Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009
PERDA
MEMOTIVASI HIDUP LEBIH ISLAMI
Tulisan ini Bahan Seminar Yang Penulis
Presentasikan di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara Tanggal 2 Nopember
2002 dan telah dimuat pada Harian Mimbar
Minang Padang, Selasa, 1 April 2003
Menurut
UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberi peluang bagi daerah
di Kabupaten atau Kota untuk berbuat
lebih baik bagi kepentingan masyarakat
di daerahnya bukan sebatas administrasi ketata pemerintahan saja tapi juga
peluang untuk memperbaiki aqidah, ibadah dan akhlak yang merupakan tiga unsur
baiknya ummat ini.
Kita
tidak menafikan orde-orde yang lalu juga sudah berbuat untuk itu namun belumlah dirasakan menyentuh relung-relung
kehidupan. Al Qur’an hanya sebatas dimusabaqahkan dan pakaian muslim hanya
dipakai saat-saat tertentu saja, semuanya itu sebatas seremonial, jauh dari
esensi keimanan seseorang.
Kita
masih ingat mungkin, bagaimana ketatnya pelarangan pakaian muslim dan muslimah
[jilbab] di kalangan pelajar dan
mahasiswi sehingga mereka harus dikeluarkan dari sekolah atau menanggalkan
jilbabnya. Walaupun sebenarnya UUD 1945 dan Pancasila secara jelas melindungi
umat Islam untuk mengamalkan ajarannya melaluii aktivitas kehidupan sehari-hari.
Pada
masa orde lama dan orde baru jangankan untuk menerapkan syari’at Islam
sedangkan menyebut syari’at Islam saja kita harus berhati-hati, tidak sedikit
kasus yang mengorbankan Islam dan umatnya dalam rangka menerapkan syariat Ilahi
ini, hal itu terjadi karena salah faham dan tidak mengerti masyarakat
terhadap Islam.
Kini
gaung penerapan syari’at Islam sudah menggema di Aceh, Makasar, Banten, Tasik
Malaya yang diawali dengan hadirnya Peraturan Daerah untuk kepentingan umat
islam, Kabupaten Solokpun yang berada di Propinsi Sumatera Barat dengan berani
membuat Peraturan Daerah tentang Baca Al Qur’an dan Pakaian Muslim dan
Muslimah.
Latar Belakang
Peraturan Daerah Kabupaten Solok nomor 10 tahun 2001
tentang Pandai Baca Huruf Al Qur’an bagi Murid Sekolah Dasar, siswa SLTP dan
siswa SLTAS serta calon pengantin dan Peraturan daerah nomor 6 tahun 2002
tentang Pakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Solok muncul diera otonomi
daerah ini dalam rangka menampung aspirasi masyarakat Islam dikarenakan oleh
beberapa latar belakang diantaranya;
1. Semangat Otonomi
Daerah
Kabupaten Solok dengan adanya otonomi daerah ini siap
untuk berbuat yang lebih baik dengan visinya “bertekad menjadi Kabupaten
terbaik dari yang baik”. Visi ini sangat bombastis terkesan menapik dada,
kitalah yang terbesar, tidak ada lawan yang dapat mengalahkan kita, tapi untuk
memotivasi agar tercapai cita-cita visi
tersebut tidaklah terlalu besar, bukankah itu sebuah tekad yang
diujudkan dalam visi. Masalah keberhasilan visi tersebut tergantung pada usaha
Pemerintah daerah, DPRD dan masyarakatnya, ada pendapat bijak yang
mengatakan,”Orang besar itu punya cita-cita yang besar”.
Dengan semangat otonomi daerah, Kabupaten Solok ingin
menyentuh masyarakatnya dengan penerapan sebagian kecil dari syariat islam
diawali dari pandai membaca Al qur’an dan mengenakan pakaian yang islami.
2. Filosofi Minangkabau
Adat
Minangkabau punya filosofi yang cukup kondusif bagi terlaksananya ajaran Islam
dengan baik, walaupun sebagian menilai filosofi itu hanya sebatas filosofi,
bahasa politis yang tidak nampak nyata dalam implementasinya dalam kehidupan
sehari-hari. Lebih ekstrimnya dapat dikatakan,”jauh panggang dari pada api”
karena diantara agama dan adat jalan sendiri-sendiri.
Falsafah
itu berbunyi,”Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, Syara’ Mangato
adat mamakai”, bila falsafah itu diujudkan, ada kesefahaman antara ulama dan
kaum adat maka suasana islami betul-betul nampak dalam alam Minangkabau, tidak
sebatas basa-basi.
Namun
demikian, falsafah dan filosofi ini menguatkan hadirnya Peraturan Daerah
tersebut, sehingga tidak layak kiranya bila ada orang Minangkabau yang
menolaknya, bukankah kedua Perda itu meninggikan adat dan menunjang syara’.
Sebenarnya
dahulu di Minangkabau di kala Maghrib datang, masyarakat berbondong-bondong
datang ke Masjid dan surau untuk shalat berjama’ah, anak nagari terdengar
mengeja huruf Al Qur’an, kaum ibunya dengan pakaian menutup aurat yang dikenal
dengan nama baju kurung yang sudah menjadi pakaian adat walaupun belum layak
disebut pakaian muslimah.
3. Ajaran Islam
Dalam Islam kita dituntut untuk pandai membaca Al Qur’an,
mempelajarinya dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Nilai membaca Al
Qur’an itu menurut sunnah Rasulullah, satu huruf dibalas dengan 10 pahala,
apalagi bisa khatam hingga satu Al Qur’an. Bahkan ulama terkenal bernama Ibnu
Taimiyah menyatakan ,”Barangsiapa yang beriman kepada Allah tapi enggan membaca
Al Qur’an berarti dia telah mencampakkan Al Qur’an, siapa yang membaca Al Qur’an
tapi tidak mau mengaji dan mengkaji isinya berarti dia telah membuat Al Qur’an
dan siapa yang tiadk mau mengamalkannya berarti dia telah mencampakkan Al
Qur’an”.
Untuk
sampai kepada pengamalan isi Al Qur’an maka
tahap awalnya adalah mempelajari bagaimana cara membacanya yang diawali
sejak dini, ketika masih di bangku SD bahkan bila perlu dikala TK. Kewajiban
lain bagi seorang muslim dan muslimah ialah menutup aurat. Lelaki auratnya itu
dari lutut hingga pusat dan wanita seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali muka
dan telapak tangan, sebagaimana saat rasulullah kedatangan tamu, adik Aisyah
bernama Asma binti Abi Bakar, yang sudah beranjak dewasa dengan pakaian yang
menampakkan aurat, maka Rasulullah bersabda,”Hai Asma, bila wanita telah dewasa
[baligh] maka yang boleh nampak hanya muka
dan tangannya”.
Kewajiban
untuk berpakaian muslimah dengan jelas dituangkan dalam surat Al Ahzab ayat
59,”Hai Nabi, katakanlah pada isteri-isteri dan putri-putrimu, serta para
isteri orang-orang mukmin agar mereka memakai jilbab karena dengan cara
demikian mereka akan mudah dikenal dan tidak akan mudah diganggu orang. Dan
adalah Allah Maha Pengampun dan Maha
Penyayang.”
Demikian
pula dengan panjang lebar Allah menjelaskan kepada kita waktu kapan saja wanita
itu mengenakan busana muslimahnya dan kepada siapa saja dia harus berprilaku
demikian, bisa dilihat dalam surat An Nur ayat 31.
4. Al Ghazwul Fikri
Ummat Islam adalah umat yang kuat dalam menghadapi
peperangan apapun tapi ketika berhadapan dengan perang urat syaraf, perang
idiologi dan pemikiran kita dalam keadaan tidak berdaya sebagaimana yang pernah
dirancang oleh seorang yang bernama Robert Zwemer,”Tugas kalian bukanlah untuk
memurtadkan umat islam, tapi jadikanlah
dia tidak mengerti
dengan islamnya,”. Program ini diantaranya menelanjangi umat islam dengan nama
4 S yaitu Song, Story, Sport dan Sex.
Keempat
program ini ujung-ujungnya menjauhkan ummat Islam dari Al Qur’an dan melepaskan
pakaian taqwanya yang kita kenal dengan istilah jilbab, lihat hasil qhazwull fikri
itu kita sulit membedakan seorang muslim dengan non muslim karena tidak pandai
membaca Al Qur’an dan tidak memakai pakaian muslim dan muslimahnya.
Keprihatinan
inilah membuat Pemda dan DPRD Kabupaten Solok memunculkan perda untuk
mengantisipasi keruntuhan umat islam
yang tidak lagi melekat nilai-nilai islam dalam kehidupannya, walaupun
sebenarnya dengan Perda saja belumlah menjamin ummat islam akan kembali
sebagaimana masa jayanya dahulu tanpa diiringi dengan pendalaman aqidah dan
pemahaman mendalam terhadap islam.
Kenapa Harus Perda
Sebenarnya
undang-undang yang lebih tinggi dari segala undang-undang yaitu Al Qur’an telah
menetapkan tentang kewajiban muslim untuk membaca Al Qur’an dan mengamalkan
pakaian muslim dan muslimah, tapi pengaruh internal dan eksternal ummat islam
sehingga mereka jauh dari ajaran islam sebenarnya bahkan mereka asing dengan
ajaran Islam itu sebagaimana yang diramalkan oleh Rasulullah, ummat islam akan
asing dengan Islamnya.
Kalaulah
kebijakan Bupati atau pemerintah daerah cukup dengan seruan dan surat keputusan
saja maka kedudukannya dari segi hukum di negara kita tidaklah kuat, sedangkan
Perda merupakan tata aturan yang kuat dan masih dihargai oleh masyarakat,
bahkan mereka lebih taat kepada Perda dari pada hukum Al Qur’an yang sudah
diturunkan lima belas abad yang lalu, bukan berarti kita melecehkan Al Qur’an,
tapi realita berkata demikian.
Untuk
mengimplementasikan ajaran Islam, salah satu kiat mungkin melalui Perda sebagai
salah satu wasilah [sarana] da’wah untuk masa-masa otonomi ini sebelum
penyelenggaraan syari’at dengan transparan.
Dukungan Publik
Sebelum terbitnya Perda ini, sudah ada kemauan dari
masyarakat luas untuk menerimanya bahkan mendesak agar Perda tersebut
diberlakukan segera, aspirasi mereka tersalur melalui lembaga-lembaga keagamaan
semisal MUI, Himpunan Ulama, BKMT dan ormas-ormas islam lain yang diikuti oleh
Partai-Partai berasaskan Islam dan berbasiskan umat islam.
Para ulama, da’i, mubaligh, ninik mamak, tokoh
masyarakat, guru agama dan para pendidik antusias menantikan rampungnya Perda
ini, bahkan terdengar isu, bila DPRD menolak dua Perda ini ada sebagian
kekuatan masyarakat yang akan mendemo wakil rakyatnya di dewan.
Di DPRD Kabupaten Solok, yang terdiri dari 40 orang
anggotanya, semuanya beragama islam sehingga sulit bahkan malu kiranya bila
mereka menolak aspirasi yang islami, sehingga sangat kondusif terciptanya Perda
ini, yang kesemuanya itu sebenarnya untuk kemaslahatan ummat islam, artinya
biarlah mereka sedikit dipaksa mengamalkan islam dengan Perda ini yang
ujung-ujungnya mempermudah mereka untuk masuk syurga, insya Allah.
Kendala-kendala
Untuk menegakkan yang ma’ruf memang sangat sulit dan
banyak tantangan, hal ini terjadi karena tidak satu visinya kita memandang
ajaran islam. Dengan munculnya ide
Ranperda ini
terdengarlah bahkan dalam pembahasan pada komisi-komisi dan gabungan komisi
dipenuhi dengan argumentasi yang beragam, ada yang menuding Perda ini
mengangkangi aturan pusat, indikasi pemisahan diri dari NKRI, mendirikan negara
islam, akan memicu konflik sebagaimana di Ambon dan Maluku, agama itu urusan pribadi sehingga tidak perlu diatur
oleh pemerintah, ada yang meninjau dari asfek ekonomi, pakaian muslimah itu
pemborosan bahkan lebih sakit lagi yang mengatakan bahwa ini adalah intrik-intrik
Pemilu tahun 2004.
Argumentasi itu sangat hangat, hingga dengan nada keras
dan kasarpun terjadi, gebrakan meja menghiasi pembahasan Perda hingga sang
Bupatipun sengaja hadir dalam sidang
Komisi E dengan ucapan,”Bila karena Perda ini saya digugat oleh Pusat dan harus
melepaskan jabatan saya, saya siap untuk itu”.
Dampak Positif
Dengan dijadikannya Ranperda ini sebagai Peraturan Daerah
di Kabupaten Solok membawa dampak
positif terhadap masyarakat terlihat dengan
sudah mulai hidup kembali surau-surau dan masjid-masjid untuk mengaji
anak-anak, orangtuapun terbiasa melepaskan anaknya untuk kursus membaca Al
Qur’an dengan metode cepat seperti metode Iqra’
atau metode al Barqi.
MDA dan TPA mulai ramai oleh anak-anak untuk mengeja Al
Qur’an dan membacanya dengan tartil, pondok-pondok Al Qur’anpun
mulai didirikan guna menyalurkan bakat anak dalam seni membaca Al Qur’an dengan tidak ketinggalan
MTQ semakin semarak disetiap nagari di Kabupaten Solok.
Siswi SLTP dan SLTA hingga perguruan tinggi di Kabupaten
Solok sudah terbiasa dengan jilbabnya ketika sekolah yang diikuti oleh para
guru wanitanya dengan tidak ketinggalan para pegawai Pemda, karyawatinya
memakai jilbab semuanya, suasana ini nampak di perkantoran, yang tidak pernah
terjadi sebelumnya.
Dengan pakaian yang baik ini tentu akan mengurangi
perbuatan maksiat yang dilakukan oleh siapa saja, paling tidak akan meredam
kemaksiatan walaupun ketika mereka berpakaian disaat kerja atau sekolah saja.
Penutup
Peraturan Daerah apapun bentuknya, biasanya banyak
membebani masyarakat karena terkait peningkatan PAD sehingga untuk
menggenjotnya perlu dibuat Perda yang berkisar Retribusi yang ujung-ujungnya
menyusahkan rakyat.
Perda Islami seperti diatas dalam rangka melindungi ummat
islam dan mengayominya agar melaksanakan ajaran Islam dengan baik walaupun
sebenarnya belumlah seberapa perjuangan Pemda dan DPRD untuk menjaga ummat ini
dengan nilai-nilai yang islami selama maksiat tetap dibiarkan.
Untuk menyuruh kepada
yang ma’ruf memang tugas kita semuanya tapi melarang perbuatan mungkar seperti
judi, zina, minum khamar, mencuri juga perlu difikirkan untuk menyingkirkannya,
agar aparat lebih tegas dalam bertindak, mungkin perlu adanya Perda anti
maksiat, wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar