Selasa, 10 Juli 2012

1. Pandangan umum RAPBD 2009


PANDANGAN UMUM ANGGOTA FRAKSI
DPRD KABUPATEN SOLOK
TENTANG
NOTA PENGANTAR BUPATI SOLOK TERHADAP RAPBD
KABUPATEN SOLOK TAHUN 2009

Dibacakan oleh Drs. MUKHLIS DENROS
Dari FRAKSI KEADILAN SEJAHTERA

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang saya hormati,
- Saudara Bupati dan Wakil Bupati Solok
- Saudara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Solok
- Saudara Muspida, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru
dan Ketua Pengadilan Agama Koto Baru,
- Saudara Sekda dan Jajaran Eksekutif
- Saudara Pimpinan Ormas, Orpol dan Para Wartawan
- Hadirin sidang dewan yang berbahagia.

Pertama sekali kita sanjungkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia dan rahmat-Nya kepada kita semua sehingga dalam menjalankan tugas sehari-hari tetap dalam ridha-Nya, Semoga kita termasuk orang yang selalu bersyukur atas nikmat-Nya dan bersabar atas ujian hidup yang diberikan-Nya, yang sebenarnya syukur tadi dalam rangka untuk meraih nikmat yang lebih besar lagi dari Allah walaupun sebenarnya keberadaan Allah tidak membutuhkan apapun dari hamba-Nya

”dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". dan Musa berkata: "Jika kamu dan orang-orang yang ada di muka bumi semuanya mengingkari (nikmat Allah) Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji" [Ibrahim 14;7-8]

Shalawat dan salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad Saw yang telah mengorbankan seluruh potensi hidupnya untuk keselamatan manusia di dunia ini hingga akhir zaman, dengan membaca shalawat merupakan realisasi kita beriman dan cinta kepada Rasulullah Muhammad Saw.

Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada saudara ketua yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan pandangan umum anggota fraksi DPRD Kabupaten Solok menanggapi tentang Nota Pengantar Bupati Solok terhadap RAPBD tahun 2009 dalam rapat paripurna hari ini Selasa tanggal 25 Nofember 2008.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Pandangan umum anggota fraksi merupakan hak semua anggota DPRD Kabupaten Solok yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Solok Nomor 4 tahun 2007 tentang Tata Tertib DPRD pada Bab X pasal 109 ayat 1 poin a dalam rangka menanggapi Nota Pengantar atau Nota Penjelasan Bupati terhadap Ranperda yang diajukan kepada DPRD. Apakah Ranperda tersebut dibahas nantinya oleh komisi-komisi atau oleh Panitia Khusus maka tanpa agenda Pandangan Umum Anggota Fraksi berarti telah melanggar Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok.

Melalui forum ini kesempatan bagi anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi yang diterima dari masyarakatnya untuk disampaikan kepada pemerintah daerah yang berkaitan dengan keinginan masyarakat yang mungkin tidak sampai kepada pemerintah daerah, inilah salah satu fungsi dewan sebagai penyambung suara masyarakat.

Selain itu, pandangan umum anggota fraksi juga sarana untuk menyampaikan evaluasi dan kritikan sekaligus solusi bernas kepada pemerintahan daerah dalam hal ini Bupati dan lembaga legislatif yang intinya sama-sama memberikan pandangan-pandangan dan ide-ide pembangunan untuk kemajuan daerah kita keseluruhan tanpa maksud menggurui apalagi memojokkan satu sama lain.
Ada beberapa komentar dari anggota dewan yang pesimis terhadap Pemerintah Daerah dengan menyatakan bahwa pandangan umum anggota fraksi itu percuma saja disampaikan karena tidak akan diresfon oleh Bupati, dia ibarat teriakan si pongang di tengah padang tandus yang tidak berarti, atau seperti anjing menggonggong tapi kafilah tetap berlalu.

Hal ini terungkap mungkin saja benar apa yang disampaikan tadi karena selama ini hal itu mungkin memang terjadi, wallahu a’lam. Namun setiap permasalahan yang disampaikan dalam pandangan umum anggota fraksi selama ini, baik berupa saran, kritikan dan solusi semuanya itu diresfon baik oleh Bupati melalui jawaban pemerintah daerah yang intinya sang Bupati siap menerima segala bentuk pandangan anggota dewan, hanya tinggal menunggu waktu saja untuk ditindaklanjuti.

Tapi kita sebagai anggota dewan berkewajiban untuk berkontribusi pemikiran di lembaga ini melalui suara dan bicara diantaranya melalui forum ini, berteriak saja kita di forum ini untuk kebaikan dan perbaikan daerah Kabupaten Solok belum tentu diresfon oleh Bupati dengan tindakan dan kebijakannya apalagi kita diam sama sekali, kebenaran yang kita sampaikan hari ini yang itu merupakan aspirasi masyarakat belum tentu bisa diterima oleh Pemerintah Daerah, tapi itu sudah upaya perjuangan seorang anggota dewan dan tugas kita hanya berjuang, tidak lebih dari itu, masalah hasil urusan Allah.


Hadirin, sidang dewan yang kami hormati,
Di akhir tahun 2008 ini ada beberapa agenda kita selaku bangsa Indonesia yang perlu kita ingat kembali untuk diresapi syukur diamalkan dalam kehidupan sehari-hari;

Gendrang kampanye Pemilu tahun 2009 telah ditabuh yang pertanda kompetisi untuk meraup suara bagi partai dan caleg sudah dimulai sejak dari ujung desa hingga gemerlapnya kota besar, intinya suatu arena demokrasi untuk menjaring dan menyaring calon anggota DPR, DPRD dan DPD untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Aroma kampanye itu sudah semerbak dengan kibaran bendera partai, baligho dan spanduk yang terpasang dimana-mana hingga door to door mendekatkan diri caleg kepada masyarakatnya selain mengumbar janji juga memberi bukti berupa bantuan dan santunan yang sulit untuk dikatakan sebuah tindakan money politik .

Pemilu adalah sebuah ajang perjuangan bila kita kerjakan dengan ikhlas semata-mata mencari keridhaan Allah, bukan semata-mata untuk merebut kursi kekuasaan. Bila tujuan yang terakhir ini yang dominan menunjukkan perjuangan kita sudah rusak. Masalah kekuasaan dan kursi jangan dikedepankan dalam rangka menjaga keikhlasan dalam berbuat. Tidak sedikit akibat Pilkada dan Pemilu yang banyak menghabiskan dana namun sang calon gagal mencapai cita-citanya hingga depresi dan stress bahkan hilang ingatan.

Ayo kita berjuang dalam Pemilu tahun 2009 dan berkompetisi Pilkada tahun 2010, yang lebih utama bagi seorang calon adalah siapkan mental spiritual sehingga apapun hasilnya tetap berdampak baik bagi pribadi yang terlibat, jauh-jauh hari Nabi Muhammad menyampaikan kepada ummatnya bahwa apapun yang menimpa diri pribadi seorang muslim semuanya baik bagi dirinya, kalau dia berhasil meraih sesuatu maka dia bersyukur dan itu baik baginya, begitu juga kalau dia gagal mencapai sesuatu itu maka dia akan bersabar dan itu lebih baik baginya.

Saat kampanye, sebagai caleg teladan berjalanlah dengan baik tanpa hujatan dan cacian kepada partai dan caleg lain sehingga tampak dewasa dalam kancah perjuangan ini. Tidak mudah terpancing oleh sentilan, hujatan dan cacian dari pihak lain. Pantang bagi seorang caleg yang baik dalam kampanye mengumbar janji-janji kosong yang sulit untuk direalisasikan, bagi seorang caleg lebih prinsip menawarkan idialisme, kebenaran dan keadilan tanpa money politic atau politik uang.

Demikian pula halnya bagi aparatur Pemerintah Daerah baik di Nagari maupun di Kecamatan untuk tidak terlibat di Partai manapun kalau ingin tidak bermasalah dikemudian hari, netralitas PNS dan TNI Polri harus tetap terjaga hendaknya agar pesta demokrasi ini berjalan dengan aman dan damai. Semua partai dan caleg punya hak yang sama untuk diperlakukan secara adil di nagari dan Kecamatan,….. kisruh atau rusuh dalam Pemilu dan Pilkada biasanya terjadi ketika ketidakadilan mengangkangi demokrasi, anarkhis terjadi diawali ketika diskriminasi terhadap satu caleg dan partai dipertontonkan. Kita tidak ingin hal itu terjadi dikemudian hari, sehingga kami menghimbau kepada saudara Bupati untuk tetap memposisikan PNS sebagai warga negara yang menjunjung tinggi demokrasi melalui sikap netralnya.

Hadirin, sidang dewan yang kami hormati,
Walaupun ini merupakan RAPBD terakhir yang akan dibahas oleh Anggota DPRD Kabupaten Solok Periode Tahun 2004-2009 tapi seharusnya tidak mengurangi semangat dan motivasi kita untuk menempatkan rupiah demi rupiah yang ada di RAPBD tersebut untuk kepentingan masyarakat secara adil. Makna adil bukan berarti sama rata sama rasa, adil artinya proporsional yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya. Bukanlah adil bila dana APBD tahun 2008 untuk Nagari A di Kecamatan B dengan pembangunan berbagai fasilitas menelan dana sekian miliar sementara Nagari dan Kecamatan lain ditunda karena alasan yang dibuat-buat lalu APBD tahun 2009 juga lebih banyak untuk Nagari A di Kecamatan B.

Kami mengajak Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD dalam pembahasan RAPBD ini bertindak sebagai Negarawan yaitu melihat Kabupaten Solok secara integral bukan parsial, kita bahas RAPBD ini dengan rasional bukan emosional karena yang dikatakan Kabupaten Solok bukan hanya Nagari A di Kecamatan B saja. Kita memang perlu menyuarakan aspirasi Nagari dan Kecamatan di daerah pemilihan kita tapi ingat di luar Daerah Pemilihan kita juga perlu bantuan dan dukungan bersama.

Setelah mendengar Nota Pengantar RAPBD yang disampaikan Bupati Solok kemarin Hari Senen Tanggal 24 Nofember 2008 ada beberapa poin yang perlu disikapi sekaligus dalam pembahasan RAPBD nanti kami titipkan kepada saudara –saudara kami yang terlibat di panitia anggaran atau panitia khusus untuk memperhatikan beberapa hal ini yaitu;

1. Anggaran kegiatan untuk DPRD tahun 2009 agar dapat terpenuhi hingga masa sidang ketiga sehingga ketika duduk anggota dewan yang baru nanti kegiatan mereka tidak terganggu dengan alasan anggaran tidak tersedia. Sehingga ada kesan kalau anggaran sudah dihabiskan oleh anggota dewan yang lama, hal itu menimbulkan imej negatif kepada kita semua.

2. Dana partisipatif atau dana aspiratif yang direkomendasikan oleh anggota dewan nampaknya sulit bisa dimasukkan dalam APBD tahun 2009 karena prosesnya membutuhkan waktu cukup lama, sedangkan anggaran tahun 2008 saja sudah masuk akhir tahun belum lagi tuntas pencairannya. Kami menanyakan kepada saudara Bupati apa kendalanya hingga dana partisipatif tidak bisa cepat dicairkan dibandingkan dana aspiratif padahal rekomendasi dan proposal diserahkan sudah sekian bulan yang lalu.

3. Dikala dana memungkinkan kami setuju bila pada pos bantuan tersedia anggaran untuk honor guru mengaji di setiap masjid dan mushalla yang diperuntukan bagi setiap nagari karena mereka telah menyediakan waktu, tenaga, fikiran dan ilmunya untuk mendidik anak-anak di daerah kita ini agar pandai mengaji yang merupakan impelementasi dari Perda nomor 08/2004 tentang Pandai Membaca Al Qur’an, sangat memelas para guru mengaji kita di Sumatera Barat ini khususnya di Kabupaten Solok karena tidak diperhatikan honornya oleh masyarakat, bahkan dalam sebuah didikan subuh melalui pengeras suara pada sebuah masjid, sang guru mengaji mengecek anak didiknya ada yang belum membayar SPP hingga 6 bulan lamanya padahal hanya lima ribu rupiah perbulannya. Itulah kondisi dan realita masyarakat kita, dikala menyerahkan anaknya untuk mengaji agar mengerti agama sehingga jadi anak shaleh, mereka enggan mengeluarkan dana untuk menunjang kegiatan tersebut dengan alasan sang guru mengaji itu ikhlas mengajar, pendapat yang sangat keliru bahwa ikhlas itu tidak dibayar. Tapi dikala menyerahkan anaknya untuk kursus piano dan menyanyi, kursus kecantikan dan kursus dunia lainnya, mereka siap menyediakan dana berapa saja.

4. Tidak salah bila Pemerintah Daerah juga memberikan bantuan finansial untuk para mubaligh kalau dana kita memang ada, namun dana untuk mubaligh belumlah prioritas disediakan menurut kami karena mubaligh itu memiliki dua semboyan, pertama Qadirun ‘alal Kasbi artinya seorang mubaligh itu harus punya kemampuan untuk memenuhi kas diri dan keluarganya, tidak mengandalkan amplop ketika turun dari mimbar atau tidak mengandalkan bantuan dari Bupati, kedua semboyan mubaligh itu adalah Sunduquna Juyubuna artinya kantong kami membiayai aktivitas kami. Saya sampaikan hal ini bukan berarti saya tidak setuju para mubaligh dibantu dari APBD namun kita perhatikan prioritas pembangunan secara luas di Kabupaten Solok. Dikhawatirkan suara mubaligh tidak lagi asin untuk menyuarakan kebenaran Ilahi kepada penguasa karena dia telah menikmati bantuan dari Pemerintah Daerah, sedangkan sekarang saja kita seolah-olah masih dalam era orde baru karena mendengar sudah ada kebulatan tekad dari sekian orang mubaligh dan ormas Islam untuk mendukung Pilkada tahun 2010 yang ditujukan kepada pasangan yang masih menjabat dan hal itu tidak zamannya lagi kita lakukan dimasa Reformasi ini.

5. Kalau memang kita menghadapi masa ekonomi yang sulit tahun ini maka menghemat anggaran adalah suatu keharusan seifisien mungkin sehingga program dan kegiatan yang direncanakan bisa berhasil optimal kendati anggaran amat pas-pasan. Sekaitan dengan hal itu maka bukan hanya hemat saja yang dilakukan tapi juga menghindari pembelian barang yang belum perlu, seperti barangkali meniadakan pembelian mobil dengan alasan operasional Bupati dan Wakil Bupati, Operasional Kepala dinas tertentu apalagi dengan alasan Mobil untuk Pimpinan DPRD. Bukanlah sifat bijaksana bila kita mengalokasikan lagi dana untuk pembelian mobil baru hanya untuk dua atau tiga orang pejabat sementara dana pembangunan untuk rakyat diabaikan. Hingga kinipun kita menyaksikan kendaraan milik Pemerintah Daerah yang dibeli pada tahun-tahun yang lalu dipakai oleh orang-orang yang tidak berhak memakainya, dan kami dapat menyatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak mampu untuk menertibkan kendaraan yang dipakai oleh oknum pejabat yang sebenarnya kendaraan tersebut bukan diperuntukkan baginya. Benar kata orang-orang tua dahulu bahwa kita baru pandai membeli untuk memiliki suatu barang tapi kita tidak pandai untuk memelihara dan menjaganya dari jarahan orang lain.

6. Begitu juga halnya menunda pembangunan proyek-proyek besar yang dapat menelan dana tidak sedikit sehingga kepentingan yang lebih penting tersingkirkan, dikala kita menyebut ekonomi sulit tentu diikuti pula dengan sikap bijak untuk menunda pembangunan taman yang kami rasa tidak mendesak harus tahun 2009 selesai, kota yang indah dan sejuk memang sangat kita inginkan disamping sebagai core ibu kota sebagai kota taman dan kota sehat, walaupun dilanjutkan juga pembangunan tersebut tentu dilakukan secara bertahap.

7. Bertepatan dengan hari PGRI hari ini maka ada pula baiknya kami mengingatkan kepada saudara Bupati sebagai Kepala Daerah yang kabarnya pernah menyampaikan akan adanya sertifikasi guru yang diadakan oleh daerah, maka dikesempatan ini kami minta penjelasan saudara Bupati akan hal ini.

8. Menurut informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami bahwa dana PNPM untuk nagari Sungai Janiah dengan proyek jalan Jorong Talago Dadok dengan anggaran 350 juta, sudah cair lebih kurang 80 juta untuk tahap pertama, dana tersebut 50 % untuk TPK dan 50 % lagi diserahkan oleh Camat kepada Wali Nagari Sungai Janiah. Hingga detik ini dana untuk upah pekerja proyek tersebut dan pembelian bahan tidak ada lagi sehingga proyek terhenti. Menurut informasi yang kami terima dana tersebut terpakai oleh Wali Nagari. Sehubungan dengan hal tersebut kami mengharapkan kepada saudara Bupati untuk menyelesaikan hal ini, jangan sampai upah pekerja terganggu pembayarannya.

9. Untuk menghindari konflik antar Nagari atau antar Kecamatan bahkan antar Kabupaten atau Kota perlu adanya batas wilayah yang jelas, apalagi di perbatasan tersebut memiliki kandungan harta yang menggiurkan. Sehubungan dengan hal tersebut kami menyampaikan aspirasi masyarakat Nagari Aia Luo Kecamatan Payung Sekaki yang berbatasan dengan Kota Sawah Lunto yang menurut informasi diperbatasan tersebut menganung biji besi yang potensial mendatangkan PAD, kalau tidak disikapi dengan baik dan cepat maka bisa saja harta tersebut pindah ke Kota Sawah Lunto.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Demikianlah pandangan umum anggota fraksi ini kami sampaikan dalam rangka menempatkan kembali rupiah sesuai dengan fungsinya secara proporsional untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Solok, terima kasih atas segala perhatiannya semoga ada manfaatnya dan mohon maaf atas segala kekurangan.

Billahittaufiq Walhidayah
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Arosuka, 25 Nofember 2008
Drs. Mukhlis Denros


Tidak ada komentar:

Posting Komentar