Kamis, 24 Oktober 2013

35. Perda Al Qur'an








Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009






PERDA  AL QUR’AN

Ketika Bupati Solok menyampaikan Nota Penjelasan tentang Ranperda Baca Tulis Al Qur’an ke DPRD tanggal 5 September 2001 yang awalnyapun berangkat dari tuntutan partai-partai islam yang duduk di DPRD yang mendukung Gamawan Fauzi sebagai Bupati yang kedua kalinya, dan  komitmen beliau itu harus diujudkan  dalam bentuk mengeluarkan Perda-perda yang Islami, walaupun pembahasannya di sidang-sidang komisi sangat alot sekali, sulit untuk diterima kalau tidak mau disebut ditolak oleh tokoh-tokoh adat sendiri yang mereka tergabung dalam partai sekuler, alotnya pembahasan tersebut saya muat dalam tulisan khusus dengan tema “Perda Memotivasi Hidup Lebih Islami”.

Dalam pandangan umum tanggal 10 September 2001 saya mengkritisi  Ranperda tersebut dengan maksud dukungan penuh untuk kebaikan umat  islam di Kabupaten Solok;

‘’Menanggapi Rancangan Peraturan daerah tentang Pandai Baca Huruf  Al Qur’an bagi murid Sekolah Dasar, Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dan Siswa Lanjutan Tingkat Atas serta Calon Pengantin, secara pribadi saya menyetujui untuk dijadikan sebuah Perda dan saya yakin tidak ada anggota DPRD Kabupaten Solok yang menolaknya sebab keseluruhan anggota dewan adalah muslim yang mereka punya kewajiban untuk itu terlepas dari partai manapun, hanya ada beberapa catatan yaitu:

Pertama, Ranperda ini sebenarnya terlambat munculnya setelah kita mengalami kebobrokan dalam pendidikan agama di daerah ini,terbukti dari sekian lembaga pendidikan terdapat lelbih dari tujuh puluh persen siswa dalam sebuah sekolah tidak mampu membaca Al Qur’an, penelitian inipun pernah saya lakukan.

Dahulu selepas shalat  maghrib di rumah-rumah tangga muslim terdengar alunan ayat-ayat suci dan anak-anak yang mengeja hurup Al Qur’an walaupun dengan terbata-bata, tapi suasana itu, untuk hari ini jarang nampak dan tidak terdengar, berbagai faktor memang yang mempengaruhinya sehingga imbasnya, saat mereka menikah, ketika tuan kali, sang P3N mengecek bacaan calon pengantin, ternyata mereka tidak pandai membaca Al Qur’an, apa yang dapat diharapkan dari rumah tangga yang begini modelnya, mengaku muslim tapi membaca Al Qur’an saja tidak bisa.

Wajar kalau seorang ulama terkenal yang disebut dengan Mujadid dan Mujahid Islam, Ibnu Taimiyah menyatakan,”Barangsiapa yang mengaku beriman tapi tidak mau dan tidak mampu membaca Al Qur’an berarti dia telah mencampakkan Al Qur’an, siapa yang membaca Al Qur’an tapi tidak mau mengkaji dan mendalami isinya berarti dia telah mencampakkan Al Qur’an, barangsiapa yang mengkaji Al Qur’an tapi tidak mengamalkannya berarti dia telah mencampakkan Al Qur’an”.





Artinya kewajiban kita terhadap Al Qur’an adalah membaca, mengkaji isinya dan mengamalkannya, bila tidak demikian berarti kemunafikan, kefasikan dan kezhaliman melekat pada pribadi kita. Seorang ulama Mesir bernama Sayid Qutb berkata,”Masuklah ke dalam Islam keseluruhannya atau tinggalkan Islam keseluruhannya”, konsekwensinya adalah ketika kita menyatakan diri muslim maka seluruh pribadi kita dalam bertutur kata, bertindak sesuai dengan ajaran Al Qur’an.

Kedua, Ranperda tersebut kurang lengkap bila hanya untuk pandai mambaca Al Qur’an saja, kami sarankan sekaligus pandai tulis huruf AlQur’an, karena tidak sedikit pula anak-anak kita yang tidak pandai menulis huruf Al Qur’an, dari pada muncul Ranperda yang kedua yang  berkaitan dengan ini, apalagi konsekwensi ketika diberlakukannya Perda ini akan terjadi penambahan  jam pelajaran agama di sekolah, sekaligus penambahan jumlah guru, sebaiknya Ranperda ini berbunyi,”Pandai Baca Tulis Huruf Al Qur’an bagi murid SD, SLP, dan SLTA serta calon pengantin” sehingga  seluruh kalimat yang diawali dengan “Pandai Baca Huruf Al Qur’an” pada Ranperda ini menjadi,”Pandai Baca Tulis huruf Al Qur’an”.

Ketiga, sebuah konsekwensi ketika otonomi daerah diterapkan, maka kepala daerah beserta DPRD serta masyarakatnya berhak menentukan akan dijadikan apa daerahnya, berarti ada peluang bagi daerah-daerah tertentu untuk menerapkan nilai-nilai yang masih hidup subur di tengah masyarakatnya, demikian pula ketika falsafah kita menyatakan,”Adat Basandi Syara” Syara’ Basandi Kitabullah”, maka kehidupan yang islami dalam daerah itu harus direalisasikan sehingga ABS SBK tidak hanya sebagai utopia dan mimpi belaka, walaupun ada nada sinis yang mengatakan,”kita bukan negara Islam” atau “Tidak semuanya beragama islam di daerah ini”, tapi perlu diingat, apakah ada larangan kita menerapkan nilai-nilai islam di negara Pancasila ini. Sedangkan di negara Komunis semisal Rusia saja, bagi siapa yang menerapkan syariat islam diberi kebebasan dan dilindungi, bahkan pemerintahan Inggris membolehkan tentara dan polisi wanita muslimah memakai jilbab dalam tugas sekalipun.

Kami berharap setelah disetujuinya  Ranperda Pandai Baca Tulis Al Qur’an ini, akan muncul Ranperda lain semisal kewajiban memakai Busana Muslimah untuk SD sampai PT, Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Ranperda tentang Penyakit Masyarakat dan Ranperda lain, yang kesemuanya itu untuk kepentingan ummat dan masyarakat. 

Keempat, Bab II pasal 2 berbunyi,”Maksud pandai baca hurup Al Qur’an bagi murid SD, siswa SLTP danSLTA serta calon pengantin adalah untuk membentuk Insan Kamil atau muslim yang paripurna yang mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam Al Qur’an”, pada prinsipnya saya setuju dengan kalimat tersebut, tapi terlalu  bombastis dan mengada-ada. Apa mungkin akan terbentuk Insan Kamil, Muslim Paripurna dan manusia seutuhnya hanya dengan belajar mambaca Al Qur’an. Tidak semudah itu menurut saya, sedangkan sang da’i dan ulama saja sulit sekali untuk sampai ke level itu, subhanallah. Saya mengajukan kalimat sederhana dengan  bunyi,”Maksud pandai baca tulis huruf  Al Qur’an….untuk membentuk muslim yang  shaleh dan shalehah”.

Kelima,  Bab IV,  pasal 11 ayat [3] berbunyi,”Bagi calon  pengantin yang tidak dapat membuktikan pandai baca Al Qur’an dengan baik dan benar di hadapan PPN dan P3N sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat [2], maka pelaksanaan Nikahnya ditangguhkan sampai yang bersangkutan pandai bacara huruf Al Qur’an”. Sebenarnya sayapun setuju dengan sangsi dalam kalimat itu, dan maksudnya baik, tapi secara syariat dan siroh Rasulullah hal itu kurang tepat, sebab tidak ada satupun keterangan dalam fiqh islam persyaratan yang menyatakan harus pandai baca Al Qur’an bagi mereka yang mau nikah, dan hal ini mempersulit proses pernikahan, padahal Rasul menyunnahkan kepada kita agar pernikahan itu dipermudah, tidak banyak birokrasinya.

Zubeir bin Awwam ketika menikah dengan Asma  binti Abu Bakar dia masih musyrik, persyaratannya hanya kesediaan dia masuk islam dengan ucapan sahadat, otomatis diapun tidak pandai baca Al Qur’an. Efek lain bila sangsi ini diberlakukan akan terjadi perbuatan zina dikemudian hari, sebab mereka diberi waktu sampai pandai baca Al Qur’an baru dinikahkan, apakah  pak P3N dapat menjamin kalau hubungan dalam tenggang waktu sekian bulan untuk belajar tidak melanggar norma islam.

Saya mengusulkan tentang sangsi ini adalah “ditangguhkan pemberian akte nikahnya sampai pandai baca tulis huruf Al Qur’an” bukan penundaan pernikahannya, bila ini diberlakukan berarti kita telah menzhalimi calon pengantin yang tidak ada sandaran syariatnya. Dapat dibayangkan akibat psikologisnya, seharusnya mereka sudah berbulan madu dengan pasangan yang sah, namun digagalkan, hanya karena tidak pandai baca tulis huruf Al Qur’an.

Sorotan pandangan  umum ini dimuat dalam Mingguan Padang Pos edisi 117, tanggal 17-23 September 2001.

 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar