Jumat, 02 November 2012
29. FPKS: Tatib Pemilihan Pimpinan DPRD
PENDAPAT AKHIR FRAKSI PEDULI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN SOLOK
TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN DPRD KABUPATEN SOLOK
PERIODE TAHUN 2004-2009
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang saya hormati ketua dan wakil ketua sementara DPRD beserta anggota DPRD Kabupaten Solok,
Sekwan dan segenap sekretariat DPRD
Hadirin sidang dewan yang berbahagia
Pertama sekali selayaknya kita sanjungkan puja dan puji syukur kepada Allah Swt yang telah memberikan kekuasaan kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan mencabut kembali kekuasaan itu dari siapa yang dikehendaki-Nya, yang telah memuliakan siapa yang dikehendaki-Nya dan menghinakan siapa yang dikehendaki-Nya. Mudah-mudahan kita semua termasuk orang-orang yang bersyukur atas segala nikmat yang dicurahkan-Nya dengan menerima nikmat tersebut lalu menggunakannya sesuai yang telah diatur-Nya.
Shalawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan kita, yakni Nabi Muhammad Saw yang telah mencurahkan seluruh potensi hidupnya untuk perbaikan kehidupan manusia di dunia ini hingga kehidupan akherat, sehingga kita tidak ragu-ragu lagi menjadikan beliau sebagai teladan dan pimpinan kita dalam seluruh asfek kehidupan. Dengan banyak mengucapkan shalawat, semoga kelak di akherat dengan izin Allah kita mendapat syafaatnya, amin.
Terima kasih kami ucapkan kepada ibu ketua yang telah mempersilahkan kami dari Fraksi Peduli Keadilan Sejahtera untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi di hadapan sidang paripurna ini, semoga sidang dewan ini dapat memutuskan hal yang terbaik untuk dewan berkaitan dengan tata tertib pemilihan pimpinan DPRD.
Hadirin sidang dewan yang berbahagia,
Fraksi Peduli Keadilan Sejahtera adalah gabungan dua partai yang menyatu dalam sebuah wadah untuk sama-sama berjuang dengan fraksi yang lain di DPRD Kabupaten Solok dengan anggota dari Partai Keadilan Sejahtera [PKS] empat orang terdiri dari generasi yang relatif muda usianya yaitu Drs. Nazar Bakri, Drs. Mukhlis Denros, Ir. Dasufal Temra dan H.Alizar Khatib Amd,Ag, sedangkan dua orang dari Partai Karya Peduli Bangsa [PKPB] adalah generasi tua yang banyak memiliki pengalaman dibidangnya yaitu Umar Ali Sinapa SmHk dan Drs. Alimus Ali.
Sebagai bukti bahwa beda partai tidak jadi masalah bagi kami ketika kita berjuang untuk satu tujuan yaitu terujudnya Kabupaten Solok menjadi Kabupaten terbaik dari yang baik, disinipun terbukti bahwa berkumpulnya generasi muda dan generasi tua akan memperkuat fraksi ini ke depan yang tidak boleh dianggap enteng oleh fraksi lain.
Orang bijak pernah berkata,”Kita bangga dengan generasi muda sebab mereka masih sedikit dosanya, kita juga salut dengan yang tua sebab banyak pengalamannya”.
Sidang dewan yang berbahagia, sebelum kami menanggapi tentang Tata Tertib pemilihan pimpinan DPRD, ada beberapa hal yang dapat kami utarakan pada kesempatan ini;
1. Dengan berakhirnya jabatan anggota DPRD Kabupaten Solok masa bakti tahun 1999-2004 berarti mulai digantikan oleh anggota DPRD baru masa bakti tahun 2004-2009, terlepas dari kelebihan dan kekurangannya, DPRD yang lalu telah membuktikan kerja optimalnya untuk kepentingan daerah ini melalui agenda-agenda yang telah dituntaskan, kata yang layak adalah ucapan terima kasih kepada mereka yang telah berbuat, untuk bagaimana kedepan kita dapat pula berbuat yang lebih dari itu paling tidak sama dengan mereka, segala kekurangan yang ada kita jauhi bersama, untuk dapat kita ambil hikmahnya, caci maki, umpat serapah tidak akan menyelesaikan persoalan, apalagi kita yang baru ini belum berbuat apa-apa.
2. Tigapuluh lima orang anggota DPRD Kabupaten Solok, yang hari ini menduduki kursi dewan adalah pilihan masyarakat, mungkin inilah sajah terbaik yang mendapat posisi strategis ini, perlu disadari bahwa ribuan masyarakat Kabupaten Solok menanti kiprah dan kerja kita bersama untuk perbaikan dan perubahan ke arah yang baik terhadap nasib mereka, melalaikan amanat dan tidak memperhatikan aspirasi mereka adalah bentuk khianat yang akan mereka kutuk.
Sebenarnya masih banyak orang yang lebih layak daripada kita untuk duduk di kursi dewan ini, mereka adalah orang-orang yang aspiratif, demokratis dan amanah, tapi belum saatnya untuk duduk karena nasib baik diberikan Allah di tangan kita semua, tapi perlu disadari bahwa kita bukanlah terbaik dari mereka, sehingga sikap arogansi kekuasaan, ego wewenang, merasa paling hebat dan gagah jangan ada pada diri kita yang hari ini menjdi anggota dewan terhotmat.
3. Kami dari Fraksi Peduli Keadilan Sejahtera mengajak kita semua untuk taat aturan dalam seluruh asfek kegiatan baik pribadi ataupun dewan, khusus tentang anggaran dewan yang sudah ada Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004, jangan sampai keluar dari aturan ini, sekaligus memakai prinsif layak dan kepatutan. Ketika kita bermasalah dengan pihak penegak hukum, sulit sekali untuk dapat memulihkan jati diri dan nama baik dewan yang hari ini masih dianggap tercoreng. Kita bangunlah komitmen bersama untuk sama-sama mentaati aturan yang ada demi kebaikan kita bersama.
4. DPRD Kabupaten Solok masa bakti tahun 1999-2004 bersama Bupati Solok telah menetapkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Busana Muslimah yang kita kenal dengan Jilbab. Pembahasan ini memakan waktu dan tenaga yang tidak sedikit antara pro dan kontra, ini sebuah produk hukum untuk kepentingan wanita islam di level manapun juga mereka berada, baik di eksekutif, yudikatif apalagi legislatif. Sebenarnya tanpa Perda inipun seharusnya seorang wanita muslimah terpanggil untuk memakainya karena Perda dari Ilahi sejak 15 abad yang lalu sudah ada, namun untuk menguatkan seruan Ilahi tadi nampaknya perlu melalui Peraturan Daerah, dan Kabupaten Solok adalah satu-satunya yang mengawali hal itu di Indonesia yang kemudian ditiru oleh Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Sawah Lunto Sijunjung. Di kalangan eksekutif kita mengacungkan jempol untuk mereka, karena mereka telah mampu mengejawantahkan Perda ini melalui aktivitas setiap hari.
Kami dari Fraksi Peduli Keadilan Sejahtera mengajak kepada ibu-ibu kita yang mendapat posisi sebagai anggota dewan, maaf tanpa menyebutkan nama untuk mengaplikasikan Perda ini, artinya agar ibu-ibu kami mengenakan jilbab atau busana muslimah yang rapi sesuai dengan aturan ajaran Islam dalam setiap aktivitas dewan. Kami menjamin dengan mengenakan busana muslimah akan menambah cantik, ayu dan anggun baik dimata manusia apalagi di hadapan Allah. Begitu juga kami mengajak kepada bapak-bapak anggota dewan agar menerapkan Perda ini untuk isteri dan anak-anak wanita kita, sehingga produk dewan ini punya wibawa di hadapan masyarakat kita kalau tidak kita akan dilecehkan.
Hadirin sidang dewan yang berbahagia,
Menyikapi tentang pokok persoalan yang hari ini kita bahas bersama yang sudah dimulai dari Panitia Khusus tentang Tata Tertib Pemilihan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok tahun 2004-2009, kami memandang PP 25 tahun 2004 tentang pedoman pembuatan tata tertib, tidak manusiawi, tidak demokratis, diskriminatif dan mengebiri kebebasan ekspresi demokrasi kita. Fraksi yang telah dibentuk tidak punya hak yang sama di dewan ini, kasta yang cendrung menghilangkan hak seseorang tampil lagi di alam merdeka ini, reformasi yang diperjuangkan selama ini surut ke belakang, dikekang habis oleh rezim yang berkuasa yang membuat aturan tanpa menyerap aspirasi dari bawah.
Walaupun demikian kita masih punya peluang untuk terujudnya demokrasi di dewan ini karena seluruh DPRD di Indonesia menganggap PP ini tidak layak untuk dipertahankan, Fraksi Reformasi di DPR RI yang terdiri dari anggota Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional dan DPP Partai Keadilan Sejahtera telah mengajukan uji materil terhadap PP ini untuk dapat dibatalkan, kita tunggu saja kemungkinan ini akan terujud.
Namun kami dari Fraksi Peduli Keadilan Sejahtera setelah mengadakan rapat pada tanggal 28 September 2004 di ruang wakil ketua sementara menyepakati untuk memakai PP 25 dan menerima apa yang telah disampaikan oleh Juru Bicara Panitia Khusus tadi untuk dapat dibahas dan disepakati pada sidang-sidang selanjutnya.
Demikianlah pendapat akhir Fraksi Peduli Keadilan Sejahtera yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan ada manfaatnya, lebih kurangnya kami haturkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Aro Suka, 30 September 2004
1. Drs. Nazar Bakri [Ketua]
2. Ir. Dasufal Temra [Wakil Ketua]
3. Umar Ali Sinapa SmHk [ Sekretaris]
4. Drs. Alimus Ali [Bendahara]
5. Drs. Mukhlis Denros [Anggota]
6. H.Alizar Khatib Amd.Ag [Anggota]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar