Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009
SEREMONIAL PELANTIKAN YANG MUBAZIR
Salah
satu kesukaan para pejabat di daerah ini adalah hadir dalam acara – acara
seremonial yang hanya sekilas tapi menghabiskan dana jutaan rupiah, sebagaimana
halnya pelantikan wali nagari yang dilakukan di Kabupaten Solok. Dalam
pandangan umum tanggal 10 September 2001, saya mengkritisi hal ini;
“Hampir
lima puluh persen Nagari di Kabupaten Solok dapat direalisasikan pembentukannya,
berarti Kabupaten Solok sudah berbuat sementara daerah yang lain baru
memikirkannya, sebuah prestasi memang, tapi secara pribadi saya melihat acara
pelantikan Wali Nagari yang penuh seremonial dan ritual terkesan dipaksakan,
mewah dan menghamburkan dana, bila terjadi pelantikan enampuluh wali nagari
berarti kita telah mengorbankan enam puluh ekor kerbau ditambah dengan
biaya-biaya lainnya, sementara yang menikmati acara itu, maaf bicara adalah
para pejabat, baik di daerah ini atau undangan lainnya. Apa yang dirasakan oleh
raklyat dan masyarakat luas. Pelantikan perlu, tapi mewah jangan. Keberhasilan
sebuah nagari janganlah diukur dari mewah dan meriahnya acara pelantikan,
terealisasikannya 105 kewenangan yang diberikan ke nagari, tapi sampai dimana
usaha keras Wali Nagari dan BPN membentuk nagari tersebut didalamnya berkumpul
orang-orang yang beriman dan bertaqwa dari berbagai lapisan, profesi dan
prestasi sebagaimana yang disinyalir Allah Swt dalam surat Al A”raf 7;96
“Jikalau
sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan
melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka
mendustakan ayat-ayat Kami itu, maka Kami siksa mereka disebabkan
perbuatannya”.
Tabloid
Suara Solinda edisi II, Oktober 2001 mengutip jawaban Bupati tentang hal
itu dengan judul “Gamawan: Alek Nagari
Bukan Kehendak Pemerintah”.
“Tanggapan
kurang simpatik yang diapungkan oleh kalangan anggota DPRD Kabupaten Solok
tentang pelaksanaan pelantikan beberapa wali nagari di daerah itu terasa cukup
menghibakan hati Bupati Gamawan Fauzi,
betapa tidak, pihak legislatif terkesan mengasumsikan alek di beberapa nagari
sebagai kehendak pemerintah Kabupaten.
Adalah
Drs.Mukhlis Denros, anggota Fraksi Kesatuan yang berkesempatan menyampaikan pandangannya
pada sidang DPRD setempat, dengan gagah berani men menyorot pelaksanaan
pelantikan sejumlah wali nagari cendrung berfoya-foya, mewah dan malah
menghambur-hamburkan dana.
Terhadap
penomena itu, dalam jawabannya yang disampaikan pada sidang Pleno DPRD, Bupati
solok dengan lembut membantah pendapat demikian. Menurut dia, bersamaan dengan
momentum kembali ke pemerintahan nagari, pihaknya tidak ingin menjadikan nagari
hanya sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, sosial dan budaya, tetapi
sekaligus menjadikan sebagai unit pemerintahan terendah. Lantas dengan
mensinerjikan kedua hal itu maka asumsi nagari sebagai basis kehidupan
masyarakat Minangkabau; dimana anak nagari dididik, dibina dan ditempat dengan
ajaran agama serta nilai-nilai adat yang mengajarkan sopan santun, tata krama
dan kehalusan budi pekerti, yang bermuara ke dalam kehidupan anak nagari yang
harmonis, saling mencintai, tolong menolong, penuh kekeluargaan diharapkan
dapat terwujudkan kembali dengan menjadikan filosofi surau sebagai wadah
pembinaan.
Dengan
hidup banagari, tegas Gamawan, tidak ada yang berat dirasakan. Karena filosofi
“Barek samo dipikua- ringan sama
dijinjiang, memberi pengertian saling tolong menolong dalam kehidupan yang
penuh kedamaian. Kalau kemudian pada pelantikan wali nagari, masyarakat
menyambut sangat sukacita, yang kadangkala terekspresikan ke dalam sebuah alek
nagari yang terkesan mewah, itu bukanlah merupakan kehendak pemerintah. Tapi
justru muncul secara spontanitas sebagai ujud kegembiraan masyarakat.
Kesemarakan
alek tersebut mestinya tidak harus dilihat sebagai kegiatan berfoya-foya,
tetapi dengan berfikir positif,
diharapkan hal itu akan menjadi titik awal yang baik untuk membangun kehidupan yang lebih baik
pula”, alek nagari itu muncul secara
spontan dengan semangat gotong royong. Padahal berangkat dari kekhawatiran telah menghilangkannya nilai-nilai gotong
royong itulah makanya kita kembali ke nagari. Dengan demikian, kalaupun alek
nagari dimaksud kerkesan dipaksakan, terkesan mewah dan menghamburkan dana,
karena banyak kerbau yang disembelih, maka tentu kita harus melihat sisi lain”
kata Gamawan Fauzi.
Sisi
itu adalah bahwa ternyata masyarakat Kabupaten Solok telah begitu lama
kehilangan sesuatu yang dirindukannya. Maka ketika yang dirindukan itu telah
kembali kepangkuannya, anak nagari seperti bangkit dari kelesuan.
Melihat
itu, Gamawan mengajak dewan agar berdo’a saja, mudah-mudahan kegiatan tersebut
menjadi sebuah kekuatan yang dapat
membangkitkan kembali semangat kebersamaan anak nagari untuk menjemput hal-hal
yang terlupakan, tertinggalkan dan yang terabaikan selama ini guna
memberikan yang lebih besar bagi
tumbuhnya komitmen luhur masyarakat Minangkabau yang tercermin dalam falsafah
adat badandi syara’-syara’ basandi kitabullah. Semua itu, tukuk Gamawan, jelas
tidak dapat dinilai dengan uang berbilang apalagi sebuah perhelatan.
Kembali
ke nagari setelah sekian puluh tahun hidup berdesa-desa yang menyempitkan
kekerabatan dan budaya, proses ini harus diiringi dengan kewenangan dan dana
dari pemerintah daerah, dalam pandangan
umum tanggal 28 Maret 2002 saya mengkritisi kembali kewenangan itu;
“Selama
tahun 2001 sudah 70 nagari yang diresmikan sehingga suasana baru menghiasi
nagari-nagari tersebut, mereka merasakan telah menemukan sesuatu yang hilang
dimasa lalu dengan kegembiraan yang luar biasa melalui perhelatan pelantikan wali nagarinya. Kita
bersyukur perubahan itu juga menuju ke arah yang baik dalam kegiatan keagamaan
anak nagari yang jauh hendaknya dari praktek syirik, bid’ah dan kurafat, memang
sebagaimana nagari idaman dalam Al Qur’an yaitu Nagari yang dilimpati barokah
dari langit dan bumi karena penghuninya orang-orang beriman dan bertaqwa dalam
arti yang sebenarnya.
Hanya
saja ada Nagari yang masih gagap, tidak tahu mereka harus berbuat apa, karena kewenangan yang
dijanjikan itu belum diberikan kepada mereka seutuhnya, mungkin sama pendapat
kita dengan otonomi daerah dengan ungkapan,”Kembali ke nagari yang setengah
hati”, mungkin ini hanya sebatas ungkapan tidak yang sebenarnya agar kewenangan
itu segera diberikan kepada Wali Nagari dan merekalah yang menentukan hitam
putihnya nagari tersebut.
Program
kembali ke nagari sebenarnya seiring dengan program kembali ke surau yang akan
melestarikan agama dan adat, yang mengimplementasikan “Adat Basandi Syara”,
Syara’ Basandi Kitabullah”.
“Disamping
kebutuhan pendidikan agama melalui program kembali ke surau yang maknanya
sekarang semakin bias, apa maksudnya kembali ke surau itu dan apa yang perlu
dilakukan dikala mereka telah sampai di surau. Masyarakat mengartikan kembali
ke surau hanyalah untuk anak-anak mereka yang masih sekolah di SD untuk mengeja
dan mengaji Al Qur’an, sementara image bahwa anak SLTP apalagi SLTA tidak
termasuk dalam program ini, sehingga kita sulit menemukan remaja seusia itu
didalam surau atau masjid, mereka lebih suka berkeliaran di gang-gang jalan
raya, menonton televisi hingga larut malam bahkan sangat miris kita
memikirkannya ketika tidak sedikit mereka yang akhirnya memasuki lembah hitam
seperti narkoba, judi, zina dan kemaksiatan lainnya, bahkan ada orangtua yang
kewalahan dengan anaknya karena semakin dididik di sekolah yang lebih tinggi
semakin rusak akhlaknya, cendrung melawan orangtua, walaupun sebenarnya
kewajiban di sekolah memang bukan satu-satunya tanggungjawab para guru, lebih
besar pengaruhnya adalah di tengah masyarakat dalam pergaulan, bagaimana kita
menciptakan pergaulan yang kondusif dan membina anak dalam rumah tangga dengan
prima,dengan tidak menafikan keberhasilan
beberapa orang dari mereka yang meraih
prestasi di sekolahnya tapi sungguh tidak sebanding dengan kuantitas
mereka yang ada.
Kembali
ke nagaripun pada satu sisi kita syukuri sebab nilai-nilai sosial yang selama
ini hilang ditelan perubahan zaman telah mereka temukan kembali, hidup dalam suasana kekeluargaan membela dan
membangun nagari tempat tumpah darah dan tanah leluhur, rasa syukur tadi mereka
tumpahkan melalui alek nagari saat pelantikan Wali Nagari dengan mengorbankan
dana sekian juta minimal tumbangnya seekor kerbau, suasana demikian haru
membuat sang Wali Nagari agak terlena sehingga program-program kemasyarakatan
seperti kembali ke surau tadi tidak jelas arahnya, bahkan oknum sang Walipun
jarang atau tidak pernah nampak di surau atau masjid dalam membina dan
mengarahkan warganya.
Selain
itu walaupun kita tidak menghendaki timbulnya raja-raja baru di daerah tapi di
nagari raja-raja baru itu muncul, arogansi kekuasaan mulai nampak disetiap
nagari, keberadaan sang Camat dianggap tidak ada bahkan disepelekan,
rettribusi, pajak dan ongkos apa saja semakin memberatkan masyarakat di nagari,
sebagai contoh mengurus membuat KTP disetiap nagari bervariasi tidak ada
standardnya di daerah sehingga banyak masyarakat yang habis masa berlaku
KTP-nya enggan untuk mengurus kembali karena tarif yang memberatkan, apalagi
setiap urusan yang berkenaan dengan nagari dikaitkan dengan PBB, lunas PBB baru
bisa berurusan, seharusnya dipilah-pilahlah, mana urusan mendesak untuk
kemaslahatan bersyarakat dan mana urusan pajak, birokrasipun semakin berbelit-belit
tidak bisa diselesaikan di Kantor Wali Nagari saja, satu kasus; urusan dana
partisipatif menurut Pemda cukup diketahui oleh wali nagari, tapi di nagari
urusan itu harus melalui korong dan jorong, ketika proses bahwa hanya sampai di
nagari saja, sang Wali Nagari berkata,”kami juga punya prosedur tersendiri,
sebaiknya keputusan Pemda dan kebijakan wali nagari ada singkronnya sehingga
mempermudah bukan mempersulit.
Kewenangan
yang diberikan kepada Nagari perlu ditinjau kembali dengan mengadakan evaluasi
secara keseluruhan, sejak dari administrasi
pemerintahan, birokrasi yang berbelit-belit, penggunaan DAUN yang tidak
jelas arahnya, konflik internal Wali Nagari dengan BPN sehingga menimbulkan
ketidakharmonisan dalam menjalankan roda pemerintahan nagari, yang jadi korban
dari semua itu adalah warga masyarakat.
Kita
memandang asfek negatif yang terjadi dalam nagari bukan berarti tidak qona’ah
dan tidak pula menafikan keberhasilan-keberhasilan yang telah diraih oleh
nagari, segala keberhasilan yang telah diraih walaupun tidak dipuji dan tiadk
disanjung, jauh dari ekspos media itu
memang sudah kewajiban kita untuk berbuat, dan itu insya Allah bernilai pahala
disisi Allah apalagi penghargaan yang telah diberikan oleh saudara Bupati
melalui lomba nagari rancak dan itu positif dalam rangka memacu dan memicu kerja aparat nagari.
Sebuah
kritikan tentang momen kembali ke nagari dengan judul “Komisi E DPRD
Kabupaten Solok, Drs.Mukhlis Denros, Kembali ke surau tanggungjawab Nagari”,
yang dimuat dalam harian Padang Ekspres hari Kamis tanggal 22 Mai 2002
“Kita
akui, sebelum adanya Perda no.10/2001 banyak surau yang tak dimanfaatkan
seharusnya. Malah, ketika kunjungan kita ke salah satu kecamatan di Kabupaten
Solok, ada surau yang sudah berubah jadi kandang kambing. Masyarakatpun cuek
dengan kegiatan bernafaskan keagamaan. Mereka saat maghrib, lebih banyak berada
di muka layar TV, VCD, duduk-duduk di gang dan pinggir jalan. Namun setelah
dilaksanakan kembali ke nagari/surau dengan terbitnya Perda no.10/2001 tentang Pandai
Baca Al Qur’an, mulai terjadi perubahan meski belum bisa diukur.
Tapi
harus diingat, itu semua adalah kebijakan Pemkab Solok. Tetap tidak banyak
membantu, bila tidak diikuti oleh partisipasi masyarakat itu sendiri.
Sederhananya, keteladanan dari penguasa dari tingkat Kabupaten hingga nagari.
Ada baiknya setuju dengan masukan
da’i Arifin Ilham dari jakarta, bahwa
mencari pemimpin ke depan hendaknya mereka yang terbiasa melaksanakan shalat
subuhnya di surau atau di masjid.
Nagari
masih kecil perannya dalam memakmurkan surau. Memang sudah ada perubahan ke
kehidupan islami yang lebih baik di nagari. Namun masih belum seknifikan.
Seharusnya perangkat nagari tegas atas porsi DAUN bagi pembangunan fisik dan
mental. Bagitupun langkah koordinasinya, dengan menghimpun semua potensi,
termasuk BKMT dan ormas islam. Seperti ormas islam ‘Garda Anak Nagari”,
memiliki 50 kelompok pengajian disejumlah mesjid surau. Materi pengajian
kelompok ini, ada diperuntukkan bagi para da’i, kaum bapak/ ibu secara
terencana.
Selama
ini, banyak infaq yang justru diarahkan pada pembangunan masjid. Kesannya,
pengembangan surau disejumlah nagari terabaikan. Seharusnya ini tidak boleh
terjadi, Nagari perlu mengedepankan pula kondisi suraunya, apalagi infaq untuk
surau yang mengangkat bidang pendidikan keagamaan lebih besar pahalanya,
ketimbang bantuan fisik semata untuk masjid.
Tak bisa dipungkiri, pengembangan surau amat
tergantung dengan ketersediaan dana. Kontribusi bisa saja diharapkan lebih banyak dari keluarga,
ustadz, tapi bagaimana dengan kesiapan suraunya sendiri. Contoh untuk ikut
pesantren kita. Hanya saja Follow up-nya ternyata tidak ada. Kegiatan selama 3
hari itu tuntas begitu saja. Seyogyanya, ini bisa dilanjutkan ke masjid/surau.
Kembali, dana pembinaan di surau menjadi
kendala.
.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar