Kamis, 12 Juli 2012
2. Pandangan Umum Tiga Ranperda 2006
PANDANGAN UMUM ANGGOTA FRAKSI
DPRD KABUPATEN SOLOK
TERHADAP NOTA PENJELASAN BUPATI SOLOK
TERHADAP TIGA RANPERDA
KABUPATEN SOLOK
TANGGAL 14 AGUSTUS 2006
Dibacakan oleh Drs. MUKHLIS DENROS
FRAKSI KEADILAN SEJAHTERA
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang saya hormati,
- Saudara Bupati dan Wakil Bupati Solok
- Saudara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Solok
- Saudara Muspida, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru
dan Ketua Pengadilan Agama Koto Baru,
- Saudara Sekda dan Jajaran Eksekutif
- Saudara Pimpinan Ormas, Orpol dan Para Wartawan
- Hadirin sidang dewan yang berbahagia.
Pertama sekali kita sanjungkan puja dan puji kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan karunia dan rahmat-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat hadir dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok pada hari ini dala rangka menanggapi nota pengantar saudara Bupati tentang tiga Ranperda yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2006, tiga Ranperda tersebut adalah;
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok nomor 13 tahun 2002 tentang Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemerintahan Nagari
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah
Shawalat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan guru teragung yang telah membina ummat ini menjadi masyarakat yang punya peradaban islami, dengan tidak melupakan jasa pasa syuhada, para shalafus shaleh, para ulama dan siapapun yang konsisten dan konsekwen menegakkan nilai-nilai Ilahiyah di dunia ini.
Hadirin sidang dewan yang saya hormati,
Bulan Juni, dunia asyik menonton putaran final sepak bola di Jerman. Selasa dini hari di akhir bulan ini, iring-iringan tank Israel menembus perbatasan wilayah Jalur Gaza. Pesawat tempur F 16 menembus langit malam. Melontarkan rudal-rudalnya ke titik-titik tertentu. Salah satunya pengbangkit listrik . kontan Gaza gelap gulita. Tujuh rudal memporak-porandakan obyek vital itu.
Tidak hanya itu. Di hari selanjutnya, Israel mengerahkan 3.000 tentaranya menyisir Gaza. Tujuh Menteri Kabinet Hamas diciduk. Termasuk Wakil Perdana Menteri Nasser Shaer. Dua puluh anggota parlemen dari Hamas, termasuk ketua Parlemen Abdel Aziz Duaik, diringkus. Total pejabat Hamas yang ditangkap tentara Israel 64 orang.
Israel memang brutal. Aksi itu digelar Perdana Menteri Israel Ehud Olert dengan alibi ingin membebaskan seorang kopral yang disandera Pejuang Palestina. Padahal, para pejuang Palestina bersedia melepas Kopral Gilad Shalit, asal Israel mau membebaskan 91 perempuan dan ratusan anak-anak di bawah umur yang ditahan tanpa diadili.
Anehnya, kebrutalan Israel itu tak membuat dunia mengambil sikap. Dunia hanya menonton. Tanpa nurani Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa Kofi Annan hanya menyerukan penyelesaian diplomatik. Uni Eropa tidak lebih hanya menyayangkan serangan Israel. Amerika Serikat membela penyerangan itu. Bahkan, Mesir menekan Hamas agar melepas kopral yang disandera.
Sikap diam dunia tentu dibaca sebagai permisif oleh Israel. Serangan militer ke Gaza masih belum berhenti. Ada dugaan Israel memakai operasi pembebasan Kopral Gilad dari anderaan pejuang Palestina sebagai pintu masuk untuk operasi pembunuhan terhadap Perdana Menteri Ismail Haniya. Tidak mustahil. Membunuh pucuk pimpinan Hamas bukan hal baru bagi Israel. Syaikh Ahmad Yasin Abdul Azis Ar Rantisi dibunuh Israel hanya berselang sepekan.
Karena itu, kita harus terus menyimak perkembangan disana. Pertama, karena kita tidak menyukai bentuk kezaliman. Kedua, kita pernah merasakan tidak enaknya dijajah. Ketiga, kita harus menjalankan wasiat para pendiri negeri ini yang menghendaki penjajahan hapus dari muka bumi. Bahkan UUD 1945 mewajibkan kita untuk aktif dalam menciptakan perdamaian dunia, tentu saja dengan menolak segala bentuk penjajahan.
Kita salut, atas sikap yang ditunjukkan tim Tenis Indonesia. Tim Tenis Indonesia membatalkan tanding melawan tim tenis putri Israel di Israel karena melihat kebrutalan Israel sejak akhir juni lalu. Tapi kita mengelus dada mendapati kenyataan para penguasa kita yang tergabung dalam Kadin justru berkunjung ke Israel dan menjalin kerja sama ekonomi. Ini lebih buruk daripada sikap diamnya dunia karena asyik menonton final sepak bola memperebutkan piala.
Hadirin, sidang dewan yang saya hormati,
Mungkin timbul pertanyaan dari diri kita tentang hal diatas, apa urusan mereka dengan kita sebab mereka tidak sebangsa dengan kita, tapi sikap diatas adalah ujud simpati kita dan menjalankan sebagian sunnah Rasul, beliau mengatakan,”Barangsiapa yang tidak memikirkan ummat Islam yang lain berarti dia bukanlah ummatku”.
Sementara kita merayakan hari kemerdekaan RI ke 16 tanggal 17 Agustus 2006 ternyata masih ada Negara lain yang dia adalah saudara kita masih dalam penjajahan, disamping itu kita masih mengartikan kemerdekaan dengan lomba-lomba tradisional seperti memanjat pohon pinang, parade dan karnaval budaya walaupun sebenarnya hal demikian tidak dilarang, tapi apa usaha kita untuk membebaskan masyarakat Kabupaten Solok dari penjajahan kebodohan, penjajahan kemiskinan, penjajahan kedangkalan aqidah dan terbelenggu oleh kemaksiatan, bila upaya ini sudah dlakukan maka besar sekali makna kemerdekaan itu. Tiga nikmat besar yang diberikan Allah adalah nikmat hidup, kemerdekaan dan iman, yang kesemuanya harus kita jaga dengan baik demi kelanggengan eksistensi kita di hadapan Allah SWT.
Hadirin, sidang dewan yang kami hormati,
Dalam rangka menanggapi tiga Ranperda yang diajukan oleh pihak eksekutif ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan khusus tentangt Ranperda Pemerintahan Nagari saja yaitu;
a. Bagian ketiga pasal 5 ayat 3 dinyatakan,”Pengukuhan Nagari terhadap nagari yang digabung atau dihapuskan sebagaimana dimaksud pasal 2 ditetapkan dengan Peraturan Daerah”, kami memahami bahwa pengukuhan ini tidaklah perlu ditetapkan dalam Perda karena terlalu panjangnya birokrasi yang akan dilalui, sebaiknya ditetapkan saja dengan Surat Keputusan Bupati.
b. Paragraf 2 tentang Penjaringan, Penyaringan dan Penetapan Bakal Calon Wali Nagari, pasal 13 ayat d berbunyi,”Pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan/atau sederajat”, masalah pendidikan terakhir bagi calon wali nagari sebaiknya dengan tegas-tegas dinyatakan”, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas”, tidak menyebutkan dan atau sederajat karena menimbulkan penafsiran yang beragam, kenapa tidak berani dengan tegas untuk menentukan jenjang pendidikan yang pasti untuk calon wali nagari, karena bagaimanapun juga pendidikan akan mempengaruhi cara berfikir dan bertindak seorang pemimpin.
c. Paragraf 7 pasal 33 tentang pelantikan Wali Nagari, secara substansial kami menyetujui tapi untuk acara seremonialnya secara teknis cukup dilakukan sederhana tidak sebagaimana pelantikan wali nagari yang lalu yang menghabiskan dana tidak sedikit dan merebahkan kerbau sekian ekor, kami mengharapkan pada ayat 2 ditambah dengan kalimat, “Dengan hikmat dan sederhana”. Sehingga lengkapnya berbunyi,”Pelantikan Wali Nagari dapat dilaksanakan di nagari bersangkutan di hadapan masyarakat dengan hikmat dan sederhana’, apalagi pada pasal 34 ayat 3 dinyatakan,”Biaya Pemilihan dan Pelantikan Wali Nagari dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari….”
d. Bagian keenam tentang Badan Musyawarah Nagari, pasal 78 ayat 1 poin d berbunyi,”Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat” kami menghendaki BMN [Badan Musyawarah Nagari] bukan untuk hari ini saja tapi BMN ke depan adalah orang-orang yang berkualitas yang terlihat dari satu asfek yaitu pendidikan minimal SLTA, jadi kata “atau sederajat” dihapuskan, karena kalimat ini menimbulkan seribu penafsiran.
e. Pasal 95 ayat 2 berbunyi,”Pimpinan dan Anggota BMN dilarang; poin f. ”Merangkap jabatan “ seharusnya ditambah dengan “sebagai pengurus partai politik dan anggota DPRD” sehingga pasal 2 lengkapnya berbunyi,”Pimpinan dan Anggota BMN dilarang; poin f “Merangkap jabatan sebagai pengurus Partai Politik dan Anggota DPRD”, dengan alas an akan menimbulkan imaje negative bagai anggota BMN yang terlibat sebagai pengurus partai karena segala keputusan dan pertimbangan di nagari cendrung dipolitisir, demikian pula anggota DPRD yang merangkap jabatan di BMN jelas akan mengganggu kinerja di salah satu jabatan yang dia embank, DPRD adalah lembaga yang mengawasi pemerintahan daerah sampai level terendah, bila hal ini terjadi maka pengawasan DPRD sulit bersifat obyektif.
Hadirin, sidang dewan yang kami hormati,
Sedangkan mengenai Ranperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, kami hanya menghimbau agar;
1. Segala asset kekayaan daerah yang dapat digunakan oleh masyarakat sebagai fasilitas sebaiknya dipublikasikan secara luas.
2. Retribusi tersebut maksimal dan optimal dipungut sebagai PAD bagi daerah kita.
3. Minat masyarakat untuk memakai sarana dan prasarana Pemerintah Daerah tergantung dari fasilitas yang disediakan dan kebersihan yang terjaga.
Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Demikianlah pandangan umum anggota fraksi ini yang dapat kami sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan dalam pembahasan pada sidang-sidang selanjutnya, lebih kurangnya mohon maaf.
Wabillahittaufi Walhidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Aro Suka, 22 Agustus 2006
Drs. Mukhlis Denros
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar