Kamis, 24 Oktober 2013

38. Perda Memotivasi Hidup Islami









Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009




  
PERDA MEMOTIVASI  HIDUP LEBIH ISLAMI

Tulisan ini Bahan Seminar Yang Penulis Presentasikan di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara Tanggal 2 Nopember 2002 dan telah  dimuat pada Harian Mimbar Minang Padang, Selasa, 1 April 2003 


Menurut UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberi peluang bagi daerah di Kabupaten  atau Kota untuk berbuat lebih baik  bagi kepentingan masyarakat di daerahnya bukan sebatas administrasi ketata pemerintahan saja tapi juga peluang untuk memperbaiki aqidah, ibadah dan akhlak yang merupakan tiga unsur baiknya ummat ini.

Kita tidak menafikan orde-orde yang lalu juga sudah berbuat untuk itu namun  belumlah dirasakan menyentuh relung-relung kehidupan. Al Qur’an hanya sebatas dimusabaqahkan dan pakaian muslim hanya dipakai saat-saat tertentu saja, semuanya itu sebatas seremonial, jauh dari esensi keimanan seseorang.

Kita masih ingat mungkin, bagaimana ketatnya pelarangan pakaian muslim dan muslimah [jilbab] di kalangan  pelajar dan mahasiswi sehingga mereka harus dikeluarkan dari sekolah atau menanggalkan jilbabnya. Walaupun sebenarnya UUD 1945 dan Pancasila secara jelas melindungi umat Islam untuk mengamalkan ajarannya melaluii aktivitas kehidupan sehari-hari.

Pada masa orde lama dan orde baru jangankan untuk menerapkan syari’at Islam sedangkan menyebut syari’at Islam saja kita harus berhati-hati, tidak sedikit kasus yang mengorbankan Islam dan umatnya dalam rangka menerapkan syariat Ilahi ini, hal itu terjadi karena salah faham dan tidak mengerti masyarakat terhadap  Islam. 

Kini gaung penerapan syari’at Islam sudah menggema di Aceh, Makasar, Banten, Tasik Malaya yang diawali dengan hadirnya Peraturan Daerah untuk kepentingan umat islam, Kabupaten Solokpun yang berada di Propinsi Sumatera Barat dengan berani membuat Peraturan Daerah tentang Baca Al Qur’an dan Pakaian Muslim dan Muslimah.

Latar Belakang
            Peraturan Daerah Kabupaten Solok nomor 10 tahun 2001 tentang Pandai Baca Huruf Al Qur’an bagi Murid Sekolah Dasar, siswa SLTP dan siswa SLTAS serta calon pengantin dan Peraturan daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Solok muncul diera otonomi daerah ini dalam rangka menampung aspirasi masyarakat Islam dikarenakan oleh beberapa latar belakang diantaranya;

1. Semangat Otonomi Daerah
            Kabupaten Solok dengan adanya otonomi daerah ini siap untuk berbuat yang lebih baik dengan visinya “bertekad menjadi Kabupaten terbaik dari yang baik”. Visi ini sangat bombastis terkesan menapik dada, kitalah yang terbesar, tidak ada lawan yang dapat mengalahkan kita, tapi untuk memotivasi agar tercapai cita-cita visi  tersebut tidaklah terlalu besar, bukankah itu sebuah tekad yang diujudkan dalam visi. Masalah keberhasilan visi tersebut tergantung pada usaha Pemerintah daerah, DPRD dan masyarakatnya, ada pendapat bijak yang mengatakan,”Orang besar itu punya cita-cita yang besar”.

            Dengan semangat otonomi daerah, Kabupaten Solok ingin menyentuh masyarakatnya dengan penerapan sebagian kecil dari syariat islam diawali dari pandai membaca Al qur’an dan mengenakan pakaian yang islami.

2. Filosofi Minangkabau
Adat Minangkabau punya filosofi yang cukup kondusif bagi terlaksananya ajaran Islam dengan baik, walaupun sebagian menilai filosofi itu hanya sebatas filosofi, bahasa politis yang tidak nampak nyata dalam implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Lebih ekstrimnya dapat dikatakan,”jauh panggang dari pada api” karena diantara agama dan adat jalan sendiri-sendiri.

Falsafah itu berbunyi,”Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, Syara’ Mangato adat mamakai”, bila falsafah itu diujudkan, ada kesefahaman antara ulama dan kaum adat maka suasana islami betul-betul nampak dalam alam Minangkabau, tidak sebatas basa-basi.

Namun demikian, falsafah dan filosofi ini menguatkan hadirnya Peraturan Daerah tersebut, sehingga tidak layak kiranya bila ada orang Minangkabau yang menolaknya, bukankah kedua Perda itu meninggikan adat dan menunjang syara’.

Sebenarnya dahulu di Minangkabau di kala Maghrib datang, masyarakat berbondong-bondong datang ke Masjid dan surau untuk shalat berjama’ah, anak nagari terdengar mengeja huruf Al Qur’an, kaum ibunya dengan pakaian menutup aurat yang dikenal dengan nama baju kurung yang sudah menjadi pakaian adat walaupun belum layak disebut pakaian muslimah.

3. Ajaran Islam
            Dalam Islam kita dituntut untuk pandai membaca Al Qur’an, mempelajarinya dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Nilai membaca Al Qur’an itu menurut sunnah Rasulullah, satu huruf dibalas dengan 10 pahala, apalagi bisa khatam hingga satu Al Qur’an. Bahkan ulama terkenal bernama Ibnu Taimiyah menyatakan ,”Barangsiapa yang beriman kepada Allah tapi enggan membaca Al Qur’an berarti dia telah mencampakkan Al Qur’an, siapa yang membaca Al Qur’an tapi tidak mau mengaji dan mengkaji isinya berarti dia telah membuat Al Qur’an dan siapa yang tiadk mau mengamalkannya berarti dia telah mencampakkan Al Qur’an”.

Untuk sampai kepada pengamalan isi Al Qur’an maka  tahap awalnya adalah mempelajari bagaimana cara membacanya yang diawali sejak dini, ketika masih di bangku SD bahkan bila perlu dikala TK. Kewajiban lain bagi seorang muslim dan muslimah ialah menutup aurat. Lelaki auratnya itu dari lutut hingga pusat dan wanita seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali muka dan telapak tangan, sebagaimana saat rasulullah kedatangan tamu, adik Aisyah bernama Asma binti Abi Bakar, yang sudah beranjak dewasa dengan pakaian yang menampakkan aurat, maka Rasulullah bersabda,”Hai Asma, bila wanita telah dewasa [baligh] maka yang boleh nampak hanya muka  dan  tangannya”.

Kewajiban untuk berpakaian muslimah dengan jelas dituangkan dalam surat Al Ahzab ayat 59,”Hai Nabi, katakanlah pada isteri-isteri dan putri-putrimu, serta para isteri orang-orang mukmin agar mereka memakai jilbab karena dengan cara demikian mereka akan mudah dikenal dan tidak akan mudah diganggu orang. Dan adalah Allah Maha Pengampun dan Maha  Penyayang.”

Demikian pula dengan panjang lebar Allah menjelaskan kepada kita waktu kapan saja wanita itu mengenakan busana muslimahnya dan kepada siapa saja dia harus berprilaku demikian, bisa dilihat dalam surat An Nur ayat 31.

4. Al Ghazwul Fikri
            Ummat Islam adalah umat yang kuat dalam menghadapi peperangan apapun tapi ketika berhadapan dengan perang urat syaraf, perang idiologi dan pemikiran kita dalam keadaan tidak berdaya sebagaimana yang pernah dirancang oleh seorang yang bernama Robert Zwemer,”Tugas kalian bukanlah untuk memurtadkan umat islam, tapi jadikanlah

dia tidak mengerti dengan islamnya,”. Program ini diantaranya menelanjangi umat islam dengan nama 4 S yaitu Song, Story, Sport dan Sex.

Keempat program ini ujung-ujungnya menjauhkan ummat Islam dari Al Qur’an dan melepaskan pakaian taqwanya yang kita kenal dengan istilah jilbab, lihat hasil qhazwull fikri itu kita sulit membedakan seorang muslim dengan non muslim karena tidak pandai membaca Al Qur’an dan tidak memakai pakaian muslim dan muslimahnya.

Keprihatinan inilah membuat Pemda dan DPRD Kabupaten Solok memunculkan perda untuk mengantisipasi keruntuhan umat islam  yang tidak lagi melekat nilai-nilai islam dalam kehidupannya, walaupun sebenarnya dengan Perda saja belumlah menjamin ummat islam akan kembali sebagaimana masa jayanya dahulu tanpa diiringi dengan pendalaman aqidah dan pemahaman mendalam terhadap islam.


Kenapa Harus Perda
Sebenarnya undang-undang yang lebih tinggi dari segala undang-undang yaitu Al Qur’an telah menetapkan tentang kewajiban muslim untuk membaca Al Qur’an dan mengamalkan pakaian muslim dan muslimah, tapi pengaruh internal dan eksternal ummat islam sehingga mereka jauh dari ajaran islam sebenarnya bahkan mereka asing dengan ajaran Islam itu sebagaimana yang diramalkan oleh Rasulullah, ummat islam akan asing dengan Islamnya.

Kalaulah kebijakan Bupati atau pemerintah daerah cukup dengan seruan dan surat keputusan saja maka kedudukannya dari segi hukum di negara kita tidaklah kuat, sedangkan Perda merupakan tata aturan yang kuat dan masih dihargai oleh masyarakat, bahkan mereka lebih taat kepada Perda dari pada hukum Al Qur’an yang sudah diturunkan lima belas abad yang lalu, bukan berarti kita melecehkan Al Qur’an, tapi realita berkata demikian.

Untuk mengimplementasikan ajaran Islam, salah satu kiat mungkin melalui Perda sebagai salah satu wasilah [sarana] da’wah untuk masa-masa otonomi ini sebelum penyelenggaraan syari’at dengan transparan.

Dukungan Publik
            Sebelum terbitnya Perda ini, sudah ada kemauan dari masyarakat luas untuk menerimanya bahkan mendesak agar Perda tersebut diberlakukan segera, aspirasi mereka tersalur melalui lembaga-lembaga keagamaan semisal MUI, Himpunan Ulama, BKMT dan ormas-ormas islam lain yang diikuti oleh Partai-Partai berasaskan Islam dan berbasiskan umat islam.

            Para ulama, da’i, mubaligh, ninik mamak, tokoh masyarakat, guru agama dan para pendidik antusias menantikan rampungnya Perda ini, bahkan terdengar isu, bila DPRD menolak dua Perda ini ada sebagian kekuatan masyarakat yang akan mendemo wakil rakyatnya di dewan.

            Di DPRD Kabupaten Solok, yang terdiri dari 40 orang anggotanya, semuanya beragama islam sehingga sulit bahkan malu kiranya bila mereka menolak aspirasi yang islami, sehingga sangat kondusif terciptanya Perda ini, yang kesemuanya itu sebenarnya untuk kemaslahatan ummat islam, artinya biarlah mereka sedikit dipaksa mengamalkan islam dengan Perda ini yang ujung-ujungnya mempermudah mereka untuk masuk syurga, insya Allah.

Kendala-kendala
            Untuk menegakkan yang ma’ruf memang sangat sulit dan banyak tantangan, hal ini terjadi karena tidak satu visinya kita memandang ajaran islam. Dengan munculnya ide

Ranperda ini terdengarlah bahkan dalam pembahasan pada komisi-komisi dan gabungan komisi dipenuhi dengan argumentasi yang beragam, ada yang menuding Perda ini mengangkangi aturan pusat, indikasi pemisahan diri dari NKRI, mendirikan negara islam, akan memicu konflik sebagaimana di Ambon dan Maluku, agama itu  urusan pribadi sehingga tidak perlu diatur oleh pemerintah, ada yang meninjau dari asfek ekonomi, pakaian muslimah itu pemborosan bahkan lebih sakit lagi yang mengatakan bahwa ini adalah intrik-intrik Pemilu tahun 2004.

            Argumentasi itu sangat hangat, hingga dengan nada keras dan kasarpun terjadi, gebrakan meja menghiasi pembahasan Perda hingga sang Bupatipun  sengaja hadir dalam sidang Komisi E dengan ucapan,”Bila karena Perda ini saya digugat oleh Pusat dan harus melepaskan jabatan saya, saya siap untuk itu”.

Dampak Positif
            Dengan dijadikannya Ranperda ini sebagai Peraturan Daerah di Kabupaten  Solok membawa dampak positif terhadap masyarakat terlihat dengan  sudah mulai hidup kembali surau-surau dan masjid-masjid untuk mengaji anak-anak, orangtuapun terbiasa melepaskan anaknya untuk kursus membaca Al Qur’an dengan metode cepat seperti metode Iqra’  atau metode al Barqi.

            MDA dan TPA mulai ramai oleh anak-anak untuk mengeja Al Qur’an dan membacanya dengan tartil, pondok-pondok  Al     Qur’anpun mulai didirikan guna menyalurkan bakat anak dalam seni  membaca Al Qur’an dengan tidak ketinggalan MTQ semakin semarak disetiap nagari di Kabupaten Solok.

            Siswi SLTP dan SLTA hingga perguruan tinggi di Kabupaten Solok sudah terbiasa dengan jilbabnya ketika sekolah yang diikuti oleh para guru wanitanya dengan tidak ketinggalan para pegawai Pemda, karyawatinya memakai jilbab semuanya, suasana ini nampak di perkantoran, yang tidak pernah terjadi sebelumnya.

            Dengan pakaian yang baik ini tentu akan mengurangi perbuatan maksiat yang dilakukan oleh siapa saja, paling tidak akan meredam kemaksiatan walaupun ketika mereka berpakaian disaat kerja atau sekolah saja.

Penutup
            Peraturan Daerah apapun bentuknya, biasanya banyak membebani masyarakat karena terkait peningkatan PAD sehingga untuk menggenjotnya perlu dibuat Perda yang berkisar Retribusi yang ujung-ujungnya menyusahkan rakyat.

            Perda Islami seperti diatas dalam rangka melindungi ummat islam dan mengayominya agar melaksanakan ajaran Islam dengan baik walaupun sebenarnya belumlah seberapa perjuangan Pemda dan DPRD untuk menjaga ummat ini dengan nilai-nilai yang islami selama maksiat tetap dibiarkan.

Untuk menyuruh kepada yang ma’ruf memang tugas kita semuanya tapi melarang perbuatan mungkar seperti judi, zina, minum khamar, mencuri juga perlu difikirkan untuk menyingkirkannya, agar aparat lebih tegas dalam bertindak, mungkin perlu adanya Perda anti maksiat, wallahu a’lam.


 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar