Kamis, 26 Juli 2012

14. Pandangan umum SOTK 2008


PANDANGAN UMUM ANGGOTA FRAKSI
DPRD KABUPATEN SOLOK
TERHADAP
Nota Pengantar Bupati Solok
Tentang Rancangan Peraturan Daerah Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Solok yang disampaikan pada tanggal 7 April 2008
Dibacakan oleh Drs. MUKHLIS DENROS
Dari FRAKSI KEADILAN SEJAHTERA

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang saya hormati,
- Saudara Bupati dan Wakil Bupati Solok
- Saudara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Solok
- Saudara Muspida, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru
dan Ketua Pengadilan Agama Koto Baru,
- Saudara Sekda dan Jajaran Eksekutif
- Saudara Pimpinan Ormas, Orpol dan Para Wartawan
- Hadirin sidang dewan yang berbahagia.

Pertama sekali kita sanjungkan puja dan puji syukur kehadirat Allah Swt yang telah memberikan karunia dan rahmat-Nya kepada kita semua sehingga dalam menjalankan tugas sehari-hari tetap dalam ridha-Nya, Semoga kita termasuk orang yang selalu bersyukur atas nikmat-Nya dan bersabar atas ujian hidup yang diberikan-Nya, Amin.

Shalawat dan salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad Saw yang telah mengorbankan seluruh potensi hidupnya untuk keselamatan manusia di dunia ini hingga akhir zaman, dengan membaca shalawat merupakan realisasi kita beriman dan cinta kepada Rasulullah Muhammad Saw.

Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada saudara ketua yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan pandangan umum anggota Fraksi DPRD Kabupaten Solok terhadap Nota Pengantar Bupati Solok Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Solok yang disampaikan
dalam sidang paripurna hari ini.


Hadirin sidang dewan yang saya hormati,
Pandangan umum anggota Fraksi selain hak anggota dewan yang tertuang dalam tata tertib Bab X pasal 109 tentang pentahapan pembahasan Peraturan Daerah juga merupakan media penting bagi anggota DPRD dan Pemerintah Daerah. Melalui pandangan umum anggota fraksi, seorang anggota DPRD bisa menyampaikan aspirasi masyarakat yang diperoleh dari kunjungan komisi atau pribadi dewan ke daerah pemilihannya yang sangat berguna sebagai bahan penting bagi pihak legislatif dan eksekutif untuk ditindak lanjuti hingga menjadi keputusan.

Dengan pandangan umum anggota fraksi, anggota dewan bisa menyampaikan kritikan dan evaluasi berkaitan dengan kinerja pemerintah daerah untuk dapat diresfon bagi perbaikan dimasa-masa mendatang, karena tidak seluruh persoalan yang ada di daerah ini terpantau oleh pemerintah daerah, selain itu sebagai mitra bagi pemerintah daerah maka teguran dan kritikan yang ditujukan kepada Bupati dalam hal ini pemerintah daerah oleh siapapun apalagi oleh anggota dewan sangat penting sekali sebab ini merupakan kemitraan dan kedekatan itu berlansung baik dikala masing-masing pihak siap memberikan nasehat yang berguna bagi mitranya, sebuah ungkapan menyatakan ”yang dikatakan mitra itu bukanlah membenarkan semua apa yang dilakukan mitranya tapi menunjukkan yang benar kepada mitranya”.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Kejadian Perebutan Tapal Batas antara Nagari Saniang Baka Kecamatan X Koto Singkarak dengan Nagari Muaro Pingai Kecamatan Junjung Sirih yang meletus hari Kamis tanggal 1 Mai 2008 dini hari selain merugikan warga kedua Nagari tersebut dengan kerugian milyaran rupiah juga secara moral memalukan dan memilukan Kabupaten Solok keseluruhan hingga menjadi berita Nasional, seakan di nagari kita tidak ada lagi kesatuan, silaturahmi dan kasih sayang antara warganya sehingga paristiwa sejak tahun 2004 silam yang sudah 18 kali mengadakan pertemuan untuk penyelesaian itu hanya mampu reda untuk beberapa saat saja karena kita dalam menyelesaikan tidak berangkat dari akar permasalahannya sehingga pada saat yang tanpa diduga oleh siapapun bom waktu itu meletus kembali.

Kasus ini merupakan ujian dan musibah bagi kita semua yang ujian itu tidak henti-hentinya diberikan kepada kita hingga kehidupan ini berakhir, selain ujian dan musibah semua itu semoga tidak berupa murka Allah kepada kita yang sudah jauh dari mengingat-Nya dan mengabaikan pesan-pesan-Nya dan juga kita tidak berharap kejadian tersebut bertanda telah hancurnya persaudaraan dalam nagari yang cendrung mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan bersama .

Pertemuan Bupati dalam rapat kerja dengan komisi A yang juga dihadiri oleh anggota komisi lain pada tanggal 7 Mai 2008 jam 14.00 di ruang paripurna DPRD yang dipimpin lansung oleh ketua DPRD merupakan langkah yang tepat untuk menyamakan persepsi dan menyatukan sikap dalam penyelesaian kasus tersebut, kami mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Bupati, semoga berkat dukungan bersama konflik ini dapat diselesaikan dengan baik.

Sekaitan dengan hal diatas kami menyarankan beberapa poin yang juga telah kami sampaikan dalam rapat kerja tersebut, semoga masukan ini walaupun tidak sepenuhnya sebagai sarat penyelesaian paling tidak ini urun renbug dari kami yang juga punya tanggungjawab moral sebagai anggota DPRD, diantaranya;

1. Terima kasih kami kepada Bupati dengan jajarannya dan Muspida yang telah mengupayakan tindakan pengamanan terhadap kasus ini sehingga dapat diantisipasi tindakan anarkhis lanjutan.

2. Penyelesaian kasus ini dan kasus-kasus lainnya yang mungkin terjadi di nagari lain harus arif dan bijaksana sehingga tidak ada yang dikorbankan, ibarat menarik rambut dari tepung, rambut tidak putus dan tepung tidak terserak.

3. Kasus yang terjadi harus diselesaikan secara proporsional atau adil tanpa memihak kepada siapapun karena kedua belah pihak adalah saudara dan warga kita yang punya hak dan kewajiban yang sama hidup di daerah ini. Termasuk dalam penyelesaian bantuan atau santunan bagi mereka yang terkena musibah pembakaran dan penjarahan diberikan dengan prinsip keadilan.

4. Menumbuhkan kembali semangat persaudaraan di nagari bahwa jangankan dalam sebuah nagari dan kecamatan, bila ada muslim yang tinggal di negara lain, yang tidak senegara dengan kita maka mereka adalah saudara kita yang perlu dijaga hak-haknya, apatah lagi kita yang hidup satu rumpun, satu suku dan budaya yang masalah tapal batas bukan hal yang harus diperebutkan.

5. Dalam penyelesaian kasus apa dan dimana saja harus menahan emosi, tidak bertindak anarkhis dan tidak bersikap arogan. Sikap netral dari pejabat yang ada di nagari tersebut sangat mendukung penyelesaian ini walaupun sebenarnya sikap netral ini sangat sulit diujudkan apalagi pepatah kita menyatakan ”Tagak nagari paga nagari”. Bila kita mengabaikan sikap netral berarti kita tidak ingin menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

6. Penyelesaian dengan target perdamaian adalah keinginan kita bersama, damai artinya terujud kembali hidup rukun dan tenang didua nagari itu, namun pemicu kalau kita tidak mau menyebutnya sebagai provokator harus diciduk dan diusut hingga tuntas demikian pula pelaku anarkhis pembakaran jangan dibiarkan begitu saja kalau kita tidak ingin terjadi hal yang sama dikemudian hari.

7. Jarang bahkan tidak pernah terjadi konflik di daerah manapun berkaitan dengan penentuan tapal batas, bahkan menentukan batas Kabupaten Solok dengan Solok Selatan, dan dengan Kota Solok semua berjalan dengan baik, tanpa dipicu oleh konflik. Biasanya konflik terjadi karena ada sesuatu hal yang diperebutkan di tapal batas tersebut, ini yang kami pertanyakan ketika rapat kerja dengan Bupati tersebut, apa sebenarnya yang diperebutkan oleh masyarakat di tapal batas itu sehingga rela mengorbankan persatuan dan kesatuan.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Menyimak Pidato Bupati Solok dalam penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Solok Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Organisasi Perangkat Daerah pada tanggal 7 April 2008 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Solok, khusus Ranperda Organisasi Perangkat Daerah yang terdiri atas;
1. Ranperda Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
2. Ranperda Dinas Daerah
3. Ranperda Lembaga Teknis Daerah
4. Ranperda Satuan Pamong Praja
5. Ranperda Kantor Pelayanan Umum dan Perizinan
6. Ranperda Kantor Pengelola Perguruan Tinggi Daerah
7. Ranperda Pemerintah Kecamatan

Sekaitan dengan Ranperda-Ranperda tersebut kami menyampaikan beberapa hal :
1. Pada Struktur Organisasi Kantor Pengelola Perguruan Tinggi Daerah, ini merupakan SKPD baru yang muncul di Kabupaten Solok dengan berbagai argumentasi telah disampaikan Bupati pada Nota Pengantar tanggal 7 April yang lalu, namun kami masih ingin lebih jauh mengetahui urgensi SKPD ini apalagi kedua perguruan tinggi kita belum jelas penyelesaiannya sampai hari ini kalau kita tidak mau menyebutnya masih terjadi konflik. Kalau kita ingin menjadikan perguruan tinggi di Kabupaten Solok ini mendapat perhatian yang serius tentu keseriusan itu nampak pada penyelesaian terlebih dahulu bukan mengawali dari membentuk struktur pengelolanya. Disamping itu untuk sementara setelah keadaan kondusif kami lebih cendrung meletakkan Pengelolaan Perguruan Tinggi ini pada Bidang Pengelolaan Perguruan Tinggi dibawah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.

2. Mengenai Struktur Organisasi Rumah Sakit Daerah yang diajukan dalam Ranperda ini juga membutuhkan penjelasan yang lebih dalam karena sebelum ini kita belum tahu sampai dimana proses pendirian Rumah Sakit Daerah tersebut, disatu sisi kita sudah memastikan untuk mendirikan RSUD tapi pada sisi lain prosesnya belum kita jalani, bagaimana uji kelayakan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Solok dan Dinas Kesehatan Provinsi hingga adanya rekomendasi untuk berdirinya RSUD yang tidak bisa lepas dari rekomendasi Departemen Kesehatan.

3. Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Subbag Humas dan Protokoler diletakkan pada Bagian Tata Usaha, kami melihat kurang tepat diletakkan pada bagian tersebut karena demikian padatnya bobot kerja pada Tata Usaha, kami mengusulkan agar Humas diletakkan kembali pada Bagian Persidangan karena nampak adanya sinkronisasi antara persidangan dengan humas, yang merupakan corongnya informasi di sekretariat DPRD.

Hadirin sidang dewan yang kami hormati,
Demikian beberapa pemikiran yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan Ranperda Organisasi Perangkat Daerah selain membutuhkan resfon dan jawaban Bupati juga sebagai bahan pembahasan dalam sidang-sidang komisi yang akan datang.


Sebelum mengakhiri Pandangan Umum Anggota Fraksi ini, sebagai penyambung lidah masyarakat maka kami berkewajiban untuk menyampaikan aspirasi yang kami peroleh dai warga Kabupaten Solok, yang kerwajiban kami hanya menyampaikan aspirasi tersebut pada sidang paripurna ini, diantaranya;

Mengenai guru honorer dan guru honor harian lepas yang ada di Kabupaten Solok tentang wacana yang dicampaikan oleh Menteri Pendidikan adanya dana yang telah dicairkan untuk guru-guru honorer se Indonesia melalui DAU [Dana Alokasi Umum] ke Pemerintah Kota dan Kabupaten se Indonesia sejak Januari 2008, informasi yang kami terima bahwa para guru tersebut belum menerimanya, seharusnya tetesan keringat dan letih bekerja dapat terobati dengan sediikit jasa yang diterima.

Demikian pula belum jelasnya nasib guru honor tenaga harian lepas yang sudah diajukan dua bulan lalu ke Dinas Pendidikan hingga kini belum ada realisasinya.

Aspirasi lain datang dari Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti menyebutkan bahwa;

1. Di SD 02 Sungai Nanam, ada guru yang sudah satu bulan tidak masuk mengajar tapi tidak ada tindakan yang berarti dari Dinas Pendidikan.

2. Rehab jalan dari simpang Kayu Manis sampai Taratak Pauh tidak selesai karena tidak diserahkan kepada ahlinya.

3. SMP 5 Lembah Gumanti, sudah tiga bulan dipasang kayunya tapi hingga saat ini belum juga dipasang atapnya.

4. Jalan Jembatan Basi Pekan Sabtu yang terbengkalai tahun 2007, yang seharusnya diprioritaskan di anggaran 2008, tapi hilang di APBD.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya, lebih kurangnya saya mohon maaf,

Billahittaufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Aro Suka 13 Mai 2008
Anggota DPRD Kabupaten Solok
Fraksi Keadilan Sejahtera

Drs. Mukhlis Denros




Tidak ada komentar:

Posting Komentar