Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009
SEBELAH KAKI DI PENJARA
Jadi
anggota dewan tepatnya sebagai politisi dimanapun berada jelas ada resiko yang
diterima dan itu harus dilalui sebagaimana yang diungkapkan oleh Dr.Nur Mahmudi
Ismail sebagai Presiden PK yang pertama, demikian pula yang disampaikan oleh
Ustadz Dr.Hidayat Nur Wahid dan Ustadz
Tifatul Sembiring yang melanjutkan kepemimpinan di PK dan PKS termasuk ungkapan oleh ketua DPW PK dan PKS
Sumatera Barat Ustadz Drs.Shafwan Nawawi MA dan Ustadz yang juga murabbi saya
Ir.Mahyeldi Ansyarullah “”dikala
kita masuk kancah politik tidak ada istilah mundur, semua resiko harus
dijalani dengan kemampuan kita”.
Sebelum
Reformasi ada istilah “Eksekutif Happy” karena segala kekuasaan di tangan
mereka bahkan keberadaan legislatif sama artinya dengan ada tapi tiada, suara
yang terdengar di gedung dewan adalah suara koor yang sudah distel sebelumnya.
Ketika
Reformasi digulirkan yang dilanjutkan dengan Pemilu tahun 1999, maka hasilnya
adalah “Legislatif Happy” karena mereka
punya kewenangan cukup luas dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, sejak
dari menentukan anggaran untuk dirinya sendiri sampai melengserkan sang kepala
daerah, dan hal ini ini sudah terjadi dimana-mana seperti di Kota Paya Kumbuh
sang Wali Kota digulingkan oleh anggota
dewan, hebat kan ?
Keuangan
DPRD diatur oleh UU 22 tahun 1999 yang mengarahkan bahwa dana untuk mereka
sesuai dengan aturan tersebut, lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah nomor 110 tahun 2000, tapi ditentang dan tidak dipakai oleh dewan
dimanapun, sehingga mereka dianggap melanggar PP 110/2000 karena diluar
kewajaran dan kepatutan sehingga LSM dan Kejaksaan Negeri mengatakan anggota
DPRD merugikan rakyat.
Demikian
pula halnya dengan DPRD Kabupaten Solok yang dikenal dengan kasus “Lombok Gate”
karena dari perjalanan dinas yang dilakukan pada tangggal 12 Maret 2003, karena
dari perjalanan dinas tersebut, anggaran yang disediakan dianggap melanggar
kepatutan, termasuk waktu yang dipakaipun tidak efektif, kelebihan dana tadipun
dengan kesadaran anggota dewan dikembalikan, tapi tetap dianggap belum selesai.
Dengan
kasus ini semua anggota dewan di DPRD Kabupaten Solok dalam pesakitan, sering
kami berkumpul membicarakan jalan keluar pemecahannya hingga satu persatu
dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Solok sebagai saksi. Dari sekian kasus di
Indonesia maka Sumatera Baratlah yang terlalu besar dan hangat beritanya, sejak
dari DPRD propinsi Sumatera Barat dan DPRD Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
terkena kasus ini, media sudah mengarahkan opini bahwa seluruh anggota dewan
itu koruptor sehingga membuat image dimata konstituen dan kader partai anggota
dewan telah terlibat korupsi.
Walaupun
PP 110/2000 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tapi pihak penegak hukum
selalu mengejar dan mengangkat kasus ini pada waktu-waktu yang tepat menurut
ukuran mereka, ujung-ujung penyelesaiannya hanya lewat upeti yang diperas oleh oknum di kejaksaan,
dijadikan peluang untuk memeras anggota dewan, hingga sekarang tidak jelas
bagaimana penyelesaiannya dan belum tuntas.
Kasus
lain yang dialami oleh anggota dewan Kabupaten Solok adalah perjalanan dinas
dengan menggunakan mobil dari pulau
Sumatera ke pulau Jawa pada tanggal 18 Mai 2004 juga dipersoalkan karena tidak
memakai PP 110, sebagaimana yang
diangkat kembali oleh Bakin News edisi
35 Februari 2006
“Mukhlis
Denros, mantan anggota dewan yang turut menikmati berbagai uang tunjangan dari
APBD Kabupaten Solok di luar ketentuan PP 110/2000 ini berharap persoalannya
bisa diselesaikan melalui musyawarah karena pihak Pemerintah Daerah Kabupaten
Solok juga memiliki peran.
“Bila
permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah, apalagi
pemerintah daerah juga terlibat dalam masalah ini tentu kami akan melakukan
koordinasi terlebih dahulu, terutama dengan H.Gamawan Fauzi selaku Bupati saat
itu. Kami akan melakukan klarifikasi dan meminta saran dan pendapat beliau,
langkah apa yang harus ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi”,
kata Mukhlis berharap sembari mengatakan bila permasalahannya sudah final maka
dia akan mengembalikan uang sebesar yang ditemukan oleh Tim Gabungan
Inspektorat Jendral Depdagri dan Bawasda Propinsi.
Begitu
juga dengan jatuh tempo pembayaran yang dirasakan tidak terlalu panjang hanya
dengan batas waktu akhir bulan Maret 2006, tapi yang jelas secara pribadi ada
niat baik untuk mengembalikan kalau
ternyata klarifikasi itu tidak bisa ditawar lagi”, terutama saya pribadi walau
bagaimanapun akan mengembalikan uang
tersebut”, tegasnya.
Sebenarnya
berkaitan dengan PP 110/2000, kasus yang sama terjadi di seluruh Indonesia,
saya sudah menanyakan pada rekan-rekan anggota yang berasal dari PKS, rata-rata
daerah tidak memakai PP 110/2000, mereka mengacu pada undang-undang nomor 22
bahwa anggota dewan berhak menentukan anggarannya sendiri. “Sebagai warga
negara yang baik saya akan taat hukum. Bila ada masalah yang terjadi maka itu
adalah resiko politik yang harus saya pertanggungjawabkan”, kata Mukhlis.
Tapi
Mukhlis minta aparat hukum untuk tidak
diskriminatif menerapkan hukum,”Bila
pelanggaran ini hanya dibebankan bagi kabupaten Solok saja, saya rasa
tidak adil, sebab daerah lain juga mengalami hal yang sama soal PP 110/2000
tersebut yang kini tidak berlaku itu”
kata Mukhlis dari PKS ini lirih.
Ketika
pertemuan anggota DPRD seluruh Indonesia dari Partai Keadilan tahun 2003 di
Puncak Bogor, hal ini juga mencuat, dari beberapa orang teman saya ajak mereka
berdialog, intinya PP 110/2000 tidak dipakai dimanapun karena bertentangan
dengan Undang-undang 22/1999, namun di daerah kami aman tidak heboh sebagaimana
di Sumatera Barat, sehingga keluar kalimat dari mereka,”Heran Sumatera Barat,
sudah gaji dewannya kecil ribut lagi, kami lebih besar dari itu tapi aman”.
Saat
saya dan teman-teman DPRD Kabupaten Solok
berkunjung ke Kabupaten Bangko
Propinsi Jambi 12 Desember 2003 , dikala
berdialog dengan anggota dewan, mereka mengatakan bahwa trik agar anggaran
dewan tidak diusik-usik oleh siapapun maka beri mereka jatah, karena
persoalannya hanya mereka tidak kebagian saja sebagaimana kami juga
menganggarkan dana jatah untuk Kejari, Polres, Kodim dan LSM melalui APBD.
Kejaksaan
Tinggi Sumatera Barat, menggelar acara
diskusi dengan seluruh anggota DPRD se Sumatera Barat hasil Pemilu tahun 2004 di Hotel Rocky Padang
tanggal 31 Agustus 2004, maksud acara
agar anggota DPRD tidak terlibat lagi kasus sebagaimana pelanggaran PP
110/2000, sejak awal harus berhati-hati.
Hangat
juga dibahas ketika itu tentang pelanggaran PP 110/2000, dalam sesii tanya jawab saya beranikan diri untuk angkat
bicara dengan komentar sebagai berikut:
“Sebenarnya
kasus pelanggaran PP 110/2000 bukan hanya di Sumatera Barat saja tapi juga
dialami oleh seluruh DPRD di Indonesia, bahkan honor untuk anggota dewan di
Sumatera Barat dibandingkan daerah lain sangat
kecil, tapi kenapa yang diproses hanya di Sumatera Barat saja, ada apa
sebenarnya dengan kasus ini.
Sebagai
penegak hukum harus berhati-hati dalam menjatuhkan ponis kepada seseorang,
dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda bahwa ada tiga orang hakim di dunia
ini, hanya satu kelompok orang yang masuk syurga sedangkan yang dua kelompok
hakim masuk neraka, yang masuk neraka itu adalah orang-orang yang
menjatuhkan hukum tidak sesuai dengan
aturan yang berlaku [peserta pada tepuk tangan]
Dalam
sebuah pendapat ada yang mengatakan bahwa hukum itu ibarat sarang laba-laba,
banyak ditabrak serangga besar tapi yang terjaring serangga kecil, Masih banyak
kasus korupsi yang besar dan jelas tapi kenapa dibiarkan dan seolah-olah tidak
tersentuh oleh hukum”.
Dari
tiga pertanyaan itu, hanya satu yang ditanggapi oleh Kajati Sumbar yang
bertindak selaku Nara Sumber dalam diskusi itu, yaitu tentang pepatah bahwa
hukum itu ibarat sarang laba-laba, dia
mengatakan,”Itu bukan hal aneh dan tidak
baru, dan memang begitu keadaan hukum [peserta tertawa], orang-orang besar sulit sekali
tersentuh oleh hukum karena dia telah mempersiapkan segala sesuatu untuk membentengi dirinya, contohnya kasus
Soeharto, saya terlibat lansung
memproses kasusnya, tapi sulit sekali karena dia punya benteng dan kekuatan
untuk melindungi dirinya.”
Itulah
keadaan anggota dewan yang memakai anggaran APBD selalu dalam pengawasan
siapapun bahkan nyaris kakinya di penjara dikala tidak hati-hati, sedangkan
hati-hati saja kita masih juga dituding begitu,
baik oleh konstituen apalagi kader yang telah mempercayakan kita. Saya sering menyampaikan dihadapan DPRD agar tidak menganggarkan
dana diluar aturan yang ada, dalam sebuah rapat internal DPRD dikala membahas
tentang Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Solok tahun 2003, DPRD ingin
bergaining dengan Bupati tentang LPJ meminta sedikit anggaran untuk itu melalui kenaikan gaji
dewan, saya sampaikan pula keinginan itu dengan kalimat ”Kalau kita ingin
naik gaji silahkan sesuai dengan
aturan tapi dengan cara menekan Bupati
berkaitan dengan LPJ berarti sama dengan menodong Bupati dengan pistol”,
akhirnyapun keinginan itu batal dengan sikap ketidaksenangan terhadap saya.
Dikesempatan lain, dewan
ingin memperoleh anggaran dengan kebijakan Bupati dan aman, lansung saya cegah
bahwa anggaran dewan harus sesuai dengan aturan yang ada, sedangkan dengan
aturan saja kita masih juga dipermasalahkan apalagi tidak dengan aturan,
janganlah kita selalu berfikir minta
tambahan dana dari sumber-sumber yang tidak jelas “Biarlah gaji kita
besar asal halal dari pada kecil tapi haram”. Maksud saya menyampaikan ini agar
besar dan kecilnya gaji dewan yang dilihat
legal dan halalnya.
Namun oleh kader kalimat
saya itu dianggap menyalahi sikap zuhud seorang ikhwah dan saya dianggap telah terlibat jauh dengan cara-cara
dewan yang lain, inilah dewan dimata siapapun tidak positif hatta di mata
kader, apalagi ada perubahan sikap dan gaya hidup mereka tidak ikhlas. Sebuah resiko dimanapun kita hidup
pasti ada, tinggal lagi bagaimana kita
menyikapinya dengan berbaik
sangka agar kerja di DPRD sebagai utusan kader tidak mengecewakan
mereka, bila tidak mampu lagi berbuat dan berda’wah di DPRD sebaiknya mundur saja, nah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar