Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009
PERDA
AL QUR’AN
Ketika
Bupati Solok menyampaikan Nota Penjelasan tentang Ranperda Baca Tulis Al Qur’an
ke DPRD tanggal 5 September 2001 yang awalnyapun berangkat dari tuntutan
partai-partai islam yang duduk di DPRD yang mendukung Gamawan Fauzi sebagai
Bupati yang kedua kalinya, dan komitmen
beliau itu harus diujudkan dalam bentuk
mengeluarkan Perda-perda yang Islami, walaupun pembahasannya di sidang-sidang
komisi sangat alot sekali, sulit untuk diterima kalau tidak mau disebut ditolak
oleh tokoh-tokoh adat sendiri yang mereka tergabung dalam partai sekuler,
alotnya pembahasan tersebut saya muat dalam tulisan khusus dengan tema “Perda
Memotivasi Hidup Lebih Islami”.
Dalam
pandangan umum tanggal 10 September 2001 saya mengkritisi Ranperda tersebut dengan maksud dukungan penuh
untuk kebaikan umat islam di Kabupaten
Solok;
‘’Menanggapi
Rancangan Peraturan daerah tentang Pandai Baca Huruf Al Qur’an bagi murid Sekolah Dasar, Siswa
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dan Siswa Lanjutan Tingkat Atas serta Calon
Pengantin, secara pribadi saya menyetujui untuk dijadikan sebuah Perda dan saya
yakin tidak ada anggota DPRD Kabupaten Solok yang menolaknya sebab keseluruhan
anggota dewan adalah muslim yang mereka punya kewajiban untuk itu terlepas dari
partai manapun, hanya ada beberapa catatan yaitu:
Pertama,
Ranperda ini sebenarnya terlambat munculnya setelah kita mengalami kebobrokan
dalam pendidikan agama di daerah ini,terbukti dari sekian lembaga pendidikan
terdapat lelbih dari tujuh puluh persen siswa dalam sebuah sekolah tidak mampu
membaca Al Qur’an, penelitian inipun pernah saya lakukan.
Dahulu
selepas shalat maghrib di rumah-rumah
tangga muslim terdengar alunan ayat-ayat suci dan anak-anak yang mengeja hurup
Al Qur’an walaupun dengan terbata-bata, tapi suasana itu, untuk hari ini jarang
nampak dan tidak terdengar, berbagai faktor memang yang mempengaruhinya
sehingga imbasnya, saat mereka menikah, ketika tuan kali, sang P3N mengecek
bacaan calon pengantin, ternyata mereka tidak pandai membaca Al Qur’an, apa
yang dapat diharapkan dari rumah tangga yang begini modelnya, mengaku muslim
tapi membaca Al Qur’an saja tidak bisa.
Wajar
kalau seorang ulama terkenal yang disebut dengan Mujadid dan Mujahid Islam,
Ibnu Taimiyah menyatakan,”Barangsiapa yang mengaku beriman tapi tidak mau dan
tidak mampu membaca Al Qur’an berarti dia telah mencampakkan Al Qur’an, siapa
yang membaca Al Qur’an tapi tidak mau mengkaji dan mendalami isinya berarti dia
telah mencampakkan Al Qur’an, barangsiapa yang mengkaji Al Qur’an tapi tidak
mengamalkannya berarti dia telah mencampakkan Al Qur’an”.
Artinya
kewajiban kita terhadap Al Qur’an adalah membaca, mengkaji isinya dan
mengamalkannya, bila tidak demikian berarti kemunafikan, kefasikan dan kezhaliman
melekat pada pribadi kita. Seorang ulama Mesir bernama Sayid Qutb
berkata,”Masuklah ke dalam Islam keseluruhannya atau tinggalkan Islam
keseluruhannya”, konsekwensinya adalah ketika kita menyatakan diri muslim maka
seluruh pribadi kita dalam bertutur kata, bertindak sesuai dengan ajaran Al
Qur’an.
Kedua,
Ranperda tersebut kurang lengkap bila hanya untuk pandai mambaca Al Qur’an
saja, kami sarankan sekaligus pandai tulis huruf AlQur’an, karena tidak sedikit
pula anak-anak kita yang tidak pandai menulis huruf Al Qur’an, dari pada muncul
Ranperda yang kedua yang berkaitan
dengan ini, apalagi konsekwensi ketika diberlakukannya Perda ini akan terjadi
penambahan jam pelajaran agama di
sekolah, sekaligus penambahan jumlah guru, sebaiknya Ranperda ini berbunyi,”Pandai
Baca Tulis Huruf Al Qur’an bagi murid SD, SLP, dan SLTA serta calon pengantin”
sehingga seluruh kalimat yang diawali
dengan “Pandai Baca Huruf Al Qur’an” pada Ranperda ini menjadi,”Pandai Baca
Tulis huruf Al Qur’an”.
Ketiga,
sebuah konsekwensi ketika otonomi daerah diterapkan, maka kepala daerah beserta
DPRD serta masyarakatnya berhak menentukan akan dijadikan apa daerahnya,
berarti ada peluang bagi daerah-daerah tertentu untuk menerapkan nilai-nilai
yang masih hidup subur di tengah masyarakatnya, demikian pula ketika falsafah
kita menyatakan,”Adat Basandi Syara” Syara’ Basandi Kitabullah”, maka kehidupan
yang islami dalam daerah itu harus direalisasikan sehingga ABS SBK tidak hanya
sebagai utopia dan mimpi belaka, walaupun ada nada sinis yang mengatakan,”kita
bukan negara Islam” atau “Tidak semuanya beragama islam di daerah ini”, tapi
perlu diingat, apakah ada larangan kita menerapkan nilai-nilai islam di negara
Pancasila ini. Sedangkan di negara Komunis semisal Rusia saja, bagi siapa yang
menerapkan syariat islam diberi kebebasan dan dilindungi, bahkan pemerintahan
Inggris membolehkan tentara dan polisi wanita muslimah memakai jilbab dalam
tugas sekalipun.
Kami
berharap setelah disetujuinya Ranperda
Pandai Baca Tulis Al Qur’an ini, akan muncul Ranperda lain semisal kewajiban
memakai Busana Muslimah untuk SD sampai PT, Ranperda tentang Pengelolaan Zakat,
Ranperda tentang Penyakit Masyarakat dan Ranperda lain, yang kesemuanya itu
untuk kepentingan ummat dan masyarakat.
Keempat,
Bab II pasal 2 berbunyi,”Maksud pandai baca hurup Al Qur’an bagi murid SD,
siswa SLTP danSLTA serta calon pengantin adalah untuk membentuk Insan Kamil
atau muslim yang paripurna yang mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia
seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam Al Qur’an”, pada prinsipnya saya
setuju dengan kalimat tersebut, tapi terlalu
bombastis dan mengada-ada. Apa mungkin akan terbentuk Insan Kamil,
Muslim Paripurna dan manusia seutuhnya hanya dengan belajar mambaca Al Qur’an.
Tidak semudah itu menurut saya, sedangkan sang da’i dan ulama saja sulit sekali
untuk sampai ke level itu, subhanallah. Saya mengajukan kalimat sederhana
dengan bunyi,”Maksud pandai baca tulis
huruf Al Qur’an….untuk membentuk muslim
yang shaleh dan shalehah”.
Kelima, Bab IV,
pasal 11 ayat [3] berbunyi,”Bagi calon
pengantin yang tidak dapat membuktikan pandai baca Al Qur’an dengan baik
dan benar di hadapan PPN dan P3N sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat [2],
maka pelaksanaan Nikahnya ditangguhkan sampai yang bersangkutan pandai bacara
huruf Al Qur’an”. Sebenarnya sayapun setuju dengan sangsi dalam kalimat itu,
dan maksudnya baik, tapi secara syariat dan siroh Rasulullah hal itu kurang
tepat, sebab tidak ada satupun keterangan dalam fiqh islam persyaratan yang
menyatakan harus pandai baca Al Qur’an bagi mereka yang mau nikah, dan hal ini
mempersulit proses pernikahan, padahal Rasul menyunnahkan kepada kita agar
pernikahan itu dipermudah, tidak banyak birokrasinya.
Zubeir
bin Awwam ketika menikah dengan Asma
binti Abu Bakar dia masih musyrik, persyaratannya hanya kesediaan dia
masuk islam dengan ucapan sahadat, otomatis diapun tidak pandai baca Al Qur’an.
Efek lain bila sangsi ini diberlakukan akan terjadi perbuatan zina dikemudian
hari, sebab mereka diberi waktu sampai pandai baca Al Qur’an baru dinikahkan,
apakah pak P3N dapat menjamin kalau
hubungan dalam tenggang waktu sekian bulan untuk belajar tidak melanggar norma
islam.
Saya
mengusulkan tentang sangsi ini adalah “ditangguhkan pemberian akte nikahnya
sampai pandai baca tulis huruf Al Qur’an” bukan penundaan pernikahannya, bila
ini diberlakukan berarti kita telah menzhalimi calon pengantin yang tidak ada
sandaran syariatnya. Dapat dibayangkan akibat psikologisnya, seharusnya mereka
sudah berbulan madu dengan pasangan yang sah, namun digagalkan, hanya karena
tidak pandai baca tulis huruf Al Qur’an.
Sorotan
pandangan umum ini dimuat dalam Mingguan
Padang Pos edisi 117, tanggal 17-23 September 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar