Kamis, 24 Oktober 2013

41. Perda Inisiatif Yang Kandas








Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009





PERDA INISIATIF YANG KANDAS

Selama ini Ranperda yang dibahas oleh DPRD adalah inisiatif dari  eksekutif sedangkan inisiatif dari DPRD belum ada, selain hal tersebut ada satu hal yang sangat penting adalah tentang penyakit masyarakat yang semakin merebak dimana-mana juga termasuk di Kabupaten Solok.

Dengan beberapa orang anggota DPRD saya mengusulkan adanya Perda Inisiatif DPRD tentang Penyakit Masyarakat, hal itu diresfon oleh beberapa orang dewan  sehingga terbentuklah tim untuk itu.

Hasil tersebut sudah saya presentasikan di hadapan dewan  pada tanggal 13 September 2000, ini penggalan laporan itu :
“Sesuai dengan surat  anggota DPRD Kabupaten Solok nomor 01/VII-2000 tentang pernyataan mengajukan pendapat yang ditanda tangani oleh sembilan anggota DPRD Kabupaten Solok yaitu;

1. Drs. St. Mukhlis Denros [PK]
2. Syarifuddin jaya Pakiah Majolelo [PAN]
3. Syafri Dt. Siri Marajo [Golkar]
4. Erizal Kusuma [PDIP]
5. Drs. Chairul Khatib [PBB]
6. Anusyirwan Smhk [PPP]
7. Nazar Dt. Rajo Intan [Golkar]
8. Akhyar Sidik [PKP]
9. Drs. Yoesri Djalius [PPP]

Kami mengusulkan kepada lembaga DPRD ini untuk mengambil sikap inisiatif agar membuat Perda diantaranya;
1. Tentang Penyakit Masyarakat.
2. Tentang Busana Muslimah bagi pegawai Pemda dan guru-guru wanita di
     Kabupaten Solok.
3. Tentang Pengelolaan Hutan

Tentang tiga usulan tersebut Panitia Musyawarah menanggapi pada sidang tanggal 11 Agustus 2000 dengan keputusan, sebelum usulan Perda pekat dipresentasikan pada rapat pleno dewan maka sembilan anggota tersebut menjadi sebuah tim yang solid, kemudian mencari informasi, data  dan fakta.

Sedangkan tentang usulan nomor 2 dan 3  yaitu Busana Muslimah bagi pegawai Pemda dan guru-guru wanita serta pengelolaan hutan yang belum diagendakan oleh panmus sehingga belum jelas kelanjutannya, tapi kami berharap agar kedua hal tersebut dapat dibahas dalam pleno hari ini.

Sidang dewan yang kami hormati,
Dengan surat  pengantar dari DPRD Kabupaten Solok nomor 170/805/DPRD/VIII-2000 tim ini telah mulai mengumpulkan informasi dari sekian kecamatan dan desa dari tanggal 23 Agustus sampai tanggal 13 September 2000. Kecamatan yang dikunjungi dalam rangka mencari informasi, data dan fakta, sebagai sampel 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Solok adalah;
1. Kecamatan Sangir.
2. Kecamatan Lembah Gumanti
3. Kecamatan Pantai Cermin
4. Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh
5. Kecamatan Gunung Talang
6. Kecamatan Kubung
7. Kecamatan Junjung Sirih
8. Kecamatan X koto Singkarak.

Pada setiap kecamatan kami mengumpulkan inforamsi dari camat dan jajarannya, Kapolsek, Danramil, Kepala KUA, P3N,Kepala Desa, pelajar dan masyarakat  umumnya.

Selain itu kamipun mengumpulkan informasi serta kasus yang terkait dengan pekat dari berbagai sumber terpisah yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta kami rahasiakan identitasnya.

Tim Pekat yang awalnya berjumlah sembilan orang kemudian ditambah dengan seorang anggota lagi yaitu saudara Drs.H.Emsofi Nurdin, telah menyusuri kampung-kampung  di Kecamatan Kabupaten Solok untuk mengumpulkan informasi, data dan fakta tentang penyakit masyarakat dalam rangka mencari solusi terbaik.

Umumnya camat dan jajarannya hingga kepala desa ketika memberikan informasi terkesan menutup-nutupi bahkan mereka dapat memastikan kalau pekat tidak ada lagi di kecamatan yang mereka pimpin, sikap menutupi mungkin saja rasa khawatir kalau kridibilitas sang camat dapat turun dan dianggap gagal bahkan membahayakan posisinya, atau karena sang oknum   camat  tidak tahu sama sekali dengan daerahnya yang hanya menerima berita sejuk dari bawahannya, wallahu a’lam.

Sikap lain yang ditampilkan camat saat dikonfirmasikan tentang pekat ada yang membuka dengan apa adanya kondisi masyarakat dengan segala penyakitnya, tapi mereka tidak berdya  kecuali hanya memberikan penyuluhan dan penerangan, itupun intensitasnya sangat minim.

Aparat Polri mengakui kalau mereka kewalahan menghadapi pekat ini, artinya pekat pada setiap kecamatan bukan ada lagi tapi sudah menjamur dan merajalela, diakui oleh beberapa orang Kapolsek, mereka tidak berdaya menindak terlalu jauh segala maksiat yang ada di sektornya dengan dalih pelanggaran HAM dan tidak adanya Perda sebagai acuan untuk menindak, sebagai  contoh, pernah ditangkap satu mobil miras, perjudianpun sering dirazia dengan menangkap beberapa orang, tapi karena tidak ada peraturan daerah tentang itu, beberapa jam ditangkap terpaksa dilepaskan kembali demikian pula penangkapan miras tadi, setelah diproses sampai polres, miras satu mobil itu dikembalikan ke perusahaan tanpa ada sangsi yang dibebankan.

Para pendidik seperti Kepala Sekolah, guru Agama, guru BP, ustadz dan mubaligh mengkhawatirkan, bila frekuensi pekat semakin menjadi-jadi, tentu efeknya akan menjalar kepada generasi muda yang akan datang bahkan sekolahpun telah direnbesi oleh pekat ini seperti judi, miras dan VCD porno, walaupun semua itu terjadi diluar sekolah tapi telah melibatkan para pelajar.

Masyarakat secara umum, yang mereka memiliki “syu’ur bil masuliyah” yaitu rasa tanggungjawab terhadap ummat dan bangsa ini bahkan siap untuk menunjukkan lokasi-lokasi pekat yang ada di daerahnya bila aparat mau menindaknya, tapi aparat kepolisian terkesan membiarkan tidak mau tahu, apalagi disinyalir ada unsur polri, oknum TNI, oknum PNS dan oknum ninik mamak berada di belakangnya selain ketelibatan mereka tidak dapat dipungkiri.


Sidang dewan yang mulia,
Tujuan tim pekat ini mencari informasi dan data ke kecamatan bukan untuk menindak, hanya memberi ketegasan kepada DPRD bahwa di Kabupaten Solok ini penyakit masyarakat bukan sekedar ada tapi telah menjalar ke seluruh sektor kehidupan dan jenis aktivitas manusia, keterlibatan masyarakat kita melibatkan seluruh profesi seperti pedagang, penganggur, petani, guru, kepala desa, PNS, pelajar dan oknum aparat.

Apalagi yang diharapkan kepada mereka-mereka yang terlibat dan yang mendukung pekat ini, jangankan untuk memperbaiki masyarakat sedangkan kehancuran diri mereka  tidak difikirkan, untuk menyelamatkan sekian generasi sedangkan anak keturunan mereka sendiri tidak dapat dididik, ibarat pagar memakan tanaman atau tongkat yang membawa rebah.

Kerja tim pekat inipun telah dipublikasikan oleh Harian Mimbar Minang, jum’at 8 September 2000

“Anggota tim Pekat Drs. Mukhlis Denros kepada Mimbar Minang kemarin mengatakan dari empat kecamatan yang sudah ditelusuri tim itu, ternyata perjudian, peredaran VCD porno dan minuman keras [miras] sudah menyebar ke pelosok pedesaan.

“Tapi anehnya, ada okonum camat yang seolah-olah menutupi kenyataan tersebut. Sewaktu ditanya di kantornya camat itu menegaskan bahwa pekat tidak begitu menonjol di daerahnya. Tapi setelah ditelusuri ternyata justru di daerah tersebut ditemukan banyak sekali penyakit masyarakat” aku Mukhlis Denros tanpa menyebut nama oknum camat tersebut.

Padahal katanya, tokoh-tokoh masyarakat yang ditemui justru dengan senang hati mengungkapkan berbagai penyakit masyarakat di daerahnya, “Bahkan mereka menunjukkan lokasi-lokasi perjudian serta penyewaan VCD porno itu” tambahnya.

…..Dikatakan tim itu telah menelusuri kecamatan Sangir, Lembah Gumanti, X Koto Singkarak dan Junjung Sirih. Rencananya  semua kecamatan akan ditelusuri guna memperoleh data akurat tentang berbagai penyakit masyarakat. Dan hasil temuan itu akan disikapi, antara lain dengan membuat perda insiatif yang akan menjadi dasar hukum untuk memberantas pekat itu.

Sedang anggota tim lainnya, Annusyirwan mengatakan dirinya cukup terkejut dengan berbagai penyakit masyarakat yang ditemui di berbagai pelosok pedesaan. Namun, katanya, dari sudut hukum ditemui kendala untuk memberangus Pekat itu,”Akibatnya penanggulangan pekat baru sebatas hukum masyarakat saja. Dengan kondisi masyarakat saat ini tentu diperlukan  legalitas hukum yang lebih kuat untuk mengatasi berbagai “penyakit”  tersebut, ujar  Annusyirwan.

Karena itu, tambah dia, tim akan merekomendasikan pada dewan untuk  membuat perda terutama mengenai minuman keras, perjudian dan VCD porno,”Dengan adanya Perda itu diharapkan aparat penegak hukum punya kekuatan untuk menindaklanjuti secara hukum berbagai temuan sekaitan dengan Pekat ini”, katanya.

Pantauan Mimbar Minang menunjukkan kegaitan perjudian [baik judi konvensional maupun judi buntut] dan peredaran VCD porno sudah menjadi rahasia umum amat marak terjadi. Sikap permisif dari masyarakat serta mulai hilangnya nilai-nilai adat dan agama cendrung membuat Pekat semakin merajalela.

Tentang  peredaran kaset VCD porno, dengan jelas lembaga yang mengatur tentang izin pendirian rental kaset itu, membuat masyarakat tidak takut membuka usaha dibidang ini,”Dengan modal tidak terlalu besar kita sudah dapat mendirikan rental VCD. Hasilnya cukup lumayan”, ujar seorang pengusaha rental VCD di Koto Baru Solok sambil mengaku untuk sekeping VCD disewakan dengan harga Rp.2000,-.

 Saat ditanya apakah ada stok esek-esek, pengusaha itu terlebih dahulu melihat kiri-kanan mengeluarkan beberapa keping kaset dengan kover aduhai “Ada yang  Asia-Barat, bahkan India juga ada” katanya seraya membisikkan harga sewa kaset “khusus” itu.

Baik Annusyirwan maupun Mukhlis Denros sepakat bahwa aturan tentang rental kaset vidio dan VCD amat diperlukan,”Kalau perlu dibuatkan Perda khusus tentang ini” tandas mereka.

Walaupun dengan data dan fakta saya presentasikan  hasil temuan pekat  ini di hadapan dewan akhirnya kandas di dewan sendiri karena beberapa hal;

1.    Perda ini dianggap ada nuansa politisnya karena ide pertama dari
anggota DPRD Kabupaten Solok yang berasal dari Partai Keadilan, nuansa politis  ini    yang ditangkap oleh anggota dewan yang lain yang bukan partai islam  walaupun dari anggota mereka terlibat dalam tim ini.

2. Pemberantasan Pekat sebenarnya sudah memiliki payung hukum
    tersendiri     yang diatur oleh Undang-undang yang lebih tinggi sehingga
    tidak perlu lagi       adanya perda, walaupun undang-undang  tersebut
    tidak berjalan maksimal

3. Sebagian anggota dewan tidak setuju dengan hasil karena dianggap
    menelanjangi daerah sendiri yang sebenarnya daerah lain lebih parah
   dari   daerah kita.

Banyak alasan lain yang terungkap  yang ingin mengkandaskan inisiaitif dari anggota dewan untuk pembentukan perda pekat ini, tapi yang jelas menunjukkan rendahnya kemampuan dewan untuk membuat Perda tersebut karena yang selama ini dewan hanya menerima Ranperda dari eksekutif tanpa inisiatif sendiri, itulah makanya untuk memunculkan Perda tentang Pandai Baca Al Qur’an dan Perda Busana Muslimah ditambah lagi dengan Perda Pengelolaan Zakat yang tidak mungkin muncul inisiatif dari DPRD maka saya melakukan pendekatan kepada Bupati Solok agar beliau mengupayakan hal itu.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar