Selasa, 17 Juli 2012

10. Pandangan Umum RAPBD 2007


PANDANGAN UMUM ANGGOTA FRAKSI
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SOLOK
TENTANG
NOTA KEUANGAN PENGANTAR RANCANGAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH [RAPBD]
KABUPATEN SOLOK TAHUN 2007
Dibacakan oleh Drs. MUKHLIS DENROS
FRAKSI KEADILAN SEJAHTERA

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang saya hormati,
- Saudara Bupati dan Wakil Bupati Solok
- Saudara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Solok
- Saudara Muspida, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru
dan Ketua Pengadilan Agama Koto Baru,
- Saudara Sekda dan Jajaran Eksekutif
- Saudara Pimpinan Ormas, Orpol dan Para Wartawan
- Hadirin sidang dewan yang berbahagia.

Alhamdulillah, segala puja dan puji kita sanjungkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita karunia dan Nikmat-Nya yang banyak dan tidak ada diantara kita yang mempu untuk menghitungnya dan selayaknya nikmat itu kita syukuri, karena memang kewajiban mukmin selain bersyukur atas nikmat-Nya juga bersabar atas ujian dan cobaan yang menimpanya.

Shawalat dan salam teruntuk junjungan alam, qudwah [pemimpin] dan uswah [teladan] yang harus kita ikuti dalam menempuh perjalanan hidup yang fana di dunia ini yakni Nabi Muhammad SAW bin Abdullah, demikian juga untuk keluarga beliau, serta para sahabat dan orang-orang yang senantiasa mengikuti sunnah beliau hingga akhir zaman, betapa mulianya beliau sehingga kemuliaan itu bukan hanya dikalangan makhluk di bumi tapi juga bagi makhluk-Nya di langit.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Terima kasih kami sampaikan kepada saudara pimpinan yang telah memberikan waktu kepada saya sebagai anggota Fraksi Keadilan Sejahtera untuk menyampaikan pandangan umum anggota fraksi di DPRD Kabupaten Solok ini dalam rangka pembahasan RAPBD tahun 2006 yang diawali kemarin Senen tanggal 18 Desember 2006 Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Solok tahun 2007 oleh saudara Bupati Solok.

Sebelum menanggapi hal tersebut ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan sekaitan dengan tugas kita sebagai hamba Allah yang diberikan kesempatan sedikit waktu untuk menikmati hidup di dunia ini yang tugas kita embank sangatlah berat yaitu sebagai pemimpin atau khalifah dengan level masing-masing, dalam sebuah tulisan di Majalah Sabili No. 7 tahun XIV tanggal 19 Oktober 2006 terdapat sebuah ungkapan tentang tipe seorang pemimpin yang bermental Diplomat, hal ini saya sampaikan hanya sebatas penyambung lidah dari tulisan tersebut yang penting sekali diketahui bagi seorang pimimpin.


Kalau pemimpin oportunis cendrung ingin selalu menguasai dunia sekelilingnya, maka berbeda dengan pemimpin bertipe diplomat. Tipe pemimpin seperti ini lebih banyak berfikir untuk menyelmatkan dirinya sendiri. Kalaupun suatu saat ia berusaha menyelamatkan orang lain, maka sebenarnya ia menyelamatkan tameng bagi dirinya.
Teramat berbahaya jika pemimpin bertipe ini menjabat puncak tertinggi sebuah kekuasaan. Ia selalu berfikir “Play safe” cendrung terlalu berhati-hati, menghindari konflik, bahkan jika perlu mengorbankan orang terdekatnya agar tidak terjadi bentrokan.

Pemimpin bertipe diplomat tidak mau ambil resiko, gamang. Suka menggantung-gantungkan masalah dan sering lari dari persoalan ketimbang menyelesaikannya. Seandainya dia diangkat menjadi PJS [pejabat sementara] atau menjadi orang kedua, ia takkan berani mengambil keputusan. Ia akan menempatkan dirinya sebagai tokoh seremonial yang hanya jadi patung penghias ruang pertemuan. Meski dalam kondisi amat darurat sekalipun, ia enggan mengetukkan palu keputusan. Selagi bias mengulur waktu, ia akan menundanya walau sedetik. Ia segan berjanji dan pada saat yang sama mempersiapkan alasan baru untuk melanggarnya,

Wajah lain pemimpin bertipe diplomat ini; pintar menyenangkan atasan. Ia akan melakukan apapun perintah atasannya, meski ia sendiri tak memahami perintah itu, bukan melakukan yang terbaik, tapi agar dirinya aman. Karena itu, pemimpin bertipe diplomat ini banyak ditemukan pada level manajer yuniot. Ia bias saja layak menjadi pelaksana, tapi tidak untuk menjadi konseptor, apalagi visioner.

Yang perlu dicamkan, jangan pernah berharap mendapat bantuan dari pimimpin bertipe diplomat ini. Ia takkan pernah memberi. Kalaupun ia membantu, mesti ada udang di balik batu. Jangan pernah berharap bantuan, kecuali anda siap memberinya sesuatu. Tak mesti harta. Kadang hanya untuk sebuah ide, ia akan membayar mahal demi keselamatan dirinya.

Tipe pemimpin seperti ini masih bisa diperbaiki. Apalagi yang bersangkutan mau belajar. Yang perlu ia lakukan adalah belajar bersikap tegas, mandiri, bekerja keras dan menghargai orang lain. Potensinya untuk bekerja sama dengan orang lain harus terus dipupuk. Cuma motivasi berbau ambisi pribadinya saja yang harus disingkirkan. Kemampuannya sebagai perekat tim adalah potensi yang perlu ditonjolkan. Sikap patuh pada atasan juga bias positif jika dibatasi pada hal-hal yang mengandung kemaslahatan orang banyak, dan bukan, sekali lagi, demi kepentingan sendiri.
Yang perlu diamputasi dari kepribadian pemimpin bertipe diplomat ini adalah sikap licik dan ambisi pribadi.

Hadirin sidang dewan yang saya hormati,
Rasa prihatin dan duka yang mendalam kami sampaikan kepada saudara-saudara kita yang terkena musibah longsor di Sarasah Nagari Air Dingin Lembah Gumanti yang mengakibatkan kerugian harta dan jiwa yang tidak sedikit, semoga korban yang meninggal dunia mendapat tempat yang layak di hadapan Allah sebagai hamba yang mati syahid sebagaimana yang diisaratkan oleh Rasulullah dalam haditsnya yang menyatakan bahwa seorang mukmin yang terjatuh, yang kena musibah dan bencana lainnya dalam keadaan tetap istiqomah dalam agama Allah maka kematiannya dapat dikatakan syahid, begitu juga keluarga yang ditinggalkan semoga tabah menghadapi segala ujian ini dengan keikhlasan dan selalu berupaya mengantisipasi bahaya yang lebih besar lagi.

Sebenarnya masih banyak lahan-lahan kritis yang ditempati masyarakat kita yang rawan dengan bencana yang perlu difikirkan dan upaya oleh Pemerintah Daerah untuk mereloksikan ke tempat yang aman dari bencana, dan ini hanya sebuah ikhtiar kita sebagai muslim, sikap tanggap Pemerintah Daerah bersama DPRD dan Muspida yang juga dilakukan oleh ormas-ormas Islam dan partai politik untuk memberikan bantuan moral dan material kepada korban bencana adalah ujud kepedulian dan ukhuwah islamiyah yang perlu kita pupuk terus menerus, karena kerja besar ini tidak bias kita selesaikan dengan kemampuan kita sendiri, kita membutuhkan orang lain apalagi dalam bencana ini.

Dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan kalangan ormas serta orpol memberikan sikap pedulinya dengan menyampaikan pedulinya dengan menyampaikan bantuan sebatas kemampuan untuk meringankan beban bagi masyarakat yang tertimpa musibah, agar segala bantuan tersebut dapat berdampak positif bagi masyarakat luas, maka kami mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk memberikan laporan tertulis kepada DPRD dan transparan dalam publikasi kepada masyarakat terhadap bantuan yang diterima tersebut, hal ini untuk mengokohkan posisi Pemerintah Daerah dalam rangka menerapkan Pakta Integritas dan Perda Transparansi.

Hadirin sidang dewan yang saya hormati,
Menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 903/2429/SJ tentan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2006 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2005 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat Mendagri nomor 203/210/BAKD yang ditujukan kepada Gubernur, Ketua DPRD, Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia tentang Dukungan Dana APBD, pada point 2 disebutkan,”Dalam kaitan itu untuk menyukseskan progam wajib belajar sembilan tahun dan untuk mendukung penyelenggaraan proses belajar mengajar pada sekolah-sekolah yang dikelola oleh masyarakat termasuk yang berbasis keagamaan seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah, prinsipnya tetap dapat didanai melalui APBD sepanjang pendanaan yang bersumber dari APBN belum memadai”, poin tiga menyebutkan,”Dukungan dana juga dapat disediakan melalui APBD untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah yang melibatkan instansi vertical lainnya sebagaimana dmaksud dalam butir A.4.d.3 lampiran II Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut diatas.

Berdasarkan Surat Mendagri tersebut diatas artinya, tentang lembaga pendidikan agama yang dikelola oleh swasta maupun Departemen Agama seharusnya dibantu oleh Pemerintah Daerah dan tidak boleh diskriminatif, baik berkaitan dengan sikap, pelayanan maupun menganggaran dana pada APBD, karena;

1. Yang dilakukan oleh lembaga pendidikan Islam swasta maupun Depag juga untuk kepentingan daerah kita yaitu mendidik putra-putri di daerah ini menjadi pemimpin dimasa depan.
2. Orangtua mereka adalah warga masyarakat kita bahkan putra daerah ini yang punya kontribusi terhadap daerah ini sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing, melalui pemikiran, tenaga dan pembayaran pajak.
3. Mereka juga ikut serta pemilihan legislative untuk memilih orang-orang yang mereka percaya sebagai wakil di DPRD dan peran merekapun terlibat dalam Pilpres dan Pilkada untuk memilih Presiden, Guberbur dan Bupati, karena itu memang hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang baik.

Seharusnya sikap kita sebagai DPRD dan Pemerintah Daerah memperlakukan lembaga pendidikan Islam baik yang dikelola oleh masyarakat maupun Depag agar diperhatikan, bukan hanya sebatas bangunan fisiknya saja, tapi juga perhatian lain seperti memberikan tunjangan daerah dan sarana lainnya. Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah Koto Baru di Kecamatan Kubung sebagai contoh. Mereka sama-sama mengabdi di Kabupaten Solok mendidik anak-anak kita, tapi tunjangan daerah mereka tidak memperolehnya, hal ini jelas dari segi psikologis merusak perasaan guru yang bersangkutan.

Madrasah Tsanawiyah Koto Baru, dari asfek bangunan gedung cukup memadai, tapi meja dan bangku belajar siswa sangat kontras dengan gedung yang ada sehingga tidak layak lagi untuk dipakai apalagi sudah sekian kali ditambal sulam. Begitu juga SD Muhamadiyah yang ada di Muara Panas yang semuanya itu layak diperhatikan oleh pemerintah daerah demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Solok tanpa diskriminatif.

Hadirin sidang dewan yang saya hormati,
Dengan diberlakukannya PP 37 tahun 2006 tentang keuangan DPRD hal ini memberikan angin segar dan meningkatkan kesejahteraan anggota dan pimpinan DPRD di seluruh Indonesia, selama sesuai dengan aturannya maka PP tersebut layak direalisasikan, untuk itu kami mengajak kepada kita semuanya untuk mensyukurinya karena itu rezeki dari Allah yang ditumpangkan melalui PP 37 tersebut, ujud syukur itu dengan jalan membelanjakan uang tersebut sesuai dengan yang diajarkan oleh Allah, bila tidak maka harta kita tidaklah berkah. Sebenarnya bagi seorang muslim, rezeki itu bukan banyaknya yang diperlukan tapi berkahnya namun tidak dilarang bahkan dianjurkan kita agar mencari rezeki yang banyak sesuai dengan syariat-Nya, yang dimaksud berkah adalah harta itu berdaya guna untuk kemaslahatan pribadi, keluarga dan masyarakat.

Menurut ulama cirri khas rezeki itu tidak berkah adalah, pertama; dibelanjakan tidak pada prioritasnya sehingga habis untuk membeli sesuatu yang tidak berguna, kedua; ada-ada saja pengeluaran dana yang harus dikeluarkan tanpa diduga sebelumnya, ketiga; rezeki itu tidak memberikan ketenangan bagi pemiliknya karena banyaknya tuntutan dari berbagai pihak yang harus diselesaikan, keempat; rezeki itu habis bukan untuk kebaikan pribadi, keluarga dan masyarakat apalagi zakatnya tidak ditunaikan.

Semoga PP 37 yang diberlakukan sejak bulan Januari 2006, tidak ada masalah dari asfek hokum, tidak jebakan untuk menjerumuskan anggota dewan ke lembah kehancuran tapi memang hak yang harus ditunaikan karena kinerja selama ini, semoga PP 37 berkah bagi anggota dewan seluruh Indonesia, wallahu a’lam.

Pro dan kontra tentang PP 37 ini selalu menghiasi media massa dan pembicaraan di tempat-tempat umum, inilah anggota DPRD yang selalu jadi bahan pembicaraan dimana-mana, dikala menerima dana diluar aturan masyarakat heboh dan itu wajar, namun sebaliknya dikala menerima dana sesuai aturanpun juga terdengar nada-nada sumbang. Sekaitan dengan hal itu, jangan hanya anggota dewan yang dipandang sejahtera sementara masyarakat tidak mendapat apa-apa, dalam hal ini ada beberapa hal yang perlu kami usulkan, semoga menjadi pertimbangann kita bersama dalam pembahasan RAPBD;

1. Dalam tahun 2007 ini agar kita menganggarkan dana untuk reses bagi anggota DPRD pada setiap masa sidang sebanyak Rp. 6.000.000,- perorang yang kepentingannya bagi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing dengan agenda reses anggota DPRD Kabupaten Solok sebagaimana yang dilakukan oleh DPR RI dan DPRD Kota Padang. Dana yang dikeluarkan tersebut untuk menjaring aspirasi dan menanggapi problematika yang dihadapi masyarakat.

2. Mulai tahun 2007 ini agar kita menganggarkan dana bantuan untuk masjid, mushalla, yayasan dan lembaga kegiatan kemasyarakatan lainnya dari Bupati Solok yang direkomendasikan oleh anggota DPRD Kabupaten Solok sebagaimana dana aspirasi di DPRD Propinsi Sumatera Barat, kami berharap minimal Rp. 50.000.000,- per anggota dewan yang diletakkan pada pos bantuan. Dana ini jelas lansung dirasakan oleh masyarakat untuk peningkatan kegiatan kemasyarakatan di nagari dan kecamatan.

Hadirin sidang dewan yang saya hormati,
Undang – undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah telah mengisaratkan kepada kita untuk melimpahkan kewenangan yang ada di Kabupaten ke pemerintahan di bawahnya dalam rangka untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pelayanan kepada masyarakat luas. Sebenarnya kita sudah memulainya dengan memberikan pelimpahan kewenangan tersebut ke nagari-nagari namun belum berjalan dengan baik bahkan beberapa kewenanganpun telah dicabut karena factor pendukung untuk itu belum memadai.

Sebenarnya sebelum pelimpahan kewenangan diberikan ke nagari seharusnya secara bertahap diberikan kewenangan itu dahulu ke kecamatan sehingga keberadaan camat bukanlah penguasa wilayah tapi penanggungjawab segala persoalan pelayanan masyarakat di wilayahnya, hal ini telah dibuktikan dengan sukses oleh Kabupaten Bandung sejak tahun 2004. Sekaitan dengan itu Departemen Dalam Negeri telah mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Transpormasi Kebijakan Pemda untuk Meningkatkan Pelayanan Publik di Tingkat Kecamatan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency [JIKA] yang diselenggarakan secara bertahap dan berkesinambungan untuk seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia.

Hal ini bisa terujud bila ada kemauan politik dari kepala daerah dan DPRD dengan tujuan agar masyarakat kita tidak lagi repot mengurus hal yang kecil ke Kabupaten yang konsekwensinya menghabiskan dana, waktu , tenaga dan fikiran. Kedepan segala urusan selesai di Kecamatan artinya bukan masyarakat yang mendekatkan diri agar dilayani oleh pemerintahnya tapi mereka didekatkan hati dan kegiatannya oleh pemerintah daerah melalui pelayanan yang efektif, efisien dan memuaskan.

Hadirin, siding dewan yang saya hormati,
Secara pribadi saya mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara saya yang terlibat sebagai panitia anggaran baik dari pihak eksekutif maupun legislative yang telah menghabiskan waktu, tenaga, fikiran dan perasaan dalam membahas prakonsep RAPBD yang kemudian dilanjutkan dengan siding-sidang lain sesuai dengan mekanisme persidangan di DPRD ini, dengan harapan rupiah yang dianggarkan memang sesuai dengan skala prioritas secara obyektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas dan bukan memenuhi kemauan masyarakat, karena kita juga harus mengukur dengan kemampuan kita dalam mengelola anggaran yang ada.

Demikianlah pandangan umum ini saya sampaikan sebagai masukan untuk pembahasan selanjutnya di DPRD ini, semoga ada manfaatnya, lebih kurangnya saya haturkan terima kasih.

Billahittaufiq Walhidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Aro Suka, 18 Desember 2006
Anggota DPRD Kabupaten Solok
Fraksi Keadilan Sejahtera

Drs. Mukhlis Denros

Tidak ada komentar:

Posting Komentar