Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009
FRAKSI KESATUAN
Partai Keadilan memperoleh
satu kursi di DPRD Kabupaten Solok periode tahun 1999-2004 dari 40 kursi DPRD,
maka Peraturan Pemerintah dan Tata Tertib DPRD mengatur bahwa kita harus
bergabung dengan fraksi lain atau fraksi gabungan. Sekilas suasana di DPRD Kabupaten Solok yang saya kutip dari
Pendapat Akhir Fraksi Kesatuan yang saya konsep dan bacakan sendiri pada
tanggal 22 Mai 2000.
“Sebelum kami menyampaikan
esensi pendapat akhir Fraksi Kesatuan tentang APBD yang disampaikan oleh
saudara Bupati pada hari jum’at tanggal 5 Mai 2000, pandangan dan jawaban
pemerintah pada tanggal 10 Mai 2000,
kemudian dibahas dalam sidang-sidang komisi, ada muqaddimah yang perlu kami
sampaikan;
Pertama, ketika tujuh
partai melebur dalam satu Fraksi yang diberi nama dengan Fraksi Kesatuan, maka
yang terdengar adalah suara Fraksi, sementara, seolah-olah suara dan nama
partai tenggelam, tak pernah disebut-sebut lagi, padahal kami bisa hadir di
tempat yang terhormat ini karena partai kami masing-masing, sedang Fraksi
muncul setelah kami berbaur dengan sekian partai, sehubungan dengan itu kami munculkan kembali tokoh-tokoh dan
partai-partai yang ada dibalik Fraksi Kesatuan sekedar untuk mengingatkan
kembali bahwa di DPRD ini tidak hanya terdiri dari tiga partai saja yang
kebetulan disebut sesuai dengan fraksinya yaitu :Partai Golkar, Partai
Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional. Dalam Fraksi Kesatuan terdapat
tujuh partai dengan anggota yaitu; Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan
[Sekarang Partai Keadilan Sejahtera}, Partai Umat Islam, Partai Persatuan,
Partai Masyumi Baru, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Persatuan…
….Di dalam tubuh Fraksi
Kesatuan, Partai Umat Islam yang diketuai oleh Drs.H.Emsofi Nurdin telah
mengadakan Musyawarah Nasional beberapa bulan yang lalu, kami ucapkan selamat,
Partai Bulan Bintang pada tanggal 26-30 April 2000 pun telah mengadakan
Muktamarnya yang pertama yang dihadiri oleh Drs. Khairul Khatib, atas nama
Fraksi kami ucapkan selamat. Partai Keadilan telah pula mengadakan Musyawarah
Nasional pertama di Jakarta pada tanggal 18-21 Mai 2000 yang diikuti sdr Drs.
Mukhlis Denros, kami ucapkan selamat mengikuti Munas, sedangkan partai lainnya
dalam Fraksi Kesatuan dalam waktu dekatpun akan mengadakan acara serupa dalam
rangka program partai kedepan….
….Kami dari Fraksi
Kesatuan mendukung sepenuhnya pendapat anggota Dewan saudara Drs. Mukhlis
Denros dalam pandangan umumnya pada tanggal 8 Mai 2000 dan jawaban dari
pemerintah atas pandangan umum anggota dewan pada tanggal 10 Mai 2000 tentang prosesi pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati yang akan terlaksana dengan bersih dari praktek money politic. Jujur
dengan tidak menghalalkan segala cara, terbaik, terbersih dan terjujur dibandingkan
Kabupaten dan Kota lainnya, bagaimana kita akan kembali ke Nagari dan konsep
kembali ke surau, kalau adat dan syara’
telah dicemari oleh legislatif dan eksekutif, ini adalah sebuah
fatamorgana dan mimpi yang sia-sia.
Untuk yang kedua kalinya
Fraksi Kesatuan mendukung sepenuhnya pemindahan pusat pemerintahan dari Nagari
Koto Baru ke Sukarami secepatnya karena masih banyaknya pekerjaan-pekerjaan
pokok yang harus kita kerjakan, kami mengajak kepada semua Fraksi yang ada di
DPRD ini untuk tidak mengul;ur-ulur waktu, dan kepada ketua DPRD untuk
mengambil sikap cepat dan tegas.
Fraksi Kesatuan terdiri dari;
1. Drs. Khairul Khatib
[PBB] [Ketua]
2.
Martius Datuak Basa [PMB] [Wakil
Ketua]
3.
Drs. Mukhlis Denros [PK] [Sekretaris]
4.
Suwartoni SH [PP]
5. Drs.
H. Emsofi Nurdin [PUI]
6.
Aboe Hanifah Kamal [PBB]
7.
Ali Amsar Am.ae [PKB]
8.
Akhyar Sidik [PKP]
Karena
perjalanan waktu, sulitnya kita memasukkan ide-ide kebaikan dalam fraksi
gabungan sehingga saya keluar dari Fraksi Kesatuan, apakah akan bergabung
dengan fraksi lain sebagaimana tawaran dari PPP melalui Drs.Yusri Jalius atau
dari teman – teman di PAN yang diutarakan oleh Jasril Fachrudin dan Sarifuddin
Jaya, dengan alasan karena “di DPR pusat PK juga bergabung dengan PAN”
atau non fraksi saja .
Harian
Mimbar Minang, Jum’at 6 Oktober 2000 menyatakan dengan judul “’Mukhlis Mundur
Dari Fraksi Kesatuan’’
“Karena
merasa kurang terakomodasi aspirasinya, maka Drs.Mukhlis Denros dari Partai
Keadilan [PK] memilih keluar dari Fraksi Kesatuan [FK] tempatnya selama ini
bergabung bersama tujuh partai lainnya di DPRD Kabupaten Solok.
Kepada
Mimbar Minang, Kamis 5/10/2000 Mukhlis mengatakan dirinya memilih mundur dari
FK lantaran banyak aspirasinya yang tidak terakomodasikan oleh anggota FK
lainnya. Kendati tidak diuraikan secara rinci, tapi secara diplomasi mengaku
keberadaannya di FK kurang dapat menyuarakan misi partainya sendiri.
Anggota
FK dari Partai Persatuan [PP] Suwartoni mengatakan pengunduran diri Mukhlis
telah sah lewat sidang pleno fraksi yang digelar jum’at 29/9/2000,”Dia yang
meminta mundur, ya terpaksa kita
terima”, ujar Suwartoni yang menduga pengunduran diri Mukhlis lantaran
terjadi perbedaan pendapat dengan anggota FK lainnya, antara lain tentang belum
sepakatnya FK buat mengusulkan Ranperda Penyakit Masyarakat sebagaimana yang
diusulkan Mukhlis.
Wakil
ketua DPRD Kabupaten Solok dari FK, Martius
juga membenarkan hal itu. Katanya Mukhlis mundur karena merasa tidak bisa bekerja sama
dengan anggota lainnya. Ia menduga
pengunduran diri Mukhlis disebabkan adanya intervensi pihak DPW PK
Sumatera Barat yang menganggap FK tidak bisa menerima misi PK. Hal inipun
secara tersirat diakui oleh Mukhlis,”Memang pihak DPW mengetahui hal ini, dan
mereka membolehkan”, katanya.
Dengan
pengunduran dirinya itu Mukhlis mengatakan untuk sementara dia belum memikirkan
akan bergabung dengan fraksi lain. Bahkan
ia merencanakan akan memohon supaya dibolehkan membuat fraksi
sendiri,”Kalau tidak dibolehkan membuat fraksi sendiri, maka untuk sementara saya sebagai anggota dewan non
fraksi saja”, ujarnya.
Tentang
kemungkinan membuat fraksi sendiri itu, menurut ketua DPRD Kabupaten Solok
Drs.H.Saaduddin hal itu tidak mungkin sebab aturan membuat fraksi telah diatur
dalam tata tertib dewan yang sudah disahkan,” Jadi tidak mungkin mengubah tatib
begitu saja”, tambah Saaduddin.
Tapi
Suwartoni menilai jika memang sebagian besar anggota dewan menginginkan
perubahan tatib semestinya hal itu dimungkinkan,”Bisa saja tatib itu diubah
asal sebagian besar anggota sepakat”, kata Suwartoni.
Dengan
nada yang sama Harian Singgalang Selasa, 10 Oktober 2000 telah memuat pula
tentang pengunduran saya sebagai anggota Fraksi Kesatuan dan Pengunduran diri
Drs.Afrizal Thaib dari DPRD Kabupaten Solok dengan alasan kembali sebagai PNS
di Departemen Agama Kabupaten Solok.
Dengan
pengunduran tersebut, selama 8 bulan saya tidak tergabung dalam fraksi manapun,
kita menyebut diri non fraksi dalam setiap kesempatan, tapi atas desakan
teman-teman di FK, karena tidak mungkin membuat fraksi sendiri dan agenda yang
membuat saya keluar dari FK yaitu mencalonan Gubernur Sumatera Barat sudah
berlalu, mereka mengajak kembali saya ke FK karena banyak kerja-kerja besar
yang menghadang kita diantaranya Pemilihan Bupati Solok, akhirnya saya masuk FK
lagi hanya sebagai anggota, ketua FK masih Drs.Khairul Khatib, sedangkan
sekretaris Akhyar Sidik.
Di FK
saya berupaya memanfaatkan momen untuk suara dan kebijakan partai, seperti PK
berganti dengan PKS dan PKS menolak uang pesangon untuk anggota DPRD. Pendapat
Akhir Fraksi Kesatuan tanggal 27 Februari 2004 menyatakan;
“hadirin
sidang dewan yang ber bahagia,
Pro
dan kontra tentang uang pesangon di seluruh Indonesia khususnya di Sumatera
Barat menjadikan DPRD sorotan tajam dari masyarakat, ada yang mengatakan wajar
dan tidak sedikit menuding dewan dengan tudingan sinis, inilah sebuah dilematis
dalam perjuangan dewan di akhir-akhir jabatannya. Menurut struktur partai dari
DPP menyatakan bahwa seluruh anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera tidak
boleh menerima uang pesangon tersebut atau
Purna Bakri tersebut dengan alasan;
1.
Tidak ada aturan yang jelas tentang pesangon bagi anggota DPRD
sehingga dapat dikatakan ilegal.
2. Anggota DPRD sudah banyak menerima berbagai
tunjangan dalam
jabatannya selama lima tahun.
3. Kondisi masyarakat kita yang jauh dari
kemakmuran, mereka dililit oleh
kesusahan dan krisis yang berkepanjangan.
Berdasarkan
hal ini, PK Sejahtera melalui mimbar Fraksi Kesatuan mengajak seluruh anggota
DPRD Kabupaten Solok untuk tidak menerima uang Pesangon tersebut walaupun sudah
dianggarkan dalam APBD. Ini adalah sebuah ajakan, rasa toleransi yang dalam
dari Partai Keadilan Sejahtera kepada seluruh anggota dewan.
Ketika Pandangan
Akhir Fraksi itu saya yang mengonsep
dan membacakannya maka timbul berbagai kritikan, baik dari anggota FK
atau anggota dewan yang lain, ada yang mengatakan,”Itukan hanya pendapat PKS
bukan pendapat FK, hanya FK dipakai untuk itu”, yang lain menimpali “Seharusnya itu hanya disampaikan di FK saja
tidak di Forum Paripurna ini, kan lain
nuansanya”.
Alhamdulillah,
pesangon untuk anggota DPRD pada periode 1999-2004 memang tidak boleh diterima
karena tidak ada aturan yang jelas
tentang itu, bila diberikan juga kepada anggota DPRD maka akan berurusan dengan
Kejaksaan sebagaimana kasus-kasus lainnya, memang inilah keadaan anggota dewan,
sebelah kakinya di dewan dan sebelah lainnya di penjara kalau menerima uang dari sumber-sumber yang tidak jelas, bahkan yang jelaspun masih
dipersoalkan oleh LSM [Lembaga Selalu Menyalahkan] .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar