Kamis, 24 Oktober 2013

44. Mengkritisi Pemda di Media Massa







Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009





MENGKRITISI PEMDA
MELALUI MEDIA MASSA

Menjadi anggota DPRD diantara tugas dan kewajibannya adalah mengawasi kebijakan Pemerintah Daerah tanpa maksus tertentu selain untuk kemaslahatan masyarakat yang telah memilihnya walaupun ada oknum anggota dewan menyampaikan kritikan hanya sebagai gertakan saja sebelum diberi imbalan, media tahu siapa diantara anggota yang berbicara tidak ada maksud lain kecuali kebaikan dan mereka juga tahu siapa yang bicara untuk mendapatkan keuntungan, bahkan ada suara dari wartawan, bila ada anggota dewan yang mengkritisi Pemerintah Daerah, mereka berceloteh “Si Anu sudah bernyanyi lagi karena belum kebagian”.

Banyak hal yang perlu dikritisi  oleh anggota dewan termasuk juga kebijakan DPRD sendiri yang mungkin tidak sesuai dengan idealisme awal, namun kritikan  akan dihargai dan bermakna bila;

1. Dengan niat yang ikhlas semata-mata hanya karena Allah bukan karena pribadi sang      Bupati atau karena lawan politik.

2. Disampaikan dengan nada santun dengan bahasa yang tidak menghujat dan     memojokkan, tidak dengan arogansi kekuasaan, kasar dan bengis.

3. Tugas  pengawasan dewan adalah pengawasan politis bukan teknis sehingga masalah    pemeriksaan kwitansi, pelacakan harga bukanlah pengawasan dewan, ada yang lebih        berwenang dari dewan yaitu bawasda.

4. Bicara dengan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan bukan asumsi     sehingga yang dikritisi  siap untuk  mengecek kebenarannya. Kalau tidak dengan fakta     dan data maka inilah yang disebut dengan fitnah.

Ada beberapa kebijakan Ketua DPRD Kabupaten Solok dan Pemerintah Daerah yang saya kritisi walaupun menghadapi berbagai kendala dan sinisme terhadap saya yang menyampaikan apalagi mengkritisi Kapolres dan Dandim dapat dibayangkan apa resikonya, tapi ini sebuah kewajiban anggota dewan.

Ketua DPRD Kabupaten Solok digoyang
[ Mimbar Minang, Kamis, 16 Nopember 2000]

“Dituduh menyimpang dan tidak transparan menggunakan dana penunjang kegiatan dewan, sejumlah anggota  DPRD Kabupaten Solok berupaya mendongkel Sa’aduddin dari jabatan ketua.

Kedudukan Drs. Sa’aduddin sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok, kini mulai digoyang anggota. Upaya ke arah itu dimulai dengan usaha mengubah tata tertib [tatib].

“Tujuan akhirnya memang kesitu “  ujar Edi Salim Dt.Basa dari PDIP. Dikatakan tuntutan untuk mengubah tatib sudah mengapung dan menjadi isu sentral di gedung dewan saat ini. Jika tatib berubah maka ada kemungkinan untuk meninjau kembali posisi Sa’aduddin.

Kepada Mimbar Minang, Rabu 15/11-2000 Edi Salim menegaskan bahwa gerakan diam-diam [tersirat] itu  sudah amat kentara. Ini muncul menyusul terbongkarnya pemberian insentif tambahan kalangan pimpinan dengan menggunakan dana penunjang kegiatan dewan. Seperti ditulis sebuah media cetak lokal ketua dan para wakil ketua mendapat tambahan gaji Rp.500 ribu [ketua] dan Rp.200 ribu [wakil ketua].

“Dana penunjang tersebut mestinya untuk kegiatan penunjang anggota dewan”, kata Mukhlis Denros dari Partai Keadilan. Mukhlis berpendapat penggunaan dana tersebut oleh kalangan pimpinan atas persetujuan ketua merupakan penyimpangan. Ia mengaku hal ini merupakan salah satu pemicu ketidakpuasan anggota terhadap Sa’aduddin.

Sementara itu ketua Fraksi Kesatuan [FK] Drs.Chairul Khatib mengatakan semestinya penggunaan uang tersebut disampaikan secara transparan kepada anggota. Tapi menurut Asydar Darwis, pimpinan bersama Sekretaris Dewan [Sekwan] punya kewenangan untuk menggunakan dana penunjang tersebut. Kendati demikian Asydar Darwis setuju supaya hal itu disampaikan secara transparan, minimal dihadapan angota panitia anggaran.

Tentang adanya insentif tambahan diluar gaji yang ditetapkan diakui oleh Wakil Ketua Saltono. Menurutnya insentif tersebut sudah diterimanya sejak bulan April 2000 lalu. Namun menurut Saltono besarnya insentif tersebut masih lebih rendah dibanding yang diterima anggota dewan lainnya, terutama yang menjadi anggota panitia anggaran dan panitia musyawarah.

Dengan mengusung isu penyimpangan dana penunjang dan upaya merubah tatib peluang untuk mendongkel Sa’aduddin tampaknya bukan isapan jempol belaka. Sejumlah anggota dewan, terutama yang berasal dari partai-partai kecil sudah mengambil ancang-ancang untuk memulai proyek ini”.

“Kita memang sejak lama ingin mengucah tatib” kata Edi Salim, Mukhlis Denros dan Chairul Khatib yang dihubungi di tempat terpisah.


DANA PESANTREN KILAT TAK JELAS ‘’PENGGUNAANNYA’’
[Harian Padang Ekspres, Jum’at, 27 Juli 2001]

Anggota Komisi E DPRD  Kabupaten Solok, Drs. Mukhlis Denros, mengakui menerima laporan lisan tentang “ketidak jelasan” pemanfaatan sebagian dana pesantren kilat di Kabupaten Solok.  Terutama, untuk pelaksanaan pada berbagai SLTA. Dari total per SLTA-nya sekitar Rp. 700 ribu, ternyata Rp. 200 ribu diantaranya dipergunakan untuk monitoring petugas Dikbudcam dan penyuluh agama Islam.

“Sementara, katanya kerja monitoring itu tak ada sama sekali. Karena itu, mereka protes dan menginginkan dana diserahkan sepenuhnya ke sekolah”, beber Mukhlis ketika dikonfirmasi Padang Ekspres, di kantornya, Koto Baru, Kamis siang [26/7]. Karena itu, dia meminta Pemda Kabupaten Solok menerjunkan Badan Pengawas Daerah [Bawasda]-nya.

Menurut Mukhlis, adalah wajar jika sekolah menuntut demikian, bila apa yang ditudingkan memang benar. Sebab mereka merupakan pelaksana lansung, disamping kecukupan dan amat menentukan pula hasil pelaksanaan yang ingin dicapai, diibanding total dana Rp.700 ribu. Katanya lagi, pemanfaatan tak jelas Rp.200 ribu itu cukup besar. Artinya, tak proposional dengan jumlah yang diserahkan untuk kegiatan lansung.

Kadis P dan K Kabupaten Solok diwakili salah seorang pejabatnya, Drs. Efendi Hamid, menyatakan kegiatan dimaksud dari kucuran dana proyeknya bukanlah berasal dari instansinya. Namun, kalaupun jajarannya di bawah dilibatkan, itu atas kebijakan sendiri yang punya hajat. Artinya, pihaknya memang tidak ada diajak berkoordinasi dari tingkat kabupatennya.
“Biasanya kita terlibat di tingkat Kabupaten, kali ini, memang tidak. Kalau iya, tentu ada Rapat Koordinasinya” tukas Efendi, ketika dikonfirmasikan Padang Ekspres, di kantornya Kamis Siang yang sama.

Dari kantor Depag Kabupaten Solok, salah seorang pejabatnya, pada Urusan Pendidikan Agama, Mayla, membenarkan kalau proyek pesantren kilat itu merupakan kapling instansinya, asal proyek sendiri, katanya dari kantor Bupati Solok yang dilimpahkan ke instansinya. Namun, pelaksanaannya adalah kecamatan.




MUI PERTANYAKAN DANA PEMBINAAN MUBALIGH
[Harian Padang Ekspres,  Jum’at 15 Juni  2001]

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia [MUI] dan Himpunan Ulama Kabupaten Solok, Drs. Mukhlis Denros, mempertanyakan dana pembinaan kader mubaligh dan Muzakarah Ulama Rp. 150 juta dalam APBD yang dimanfaatkan sepihak oleh Depag Kabupaten Solok .

Pemanfaatan, juga tak diketahui dalam bentuk apa kegiatannya. Artinya, para ulama tak merasa ada kegiatannya yang dibiayai dengan dana tersebut, karena itu, diminta Depag Kabupaten Solok untuk dapat mempertanggungjawabkan pemanfaatan dana dan menyerahkan sepenuhnya kepada MUI, HU dan Forum Silaturrahmi Ulama dan Mubaligh [Forsium] untuk masa datang.

‘Masak demikian, kita yang berkepentingan lansung, namun Depag yang pegang dananya. Seharusnya, kita diajak bermusyawarah terlebih dahulu”, protes Mukhlis melalui Padang Ekspres di kantornya, Koto Baru, Kamis 14/6. Kalau tidak bisa keinginan atau tuntutan tersebut dipenuhi, desaknya, maka Pemda Kabupaten Solok sebaiknya menghentikan saja kucuran dana terbilang amat besar itu.

Lebih lanjut, Mukhlis yang juga anggota Komisi E DPRD Kabupaten Solok itu menyatakan keheranannya, ketika menyusun strategi pembangunan daerah, ungkapnya, mereka dilibatkan disamping Depag sendiri. Namun saat terkait dengan proyek pembinaan keulamaan, justru mereka ditinggalkan.

Kakandepag Kabupaten Solok, Drs. Suherman, ketika dicoba konfirmasi belum berhasil, seusai hearing dengan komisi E DPRD Kabupaten Solok, Kamis 14/6 yang bersangkutan tak tampak batang hidungnya.


BANTUAN EBTANAS TERSENDAT- SENDAT
[Harian Padang Ekspres,Jum’at, 15 Juni 2001]

Bantuan dana Ebtanas untuk berbagai sekolah Madrasah [Tsanawiyah dan Aliyah] se Kabupaten Solok, ternyata belum dikucurkan sepenuhnya alias tersendat-sendat. Dari jumlah Rp.8.600,- persiswanya justru baru dibayar Rp. 8.400,-. Selain itu, juga terjadi pembeda-bedaan antara yang  diterima Madrasah swasta dengan negeri. Akibatnya, timbul kecurigaan dari berbagai  kalangan, terutama pihak sekolah bersangkutan, atas dinas P dan K dan Depag Kabupaten Solok, disinyalir, dana sebesar kumulatif mencapai jutaan rupiah itu sengaja diendapkan.

“Apalagi, Wabub Solok Elfi Sahlan telah menyatakan Ebtanas tak dipungut biaya sepeserpun . Namun nyatanya dana bantuan masih kurang juga”, ungkap anggota Komisi E DPRD Kabupaten Solok,Drs.Mukhlis Denros ketika dikonfirmasi Padang Ekspres, usia hearing komisinya dengan para pengurus sekolah se Kabupaten Solok dan Dinas P dan K serta Depag Kabupaten Solok.

Pembedaan bantuan antara sekolah negeri dengan swasta lanjut Mukhlis yang kerap dipanggil “buya” tak hanya mencuatkan dugaan isu KKN. Namun, adanya protes keras dari sekolah swasta  bersangkutan.

Sebagaimana dikutipnya dari salah satu sekolah, pengurus sekolah bersangkutan sempat mengingatkan kalau pengabdiannya untuk kualitas SDM Kabupaten Solok tak ada bedanya dengan yang diemban sekolah negeri.

Kepala Dinas P dan K Kabupaten Solok diwakili KTU-nya, Nellies MBA ketika dikonfirmasi membenarkan kekurangan bantuan dana Rp.200 ribu tersebut, dari penegasannya saat itu, tersirat dana masih berada di tangan Pimpro bersangkutan di Dinas P dan K Kabupaten Solok. Namun dia tak mengungkapkan nama Pimpro yang bersangkutan.

Dijelaskan Nellies, penahanan sengaja dilakukan. Sebab, masih banyak SPJ yang belum masuk dari masing-masing sekolah ke Dinas P dan K Kabupaten Solok, sehingga dicemaskan SPJ tak akan pernah tuntas bila dana tersebut dipenuhi segera.
“Tidak mungkin kita serahkan semua, sebab pekerjaannya masih belum tuntas. Kalau mau bukti, mari kita ke Pimpro bersangkutan” ujarnya apa adanya yang saat itu didampingi pula rekan sekantornya Drs. Efendi Hamid.


Sehubungan dengan adanya kekurangan Rp. 7.700 persiswa untuk  pelaksanaan Ebtanas, anggota Komisi E sebelumnya Drs.Mukhlis Denros mengungkapkan pula keinginan peserta hearing agar Pemda menganggarkannya dalam APBD.


PARPOL MENYAYANGKAN SIKAP CAMAT
[Harian Singgalang, 8 Juli 2002]

Anggota Parpol Drs.Chairul Khatib dan Drs.Sultan Mukhlis Denros sangat menyayangkan sikap camat Gunung Talang Drs.Zuarman yang menolak keberadaan spanduk sumbangan Partai Bulang Bintang, Partai Amanah Nasional [PAN] dan Partai Keadilan [PK] Kabupaten Solok, pada acara pesantren kilat yang diadakan di ruangan SMU I Gunung Talang tersebut, 1-4 Juli 2002.

Menurut laporan Ketua Panitia Pelaksana Ali Imran, pihaknya  dalam mengadakan acara pesantren kilat yang diikuti oleh siswa SLTP dan SLTA se Kecamatan Gunung Talang itu, meminta sumbangan spanduk yang dipasang di sekolah itu. Namun ketika dipasang di ruangan acara tersebut tiba-tiba Camat Gunung Talang Drs.Zuarman menolak dan menganjurkan  panitia untuk memasangnya di luar pekarangan.

Hal itu membuat panitia merasa tidak enak,  karena spanduk ini disumbangkan oleh parpol. Dua dari tiga anggota parpol tersebut sangat menyayangkan sikap camat tersebut. Keduanya adalah Chairul Khatib [PBB] dan Mukhlis Denros [PK] yang anggota DPRD Kabupaten Solok.

Kepada Singgalang, selasa [2/7] keduanya  mengatakan bahwa  pemberian spanduk untuk memotivasi masyarakat demi siarnya ajaran agama Islam. Sebagai penyumbang spanduk, mau tak mau harus ditempelkan lambang partai. Jangan dianggap pula ini ajang kampanye atau berpolitik. Ini hanya semata-mata memenuhji permintaan panitia yang akan melaksanakan pesantren kilat itu.


SOAL PEMOTONGAN DANA PARTISIPATIF,
DPRD MINTA BAWASDA MEMERIKSA
[Padang Ekspres, 29 Oktober 2002]

Kasus pemotongan bantuan dana partisipatif mulai makin memanas menyusul desakan agar  Badan Pengawas Daerah turun. Desakan itu datangnya dari anggota DPRD Kabupaten Solok dari F-PAN , Sudirman Nur dan dari F.Kesatuan Drs.Mukhlis Denros.

Mereka meminta agar Bupati Solok Gamawan Fauzi, SH bertindak tegas dan menindaklanjuti temuan,”Kalau memang ada indikasi kuat, Gamawan harus menurunkan Tim Pemeriksaan dari Bawasda Kabupaten Solok”, kata mereka kepada Padang Ekspres, kemarin.

Sebagaimana dimuat harian ini senin kemarin [18/11], pemotongan diduga dilakukan bagi pusat pendidikan PSA Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas Rp. 500 ribu dari total Rp. 4 juta atau 12,5 persen. Akibatnya, salah  seorang pejabat Bagian Pemberdayaan Nagari Kantor Bupati Solok, Zulkifli Zul, SH menyatakan, telah menghadap Bupati Solok Gamawan Fauzi, SH. Namun tak diungkapkan apa substansi dan materi yang dibicarakan. Kecuali sebatas penegasan bahwa yang bersangkutan telah menjelaskan pemotongan tersebut.

“Kita telah menghadap Bupati Solok, Gamawan Fauzi,SH. Sudah dijelaskan tentang pemotongan tersebut”, bukanya kepada Padang Ekspres, Senen [18/11] di Kangtor Bupati Solok, Kayu Aro. Kebetulan saat itu katanya, dia tengah menjamu tamunya Ketua DPRD Kabupaten Solok, Drs.Saaduddin Ch.Bgd.Saat itu, Saaduddin tidak berkomentar banyak, kecuali meminta masukan seputar kasus tersebut.

Pemotongan tersebut diduga ilegal dan dilakukan tidak hanya pada satu penerima bantuan. Sebab, beberapa anggota DPRD Kabupaten Solok menyebut-nyebut, dana bantuan untuk Pondok Pesantren Muhsinin Payung Sekaki ikut dipotong sebesar Rp. 500 ribu dari total bantuan Rp, 12,5 juta.

“Kita terima masukan di lapangan begitu. Tak bisa dibenarkan, sebab pemotongan harus ada acuan dan ketentuannya yang jelas dan tegas. Kalau tidak, sama saja dengan KKN atau pungli” sebut anggota DPRD Kabupaten Solok, Drs.Mukhlis Denros.


UANG PESANGON KADES DISUNAT
[Tabloid Solid, Edisi 9/ 29 Mei 2002]

Setelah Nagari menjadi   pemerintah terendah di Sumbar, tentu kepala desa tidak ada jabatan lagi, untuk menghargai jasanya selama ini, Pemda Kabupaten Solok menyiapkan uang terima kasih kepada para kepala desa. Anehnya, uang yang sudah ada tidak dibagikan Kepala Bagian Pemberdayaan Nagari Kabupaten Solok  Drs. Indra Merdi. Ada apa ?

….Indra Merdi disinyalir menyelewengkan dana bantuan pemerintah Propinsi Sumbar yang diperuntukkan bagi uang jasa kepala desa. Tentu saja, yang menjadi korban tetap mantan kepada desa. Indra Merdi disinyalir menyelewengkan dana bantuan pemerintah Propinsi Sumatera Barat yang sedianya bakal diserahkan kepada 102 kepala desa dengan nilai nominal Rp. 25.000.000,-. Padahal dana itu bersumber dari APBD Sumbar tahun 2001, dan hingga sampai Mei ini, belum seorangpun mantan kepala desa yang menerimanya….


…Ulah yang dilakukan Indra Merdi ini, membuat kalangan anggota DPRD Kabupaten Solok, terkejut. Parahnya, uang pesangon dari pemerintah propinsi yang dialokasikan untuk mantan kepala desapun, anggota dewan tak pernah diberitahu.”Ada apa ini, kok anggota dewan tidak diberitahu  soal dana bantuan dari APBD Sumbar” tandas Suwartoni,SH, politisi muda yang  juga salah seorang anggota panitia anggaran DPRD Solok.

Reaksi Suwartoni juga mendapat tanggapan serius dari rekannya, St. Muchlis Denros, kedua anggota dewan ini, minta Bupati Solok segera mencek kejadian ini. Ia juga minta agar Bupati Gamawan, jangan lagi terlena dengan laporan-laporan kosong dari jajarannya.” Malah pihak legislatif menilai kecendrungan bupati Solok yang suka dinina-bobokkan oleh para stafnya, sehingga akibatnya dibalik itu, para staf yang bermental galo-galo itu mulai mancarikan titian barakuak untuk Gamawan Fauzi” tambah Denros. Masalah ini harus diselesaikan secepatnya,”Jangan karena kasus ini, Bupati tak dipercyai rakyat” tambah Suwartoni mantap.


BUPATI SOLOK JELASKAN SOAL KEBERADAAN PT SBA
[Harian Singgalang , Kamis, 18 April 2002]

Bupati Solok, H.Gamawan Fauzi SH menjelaskan tentang keberadaan PT.Solok Bara Adipratama [SBA] yang melakukan pertambangan batu bara di Kecamatan Tigo Lurah      dan Kecamatan Payung Sekaki yang dipertanyakan anggota dewan atas adanya demo masyarakat ke gedung DPRD belum lama ini.

Penjelasan itu diminta oleh Drs.Mukhlis Denros dalam pandangan umumnya atas Laporan Pertanggungjawaban [LPJ] Bupati dan Nota Penjelasan APBD 2001 pada sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD,Drs. Saaduddin As Ch Bgd, 8 April lalu.

Mukhlis mempertanyakan pemanfaatan potensi sumber daya alam berupa bahan galian A,B dan C serta masalah adanya demo masyarakat terhadap keberadaan PT SBA. Bupati Gamawan dalam penjelasannya pada sidang paripurna lanjutan, Kamis lalu mengatakan bahwa PT SBA bukanlah perusahaan pemegang Kuasa Pertambangan [KP] yang dikeluarkan Pemkab Solok, tetapi adalah perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara [PKP2B] yang kekuatannya sama dengan Undang-undang karena kontraknya ditandatangani oleh pemerintah RI bersama PT Solok Bara Adipratama dan disetujui oleh DPR RI.

Kontrak itu ditandatangai tanggal 27 November 1997 dengan luas areal 99.950 hektar dalam wilayah propinsi Sumatera Barat. Sedangkan areal dalam Kabupaten Solok hanya 6.423 hektar yang terletak di Kecamatan Tigo Lurah dan Kecamatan Payung Sekaki, tepatnya di Kenagarian Tanjung Balik Sumiso dan Air Luo.

Dari skedul kegiatan PT SBA, tahun 2002 ini baru bersifat eksplorasi atau penyelidikan umum. Sebelum perusahaan melanjutkan eksplorasi dan studi kelayakan telah dilakukan sosialisasi, dan pertemuan dengan Pemkab Solok dengan mengikutsertakan tokoh masyarakat setempat tanggal 29 januari 2002 lalu.

Tentang unjuk rasa ke DPRD terhadap PT SBA, menurut Bupati, bukanlah dilakukan oleh masyarakat setempat, tapi oleh Kelompok Swadaya Masyarakat [KSM] Tuah Salingka pada 18 Februari 2002 lalu, yang mana sebelumnya KSM ini mengajukan permohonan Kuasa Pertambangan batu bara kepada Pemkab Solok melalui suratnya nomor 08/KSM/PKP/I-2002 tanggal 2 Januari 2002.

Setelah permohonan dimaksud diteliti dan dievaluasi dengan peta wilayah serta cek ke lapangan, ternyata areal yang mereka ajukan tersebut termasuk dalam wilayah kontrak PKP2B PT SBA,”Secara konsisten tentu kita menolak permohonan  KSM Tuah Salingka…karena permohonan ditolak dan tidak senang terhadap keberadaan PT SBA yang bersangkutan mendatangi DPRD Kabupaten Solok dengan membawa beberapa orang masyarakat yang bukan masyarakat setempat. Hal ini telah kita sikapi secara arif dan telah diselesaikan secara baik” ujar Gamawan.


KOMISI  E PERTANYAKAN DANA BENCANA ALAM
[Harian Padang Ekspres,Selasa 15 Oktober 2002]

Komisi E DPRD KabupatenSolok berjanji akan mempertanyakan keberadaan dana sumbangan masyarakat atas musibah banjir tahun lalu kepada Ketua Satkorlak Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Solok, Drs. Syamsir Panai.
Hal itu dilakukan menyusul ekspos Bupati Solok, Gamawan Fauzi,SH bahwa penanggulangan musibah bencana alam, dananya tidak semuanya berasal dari bantuan pusat yang masuk dalam APBD kabupaten Solok, melainkan ada yang berasal dari dana lokal.

“Kita ingin transparan. Sebab, sebelum ini tidak ada laporan resmi tertulis ke dewan mengenai jumlah dana yang terhimpun dari sumbangan masyarakat dan lainnya atas musibah tahun lalu itu”, ucap  sekretaris Komisi E DPRD Kabupaten Solok, Drs.Mukhlis Denros didampingi anggotanya,  Sudirman Nur dan Syarifuddin Jaya kepada Padang Ekspres.


SEJUMLAH PROYEK DI SOLOK TIDAK BERES
[Padang Ekspres, Kamis 10 April 2003]

Sekretaris Fraksi Kesatuan dari Partai Keadilan Kabupaten Solok,Muchlis Denros mengungkapkan sejumlah temuan ketidakberesan dalam pelaksanaan kegiatan proyek tahun 2002 di lapangan, saat kunjungan DPRD Kabupaten Solok ke sejumlah lokasi, senen – selasa [7-8/4]. Diantaranya terkait sektor pendidikan berupa pemanfaatan SDN 14 Cubadak di IX Koto Sungai Lasi dan pengadaan baju dinas guru.

Khusus tentang SDN 14 Cubadak, dia menyebutkan kondisinya memprihatinkan, dalam keadaan 80 persen rusak berat. “Saat kita cek, tampaknya ada rencana menjadikan filial selokal [lokal jauh], tapi tak memadai dari daya tampung dan jarak yang cukup jauh untuk menerima siswa baru. Apalagi, gurunya hanya 2 orang”, ujarnya prihatin.
Ketika ditemui Padang Ekspres, di kantornya DPRD Koto Baru, Rabu [9/4] Mukhlis menandaskan, karena ketidaktegasan ini,bangunan sekolah menjadi terlantar. Hingga berita ini dibuat, belum ada penyerahan dari kontraktor kepada kepala sekolah.

Dari masukan yang diterimanya di lokasi, kondisi mengenaskan itu telah dilaporkan ke Dinas P dan K Kabupaten Solok. Dibagian lain, Muchlis Denros juga menyorot soal pengadaan baju dinas guru SD se Kabupaten Solok, DPRD Kabupaten Solok diawal-awal sudah mengusulkan agar pengadaannya diserahkan saja lansung ke para guru bersangkutan. Saran ini, ternyata disetujui saat itu. Namun, belakangan malah dilanggar. Melainkan, pengadaannya kembali diserahkan pada kepala sekolah.


PDAM KABUPATEN SOLOK
HARUS BELAJAR KE TETANGGA
[Pos Metro, 5 Maret 2003]
 
Pemkab Solok dinilai tertinggal dibandingkan Kota Solok soal pemenuhan kebutuhan air bagi warganya, pasalnya Kota Solok melalui H.Suhatri Chatib SH Dirut PDAM Kota Solok, mampu menembus birokrasi pusat sehingga PDAM Kota Solok berhasil merealisasikan proyek air bersih bagi warganya. Ironinya PDAM Kota Solok mengambil sumber air dari Kabupaten Solok, lalu kenapa Kabupaten Solok yang memiliki sumber air dimana-mana, tidak mampu merealisasikan proyek penyediaan air bersih bagi warganya. Seharusnya belajar dari tetangga kita tersebut tentang menembus birokrasi pusat. Kalau perlu Dirut PDAM Kota Solok diminta mempresentasikan tentang upaya menembus birokrasi pusat. Demikian ungkapan prihatin dua orang anggota DPRD Kabupaten Solok Suwartoni SH dan Drs.Mukhlis Denros kepada Pos Metro selasa [4/3] di kantor DPRD Kabupaten Solok di Koto Baru.

Menurut mereka, coba kita lihat, kebutuhan air yang selama ini kerap mengganggu mobilitas warga Kota Solok bisa diatasi akibat proyek tersebut. Kekuatan pendistribusian airnya 170 liter/detik.  Maka 75 % dari 58.000 warga Kota Solok akan teraliri oleh air tersebut. Lalu bagaimana dengan warga Kabupaten Solok ?

Suwartoni menambahkan, Kota Solok akan meraih keuntungan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah  {PAD] dari sumber air tersebut. Selama ini Kabupaten Solok mengalami kekurangan air. Dengan apa yang terjadi, ini menunjukkan betapa kurang jelinya pemerintah  Kabupaten Solok dalam menerobos beberapa pos yang bisa mendongkrak PAD.

Tak berbeda dengan Suwartoni SH, Drs.Mukhlis Denros yang duduk disampingnya juga mengatakan bahwa apa yang terjadi menunjukkan betapa kurangnya antisipasi pemerintah Kabupaten Solok dalam hal ini PDAM Kabupaten Solok dalam memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggannya.

Sebab dari berbagai informasi sering terdengar bahwa pelanggan baru belum bisa dilayani karena keterbatasan air. Jangan malu belajar dari keberhasilan H.Suhatri Chatib SH Dirut PDAM Kota Solok, ujarnya tegas.

Fenomena tersebut, menunjukkan betapa PDAM Kabupaten Solok telah kecolongan, tidak hanya kebocoran menyangkut pipanisasi saja, juga kebocoran air pada beberapa pipa instalasi contohnya adalah pipa dekat mesjid  Muhajirin Perumnas yang tidak diperbaiki, ujarnya.

GUNAKAN DANA REVOLVING
UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT
[Harian Padang Ekspres, Selasa,25 Februari 2003]

Upaya penertiban Pedagang Kaki Lima [PKL] di Pasar raya Solok, selain berdampak positif untuk penertiban, tetapi menimbulkan ekses negatif bagi para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya sebagai pedagang sayur. Sebagian dari mereka  yang ditertibkan tersebut merupakan warga Kabupaten Solok.

Saat ini PKL yang tergusur menempati lokasi baru yang disediakan Pemko Solok, namun karena letaknya yang  kurang refresentatif, maka mereka kesulitan dalam mengembangkan usahanya.

Reaksi dari dampak tersebut mulai bermunculan dari kalangan DPRD Kabupaten Solok, diantaranya seperti yang diontarkan Drs.Mukhlis Denros dari Partai Keadilan. Menurutnya, Pemkab Solok harus memperhatikan permasalahan itu, salah satu upaya yang dilakukan adalah memprioritaskan dana revolving untuk masyarakat kecil, terutama bagi PKL yang harus menerima resiko akibat  penertiban yang dilakukan Pemko Solok. Mukhlis Denros melihat alternatif peemcahan masalahnya pada keberadaan dana revolving.

Dengan dana ini, diyakini PKL bisa meningkatkan skala dan kualitas usahanya. Sebab banyak gembar-gembor tentang UKM dan sejumlah keberadaan dana lainnya terkait pihak Bank, ternyata sulit likuid. Banyak prosedur, persyaratan dan ketentuan formal yang harus dilalui disini.

Kepala Badan Revolving Kabupaten Solok, Ir.Topan, hingga berita ini diturunkan mengaku belum ada menerima undangan DPRD Kabupaten Solok soal hearing.

Sementara, dia sendiri telah menyiapkan sejumlah data dibutuhkan, artinya,DPRD Kabupaten Solok telah melakukan pembohongan publik atas rencana hearing.






 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar