Drs.St.MUKHLIS DENROS
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009
PERDA INISIATIF YANG KANDAS
Selama ini Ranperda yang dibahas oleh DPRD adalah inisiatif
dari eksekutif sedangkan inisiatif dari
DPRD belum ada, selain hal tersebut ada satu hal yang sangat penting adalah
tentang penyakit masyarakat yang semakin merebak dimana-mana juga termasuk di
Kabupaten Solok.
Dengan beberapa orang
anggota DPRD saya mengusulkan adanya Perda Inisiatif DPRD tentang Penyakit
Masyarakat, hal itu diresfon oleh beberapa orang dewan sehingga terbentuklah tim untuk itu.
Hasil tersebut sudah saya
presentasikan di hadapan dewan pada
tanggal 13 September 2000, ini penggalan laporan itu :
“Sesuai dengan surat anggota DPRD Kabupaten Solok nomor
01/VII-2000 tentang pernyataan mengajukan pendapat yang ditanda tangani oleh
sembilan anggota DPRD Kabupaten Solok yaitu;
1. Drs. St. Mukhlis Denros
[PK]
2.
Syarifuddin jaya Pakiah Majolelo [PAN]
3.
Syafri Dt. Siri Marajo [Golkar]
4.
Erizal Kusuma [PDIP]
5.
Drs. Chairul Khatib [PBB]
6. Anusyirwan
Smhk [PPP]
7.
Nazar Dt. Rajo Intan [Golkar]
8.
Akhyar Sidik [PKP]
9.
Drs. Yoesri Djalius [PPP]
Kami
mengusulkan kepada lembaga DPRD ini untuk mengambil sikap inisiatif agar
membuat Perda diantaranya;
1.
Tentang Penyakit Masyarakat.
2.
Tentang Busana Muslimah bagi pegawai Pemda dan guru-guru wanita di
Kabupaten Solok.
3.
Tentang Pengelolaan Hutan
Tentang
tiga usulan tersebut Panitia Musyawarah menanggapi pada sidang tanggal 11
Agustus 2000 dengan keputusan, sebelum usulan Perda pekat dipresentasikan pada
rapat pleno dewan maka sembilan anggota tersebut menjadi sebuah tim yang solid,
kemudian mencari informasi, data dan
fakta.
Sedangkan
tentang usulan nomor 2 dan 3 yaitu
Busana Muslimah bagi pegawai Pemda dan guru-guru wanita serta pengelolaan hutan
yang belum diagendakan oleh panmus sehingga belum jelas kelanjutannya, tapi
kami berharap agar kedua hal tersebut dapat dibahas dalam pleno hari ini.
Sidang
dewan yang kami hormati,
Dengan
surat pengantar dari DPRD Kabupaten
Solok nomor 170/805/DPRD/VIII-2000 tim ini telah mulai mengumpulkan informasi
dari sekian kecamatan dan desa dari tanggal 23 Agustus sampai tanggal 13
September 2000. Kecamatan yang dikunjungi dalam rangka mencari informasi, data
dan fakta, sebagai sampel 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Solok adalah;
1.
Kecamatan Sangir.
2.
Kecamatan Lembah Gumanti
3.
Kecamatan Pantai Cermin
4.
Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh
5.
Kecamatan Gunung Talang
6.
Kecamatan Kubung
7.
Kecamatan Junjung Sirih
8.
Kecamatan X koto Singkarak.
Pada setiap
kecamatan kami mengumpulkan inforamsi dari camat dan jajarannya, Kapolsek,
Danramil, Kepala KUA, P3N,Kepala Desa, pelajar dan masyarakat umumnya.
Selain
itu kamipun mengumpulkan informasi serta kasus yang terkait dengan pekat dari
berbagai sumber terpisah yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta
kami rahasiakan identitasnya.
Tim
Pekat yang awalnya berjumlah sembilan orang kemudian ditambah dengan seorang
anggota lagi yaitu saudara Drs.H.Emsofi Nurdin, telah menyusuri
kampung-kampung di Kecamatan Kabupaten
Solok untuk mengumpulkan informasi, data dan fakta tentang penyakit masyarakat
dalam rangka mencari solusi terbaik.
Umumnya
camat dan jajarannya hingga kepala desa ketika memberikan informasi terkesan
menutup-nutupi bahkan mereka dapat memastikan kalau pekat tidak ada lagi di
kecamatan yang mereka pimpin, sikap menutupi mungkin saja rasa khawatir kalau
kridibilitas sang camat dapat turun dan dianggap gagal bahkan membahayakan
posisinya, atau karena sang oknum
camat tidak tahu sama sekali
dengan daerahnya yang hanya menerima berita sejuk dari bawahannya, wallahu
a’lam.
Sikap
lain yang ditampilkan camat saat dikonfirmasikan tentang pekat ada yang membuka
dengan apa adanya kondisi masyarakat dengan segala penyakitnya, tapi mereka
tidak berdya kecuali hanya memberikan
penyuluhan dan penerangan, itupun intensitasnya sangat minim.
Aparat
Polri mengakui kalau mereka kewalahan menghadapi pekat ini, artinya pekat pada
setiap kecamatan bukan ada lagi tapi sudah menjamur dan merajalela, diakui oleh
beberapa orang Kapolsek, mereka tidak berdaya menindak terlalu jauh segala
maksiat yang ada di sektornya dengan dalih pelanggaran HAM dan tidak adanya
Perda sebagai acuan untuk menindak, sebagai
contoh, pernah ditangkap satu mobil miras, perjudianpun sering dirazia
dengan menangkap beberapa orang, tapi karena tidak ada peraturan daerah tentang
itu, beberapa jam ditangkap terpaksa dilepaskan kembali demikian pula
penangkapan miras tadi, setelah diproses sampai polres, miras satu mobil itu
dikembalikan ke perusahaan tanpa ada sangsi yang dibebankan.
Para
pendidik seperti Kepala Sekolah, guru Agama, guru BP, ustadz dan mubaligh
mengkhawatirkan, bila frekuensi pekat semakin menjadi-jadi, tentu efeknya akan
menjalar kepada generasi muda yang akan datang bahkan sekolahpun telah
direnbesi oleh pekat ini seperti judi, miras dan VCD porno, walaupun semua itu
terjadi diluar sekolah tapi telah melibatkan para pelajar.
Masyarakat
secara umum, yang mereka memiliki “syu’ur bil masuliyah” yaitu rasa
tanggungjawab terhadap ummat dan bangsa ini bahkan siap untuk menunjukkan
lokasi-lokasi pekat yang ada di daerahnya bila aparat mau menindaknya, tapi
aparat kepolisian terkesan membiarkan tidak mau tahu, apalagi disinyalir ada
unsur polri, oknum TNI, oknum PNS dan oknum ninik mamak berada di belakangnya
selain ketelibatan mereka tidak dapat dipungkiri.
Sidang
dewan yang mulia,
Tujuan
tim pekat ini mencari informasi dan data ke kecamatan bukan untuk menindak,
hanya memberi ketegasan kepada DPRD bahwa di Kabupaten Solok ini penyakit
masyarakat bukan sekedar ada tapi telah menjalar ke seluruh sektor kehidupan
dan jenis aktivitas manusia, keterlibatan masyarakat kita melibatkan seluruh
profesi seperti pedagang, penganggur, petani, guru, kepala desa, PNS, pelajar
dan oknum aparat.
Apalagi
yang diharapkan kepada mereka-mereka yang terlibat dan yang mendukung pekat
ini, jangankan untuk memperbaiki masyarakat sedangkan kehancuran diri
mereka tidak difikirkan, untuk
menyelamatkan sekian generasi sedangkan anak keturunan mereka sendiri tidak
dapat dididik, ibarat pagar memakan tanaman atau tongkat yang membawa rebah.
Kerja
tim pekat inipun telah dipublikasikan oleh Harian Mimbar Minang, jum’at 8
September 2000
“Anggota
tim Pekat Drs. Mukhlis Denros kepada Mimbar Minang kemarin mengatakan dari
empat kecamatan yang sudah ditelusuri tim itu, ternyata perjudian, peredaran
VCD porno dan minuman keras [miras] sudah menyebar ke pelosok pedesaan.
“Tapi
anehnya, ada okonum camat yang seolah-olah menutupi kenyataan tersebut. Sewaktu
ditanya di kantornya camat itu menegaskan bahwa pekat tidak begitu menonjol di
daerahnya. Tapi setelah ditelusuri ternyata justru di daerah tersebut ditemukan
banyak sekali penyakit masyarakat” aku Mukhlis Denros tanpa menyebut nama oknum
camat tersebut.
Padahal
katanya, tokoh-tokoh masyarakat yang ditemui justru dengan senang hati
mengungkapkan berbagai penyakit masyarakat di daerahnya, “Bahkan mereka
menunjukkan lokasi-lokasi perjudian serta penyewaan VCD porno itu” tambahnya.
…..Dikatakan
tim itu telah menelusuri kecamatan Sangir, Lembah Gumanti, X Koto Singkarak dan
Junjung Sirih. Rencananya semua
kecamatan akan ditelusuri guna memperoleh data akurat tentang berbagai penyakit
masyarakat. Dan hasil temuan itu akan disikapi, antara lain dengan membuat
perda insiatif yang akan menjadi dasar hukum untuk memberantas pekat itu.
Sedang
anggota tim lainnya, Annusyirwan mengatakan dirinya cukup terkejut dengan
berbagai penyakit masyarakat yang ditemui di berbagai pelosok pedesaan. Namun,
katanya, dari sudut hukum ditemui kendala untuk memberangus Pekat
itu,”Akibatnya penanggulangan pekat baru sebatas hukum masyarakat saja. Dengan
kondisi masyarakat saat ini tentu diperlukan
legalitas hukum yang lebih kuat untuk mengatasi berbagai “penyakit” tersebut, ujar Annusyirwan.
Karena
itu, tambah dia, tim akan merekomendasikan pada dewan untuk membuat perda terutama mengenai minuman
keras, perjudian dan VCD porno,”Dengan adanya Perda itu diharapkan aparat
penegak hukum punya kekuatan untuk menindaklanjuti secara hukum berbagai temuan
sekaitan dengan Pekat ini”, katanya.
Pantauan
Mimbar Minang menunjukkan kegaitan perjudian [baik judi konvensional maupun
judi buntut] dan peredaran VCD porno sudah menjadi rahasia umum amat marak
terjadi. Sikap permisif dari masyarakat serta mulai hilangnya nilai-nilai adat
dan agama cendrung membuat Pekat semakin merajalela.
Tentang peredaran kaset VCD porno, dengan jelas
lembaga yang mengatur tentang izin pendirian rental kaset itu, membuat
masyarakat tidak takut membuka usaha dibidang ini,”Dengan modal tidak terlalu
besar kita sudah dapat mendirikan rental VCD. Hasilnya cukup lumayan”, ujar
seorang pengusaha rental VCD di Koto Baru Solok sambil mengaku untuk sekeping
VCD disewakan dengan harga Rp.2000,-.
Saat ditanya apakah ada stok esek-esek,
pengusaha itu terlebih dahulu melihat kiri-kanan mengeluarkan beberapa keping
kaset dengan kover aduhai “Ada yang
Asia-Barat, bahkan India juga ada” katanya seraya membisikkan harga sewa
kaset “khusus” itu.
Baik
Annusyirwan maupun Mukhlis Denros sepakat bahwa aturan tentang rental kaset
vidio dan VCD amat diperlukan,”Kalau perlu dibuatkan Perda khusus tentang ini”
tandas mereka.
Walaupun
dengan data dan fakta saya presentasikan
hasil temuan pekat ini di hadapan
dewan akhirnya kandas di dewan sendiri karena beberapa hal;
1. Perda ini dianggap ada nuansa politisnya karena ide pertama dari
anggota
DPRD Kabupaten Solok yang berasal dari Partai Keadilan, nuansa politis ini
yang ditangkap oleh anggota dewan yang lain yang bukan partai islam walaupun dari anggota mereka terlibat dalam
tim ini.
2.
Pemberantasan Pekat sebenarnya sudah memiliki payung hukum
tersendiri yang diatur oleh Undang-undang yang lebih
tinggi sehingga
tidak perlu lagi adanya perda, walaupun
undang-undang tersebut
tidak berjalan maksimal
3.
Sebagian anggota dewan tidak setuju dengan hasil karena dianggap
menelanjangi daerah sendiri yang sebenarnya
daerah lain lebih parah
dari daerah kita.
Banyak
alasan lain yang terungkap yang ingin
mengkandaskan inisiaitif dari anggota dewan untuk pembentukan perda pekat ini,
tapi yang jelas menunjukkan rendahnya kemampuan dewan untuk membuat Perda
tersebut karena yang selama ini dewan hanya menerima Ranperda dari eksekutif
tanpa inisiatif sendiri, itulah makanya untuk memunculkan Perda tentang Pandai
Baca Al Qur’an dan Perda Busana Muslimah ditambah lagi dengan Perda Pengelolaan
Zakat yang tidak mungkin muncul inisiatif dari DPRD maka saya melakukan
pendekatan kepada Bupati Solok agar beliau mengupayakan hal itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar