Kamis, 24 Oktober 2013

42. Fraksi Kesatuan







Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009




FRAKSI  KESATUAN

Partai Keadilan memperoleh satu kursi di DPRD Kabupaten Solok periode tahun 1999-2004 dari 40 kursi DPRD, maka Peraturan Pemerintah dan Tata Tertib DPRD mengatur bahwa kita harus bergabung dengan fraksi lain atau fraksi gabungan. Sekilas suasana  di DPRD Kabupaten Solok yang saya kutip dari Pendapat Akhir Fraksi Kesatuan yang saya konsep dan bacakan sendiri pada tanggal 22 Mai 2000.

“Sebelum kami menyampaikan esensi pendapat akhir Fraksi Kesatuan tentang APBD yang disampaikan oleh saudara Bupati pada hari jum’at tanggal 5 Mai 2000, pandangan dan jawaban pemerintah pada tanggal  10 Mai 2000, kemudian dibahas dalam sidang-sidang komisi, ada muqaddimah yang perlu kami sampaikan;

Pertama, ketika tujuh partai melebur dalam satu Fraksi yang diberi nama dengan Fraksi Kesatuan, maka yang terdengar adalah suara Fraksi, sementara, seolah-olah suara dan nama partai tenggelam, tak pernah disebut-sebut lagi, padahal kami bisa hadir di tempat yang terhormat ini karena partai kami masing-masing, sedang Fraksi muncul setelah kami berbaur dengan sekian partai, sehubungan dengan itu  kami munculkan kembali tokoh-tokoh dan partai-partai yang ada dibalik Fraksi Kesatuan sekedar untuk mengingatkan kembali bahwa di DPRD ini tidak hanya terdiri dari tiga partai saja yang kebetulan disebut sesuai dengan fraksinya yaitu :Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional. Dalam Fraksi Kesatuan terdapat tujuh partai dengan anggota yaitu; Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan [Sekarang Partai Keadilan Sejahtera}, Partai Umat Islam, Partai Persatuan, Partai Masyumi Baru, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Persatuan…

….Di dalam tubuh Fraksi Kesatuan, Partai Umat Islam yang diketuai oleh Drs.H.Emsofi Nurdin telah mengadakan Musyawarah Nasional beberapa bulan yang lalu, kami ucapkan selamat, Partai Bulan Bintang pada tanggal 26-30 April 2000 pun telah mengadakan Muktamarnya yang pertama yang dihadiri oleh Drs. Khairul Khatib, atas nama Fraksi kami ucapkan selamat. Partai Keadilan telah pula mengadakan Musyawarah Nasional pertama di Jakarta pada tanggal 18-21 Mai 2000 yang diikuti sdr Drs. Mukhlis Denros, kami ucapkan selamat mengikuti Munas, sedangkan partai lainnya dalam Fraksi Kesatuan dalam waktu dekatpun akan mengadakan acara serupa dalam rangka program partai kedepan….

….Kami dari Fraksi Kesatuan mendukung sepenuhnya pendapat anggota Dewan saudara Drs. Mukhlis Denros dalam pandangan umumnya pada tanggal 8 Mai 2000 dan jawaban dari pemerintah atas pandangan umum anggota dewan pada tanggal 10 Mai 2000  tentang prosesi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan terlaksana dengan bersih dari praktek money politic. Jujur dengan tidak menghalalkan segala cara, terbaik, terbersih dan terjujur dibandingkan Kabupaten dan Kota lainnya, bagaimana kita akan kembali ke Nagari dan konsep kembali ke surau, kalau adat dan syara’  telah dicemari oleh legislatif dan eksekutif, ini adalah sebuah fatamorgana dan mimpi yang sia-sia.



Untuk yang kedua kalinya Fraksi Kesatuan mendukung sepenuhnya pemindahan pusat pemerintahan dari Nagari Koto Baru ke Sukarami secepatnya karena masih banyaknya pekerjaan-pekerjaan pokok yang harus kita kerjakan, kami mengajak kepada semua Fraksi yang ada di DPRD ini untuk tidak mengul;ur-ulur waktu, dan kepada ketua DPRD untuk mengambil sikap cepat dan tegas.  

Fraksi Kesatuan  terdiri dari;
1. Drs. Khairul Khatib [PBB]          [Ketua]
2. Martius Datuak Basa [PMB]       [Wakil Ketua]
3. Drs. Mukhlis Denros [PK]           [Sekretaris]
4. Suwartoni SH  [PP]
5. Drs. H. Emsofi Nurdin [PUI]
6. Aboe Hanifah Kamal [PBB]
7. Ali Amsar Am.ae [PKB]
8. Akhyar Sidik [PKP]

Karena perjalanan waktu, sulitnya kita memasukkan ide-ide kebaikan dalam fraksi gabungan sehingga saya keluar dari Fraksi Kesatuan, apakah akan bergabung dengan fraksi lain sebagaimana tawaran dari PPP melalui Drs.Yusri Jalius atau dari teman – teman di PAN yang diutarakan oleh Jasril Fachrudin dan Sarifuddin Jaya, dengan alasan karena “di DPR pusat PK juga bergabung  dengan PAN”  atau non fraksi saja .

Harian Mimbar Minang, Jum’at 6 Oktober 2000 menyatakan dengan judul “’Mukhlis Mundur Dari Fraksi Kesatuan’’

“Karena merasa kurang terakomodasi aspirasinya, maka Drs.Mukhlis Denros dari Partai Keadilan [PK] memilih keluar dari Fraksi Kesatuan [FK] tempatnya selama ini bergabung bersama tujuh partai lainnya di DPRD Kabupaten Solok.

Kepada Mimbar Minang, Kamis 5/10/2000 Mukhlis mengatakan dirinya memilih mundur dari FK lantaran banyak aspirasinya yang tidak terakomodasikan oleh anggota FK lainnya. Kendati tidak diuraikan secara rinci, tapi secara diplomasi mengaku keberadaannya di FK kurang dapat menyuarakan misi partainya sendiri.

Anggota FK dari Partai Persatuan [PP] Suwartoni mengatakan pengunduran diri Mukhlis telah sah lewat sidang pleno fraksi yang digelar jum’at 29/9/2000,”Dia yang meminta mundur, ya terpaksa kita  terima”, ujar Suwartoni yang menduga pengunduran diri Mukhlis lantaran terjadi perbedaan pendapat dengan anggota FK lainnya, antara lain tentang belum sepakatnya FK buat mengusulkan Ranperda Penyakit Masyarakat sebagaimana yang diusulkan Mukhlis.

Wakil ketua DPRD Kabupaten Solok dari FK, Martius  juga membenarkan hal itu. Katanya Mukhlis  mundur karena merasa tidak bisa bekerja sama dengan anggota lainnya. Ia menduga  pengunduran diri Mukhlis disebabkan adanya intervensi pihak DPW PK Sumatera Barat yang menganggap FK tidak bisa menerima misi PK. Hal inipun secara tersirat diakui oleh Mukhlis,”Memang pihak DPW mengetahui hal ini, dan mereka membolehkan”, katanya.

Dengan pengunduran dirinya itu Mukhlis mengatakan untuk sementara dia belum memikirkan akan bergabung dengan fraksi lain. Bahkan  ia merencanakan akan memohon supaya dibolehkan membuat fraksi sendiri,”Kalau tidak dibolehkan membuat fraksi sendiri, maka untuk  sementara saya sebagai anggota dewan non fraksi saja”, ujarnya.

Tentang kemungkinan membuat fraksi sendiri itu, menurut ketua DPRD Kabupaten Solok Drs.H.Saaduddin hal itu tidak mungkin sebab aturan membuat fraksi telah diatur dalam tata tertib dewan yang sudah disahkan,” Jadi tidak mungkin mengubah tatib begitu saja”, tambah Saaduddin.


Tapi Suwartoni menilai jika memang sebagian besar anggota dewan menginginkan perubahan tatib semestinya hal itu dimungkinkan,”Bisa saja tatib itu diubah asal sebagian besar anggota sepakat”, kata Suwartoni.

Dengan nada yang sama Harian Singgalang Selasa, 10 Oktober 2000 telah memuat pula tentang pengunduran saya sebagai anggota Fraksi Kesatuan dan Pengunduran diri Drs.Afrizal Thaib dari DPRD Kabupaten Solok dengan alasan kembali sebagai PNS di Departemen Agama Kabupaten Solok.  

Dengan pengunduran tersebut, selama 8 bulan saya tidak tergabung dalam fraksi manapun, kita menyebut diri non fraksi dalam setiap kesempatan, tapi atas desakan teman-teman di FK, karena tidak mungkin membuat fraksi sendiri dan agenda yang membuat saya keluar dari FK yaitu mencalonan Gubernur Sumatera Barat sudah berlalu, mereka mengajak kembali saya ke FK karena banyak kerja-kerja besar yang menghadang kita diantaranya Pemilihan Bupati Solok, akhirnya saya masuk FK lagi hanya sebagai anggota, ketua FK masih Drs.Khairul Khatib, sedangkan sekretaris Akhyar Sidik.

Di FK saya berupaya memanfaatkan momen untuk suara dan kebijakan partai, seperti PK berganti dengan PKS dan PKS menolak uang pesangon untuk anggota DPRD. Pendapat Akhir Fraksi Kesatuan tanggal 27 Februari 2004 menyatakan;


“hadirin sidang dewan yang ber bahagia,
Pro dan kontra tentang uang pesangon di seluruh Indonesia khususnya di Sumatera Barat menjadikan DPRD sorotan tajam dari masyarakat, ada yang mengatakan wajar dan tidak sedikit menuding dewan dengan tudingan sinis, inilah sebuah dilematis dalam perjuangan dewan di akhir-akhir jabatannya. Menurut struktur partai dari DPP menyatakan bahwa seluruh anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera tidak boleh menerima uang pesangon tersebut atau  Purna Bakri tersebut dengan alasan;

1. Tidak ada aturan yang jelas tentang pesangon bagi anggota DPRD
     sehingga      dapat dikatakan ilegal.
2.  Anggota DPRD sudah banyak menerima berbagai tunjangan dalam
     jabatannya      selama lima tahun.
3.  Kondisi masyarakat kita yang jauh dari kemakmuran, mereka dililit oleh
     kesusahan dan krisis yang berkepanjangan.

Berdasarkan hal ini, PK Sejahtera melalui mimbar Fraksi Kesatuan mengajak seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok untuk tidak menerima uang Pesangon tersebut walaupun sudah dianggarkan dalam APBD. Ini adalah sebuah ajakan, rasa toleransi yang dalam dari Partai Keadilan Sejahtera kepada seluruh anggota dewan.

Ketika  Pandangan  Akhir Fraksi itu saya yang mengonsep  dan membacakannya maka timbul berbagai kritikan, baik dari anggota FK atau anggota dewan yang lain, ada yang mengatakan,”Itukan hanya pendapat PKS bukan pendapat FK, hanya FK dipakai untuk itu”, yang lain menimpali  “Seharusnya itu hanya disampaikan di FK saja tidak di Forum Paripurna ini, kan lain  nuansanya”.

Alhamdulillah, pesangon untuk anggota DPRD pada periode 1999-2004 memang tidak boleh diterima karena tidak ada aturan  yang jelas tentang itu, bila diberikan juga kepada anggota DPRD maka akan berurusan dengan Kejaksaan sebagaimana kasus-kasus lainnya, memang inilah keadaan anggota dewan, sebelah kakinya di dewan dan sebelah lainnya di penjara kalau menerima  uang dari sumber-sumber yang  tidak jelas, bahkan yang jelaspun masih dipersoalkan oleh LSM [Lembaga Selalu Menyalahkan] .
 






 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar