Kamis, 24 Oktober 2013

46. Sebelah Kaki di Penjara

 

 




Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009







SEBELAH KAKI DI PENJARA

Jadi anggota dewan tepatnya sebagai politisi dimanapun berada jelas ada resiko yang diterima dan itu harus dilalui sebagaimana yang diungkapkan oleh Dr.Nur Mahmudi Ismail sebagai Presiden PK yang pertama, demikian pula yang disampaikan oleh Ustadz Dr.Hidayat Nur  Wahid dan Ustadz Tifatul Sembiring yang melanjutkan kepemimpinan di PK dan PKS  termasuk ungkapan oleh ketua DPW PK dan PKS Sumatera Barat Ustadz Drs.Shafwan Nawawi MA dan Ustadz yang juga murabbi saya Ir.Mahyeldi Ansyarullah   “”dikala kita  masuk kancah politik  tidak ada istilah mundur, semua resiko harus dijalani dengan kemampuan kita”.

Sebelum Reformasi ada istilah “Eksekutif Happy” karena segala kekuasaan di tangan mereka bahkan keberadaan legislatif sama artinya dengan ada tapi tiada, suara yang terdengar di gedung dewan adalah suara koor yang sudah distel sebelumnya.

Ketika Reformasi digulirkan yang dilanjutkan dengan Pemilu tahun 1999, maka hasilnya adalah “Legislatif Happy”   karena mereka punya kewenangan cukup luas dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, sejak dari menentukan anggaran untuk dirinya sendiri sampai melengserkan sang kepala daerah, dan hal ini ini sudah terjadi dimana-mana seperti di Kota Paya Kumbuh sang Wali Kota  digulingkan oleh anggota dewan, hebat kan ?

Keuangan DPRD diatur oleh UU 22 tahun 1999 yang mengarahkan bahwa dana untuk mereka sesuai dengan aturan tersebut, lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 110 tahun 2000, tapi ditentang dan tidak dipakai oleh dewan dimanapun, sehingga mereka dianggap melanggar PP 110/2000 karena diluar kewajaran dan kepatutan sehingga LSM dan Kejaksaan Negeri mengatakan anggota DPRD merugikan  rakyat.

Demikian pula halnya dengan DPRD Kabupaten Solok yang dikenal dengan kasus “Lombok Gate” karena dari perjalanan dinas yang dilakukan pada tangggal 12 Maret 2003, karena dari perjalanan dinas tersebut, anggaran yang disediakan dianggap melanggar kepatutan, termasuk waktu yang dipakaipun tidak efektif, kelebihan dana tadipun dengan kesadaran anggota dewan dikembalikan, tapi tetap dianggap belum selesai.

Dengan kasus ini semua anggota dewan di DPRD Kabupaten Solok dalam pesakitan, sering kami berkumpul membicarakan jalan keluar pemecahannya hingga satu persatu dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Solok sebagai saksi. Dari sekian kasus di Indonesia maka Sumatera Baratlah yang terlalu besar dan hangat beritanya, sejak dari DPRD propinsi Sumatera Barat dan DPRD Kabupaten/Kota di Sumatera Barat terkena kasus ini, media sudah mengarahkan opini bahwa seluruh anggota dewan itu koruptor sehingga membuat image dimata konstituen dan kader partai anggota dewan telah terlibat korupsi.

Walaupun PP 110/2000 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tapi pihak penegak hukum selalu mengejar dan mengangkat kasus ini pada waktu-waktu yang tepat menurut ukuran mereka, ujung-ujung penyelesaiannya hanya lewat  upeti yang diperas oleh oknum di kejaksaan, dijadikan peluang untuk memeras anggota dewan, hingga sekarang tidak jelas bagaimana penyelesaiannya dan belum tuntas.

Kasus lain yang dialami oleh anggota dewan Kabupaten Solok adalah perjalanan dinas dengan menggunakan mobil  dari pulau Sumatera ke pulau Jawa pada tanggal 18 Mai 2004 juga dipersoalkan karena tidak memakai PP 110,  sebagaimana yang diangkat kembali oleh Bakin  News edisi 35 Februari 2006

“Mukhlis Denros, mantan anggota dewan yang turut menikmati berbagai uang tunjangan dari APBD Kabupaten Solok di luar ketentuan PP 110/2000 ini berharap persoalannya bisa diselesaikan melalui musyawarah karena pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Solok juga memiliki peran.

“Bila permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah, apalagi pemerintah daerah juga terlibat dalam masalah ini tentu kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, terutama dengan H.Gamawan Fauzi selaku Bupati saat itu. Kami akan melakukan klarifikasi dan meminta saran dan pendapat beliau, langkah apa yang harus ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi”, kata Mukhlis berharap sembari mengatakan bila permasalahannya sudah final maka dia akan mengembalikan uang sebesar yang ditemukan oleh Tim Gabungan Inspektorat Jendral Depdagri dan Bawasda Propinsi.

Begitu juga dengan jatuh tempo pembayaran yang dirasakan tidak terlalu panjang hanya dengan batas waktu akhir bulan Maret 2006, tapi yang jelas secara pribadi ada niat  baik untuk mengembalikan kalau ternyata klarifikasi itu tidak bisa ditawar lagi”, terutama saya pribadi walau bagaimanapun  akan mengembalikan uang tersebut”,  tegasnya.

Sebenarnya berkaitan dengan PP 110/2000, kasus yang sama terjadi di seluruh Indonesia, saya sudah menanyakan pada rekan-rekan anggota yang berasal dari PKS, rata-rata daerah tidak memakai PP 110/2000, mereka mengacu pada undang-undang nomor 22 bahwa anggota dewan berhak menentukan anggarannya sendiri. “Sebagai warga negara yang baik saya akan taat hukum. Bila ada masalah yang terjadi maka itu adalah resiko politik yang harus saya pertanggungjawabkan”, kata Mukhlis.

Tapi Mukhlis minta aparat hukum untuk tidak  diskriminatif menerapkan hukum,”Bila  pelanggaran ini hanya dibebankan bagi kabupaten Solok saja, saya rasa tidak adil, sebab daerah lain juga mengalami hal yang sama soal PP 110/2000 tersebut yang kini tidak berlaku itu”  kata Mukhlis dari PKS ini lirih.

Ketika pertemuan anggota DPRD seluruh Indonesia dari Partai Keadilan tahun 2003 di Puncak Bogor, hal ini juga mencuat, dari beberapa orang teman saya ajak mereka berdialog, intinya PP 110/2000 tidak dipakai dimanapun karena bertentangan dengan Undang-undang 22/1999, namun di daerah kami aman tidak heboh sebagaimana di Sumatera Barat, sehingga keluar kalimat dari mereka,”Heran Sumatera Barat, sudah gaji dewannya kecil ribut lagi, kami lebih besar dari itu tapi aman”.

Saat saya dan teman-teman DPRD Kabupaten Solok  berkunjung   ke Kabupaten Bangko Propinsi Jambi  12 Desember 2003 , dikala berdialog dengan anggota dewan, mereka mengatakan bahwa trik agar anggaran dewan tidak diusik-usik oleh siapapun maka beri mereka jatah, karena persoalannya hanya mereka tidak kebagian saja sebagaimana kami juga menganggarkan dana jatah untuk Kejari, Polres, Kodim dan LSM melalui APBD.



Kejaksaan Tinggi  Sumatera Barat, menggelar acara diskusi dengan seluruh anggota DPRD se Sumatera Barat  hasil Pemilu tahun 2004 di Hotel Rocky Padang tanggal  31 Agustus 2004, maksud acara agar anggota DPRD tidak terlibat lagi kasus sebagaimana pelanggaran PP 110/2000, sejak awal harus berhati-hati.

Hangat juga dibahas ketika itu tentang pelanggaran PP 110/2000, dalam sesii  tanya jawab saya beranikan diri untuk angkat bicara dengan komentar sebagai berikut:

“Sebenarnya kasus pelanggaran PP 110/2000 bukan hanya di Sumatera Barat saja tapi juga dialami oleh seluruh DPRD di Indonesia, bahkan honor untuk anggota dewan di Sumatera Barat dibandingkan daerah lain sangat  kecil, tapi kenapa yang diproses hanya di Sumatera Barat saja, ada apa sebenarnya dengan kasus ini.

Sebagai penegak hukum harus berhati-hati dalam menjatuhkan ponis kepada seseorang, dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda bahwa ada tiga orang hakim di dunia ini, hanya satu kelompok orang yang masuk syurga sedangkan yang dua kelompok hakim masuk   neraka, yang  masuk neraka itu adalah orang-orang yang menjatuhkan hukum  tidak sesuai dengan aturan yang berlaku [peserta pada tepuk tangan]

Dalam sebuah pendapat ada yang mengatakan bahwa hukum itu ibarat sarang laba-laba, banyak ditabrak serangga besar tapi yang terjaring serangga kecil, Masih banyak kasus korupsi yang besar dan jelas tapi kenapa dibiarkan dan seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum”.

Dari tiga pertanyaan itu, hanya satu yang ditanggapi oleh Kajati Sumbar yang bertindak selaku Nara Sumber dalam diskusi itu, yaitu tentang pepatah bahwa hukum itu ibarat  sarang laba-laba, dia mengatakan,”Itu bukan hal aneh dan tidak  baru, dan memang begitu keadaan hukum [peserta  tertawa], orang-orang besar sulit sekali tersentuh oleh hukum karena dia telah mempersiapkan segala sesuatu untuk  membentengi dirinya, contohnya kasus Soeharto,  saya terlibat lansung memproses kasusnya, tapi sulit sekali karena dia punya benteng dan kekuatan untuk melindungi dirinya.”

Itulah keadaan anggota dewan yang memakai anggaran APBD selalu dalam pengawasan siapapun bahkan nyaris kakinya di penjara dikala tidak hati-hati, sedangkan hati-hati saja kita masih juga dituding begitu,  baik oleh konstituen apalagi kader yang telah mempercayakan kita.  Saya sering menyampaikan dihadapan DPRD agar tidak menganggarkan dana diluar aturan yang ada, dalam sebuah rapat internal DPRD dikala membahas tentang Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Solok tahun 2003, DPRD ingin bergaining dengan Bupati tentang LPJ meminta sedikit  anggaran untuk itu melalui kenaikan gaji dewan, saya sampaikan pula keinginan itu dengan kalimat ”Kalau kita ingin naik  gaji silahkan sesuai dengan aturan  tapi dengan cara menekan Bupati berkaitan dengan LPJ berarti sama dengan menodong Bupati dengan pistol”, akhirnyapun keinginan itu batal dengan sikap ketidaksenangan terhadap saya.

Dikesempatan lain, dewan ingin memperoleh anggaran dengan kebijakan Bupati dan aman, lansung saya cegah bahwa anggaran dewan harus sesuai dengan aturan yang ada, sedangkan dengan aturan saja kita masih juga dipermasalahkan apalagi tidak dengan aturan, janganlah kita selalu berfikir minta  tambahan dana dari sumber-sumber yang tidak jelas “Biarlah gaji kita besar asal halal dari pada kecil tapi haram”. Maksud saya menyampaikan ini agar besar dan kecilnya gaji dewan yang dilihat  legal dan halalnya.

Namun oleh kader kalimat saya itu dianggap menyalahi sikap zuhud seorang ikhwah dan saya  dianggap telah terlibat jauh dengan cara-cara dewan yang lain, inilah dewan dimata siapapun tidak positif hatta di mata kader, apalagi ada perubahan sikap dan gaya hidup mereka tidak  ikhlas. Sebuah resiko dimanapun kita hidup pasti ada, tinggal lagi bagaimana kita  menyikapinya dengan berbaik  sangka agar kerja di DPRD sebagai utusan kader tidak mengecewakan mereka, bila tidak mampu lagi berbuat dan berda’wah di  DPRD sebaiknya mundur saja, nah.     


Tidak ada komentar:

Posting Komentar