Sabtu, 28 Juli 2012
16. Pendapat Akhir FKS Tentang Kode Etik, 2007
PANDANGAN AKHIR PRAKSI KEADILAN SEJAHTERA
TERHADAP KODE ETIK DPRD KABUPATEN SOLOK
PERIODE 2004-2009
DIBACAKAN OLEH : Drs. Nazar Bakri
ARO SUKA, 29 januari 2007
Assallamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
Yang kami hormati,
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok
Unsur Muspida berserta Ketua Pengadilan Negeri dan Agama Koto Baru
Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Para Asisten, Kepala Badan, Kepala Dianas, kantor/Instansi, para Kepala Bagian, para Camat serta Seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
Pimpinan organisasi Politik, Organisasi profesi/fungsional, rekan-rekan Wartawan, tokoh masyarakat, hadirin dan hadirat para undangan yang berbahagia.
Pertama sekali marilah kita mengucapkan segala Puji dan Syukur kepada Allah SWT. yang telah memberikan Rahmat dan Hidayahnya kepada kita semua sehingga kita dapat menghadiri acara Rapat Paripurna pada hari ini, dan semoga kehadiran kita hari ini dapat diberikan berkah oleh Nya, Amin.
Selanjutnya Salawat beserta Salam kepada Nabi besar Muhammad SAW, dan mudah-mudahan kita diberikan kekuatan oleh Allah untuk tetap istiqamah dalam mengikuti dan menjadikan Beliau sebagai Suri tauladan dalam kehidupan kita sehari-hari.
Sidang Dewan yang kami hormati
Terima kasih kami sampaikan kepada Pimpinan yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pandangan akhir fraksi mengenai kode etik ini , yang merupakan tahap akir dari pembahasan yang cukup panjang dan telah menghabiskan waktu dan tenaga serta dana untuk mencari yang mendekati edial untuk sama-sama kita patuhi dan kita jalankan .
Sidang Dewan yang kami hormati
Melihat dari laporan serta konsep dari kode etik yang telah disampaikan oleh ketua tim penyempurnaan kode etik yang telah sama-sama kita bentuk beberapa waktu yang lewat, kami lihat telah dilakukan tahap-tahap pembahasan yang cukup melelahkan, serta juga telah melibatlan pihal-pihak lain diantaranya LGSP, dan masyarakat, untuk dimintai masukan-masukan untuk penyempurnaan kode etik ini dan sebelum itu juga telah dilakukan perbandingan-perbandingan dan konsultasi keberbagai tempat dan instansi terkait hanya dengan suatu harapan agar apa yang kita buat itu untuk lebih sempurna dan bisa diterapkan dalam pelaksanaan tugas-tugas kesehariannya DPRD Kab. Solok kedepan.
Kalau melihat dari interval waktu tentu sudah amat kita sayangkan, sudah dua setengah tahun kita diberi amanah oleh masyarakat duduk di DPRD kab. Solok kode etik ini belum juga bisa kita tetapkan. Dan mudah-mudahan hari ini bisa kita mengambil sebuah keputusan untuk menetapkan Kode Etik ini , sebagai suatu acuan dan koridor serta rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari anggota DPRD Kab. Solok kedepan.
Sidang Dewan yang kami hormati
Maka setelah ini ditetapkan maka diperlukan kemauan dari setiap Pimpinan Anggota DPRD Kab. Solok untuk mentaati dan menjalankan semuanya, sebaik apapun aturan yang kita buat tapi kalau tidak ada kemauan dan niat baik untuk menjalankannya pasti aturan itu tidak ada gunanya, dan mungkin hanya untuk sekedar lip servis saja.
Melihat dari keseluruhan konsep kode etik yang telah disampaikan oleh Tim Penyempurnaan kode etik ini , sungguh suatu aturan yang kalau kita ikuti dan kita patuhi, akan kita lihat Suatu DPRD yang baik dan bisa diharapkan untuk pembawa aspirasi masyarakat yang diwakilinya, ini semua tentu kembali kepada niat baik dan kemauan semuanya.
Sidang Dewan yang kami hormati
Setelah melihat dan mempelajari konsep kode etik ini, Maka kami Fraksi Keadilan Sejahtera sepakat untuk Konsep Kode Etik ini untuk ditetapkan sebagai kode etik DPRD Kab. Solok Periode 2004-2009 dalam sidang paripurna hari ini.
Sidang Dewan yang kami hormati
Demikianlah Pandangan akhir ini kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian kita semua, agar menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan nantinya.
Akir kata Mohon maaf atas segalanya ., terima kasih atas segala perhatiannya,
Dan kami akiri dengan Billahitaufik Walhidayah Wassallamu’laikum Warah Matullahi Wabarkatuh.
Aro Suka 29 januari 2007
Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kab. Solok
Drs . Mukhlis Denros
Ketua
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar