakan alek tersebut mestinya tidak harus dilihat sebagai kegiatan berfoya-foya, tetapi dengan  berfikir positif, diharapkan hal itu akan menjadi titik awal yang baik  untuk membangun kehidupan yang lebih baik pula”,  alek nagari itu muncul secara spontan dengan semangat gotong royong. Padahal berangkat  dari kekhawatiran  telah menghilangkannya nilai-nilai gotong royong itulah makanya kita kembali ke nagari. Dengan demikian, kalaupun alek nagari dimaksud kerkesan dipaksakan, terkesan mewah dan menghamburkan dana, karena banyak kerbau yang disembelih, maka tentu kita harus melihat sisi lain” kata Gamawan Fauzi.

Sisi itu adalah bahwa ternyata masyarakat Kabupaten Solok telah begitu lama kehilangan sesuatu yang dirindukannya. Maka ketika yang dirindukan itu telah kembali kepangkuannya, anak nagari seperti bangkit dari kelesuan.

Melihat itu, Gamawan mengajak dewan agar berdo’a saja, mudah-mudahan kegiatan tersebut menjadi sebuah  kekuatan yang dapat membangkitkan kembali semangat kebersamaan anak nagari untuk menjemput hal-hal yang terlupakan, tertinggalkan dan yang terabaikan selama ini guna memberikan  yang lebih besar bagi tumbuhnya komitmen luhur masyarakat Minangkabau yang tercermin dalam falsafah adat badandi syara’-syara’ basandi kitabullah. Semua itu, tukuk Gamawan, jelas tidak dapat dinilai dengan uang berbilang apalagi sebuah perhelatan.

Kembali ke nagari setelah sekian puluh tahun hidup berdesa-desa yang menyempitkan kekerabatan dan budaya, proses ini harus diiringi dengan kewenangan dan dana dari pemerintah  daerah, dalam pandangan umum tanggal 28 Maret 2002 saya mengkritisi kembali kewenangan itu;

“Selama tahun 2001 sudah 70 nagari yang diresmikan sehingga suasana baru menghiasi nagari-nagari tersebut, mereka merasakan telah menemukan sesuatu yang hilang dimasa lalu dengan kegembiraan yang luar biasa melalui  perhelatan pelantikan wali nagarinya. Kita bersyukur perubahan itu juga menuju ke arah yang baik dalam kegiatan keagamaan anak nagari yang jauh hendaknya dari praktek syirik, bid’ah dan kurafat, memang sebagaimana nagari idaman dalam Al Qur’an yaitu Nagari yang dilimpati barokah dari langit dan bumi karena penghuninya orang-orang beriman dan bertaqwa dalam arti yang sebenarnya.

Hanya saja ada Nagari yang masih gagap, tidak tahu mereka harus  berbuat apa, karena kewenangan yang dijanjikan itu belum diberikan kepada mereka seutuhnya, mungkin sama pendapat kita dengan otonomi daerah dengan ungkapan,”Kembali ke nagari yang setengah hati”, mungkin ini hanya sebatas ungkapan tidak yang sebenarnya agar kewenangan itu segera diberikan kepada Wali Nagari dan merekalah yang menentukan hitam putihnya nagari tersebut.

Program kembali ke nagari sebenarnya seiring dengan program kembali ke surau yang akan melestarikan agama dan adat, yang mengimplementasikan “Adat Basandi Syara”, Syara’ Basandi Kitabullah”.

“Disamping kebutuhan pendidikan agama melalui program kembali ke surau yang maknanya sekarang semakin bias, apa maksudnya kembali ke surau itu dan apa yang perlu dilakukan dikala mereka telah sampai di surau. Masyarakat mengartikan kembali ke surau hanyalah untuk anak-anak mereka yang masih sekolah di SD untuk mengeja dan mengaji Al Qur’an, sementara image bahwa anak SLTP apalagi SLTA tidak termasuk dalam program ini, sehingga kita sulit menemukan remaja seusia itu didalam surau atau masjid, mereka lebih suka berkeliaran di gang-gang jalan raya, menonton televisi hingga larut malam bahkan sangat miris kita memikirkannya ketika tidak sedikit mereka yang akhirnya memasuki lembah hitam seperti narkoba, judi, zina dan kemaksiatan lainnya, bahkan ada orangtua yang kewalahan dengan anaknya karena semakin dididik di sekolah yang lebih tinggi semakin rusak akhlaknya, cendrung melawan orangtua, walaupun sebenarnya kewajiban di sekolah memang bukan satu-satunya tanggungjawab para guru, lebih besar pengaruhnya adalah di tengah masyarakat dalam pergaulan, bagaimana kita menciptakan pergaulan yang kondusif dan membina anak dalam rumah tangga dengan prima,dengan tidak menafikan keberhasilan  beberapa orang dari mereka yang meraih  prestasi di sekolahnya tapi sungguh tidak sebanding dengan kuantitas mereka yang ada.

Kembali ke nagaripun pada satu sisi kita syukuri sebab nilai-nilai sosial yang selama ini hilang ditelan perubahan zaman telah mereka temukan kembali,  hidup dalam suasana kekeluargaan membela dan membangun nagari tempat tumpah darah dan tanah leluhur, rasa syukur tadi mereka tumpahkan melalui alek nagari saat pelantikan Wali Nagari dengan mengorbankan dana sekian juta minimal tumbangnya seekor kerbau, suasana demikian haru membuat sang Wali Nagari agak terlena sehingga program-program kemasyarakatan seperti kembali ke surau tadi tidak jelas arahnya, bahkan oknum sang Walipun jarang atau tidak pernah nampak di surau atau masjid dalam membina dan mengarahkan warganya.

Selain itu walaupun kita tidak menghendaki timbulnya raja-raja baru di daerah tapi di nagari raja-raja baru itu muncul, arogansi kekuasaan mulai nampak disetiap nagari, keberadaan sang Camat dianggap tidak ada bahkan disepelekan, rettribusi, pajak dan ongkos apa saja semakin memberatkan masyarakat di nagari, sebagai contoh mengurus membuat KTP disetiap nagari bervariasi tidak ada standardnya di daerah sehingga banyak masyarakat yang habis masa berlaku KTP-nya enggan untuk mengurus kembali karena tarif yang memberatkan, apalagi setiap urusan yang berkenaan dengan nagari dikaitkan dengan PBB, lunas PBB baru bisa berurusan, seharusnya dipilah-pilahlah, mana urusan mendesak untuk kemaslahatan bersyarakat dan mana urusan pajak, birokrasipun semakin berbelit-belit tidak bisa diselesaikan di Kantor Wali Nagari saja, satu kasus; urusan dana partisipatif menurut Pemda cukup diketahui oleh wali nagari, tapi di nagari urusan itu harus melalui korong dan jorong, ketika proses bahwa hanya sampai di nagari saja, sang Wali Nagari berkata,”kami juga punya prosedur tersendiri, sebaiknya keputusan Pemda dan kebijakan wali nagari ada singkronnya sehingga mempermudah bukan mempersulit.

Kewenangan yang diberikan kepada Nagari perlu ditinjau kembali dengan mengadakan evaluasi secara keseluruhan, sejak dari administrasi  pemerintahan, birokrasi yang berbelit-belit, penggunaan DAUN yang tidak jelas arahnya, konflik internal Wali Nagari dengan BPN sehingga menimbulkan ketidakharmonisan dalam menjalankan roda pemerintahan nagari, yang jadi korban dari semua itu adalah warga masyarakat.

Kita memandang asfek negatif yang terjadi dalam nagari bukan berarti tidak qona’ah dan tidak pula menafikan keberhasilan-keberhasilan yang telah diraih oleh nagari, segala keberhasilan yang telah diraih walaupun tidak dipuji dan tiadk disanjung, jauh dari ekspos  media itu memang sudah kewajiban kita untuk berbuat, dan itu insya Allah bernilai pahala disisi Allah apalagi penghargaan yang telah diberikan oleh saudara Bupati melalui lomba nagari rancak dan itu positif dalam rangka memacu dan  memicu kerja aparat nagari.


Sebuah kritikan  tentang momen kembali  ke nagari dengan judul “Komisi E DPRD Kabupaten Solok, Drs.Mukhlis Denros, Kembali ke surau tanggungjawab Nagari”, yang dimuat dalam harian Padang Ekspres hari Kamis tanggal 22 Mai 2002

“Kita akui, sebelum adanya Perda no.10/2001 banyak surau yang tak dimanfaatkan seharusnya. Malah, ketika kunjungan kita ke salah satu kecamatan di Kabupaten Solok, ada surau yang sudah berubah jadi kandang kambing. Masyarakatpun cuek dengan kegiatan bernafaskan keagamaan. Mereka saat maghrib, lebih banyak berada di muka layar TV, VCD, duduk-duduk di gang dan pinggir jalan. Namun setelah dilaksanakan kembali ke nagari/surau dengan terbitnya Perda no.10/2001 tentang Pandai Baca Al Qur’an, mulai terjadi perubahan meski belum bisa diukur.

Tapi harus diingat, itu semua adalah kebijakan Pemkab Solok. Tetap tidak banyak membantu, bila tidak diikuti oleh partisipasi masyarakat itu sendiri. Sederhananya, keteladanan dari penguasa dari tingkat Kabupaten hingga nagari. Ada  baiknya setuju dengan masukan da’i  Arifin Ilham dari jakarta, bahwa mencari pemimpin ke depan hendaknya mereka yang terbiasa melaksanakan shalat subuhnya di surau atau di masjid.

Nagari masih kecil perannya dalam memakmurkan surau. Memang sudah ada perubahan ke kehidupan islami yang lebih baik di nagari. Namun masih belum seknifikan. Seharusnya perangkat nagari tegas atas porsi DAUN bagi pembangunan fisik dan mental. Bagitupun langkah koordinasinya, dengan menghimpun semua potensi, termasuk BKMT dan ormas islam. Seperti ormas islam ‘Garda Anak Nagari”, memiliki 50 kelompok pengajian disejumlah mesjid surau. Materi pengajian kelompok ini, ada diperuntukkan bagi para da’i, kaum bapak/ ibu secara terencana.

Selama ini, banyak infaq yang justru diarahkan pada pembangunan masjid. Kesannya, pengembangan surau disejumlah nagari terabaikan. Seharusnya ini tidak boleh terjadi, Nagari perlu mengedepankan pula kondisi suraunya, apalagi infaq untuk surau yang mengangkat bidang pendidikan keagamaan lebih besar pahalanya, ketimbang bantuan fisik semata untuk masjid.

 Tak bisa dipungkiri, pengembangan surau amat tergantung dengan ketersediaan dana. Kontribusi bisa saja  diharapkan lebih banyak dari keluarga, ustadz, tapi bagaimana dengan kesiapan suraunya sendiri. Contoh untuk ikut pesantren kita. Hanya saja Follow up-nya ternyata tidak ada. Kegiatan selama 3 hari itu tuntas begitu saja. Seyogyanya, ini bisa dilanjutkan ke masjid/surau. Kembali, dana  pembinaan di surau menjadi kendala.   

.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar