Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009
MENGKRITISI PEMDA
MELALUI MEDIA MASSA
Menjadi anggota DPRD diantara tugas dan kewajibannya adalah mengawasi
kebijakan Pemerintah Daerah tanpa maksus tertentu selain untuk kemaslahatan
masyarakat yang telah memilihnya walaupun ada oknum anggota dewan menyampaikan
kritikan hanya sebagai gertakan saja sebelum diberi imbalan, media tahu siapa
diantara anggota yang berbicara tidak ada maksud lain kecuali kebaikan dan
mereka juga tahu siapa yang bicara untuk mendapatkan keuntungan, bahkan ada
suara dari wartawan, bila ada anggota dewan yang mengkritisi Pemerintah Daerah,
mereka berceloteh “Si Anu sudah bernyanyi lagi karena belum kebagian”.
Banyak
hal yang perlu dikritisi oleh anggota
dewan termasuk juga kebijakan DPRD sendiri yang mungkin tidak sesuai dengan idealisme
awal, namun kritikan akan dihargai dan
bermakna bila;
1.
Dengan niat yang ikhlas semata-mata hanya karena Allah bukan karena pribadi
sang Bupati atau karena lawan
politik.
2.
Disampaikan dengan nada santun dengan bahasa yang tidak menghujat dan memojokkan, tidak dengan arogansi
kekuasaan, kasar dan bengis.
3.
Tugas pengawasan dewan adalah pengawasan
politis bukan teknis sehingga masalah
pemeriksaan kwitansi, pelacakan harga bukanlah pengawasan dewan, ada
yang lebih berwenang dari dewan
yaitu bawasda.
4.
Bicara dengan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan bukan asumsi sehingga yang dikritisi siap untuk
mengecek kebenarannya. Kalau tidak dengan fakta dan data maka inilah yang disebut dengan
fitnah.
Ada
beberapa kebijakan Ketua DPRD Kabupaten Solok dan Pemerintah Daerah yang saya
kritisi walaupun menghadapi berbagai kendala dan sinisme terhadap saya yang
menyampaikan apalagi mengkritisi Kapolres dan Dandim dapat dibayangkan apa
resikonya, tapi ini sebuah kewajiban anggota dewan.
Ketua DPRD Kabupaten Solok digoyang
[
Mimbar Minang, Kamis, 16 Nopember 2000]
“Dituduh
menyimpang dan tidak transparan menggunakan dana penunjang kegiatan dewan,
sejumlah anggota DPRD Kabupaten Solok
berupaya mendongkel Sa’aduddin dari jabatan ketua.
Kedudukan
Drs. Sa’aduddin sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok, kini mulai digoyang
anggota. Upaya ke arah itu dimulai dengan usaha mengubah tata tertib [tatib].
“Tujuan
akhirnya memang kesitu “ ujar Edi Salim
Dt.Basa dari PDIP. Dikatakan tuntutan untuk mengubah tatib sudah mengapung dan
menjadi isu sentral di gedung dewan saat ini. Jika tatib berubah maka ada
kemungkinan untuk meninjau kembali posisi Sa’aduddin.
Kepada
Mimbar Minang, Rabu 15/11-2000 Edi Salim menegaskan bahwa gerakan diam-diam
[tersirat] itu sudah amat kentara. Ini
muncul menyusul terbongkarnya pemberian insentif tambahan kalangan pimpinan
dengan menggunakan dana penunjang kegiatan dewan. Seperti ditulis sebuah media
cetak lokal ketua dan para wakil ketua mendapat tambahan gaji Rp.500 ribu
[ketua] dan Rp.200 ribu [wakil ketua].
“Dana
penunjang tersebut mestinya untuk kegiatan penunjang anggota dewan”, kata
Mukhlis Denros dari Partai Keadilan. Mukhlis berpendapat penggunaan dana
tersebut oleh kalangan pimpinan atas persetujuan ketua merupakan penyimpangan.
Ia mengaku hal ini merupakan salah satu pemicu ketidakpuasan anggota terhadap
Sa’aduddin.
Sementara
itu ketua Fraksi Kesatuan [FK] Drs.Chairul Khatib mengatakan semestinya
penggunaan uang tersebut disampaikan secara transparan kepada anggota. Tapi
menurut Asydar Darwis, pimpinan bersama Sekretaris Dewan [Sekwan] punya
kewenangan untuk menggunakan dana penunjang tersebut. Kendati demikian Asydar
Darwis setuju supaya hal itu disampaikan secara transparan, minimal dihadapan
angota panitia anggaran.
Tentang
adanya insentif tambahan diluar gaji yang ditetapkan diakui oleh Wakil Ketua
Saltono. Menurutnya insentif tersebut sudah diterimanya sejak bulan April 2000
lalu. Namun menurut Saltono besarnya insentif tersebut masih lebih rendah
dibanding yang diterima anggota dewan lainnya, terutama yang menjadi anggota
panitia anggaran dan panitia musyawarah.
Dengan
mengusung isu penyimpangan dana penunjang dan upaya merubah tatib peluang untuk
mendongkel Sa’aduddin tampaknya bukan isapan jempol belaka. Sejumlah anggota
dewan, terutama yang berasal dari partai-partai kecil sudah mengambil
ancang-ancang untuk memulai proyek ini”.
“Kita
memang sejak lama ingin mengucah tatib” kata Edi Salim, Mukhlis Denros dan
Chairul Khatib yang dihubungi di tempat terpisah.
DANA PESANTREN KILAT TAK JELAS
‘’PENGGUNAANNYA’’
[Harian
Padang Ekspres, Jum’at, 27 Juli 2001]
Anggota
Komisi E DPRD Kabupaten Solok, Drs.
Mukhlis Denros, mengakui menerima laporan lisan tentang “ketidak jelasan”
pemanfaatan sebagian dana pesantren kilat di Kabupaten Solok. Terutama, untuk pelaksanaan pada berbagai
SLTA. Dari total per SLTA-nya sekitar Rp. 700 ribu, ternyata Rp. 200 ribu
diantaranya dipergunakan untuk monitoring petugas Dikbudcam dan penyuluh agama
Islam.
“Sementara,
katanya kerja monitoring itu tak ada sama sekali. Karena itu, mereka protes dan
menginginkan dana diserahkan sepenuhnya ke sekolah”, beber Mukhlis ketika
dikonfirmasi Padang Ekspres, di kantornya, Koto Baru, Kamis siang [26/7].
Karena itu, dia meminta Pemda Kabupaten Solok menerjunkan Badan Pengawas Daerah
[Bawasda]-nya.
Menurut
Mukhlis, adalah wajar jika sekolah menuntut demikian, bila apa yang ditudingkan
memang benar. Sebab mereka merupakan pelaksana lansung, disamping kecukupan dan
amat menentukan pula hasil pelaksanaan yang ingin dicapai, diibanding total
dana Rp.700 ribu. Katanya lagi, pemanfaatan tak jelas Rp.200 ribu itu cukup
besar. Artinya, tak proposional dengan jumlah yang diserahkan untuk kegiatan
lansung.
Kadis
P dan K Kabupaten Solok diwakili salah seorang pejabatnya, Drs. Efendi Hamid,
menyatakan kegiatan dimaksud dari kucuran dana proyeknya bukanlah berasal dari
instansinya. Namun, kalaupun jajarannya di bawah dilibatkan, itu atas kebijakan
sendiri yang punya hajat. Artinya, pihaknya memang tidak ada diajak
berkoordinasi dari tingkat kabupatennya.
“Biasanya
kita terlibat di tingkat Kabupaten, kali ini, memang tidak. Kalau iya, tentu
ada Rapat Koordinasinya” tukas Efendi, ketika dikonfirmasikan Padang Ekspres,
di kantornya Kamis Siang yang sama.
Dari
kantor Depag Kabupaten Solok, salah seorang pejabatnya, pada Urusan Pendidikan
Agama, Mayla, membenarkan kalau proyek pesantren kilat itu merupakan kapling
instansinya, asal proyek sendiri, katanya dari kantor Bupati Solok yang
dilimpahkan ke instansinya. Namun, pelaksanaannya adalah kecamatan.
MUI PERTANYAKAN DANA PEMBINAAN MUBALIGH
[Harian
Padang Ekspres, Jum’at 15 Juni 2001]
Sekretaris
Majelis Ulama Indonesia [MUI] dan Himpunan Ulama Kabupaten Solok, Drs. Mukhlis
Denros, mempertanyakan dana pembinaan kader mubaligh dan Muzakarah Ulama Rp.
150 juta dalam APBD yang dimanfaatkan sepihak oleh Depag Kabupaten Solok .
Pemanfaatan,
juga tak diketahui dalam bentuk apa kegiatannya. Artinya, para ulama tak merasa
ada kegiatannya yang dibiayai dengan dana tersebut, karena itu, diminta Depag
Kabupaten Solok untuk dapat mempertanggungjawabkan pemanfaatan dana dan
menyerahkan sepenuhnya kepada MUI, HU dan Forum Silaturrahmi Ulama dan Mubaligh
[Forsium] untuk masa datang.
‘Masak
demikian, kita yang berkepentingan lansung, namun Depag yang pegang dananya.
Seharusnya, kita diajak bermusyawarah terlebih dahulu”, protes Mukhlis melalui
Padang Ekspres di kantornya, Koto Baru, Kamis 14/6. Kalau tidak bisa keinginan
atau tuntutan tersebut dipenuhi, desaknya, maka Pemda Kabupaten Solok sebaiknya
menghentikan saja kucuran dana terbilang amat besar itu.
Lebih
lanjut, Mukhlis yang juga anggota Komisi E DPRD Kabupaten Solok itu menyatakan
keheranannya, ketika menyusun strategi pembangunan daerah, ungkapnya, mereka
dilibatkan disamping Depag sendiri. Namun saat terkait dengan proyek pembinaan
keulamaan, justru mereka ditinggalkan.
Kakandepag
Kabupaten Solok, Drs. Suherman, ketika dicoba konfirmasi belum berhasil, seusai
hearing dengan komisi E DPRD Kabupaten Solok, Kamis 14/6 yang bersangkutan tak
tampak batang hidungnya.
BANTUAN
EBTANAS TERSENDAT- SENDAT
[Harian Padang Ekspres,Jum’at, 15 Juni 2001]
Bantuan dana Ebtanas untuk berbagai sekolah Madrasah [Tsanawiyah dan
Aliyah] se Kabupaten Solok, ternyata belum dikucurkan sepenuhnya alias
tersendat-sendat. Dari jumlah Rp.8.600,- persiswanya justru baru dibayar Rp.
8.400,-. Selain itu, juga terjadi pembeda-bedaan antara yang diterima Madrasah swasta dengan negeri. Akibatnya,
timbul kecurigaan dari berbagai kalangan,
terutama pihak sekolah bersangkutan, atas dinas P dan K dan Depag Kabupaten
Solok, disinyalir, dana sebesar kumulatif mencapai jutaan rupiah itu sengaja
diendapkan.
“Apalagi, Wabub Solok Elfi Sahlan telah menyatakan Ebtanas tak dipungut
biaya sepeserpun . Namun nyatanya dana bantuan masih kurang juga”, ungkap
anggota Komisi E DPRD Kabupaten Solok,Drs.Mukhlis Denros ketika dikonfirmasi
Padang Ekspres, usia hearing komisinya dengan para pengurus sekolah se
Kabupaten Solok dan Dinas P dan K serta Depag Kabupaten Solok.
Pembedaan bantuan antara sekolah negeri dengan swasta lanjut Mukhlis yang
kerap dipanggil “buya” tak hanya mencuatkan dugaan isu KKN. Namun, adanya
protes keras dari sekolah swasta
bersangkutan.
Sebagaimana dikutipnya dari salah satu sekolah, pengurus sekolah
bersangkutan sempat mengingatkan kalau pengabdiannya untuk kualitas SDM
Kabupaten Solok tak ada bedanya dengan yang diemban sekolah negeri.
Kepala Dinas P dan K Kabupaten Solok diwakili KTU-nya, Nellies MBA ketika
dikonfirmasi membenarkan kekurangan bantuan dana Rp.200 ribu tersebut, dari
penegasannya saat itu, tersirat dana masih berada di tangan Pimpro bersangkutan
di Dinas P dan K Kabupaten Solok. Namun dia tak mengungkapkan nama Pimpro yang
bersangkutan.
Dijelaskan Nellies, penahanan sengaja dilakukan. Sebab, masih banyak SPJ
yang belum masuk dari masing-masing sekolah ke Dinas P dan K Kabupaten Solok,
sehingga dicemaskan SPJ tak akan pernah tuntas bila dana tersebut dipenuhi
segera.
“Tidak mungkin kita serahkan semua, sebab pekerjaannya masih belum tuntas.
Kalau mau bukti, mari kita ke Pimpro bersangkutan” ujarnya apa adanya yang saat
itu didampingi pula rekan sekantornya Drs. Efendi Hamid.
Sehubungan dengan adanya kekurangan Rp. 7.700 persiswa untuk pelaksanaan Ebtanas, anggota Komisi E
sebelumnya Drs.Mukhlis Denros mengungkapkan pula keinginan peserta hearing agar
Pemda menganggarkannya dalam APBD.
PARPOL MENYAYANGKAN SIKAP CAMAT
[Harian
Singgalang, 8 Juli 2002]
Anggota
Parpol Drs.Chairul Khatib dan Drs.Sultan Mukhlis Denros sangat menyayangkan
sikap camat Gunung Talang Drs.Zuarman yang menolak keberadaan spanduk sumbangan
Partai Bulang Bintang, Partai Amanah Nasional [PAN] dan Partai Keadilan [PK]
Kabupaten Solok, pada acara pesantren kilat yang diadakan di ruangan SMU I
Gunung Talang tersebut, 1-4 Juli 2002.
Menurut
laporan Ketua Panitia Pelaksana Ali Imran, pihaknya dalam mengadakan acara pesantren kilat yang
diikuti oleh siswa SLTP dan SLTA se Kecamatan Gunung Talang itu, meminta
sumbangan spanduk yang dipasang di sekolah itu. Namun ketika dipasang di
ruangan acara tersebut tiba-tiba Camat Gunung Talang Drs.Zuarman menolak dan
menganjurkan panitia untuk memasangnya
di luar pekarangan.
Hal
itu membuat panitia merasa tidak enak,
karena spanduk ini disumbangkan oleh parpol. Dua dari tiga anggota
parpol tersebut sangat menyayangkan sikap camat tersebut. Keduanya adalah
Chairul Khatib [PBB] dan Mukhlis Denros [PK] yang anggota DPRD Kabupaten Solok.
Kepada
Singgalang, selasa [2/7] keduanya
mengatakan bahwa pemberian
spanduk untuk memotivasi masyarakat demi siarnya ajaran agama Islam. Sebagai
penyumbang spanduk, mau tak mau harus ditempelkan lambang partai. Jangan
dianggap pula ini ajang kampanye atau berpolitik. Ini hanya semata-mata
memenuhji permintaan panitia yang akan melaksanakan pesantren kilat itu.
SOAL PEMOTONGAN DANA PARTISIPATIF,
DPRD MINTA BAWASDA MEMERIKSA
[Padang
Ekspres, 29 Oktober 2002]
Kasus
pemotongan bantuan dana partisipatif mulai makin memanas menyusul desakan
agar Badan Pengawas Daerah turun.
Desakan itu datangnya dari anggota DPRD Kabupaten Solok dari F-PAN , Sudirman
Nur dan dari F.Kesatuan Drs.Mukhlis Denros.
Mereka
meminta agar Bupati Solok Gamawan Fauzi, SH bertindak tegas dan menindaklanjuti
temuan,”Kalau memang ada indikasi kuat, Gamawan harus menurunkan Tim
Pemeriksaan dari Bawasda Kabupaten Solok”, kata mereka kepada Padang Ekspres,
kemarin.
Sebagaimana
dimuat harian ini senin kemarin [18/11], pemotongan diduga dilakukan bagi pusat
pendidikan PSA Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas Rp. 500 ribu dari total Rp. 4
juta atau 12,5 persen. Akibatnya, salah
seorang pejabat Bagian Pemberdayaan Nagari Kantor Bupati Solok, Zulkifli
Zul, SH menyatakan, telah menghadap Bupati Solok Gamawan Fauzi, SH. Namun tak
diungkapkan apa substansi dan materi yang dibicarakan. Kecuali sebatas
penegasan bahwa yang bersangkutan telah menjelaskan pemotongan tersebut.
“Kita
telah menghadap Bupati Solok, Gamawan Fauzi,SH. Sudah dijelaskan tentang
pemotongan tersebut”, bukanya kepada Padang Ekspres, Senen [18/11] di Kangtor
Bupati Solok, Kayu Aro. Kebetulan saat itu katanya, dia tengah menjamu tamunya
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Drs.Saaduddin Ch.Bgd.Saat itu, Saaduddin tidak
berkomentar banyak, kecuali meminta masukan seputar kasus tersebut.
Pemotongan
tersebut diduga ilegal dan dilakukan tidak hanya pada satu penerima bantuan.
Sebab, beberapa anggota DPRD Kabupaten Solok menyebut-nyebut, dana bantuan
untuk Pondok Pesantren Muhsinin Payung Sekaki ikut dipotong sebesar Rp. 500
ribu dari total bantuan Rp, 12,5 juta.
“Kita
terima masukan di lapangan begitu. Tak bisa dibenarkan, sebab pemotongan harus
ada acuan dan ketentuannya yang jelas dan tegas. Kalau tidak, sama saja dengan
KKN atau pungli” sebut anggota DPRD Kabupaten Solok, Drs.Mukhlis Denros.
UANG
PESANGON KADES DISUNAT
[Tabloid Solid, Edisi 9/ 29 Mei 2002]
Setelah
Nagari menjadi pemerintah terendah di
Sumbar, tentu kepala desa tidak ada jabatan lagi, untuk menghargai jasanya
selama ini, Pemda Kabupaten Solok menyiapkan uang terima kasih kepada para
kepala desa. Anehnya, uang yang sudah ada tidak dibagikan Kepala Bagian
Pemberdayaan Nagari Kabupaten Solok Drs.
Indra Merdi. Ada apa ?
….Indra
Merdi disinyalir menyelewengkan dana bantuan pemerintah Propinsi Sumbar yang
diperuntukkan bagi uang jasa kepala desa. Tentu saja, yang menjadi korban tetap
mantan kepada desa. Indra Merdi disinyalir menyelewengkan dana bantuan
pemerintah Propinsi Sumatera Barat yang sedianya bakal diserahkan kepada 102
kepala desa dengan nilai nominal Rp. 25.000.000,-. Padahal dana itu bersumber
dari APBD Sumbar tahun 2001, dan hingga sampai Mei ini, belum seorangpun mantan
kepala desa yang menerimanya….
…Ulah
yang dilakukan Indra Merdi ini, membuat kalangan anggota DPRD Kabupaten Solok,
terkejut. Parahnya, uang pesangon dari pemerintah propinsi yang dialokasikan
untuk mantan kepala desapun, anggota dewan tak pernah diberitahu.”Ada apa ini,
kok anggota dewan tidak diberitahu soal
dana bantuan dari APBD Sumbar” tandas Suwartoni,SH, politisi muda yang juga salah seorang anggota panitia anggaran
DPRD Solok.
Reaksi
Suwartoni juga mendapat tanggapan serius dari rekannya, St. Muchlis Denros,
kedua anggota dewan ini, minta Bupati Solok segera mencek kejadian ini. Ia juga
minta agar Bupati Gamawan, jangan lagi terlena dengan laporan-laporan kosong
dari jajarannya.” Malah pihak legislatif menilai kecendrungan bupati Solok yang
suka dinina-bobokkan oleh para stafnya, sehingga akibatnya dibalik itu, para
staf yang bermental galo-galo itu mulai mancarikan titian barakuak untuk
Gamawan Fauzi” tambah Denros. Masalah ini harus diselesaikan secepatnya,”Jangan
karena kasus ini, Bupati tak dipercyai rakyat” tambah Suwartoni mantap.
BUPATI SOLOK JELASKAN SOAL KEBERADAAN PT SBA
[Harian
Singgalang , Kamis, 18 April 2002]
Bupati
Solok, H.Gamawan Fauzi SH menjelaskan tentang keberadaan PT.Solok Bara
Adipratama [SBA] yang melakukan pertambangan batu bara di Kecamatan Tigo
Lurah dan Kecamatan Payung Sekaki
yang dipertanyakan anggota dewan atas adanya demo masyarakat ke gedung DPRD
belum lama ini.
Penjelasan
itu diminta oleh Drs.Mukhlis Denros dalam pandangan umumnya atas Laporan
Pertanggungjawaban [LPJ] Bupati dan Nota Penjelasan APBD 2001 pada sidang
paripurna yang dipimpin ketua DPRD,Drs. Saaduddin As Ch Bgd, 8 April lalu.
Mukhlis
mempertanyakan pemanfaatan potensi sumber daya alam berupa bahan galian A,B dan
C serta masalah adanya demo masyarakat terhadap keberadaan PT SBA. Bupati
Gamawan dalam penjelasannya pada sidang paripurna lanjutan, Kamis lalu
mengatakan bahwa PT SBA bukanlah perusahaan pemegang Kuasa Pertambangan [KP]
yang dikeluarkan Pemkab Solok, tetapi adalah perusahaan pemegang Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara [PKP2B] yang kekuatannya sama dengan
Undang-undang karena kontraknya ditandatangani oleh pemerintah RI bersama PT
Solok Bara Adipratama dan disetujui oleh DPR RI.
Kontrak
itu ditandatangai tanggal 27 November 1997 dengan luas areal 99.950 hektar
dalam wilayah propinsi Sumatera Barat. Sedangkan areal dalam Kabupaten Solok
hanya 6.423 hektar yang terletak di Kecamatan Tigo Lurah dan Kecamatan Payung
Sekaki, tepatnya di Kenagarian Tanjung Balik Sumiso dan Air Luo.
Dari
skedul kegiatan PT SBA, tahun 2002 ini baru bersifat eksplorasi atau
penyelidikan umum. Sebelum perusahaan melanjutkan eksplorasi dan studi
kelayakan telah dilakukan sosialisasi, dan pertemuan dengan Pemkab Solok dengan
mengikutsertakan tokoh masyarakat setempat tanggal 29 januari 2002 lalu.
Tentang
unjuk rasa ke DPRD terhadap PT SBA, menurut Bupati, bukanlah dilakukan oleh
masyarakat setempat, tapi oleh Kelompok Swadaya Masyarakat [KSM] Tuah Salingka
pada 18 Februari 2002 lalu, yang mana sebelumnya KSM ini mengajukan permohonan
Kuasa Pertambangan batu bara kepada Pemkab Solok melalui suratnya nomor
08/KSM/PKP/I-2002 tanggal 2 Januari 2002.
Setelah
permohonan dimaksud diteliti dan dievaluasi dengan peta wilayah serta cek ke
lapangan, ternyata areal yang mereka ajukan tersebut termasuk dalam wilayah
kontrak PKP2B PT SBA,”Secara konsisten tentu kita menolak permohonan KSM Tuah Salingka…karena permohonan ditolak
dan tidak senang terhadap keberadaan PT SBA yang bersangkutan mendatangi DPRD
Kabupaten Solok dengan membawa beberapa orang masyarakat yang bukan masyarakat
setempat. Hal ini telah kita sikapi secara arif dan telah diselesaikan secara
baik” ujar Gamawan.
KOMISI
E PERTANYAKAN DANA BENCANA ALAM
[Harian
Padang Ekspres,Selasa 15 Oktober 2002]
Komisi
E DPRD KabupatenSolok berjanji akan mempertanyakan keberadaan dana sumbangan
masyarakat atas musibah banjir tahun lalu kepada Ketua Satkorlak Penanggulangan
Bencana Alam Kabupaten Solok, Drs. Syamsir Panai.
Hal
itu dilakukan menyusul ekspos Bupati Solok, Gamawan Fauzi,SH bahwa
penanggulangan musibah bencana alam, dananya tidak semuanya berasal dari
bantuan pusat yang masuk dalam APBD kabupaten Solok, melainkan ada yang berasal
dari dana lokal.
“Kita
ingin transparan. Sebab, sebelum ini tidak ada laporan resmi tertulis ke dewan
mengenai jumlah dana yang terhimpun dari sumbangan masyarakat dan lainnya atas
musibah tahun lalu itu”, ucap sekretaris
Komisi E DPRD Kabupaten Solok, Drs.Mukhlis Denros didampingi anggotanya, Sudirman Nur dan Syarifuddin Jaya kepada
Padang Ekspres.
SEJUMLAH PROYEK DI SOLOK TIDAK BERES
[Padang
Ekspres, Kamis 10 April 2003]
Sekretaris
Fraksi Kesatuan dari Partai Keadilan Kabupaten Solok,Muchlis Denros
mengungkapkan sejumlah temuan ketidakberesan dalam pelaksanaan kegiatan proyek
tahun 2002 di lapangan, saat kunjungan DPRD Kabupaten Solok ke sejumlah lokasi,
senen – selasa [7-8/4]. Diantaranya terkait sektor pendidikan berupa pemanfaatan
SDN 14 Cubadak di IX Koto Sungai Lasi dan pengadaan baju dinas guru.
Khusus
tentang SDN 14 Cubadak, dia menyebutkan kondisinya memprihatinkan, dalam
keadaan 80 persen rusak berat. “Saat kita cek, tampaknya ada rencana menjadikan
filial selokal [lokal jauh], tapi tak memadai dari daya tampung dan jarak yang
cukup jauh untuk menerima siswa baru. Apalagi, gurunya hanya 2 orang”, ujarnya
prihatin.
Ketika
ditemui Padang Ekspres, di kantornya DPRD Koto Baru, Rabu [9/4] Mukhlis
menandaskan, karena ketidaktegasan ini,bangunan sekolah menjadi terlantar.
Hingga berita ini dibuat, belum ada penyerahan dari kontraktor kepada kepala
sekolah.
Dari
masukan yang diterimanya di lokasi, kondisi mengenaskan itu telah dilaporkan ke
Dinas P dan K Kabupaten Solok. Dibagian lain, Muchlis Denros juga menyorot soal
pengadaan baju dinas guru SD se Kabupaten Solok, DPRD Kabupaten Solok
diawal-awal sudah mengusulkan agar pengadaannya diserahkan saja lansung ke para
guru bersangkutan. Saran ini, ternyata disetujui saat itu. Namun, belakangan
malah dilanggar. Melainkan, pengadaannya kembali diserahkan pada kepala
sekolah.
PDAM KABUPATEN SOLOK
HARUS BELAJAR KE TETANGGA
[Pos
Metro, 5 Maret 2003]
Pemkab
Solok dinilai tertinggal dibandingkan Kota Solok soal pemenuhan kebutuhan air
bagi warganya, pasalnya Kota Solok melalui H.Suhatri Chatib SH Dirut PDAM Kota
Solok, mampu menembus birokrasi pusat sehingga PDAM Kota Solok berhasil
merealisasikan proyek air bersih bagi warganya. Ironinya PDAM Kota Solok
mengambil sumber air dari Kabupaten Solok, lalu kenapa Kabupaten Solok yang
memiliki sumber air dimana-mana, tidak mampu merealisasikan proyek penyediaan
air bersih bagi warganya. Seharusnya belajar dari tetangga kita tersebut
tentang menembus birokrasi pusat. Kalau perlu Dirut PDAM Kota Solok diminta
mempresentasikan tentang upaya menembus birokrasi pusat. Demikian ungkapan
prihatin dua orang anggota DPRD Kabupaten Solok Suwartoni SH dan Drs.Mukhlis
Denros kepada Pos Metro selasa [4/3] di kantor DPRD Kabupaten Solok di Koto
Baru.
Menurut
mereka, coba kita lihat, kebutuhan air yang selama ini kerap mengganggu
mobilitas warga Kota Solok bisa diatasi akibat proyek tersebut. Kekuatan
pendistribusian airnya 170 liter/detik.
Maka 75 % dari 58.000 warga Kota Solok akan teraliri oleh air tersebut.
Lalu bagaimana dengan warga Kabupaten Solok ?
Suwartoni
menambahkan, Kota Solok akan meraih keuntungan dengan peningkatan Pendapatan
Asli Daerah {PAD] dari sumber air
tersebut. Selama ini Kabupaten Solok mengalami kekurangan air. Dengan apa yang
terjadi, ini menunjukkan betapa kurang jelinya pemerintah Kabupaten Solok dalam menerobos beberapa pos
yang bisa mendongkrak PAD.
Tak
berbeda dengan Suwartoni SH, Drs.Mukhlis Denros yang duduk disampingnya juga
mengatakan bahwa apa yang terjadi menunjukkan betapa kurangnya antisipasi
pemerintah Kabupaten Solok dalam hal ini PDAM Kabupaten Solok dalam memberikan
pelayanan maksimal kepada pelanggannya.
Sebab
dari berbagai informasi sering terdengar bahwa pelanggan baru belum bisa
dilayani karena keterbatasan air. Jangan malu belajar dari keberhasilan
H.Suhatri Chatib SH Dirut PDAM Kota Solok, ujarnya tegas.
Fenomena
tersebut, menunjukkan betapa PDAM Kabupaten Solok telah kecolongan, tidak hanya
kebocoran menyangkut pipanisasi saja, juga kebocoran air pada beberapa pipa
instalasi contohnya adalah pipa dekat mesjid
Muhajirin Perumnas yang tidak diperbaiki, ujarnya.
GUNAKAN DANA REVOLVING
UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT
[Harian
Padang Ekspres, Selasa,25 Februari 2003]
Upaya
penertiban Pedagang Kaki Lima [PKL] di Pasar raya Solok, selain berdampak
positif untuk penertiban, tetapi menimbulkan ekses negatif bagi para pedagang
kecil yang menggantungkan hidupnya sebagai pedagang sayur. Sebagian dari
mereka yang ditertibkan tersebut
merupakan warga Kabupaten Solok.
Saat ini
PKL yang tergusur menempati lokasi baru yang disediakan Pemko Solok, namun
karena letaknya yang kurang
refresentatif, maka mereka kesulitan dalam mengembangkan usahanya.
Reaksi
dari dampak tersebut mulai bermunculan dari kalangan DPRD Kabupaten Solok,
diantaranya seperti yang diontarkan Drs.Mukhlis Denros dari Partai Keadilan.
Menurutnya, Pemkab Solok harus memperhatikan permasalahan itu, salah satu upaya
yang dilakukan adalah memprioritaskan dana revolving untuk masyarakat kecil,
terutama bagi PKL yang harus menerima resiko akibat penertiban yang dilakukan Pemko Solok.
Mukhlis Denros melihat alternatif peemcahan masalahnya pada keberadaan dana
revolving.
Dengan
dana ini, diyakini PKL bisa meningkatkan skala dan kualitas usahanya. Sebab
banyak gembar-gembor tentang UKM dan sejumlah keberadaan dana lainnya terkait
pihak Bank, ternyata sulit likuid. Banyak prosedur, persyaratan dan ketentuan
formal yang harus dilalui disini.
Kepala
Badan Revolving Kabupaten Solok, Ir.Topan, hingga berita ini diturunkan mengaku
belum ada menerima undangan DPRD Kabupaten Solok soal hearing.
Sementara,
dia sendiri telah menyiapkan sejumlah data dibutuhkan, artinya,DPRD Kabupaten
Solok telah melakukan pembohongan publik atas rencana hearing.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar